Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Hamonangan A, SH, MH (Dosen FH UNSRI)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Hamonangan A, SH, MH (Dosen FH UNSRI)"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Hamonangan A, SH, MH (Dosen FH UNSRI)
HUKUM BISNIS Oleh : Hamonangan A, SH, MH (Dosen FH UNSRI) Bahan Pengajaran di Business School Multi Data Palembang (MDP)

2 SILABUS Pengantar Sistem Hukum Indonesia Hukum Perdata Hukum Perikatan
Hukum Perusahaan Hukum Jual Beli Perusahaan Lembaga Pembiayaan Hukum Perbankan Hukum Surat Berharga Hukum Asuransi Hak Atas Kekayaan Intelektual Hukum Ketenagakerjaan Metode Penyelesaian Sengketa Bisnis

3 Pertemuan ke- 2 Pengantar Sisem Hukum Indonesia
Masyarakat & Hukum  “Ubi societas, ubi ius” Pengertian Sistem Hukum Fungsi Hukum : Social control & Social Engineering Tujuan Hukum : Memberikan keadilan ; Mewujudkan kesejahteraan Sistem Hukum di Dunia Eropa Kontinental ; Anglo Saxon ; Kanonik ; Hukum Islam ; Hukum Adat

4 Hukum Sebagai Kaidah/norma Permasalahan hukum & Asas hukum
Sifat aturan hukum, Subjek Hukum, Hubungan Hukum, Peristiwa Hukum. Permasalahan hukum & Asas hukum Das Sollen- Das Sein Lex Specialis derogat lex generalis Lex priori derogat lex apriori Lex superior derogat lex imperior Sistem Hukum Sebelum Hindia Belanda Masyarakat Hukum Adat Hukum Islam Sistem Hukum Hindia Belanda Asas Konkordansi Penggolongan Penduduk (Ps.163 IS) Penggolongan Hukum (HIR, RBg, BrV, antar golongan) Sistem Hukum Setelah kemerdekaan UUD’45 Pasal II Aturan Peralihan Perubahan Konstitusi Pembagian Hukum (Publik & Privat)

5 Pertemuan ke-2 Hukum Perdata
Pembagian : hukum publik dan hukum privat Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sejarah : Corpus Yuris Civilis (Romawi)  Napoleon Code (Prancis) terbagi 2 kodifikasi, code civil dan commerce  ASAS KONKORDANSI  Belanda (BW & WvK)  ASAS KONKORDANSI  Indonesia (terjemahan KUH Perdata & KUH Dagang)  Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, Penggolongan Hukum Pasl 163 IS, See

6 Substansi Pengaturan dalam KUH Perdata
KUH Perdata terdiri dari 4 buku yaitu : Buku 1 tentang Orang / Personrecht Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

7 Buku 1 : tentang Orang Nama & Catatan Sipil serta perubahannya
Domisili / tempat tinggal Perkawinan, Anak, Pencegahan perkawinan, hak-kewajiban suami istri,harta perkawinan,perceraian , waris,perwalian

8 Buku 2 : Tentang Benda benda (zaken) adalah tiap barang (goederen) dan tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Pembagian barang : Ada barang yang berwujud-tak berwujud. Ada barang yang bergerak-tak bergerak Ada dapat dihabiskan- tak dapat dihabiskan Cara kepemilikan hak atas tanah (milik, HGU, hak pakai, kewarisan krn meninggal,surat wasiat,gadai

9 Buku 3 : BUKU KETIGA KUHPERDATA: Bab I        Perikatan Pada Umumnya Bab II       Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan Bab III      Perikanan Yang Lahir Karena Undang-undang Bab IV     Hapusnya Perikatan Bab V      Jual Beli Bab VI     Tukar Menukar Bab VII     Sewa Menyewa Bab VIIA  Perjanjian Kerja Bab VIII   Perseroan Perdata Bab IX     Badan Hukum Bab X      Penghibahan Bab XI     Penitipan Barang Bab XII    Pinjam Pakai Bab XIII   Pinjam Pakai Habis Bab XIV   Bunga Tetap atau Bunga Abadi Bab XV    Persetujuan Untung-untungan Bab XVI   Pemberian Kuasa Bab XVII  Penanggung Utang Bab XVIII Perdamaian

10 Buku 4 : Pembuktian & Daluwarsa
Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Daluarsa : Sarana hukum memperoleh sesuatu hak (30 tahun) Alasan dibebaskan dari suatu kewajiban Hutang-piutang & waris (5 tahun Jasa buruh,penginapan, rumah makan (1 tahun) Medis  2 tahun

11 Sebab pencegah daluwarsa :
Suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan- perbuatan berupa tuntutan hukum, dalam bentuk yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang Sebab penangguhan daluwarsa : Anak yang belum dewasa & orang-orang dibawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang.

