Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJhon Adam Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
ETIKA AKADEMIS & PERILAKU KEHIDUPAN KAMPUS Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya test
2
Surat Pernyataan Mahasiswa Selama Mengikuti Pendidikan di FIA UB
test
3
Surat Pernyataan Mahasiswa
Mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mentaati norma dan etika serta tata tertib yang berlaku di FIA UB. Berpakaian rapi, sopan, bersih, dan memakai sepatu sesuai kelaziman selama mengikuti kegiatan akademik dan profesi. Tidak menggunakan/memakai Cadar atau atribut lain yang menyulitkan pengenalan identitas diri selama menjalani pendidikan di FIA UB. Menjaga ketertiban, keamanan, persatuan, kesatuan civitas akademika dan tidak menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan falsafah negara. Tidak mengatasnamakan FIA UB dalam melaksanakan kegiatan untuk kepentingan pribadi, kelompok dan/ golongan. Apabila melanggar bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan di FIA UB test
4
Surat Pernyataan Mahasiswa
Tidak mencemarkan nama baik FIA UB dengan tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum. Tidak terlibat dalam penggunaan dan atau pengedaran obat-obat terlarang dan bebas dari NAPZA. Setiap kegiatan yang mengatasnamakan Fakultas harus mendapat ijin dari pimpinan FIA UB. Mengikuti kegiatan pendidikan tingkat akademik, tingkat profesi, maupun non akademik sesuai yang dijadwalkan. Menaati peraturan Evaluasi dan Keberhasilan Studi Mahasiswa. Tidak mengambil lebih dari satu mata kuliah/kegiatan akademik pada hari dan jam yang sama. Apabila melanggar bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan di FIA UB
5
KODE ETIK MAHASISWA test
6
Standar Perilaku dalam Ruang Kuliah dan/atau Laboratorium
Hadir tepat waktu, atau sebelum dosen memasuki ruang perkuliahan atau laboratorium. Berpakaian rapi, bersih dan sopan (baju/kaos berkerah dan tidak memakai sandal, dsb) Menghormati mahasiswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perkuliahan (menggunakan handphone dll). Tidak merokok di ruangan kuliah, laboratorium dan ruangan lain. Santun dalam mengeluarkan pendapat ataupun membantah pendapat.
7
Standar Perilaku dalam Ruang Kuliah dan/atau Laboratorium
Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran mahasiswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perkuliahan. Menjaga inventaris ruang kuliah atau laboratorium. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan dosen atau petugas laboratorium Tidak mengotori ruangan dan inventaris FIA UB (membuang sampah sembarangan, corat-coret meja/dinding, dsb)
8
Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu.
ETIKA MAHASISWA DALAM PENGERJAAN TUGAS, LAPORAN PENELITIAN SKRIPSI, TESIS, DAN DISERTASI Menyerahkan tugas/laporan tepat waktu. Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/laporan mahasiswa lain. Dilarang mempengaruhi dosen untuk tidak mengumpulkan tugas dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun. Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan skripsi/thesis/disertasi sesuai buku pedoman. Tidak menjanjikan/memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/laporan, skripsi/thesis/disertasi.
9
Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan.
ETIKA MAHASISWA DALAM MENGIKUTI UJIAN Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan. Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan, kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian. Tidak mengganggu mahasiswa lain yang sedang mengikuti ujian. Tidak mencoret inventaris FIA UB (meja/dinding, dsb) dengan itikaad tidak baik untuk keperluan menjawab soal ujian. Tidak menjanjikan/memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian. Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian.
10
Etika Hubungan Mahasiswa dengan Dosen
Menghormati semua dosen tanpa membedakan SARA dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka. Bersikap sopan santun terhadap semua dosen dalam interaksi baik di luar maupun dalam lingkungan FIA. Menjaga nama baik dosen dan keluarganya. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai mengenai seorang dosen. Santun dalam mengemukakan pendapat ataupun mengungkapkan ketidaksepahaman tentang keilmuan yang disertai argumen yang rasional. Jujur terhadap dosen dalam segala aspek Tidak menjanjikan/memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada dosen atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian dosen.