12 Pertemuan ke-3 Perikatan
Perjanjian : hubungan hukum yang dikendaki Perikatan : hubungan hukum yang dikehendaki Hubungan hukum yang tidak dikehendaki Perikatan adalah : Hubungan hukum antara dua orang atau lebih di bidang harta kekayaan Salah satu pihak berhak atas prestasi, dan kewajiban prestasi bagi pihak lainnya

13 Macam Prestasi Menyerahkan sesuatu Berbuat sesuatu Tidak berbuat sesuatu Sumber Hukum Perikatan Perjanjian saja Undang-undang Dari UU karena UU tsb sendiri yang mengatur Dari UU karena perbuatan seseorang Wanprestasi (ingkar janji) Melakukan, tapi Tidak sesuai dengan yang diminta Melakukan, tapi Tidak sesuai waktu dan tempat Tidak melakukan sama sekali Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

14 Konsekuensi Wanprestasi
Ganti Kerugian Macam-macam Ganti kerugian : nyata (Ganti Kerugian) Penyerta (Ganti Biaya) Keuntungan (Ganti Bunga) Bentuk Kerugian : Material  kekayaan kebendaan Immaterial  nama baik,gelar,HAKI Overmacht (kondisi di luar kuasa) tidak dapat dimintakan ganti kerugian. Pembatalan perjanjian

15 Perikatan sah menurut Hukum ?
Pasal 1338 KUH Perdata Jo Pasal 1320 KUH Perdata Pasal 1338 : perjanjian adalah UU bagi para pihak yang membuatnya. Pasal 1320 : syarat sah perjanjian : Cakap  dewasa / telah menikah dibawah umur tsb Sepakat  sepakat tanpa ada paksaan, penipuan, kekhilafan Objek Tertentu  terukur dan dapat ditentukan Sebab yang halal  tidak bertentangan dengan hukum

16 Jenis-jenis Perikatan
Perikatan Bersyarat, perikatan yang digantungkan pada peristiwa dikemudian hari (mungkin dilaksanakan, tidak bertentangan dengan susila,hukum) Perikatan berdasarkan ketetapan waktu,digantungkan pada hal yang pasti terjadi dikemudian hari. Perikatan alternatif (boleh memilih) Perikatan tanggung-menanggung /renteng Perikatan dengan penetapan hukum

17 Cara Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 KUH Perdata, antara lain : Pembayaran Perjumpaan Hutang (kompensasi) Pembebasan hutang Musnahnya barang terhutang Pembatalan Lewat waktu

18 Pertemuan ke 4 Hukum Perusahaan
Berbadan Hukum  Perseroan Tidak Berbadan Hukum  CV, Firma, PD Bentuk Badan Hukum Tanggung jawab Hukum

19 Pertemuan ke 5 Hukum Jual Beli Perusahaan
Sumber Hukum : UU Traktat (perjanjian Internasional) Doktrin Yurisprudensi Kebiasaan Ekspor-impor Pembayaran (international terms of payment) Pengiriman (international commercial terms)

20 International Chamber of Commerce (ICC) 
International Commercial terms (Incoterm 2000) kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan meliputi proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor-impor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akibat proses pengiriman.

21 Istilah Incoterm 2000 : EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang. FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan. FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.

22 FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air. CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.

23 CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air. CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut. CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.

24 DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.

25 DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air. DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

26 DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual. Contoh penggunaan Incoterms 2000: FCA Jakarta Incoterms 2000 FOB Liverpool Incoterms 2000 DDU Frankfurt Incoterms 2000

27

28 International Terms of Payment
The basic methods of payment are: Cash in advance; Documentary letter of credit; Documentary collection or draft; Open account; and Other payment mechanisms, such as consignment sales.

29 Cash in Advance Receiving payment by cash in advance of the shipment might seem ideal. Many exporters accept credit cards in payment for exports of consumer and other products, generally of a low follar value, sold directly to the end user. Merchants should determine the validity of transactions and obtain the proper authorizations. Buyers are often concerned that the goods may not be sent if payment is made in advance.

30 Letter of Credit & document draft
A letter of credit adds a bank's promise to pay the exporter to that of the foreign buyer provided that the exporter has complied with all the terms and conditions of the letter of credit. The foreign buyer applies for issuance of a letter of credit from the buyer's bank to the exporter's bank and therefore is called the applicant; the exporter is called the beneficiary. Step of Letter of Credit

31 Document Draft A draft, sometimes also called a bill of exchange, is analogous to a foreign buyer's check. Like checks used in domestic commerce, drafts carry the risk that they will be dishonored. However, in international commerce, title does not transfer to the buyer until he pays the draft, or at least engages a legal undertaking that the draft will be paid when due.

32 Sample of Irrevocable Letter of Credit

33 Open Account In a foreign transaction, an open account can be a convenient method of payment if the buyer is well established, has a long and favorable payment record, or has been thoroughly checked for creditworthiness. With an open account, the exporter simply bills the customer, who is expected to pay under agreed terms at a future date. Some of the largest firms abroad make purchases only on open account. However, there are risks to open account sales. The absence of documents and banking channels might make it difficult to pursue the legal enforcement of claims.

34 Pertemuan ke 6 Lembaga Pembiayaan
Lembaga Keuangan : Lembaga Pembiayaan  dana/peralatan modal Lembaga Perbankan  Pendanaan uang Dasar Hukum nya : Peraturan Presiden No.9 tahun 2009 Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit

35 Lembaga Pembiayaan meliputi:
a. Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Modal Ventura; dan c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha (leasing) ; b. Anjak Piutang (factoring); c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan Konsumen

36 Lembaga Pembiayaan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro; b. Deposito; c. Tabungan Kegiatan lain : Pasar Modal, Pasar Uang, Pegadaian, Koperasi, Asuransi Lembaga Pembiayaan Internasional : Bank Dunia IMF & ADB

37 Pertemuan ke 7 Hukum Perbankan
Bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan nya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Dasar Hukum nya : UU No.7 tahun 1992 jo UU No.10 tahun 1998  Perbankan Umum UU No. 21 tahun 2008  Perbankan Syariah

38 Peristilahan Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi; Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa melikuidasi; Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank; Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanandan simpanannya."

39 Menurut jenisnya bank terdiri dari :
a.Bank Umum (Konvensional & Syariah) b.Bank Perkreditan Rakyat. Usaha Bank Umum meliputi :   a. menghimpun dana dari masyarakat, b. menerbitkan surat berharga, c. membeli, menjual, menerima pembayaran, menjamin resiko atas permintaan nasahab atau sendiri. Bank Umum dilarang :   a. melakukan penyertaan modal, b. melakukan usaha perasuransian;   c.melakukan usaha lain di luar izin Bank Indonesia

40 Bank Perkreditan Rakyat dilarang :
a.menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; b.melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; c.melakukan penyertaan modal;d.melakukan usaha perasuransian; Izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat diberikan oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

41 Bentuk Hukum Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa salah satu dari : a.Perusahaan Perseroan (PERSERO); b.Perusahaan Daerah;c.Koperasi;d.Perseroan Terbatas. Bentuk hukum suatu Bank Perkreditan Rakyat berupa : a.Perusahaan Daerah; b.Koperasi; c.Perseroan Terbatas; d.Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

42 Kepemilikan Bank Umum hanya dapat didirikan oleh :
a.Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau b.Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bank yang berkedudukan di luar negeri. Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.