11
Etika Hubungan Mahasiswa dengan Dosen
Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian dosen. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap dosen. Bekerjasama dengan dosen dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan dosen di ruang perkuliahan. Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap dosen terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup. Menghindari sikap membenci dosen atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh dosen. Mematuhi perintah dan petunjuk dosen sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bententangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat. Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan dosen.
12
Etika dalam hubungan antara sesama mahasiswa
Menghormati semua mahasiswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua mahasiswa dalam interaksi baik di dalam lingkup maupun diluar lingkungan FIA UB. Bekerjasama dengan mahasiswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan. Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik dan tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat. Berlaku adil terhadap sesama rekan mahasiswa. Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan mahasiswa lain.
13
Etika dalam hubungan antara sesama mahasiswa
Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama mahasiswa di dalam lingkup maupun diluar lingkungan kampus. Saling menasehati untuk tujuan kebaikan. Suka membantu mahasiswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi. Bersama-sama menjaga nama baik FIA UB dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik FIA UB. Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan mahasiswa lain. Tidak mengganggu ketenangan mahasiswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran. Tidak mengajak atau mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
14
Etika dalam hubungan antara mahasiswa dan tenaga administrasi
Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka. Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan FIA UB. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan FIA UB. Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga adminstrasi. Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga administrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarat.
15
Etika dalam hubugan antara mahasiswa dan masyarakat
Melakukan perbuatan yang meninggalkan citra baik FIA UB di tengah masyarakat. Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki. Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan. Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji. Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.
16
Etika dalam bidang keolahragaan
Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan. Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji. Menjaga nama baik dan citra FIA UB serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik FIA UB. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil peraturan dalam setiap kegiatan keolahragaan. Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.
17
Etika dalam kegiatan seni
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional. Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni. Tidak melakukan plagiat hasil karya orang lain. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban. Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji dan tidak bertentangan dengan norma agama. Menjaga nama baik dan citra FIA UB serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik FIA UB. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat. Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil peraturan dalam setiap kegiatan kesenian. Menghormati hasil karya orang lain. Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat diri dan orang lain.
18
Etika dalam kegiatan keagamaan
Menghormati agama orang lain. Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban. Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut. Menjaga nama baik dan citra FIA UB serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik FIA UB dalam kegiatan-kegiatan keagamaan. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan. Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain. Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut. Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut. Mematuhi aturan-aturan FIA UB dan Universitas Brawijaya dalam kegiatan keagamaan.
19
Etika dalam minat dan penalaran
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan kejujuran. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional. Menjaga sopan santun dan tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan. Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji. Menjaga nama baik dan citra FIA UB serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik FIA UB. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban. Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain. Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran. Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma- norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
20
Etika dalam kegiatan pengembangan KEORGANISASIAN
Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan kejujuran. Menjunjung tinggi kebudayaan nasional. Menjaga sopan santun dan tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan. Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dala bertindak. Menghargai perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana. Bertanggungjawab terhadap semua peraturan dan tindakan. Menjaga nama baik dan citra FIA UB serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik FIA UB. Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban. Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan FIA UB dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
21
Etika dalam menyampaikan pendapat diluar proses pembelajaran
Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis; Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang; Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan maupun di luar lingkungan FIA UB. Memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan FIA UB. Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan. Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan keenaran. Menjaga nama baik dan citra universitas. Menghindari kepentingan dan diluar kepentingan kebenaran. Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lainselama melakukan penyampaian pendapat. Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran. Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.
22
SANKSI test
23
SANKSI Setiap pelanggaran Kode Etik akan mendapat sanksi dari pimpinan FIA UB. Pimpinan FIA UB dapat mempertimbangkan pemebrian sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran Kode Etik setelah memperoleh masukan dari para pihak yang mengetahui terjadinya pelanggaran Kode Etik. Sanksi bagi pelanggar Kode Etik dapat berupa: teguran, peringatan keras, skorsing dalam jangka waktu tertentu, dan dikeluarkan dari Universitas. Setiap pelanggar Kode Etik diberi hak untuk pembelaan diri, paling lambat satu minggu setelah pemebritahuan pelanggaran disampaikan kepada yang bersangkutan.
24
Selamat Datang di FIA UB
Sekian & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.