43 RAHASIA BANK Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, tanpa terkecuali. Untuk kepentingan perpajakan Menteri berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat pajak Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Menteri dapat memberi izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa pada bank atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, direksi bank yang bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

44 Pertemuan ke 8 Hukum Surat Berharga (Commercial Paper)
Pengertian : sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang. Pasal 1 angka 10 UU Perbankan menyatakan Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Abdulkadir Muhammad : Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Fungsi Surat Berharga ; 1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang) 2. Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah atau sederhana) 3. Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)

45 Pengaturan Surat berharga :
KUHD, Pengaturan dalam KUHD yang terdapat dalam buku I titel 6 dan titel 7 KUHD tentang wesel, surat sanggup, cek, kwitansi dan promes atas tunjuk. SK. Direksi BI No. 21/48/KEP/DIR/, dan Surat Edaran BI No. 21/27/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Sertifikat Deposito SKBI No. 21/52/KEP/ DIR/ dan SEBI No.21/30/UPG, tanggal 27 oktober 1988 tentang Penerbitan dan Perdagangan sertfikat bank Indonesia (SBI) - SKBI No.22/27/UPG/ tanggal 16 September tentang Lelang SBI dan Surat Berharga Pasar Uang. - SK Direktur BI No. 28/52/KEP/DIR/ dan SEBI No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 tentang Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat berharga Komersial.(saham, Obligasi, Bonds) - SKBI No. 28/32/KEP/DIR/1995, tanggal 14 juliu tentang Bilyet Giro

46 Dasar tertikatnya debitur dengan kreditur surat berharga
1. Teori kreasi Terikat karena tanda tangannya dalam SSB 2. Teori perjanjian Kesepakatan kedua belah pihak yang menyebabkan penghutang untuk membayar 3. Teori Kepantasan teori kreasi + subjek pembawa dokumen, maka barulah sah. 4. Teori penunjukan Orang-orang tersebut terikat membayar kepada penghutang, disebut dengan nilai jatuh tempo atau hari bayar

47 Bentuk-Bentuk Surat Berharga
Surat berharga yang diatur dalam KUHD meliputi : - Surat Wesel : adalah surat yang memuat kata-kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu. - Surat Sanggup : adalah surat berharga yang memuat kata aksep atau promes, penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan dalam surat saanggup itu atau pengantinya atau pembawanya pada hari bayar. - Surat Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek, penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, pengantinya atau pembawanya pada saat diunjukkan. - Carter partai adalah surat berharga yang memuat kata charter partai, yang membuktikan tentang adanya perjanjian pencarteran kapal, dalam mana si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal kepada pencarter untuk dioperasikan, sedangkan pencarter mengikatkan diri untuk membayar uang carter. - Konosemen, adalah surat berharga yang memuat kata konosemen atau bill of lading, yang merupakan tanda bukti penerima barang dari pengirim, ditandatangani pleh pengangkut dan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang yang disebutkan dalam konosemen itu. - Delivery-order adalah surat berharga yang mencantumkan kata delivery-order (d/o) di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang d/o diserahkan barang-barang sebagai yang disebut dalam d/o, yang diambil dari konosemennya. - Surat Saham - Promes atas unjuk atau promes pembawa adalah surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada tertunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu

48 Syarat-syarat Surat Berharga
a. Syarat Umum - Nama Surat berharga seperti : Wesel, Cek, dll - Perintah/ janji tak bersyarat - Nama orang yang harus membayar - Penunjukan hari gugur - Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus dilakukan - Nama orang, kepada siapa atau kepada pengantinya pembayaran itu harus dilakukan - Penyebutan tanggal, tempat surat berharga diterbitkan - Tanda tangan penerbit

49 Syarat Khusus Dapat dilihat dari ciri khas yang dimiliki setiap surat berharga Dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “Nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri. Adanya nomor seri pada surat berharga adalah untuk alat kontrol baik bagi penerbit maupun tersangkut.

50 Pertemuan ke-11 Hukum Asuransi
Asuransi atau Pertanggungan Dasar Hukum : UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Asuransi Asuransi adalah : Perjanjian antara tertanggung dan penanggung atas suatu prestasi Penanggung bertangung jawab atas suatu pengalihan resiko kerugian material dari pihak tertanggung Akibat suatu peristiwa ketidakpastian atau belum terjadi di kemudian hari diluar prediksi (evenement) Ketidapastian yang menimbulkan kerugian = RESIKO

51 KLASIFIKASI RESIKO Speculative Risk, resiko yang memberikan kemungkinan untung,rugi,tidak untung-rugi. contoh : resiko dagang Pure risk, Risiko  yang hanya mempunyai satu akibat kerugian.. Contoh : Kebakaran Fundamental risk, Risiko yang  sebab maupun akibatnya impersonal (lebih dari satu orang). contoh : Gempa bumi, perang, inflasi Particular Risk, risiko ini disebabkan oleh  peristiwa individual dengan akibatnya terbatas. Contoh Perampokan/pencurian.

52 Ketidakpastian  : Ketidakpastian ekonomis Ketidakpastian berkaitan dengan alam Ketidakpastian yang manusiawi

53 Prestasi dalam Perjanjian Asuransi ?
Premi = kewajiban pokok dari si tertanggung kepada penanggung atas jasanya mnerima pengaihan resiko. Polis = alat bukti perjanjian asuransi berupa akta yang dibuat oleh si penanggung Pasal 1866 KUHPerdata 1. alat bukti tertulis 2. alat bukti saksi 3. alat bukti persangkaaan 4. alat bukti pengakuan 5. alat bukti sumpah

54 Dalam hukum acara perdata penyebutan alat bukti tertulis (surat) merupakan alat bukti yang utama,
karena surat dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum Prinsip-prinsip Asuransi Insurable Interest, hak tertanggungan yang diakui secara hukum Good Faith, para pihak jujur dan lengkap menjelaskan kondisi objek dan luasnya pertanggungan

55 Proximate cause, adanya kejadian merugikan yang bersifat serta-merta/tiba-tiba tanpa ada intervensi.
Indemnity, adanya finansial siap guna dari penanggung untu mengembalikan tertanggung sesaat sebelum kejadian evemenent. Subrogation, hak menuntut tertanggung kepada si penanggung Contribution, hak penanggung untuk mengajak pihak lain berkerjasama dalam penanggungan.

56 Manfaat Asuransi Asuransi pihak tertanggung memiliki kepercayaan lebih dari pihak ketiga Efisiensi dalam pengawasan dan pengamanan suatu objek Biaya premi relatif kecil dibanding potensi resiko Pada asuransi jiwa, premi sebagai tabungan.

57 Objek asuransi = benda, jasa, jiwa, raga, dan kepentingan lain yang dapat rusak, hilang, rugi, berkurang nilainya. Jenis Asuransi : Asuransi Jiwa (pensiun,pendidikan,kesehatan) Asuransi Kerugian  bangunan, investasi Asuransi Sosial  Asuransi wajib diselenggarakan pemerintah (Jamsostek, Askes,Jamkesmas, Jasa Raharja)

58 Pertemuan ke 12 HAKI

59 Pertemuan ke 13 Hukum Ketenagekerjaan
Dasar Hukum nya : UU No. 13 tahun 2003 Tujuan : Pembangunan  Peranan Buruh Perlindungan Buruh  menjamin Hak-hak Dasar Buruh Hak-hak Dasar Buruh : Kesempatan Kerja Kesejahteraan Kerja Keselamatan & kesehatan Kerja KEMANUSIAAN..!!

60 PEMBERI KERJA / PENGUSAHA
HUBUNGAN KERJA BURUH / TENAGA KERJA PEMBERI KERJA / PENGUSAHA - Hubungan berdasarkan Perjanjian Kerja ; - Yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan Perintah

61 PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku

62 ISI PERJANJIAN KERJA a. nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umum dan alamat pekerja/buruh; c. jabatan atau jenis pekerjaan; d. tempat pekerjaan; e. besarnya upah dan cara pembayarannya; f. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh. g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

63 Bentuk hub.Kerja : Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu untuk waktu tidak tertentu Outsourcing PKWT : Tidak mensyaratkan masa percobaan Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. pembaharuan prjanjian jeda 30 hari  1x paling lama 2 tahun Menyalahi aturan = menjadi pekerja tetap

64 Perjanjian Kerja Tertentu :
Pengusaha wajib membuat surat Pengangkatan,isinya : a. nama dan alamat pekerja/buruh; b. tanggal mulai bekerja; c. jenis pekerjaan; d. besarnya upah.

65 Pengusaha dilarang mempekerjakan anak
dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial. Syarat : a. izin tertulis dari orang tua atau wali; b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; e. keselamatan dan kesehatan kerja; f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Download ppt "Oleh : Hamonangan A, SH, MH (Dosen FH UNSRI)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google