Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"— Transcript presentasi:

1 B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon- sumen, landasan hukum perlindungan konsumen masih tersebar di berbagai peraturan perundangan. Peraturan terse- but seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Me- trologi Legal, Undang Undang Nomor 5 ahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-

2 Lanjutan … Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pa- ngan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan lainnya, yang bersifat administratif, sehingga aspek ganti kerugian yang berkaitan dengan ti-dak seimbangnya hak dan kewajiban para pihak, tidak tercermin dalam perundangan yang ada. Secara teoritis perlindungan konsumen di-

3 Lanjutan … jumpai dalam hukum perikatan dan hukum pidana. Dalam hukum perikatan seperti tercantum dalam Pasal 1320, 1321, 1328, 1235, 1236, 1504 KUH Perdata dan pasal lainnya. Dalam hukum pidana seperti ter- cantum dalam Pasal 204, 205, , 386 KUH Pidana dan lainnya. Secara konstektual, pasal-pasal tersebut dapat digunakan untuk melindungi konsu-

4 Lanjutan … sumen, sejauh syarat-syarat yang diten- tukan dalam perundangan tersebut terpe- nuhi. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon- sumen, masih belum ada peraturan yang terpadu mengenai perlindungan konsu- men. Pengertian konsumen baru terbatas pada pembeli.

5 C. FAKTOR PERLINDUNGAN KONSUMEN
Seluruh manusia adalah konsumen. Konsumen terbagi dalam konsumen per- kotaan dan pedesaan. Perbedaan pola konsumsi, berhubungan langsung dengan akibat dari pemakaian barang dan jasa, di mana konsumen pedesaan lebih banyak dicurangi, karena posisinya lebih rawan di banding konsumen perkotaan. Bagi mere-ka yang dirugikan jarang mengadukan permasalahannya ke pengadilan maupun

6 Lanjutan … Lembaga konsumen. Sikap tidak melaku- kan tindakan hukum pada saat mengalami kerugian ini, dilandasi oleh sikap masyara- kat yang lebih suka menghindari konflik, dan biasanya malah mendatangkan keru- gian yang lebih besar. Sikap yang dilaku- kan biasanya tidak membeli barang pada pedagang atau pengecer, dan merek yang sama. Sikap ini menimbulkan taraf kesa-daran konsumen yang masih rendah dan

7 Lanjutan … merupakan kendala utama bagi terlaksa- nanya perlindungan konsumen. Budaya nrimo para konsumen hampir me- nyebar pada masyarakat. Keengganan un- tuk mempertahankan haknya apabila diru- gikan banyak terjadi pada diri konsumen. Usaha yang berat untuk mempertahankan haknya, sementara nilai hasil yang akan dicapai tidak memadai secara ekonomis,

8 Lanjutan … hal ini sangat menghambat upaya perlin- dungan konsumen.
Aparat hukum menentukan dalam perlin- dungan konsumen, karena perundangan yang ada akan tidak bermanfaat apabila tidak didukung oleh aparat hukum. Aparat hukum harus tegas dalam menja- lankan tugasnya dan penuh tanggung ja- wab, dalam mencapai kepastian hukum,

9 Lanjutan … keadilan dan kegunaan/kemanfaatan.
Partisipasi masyarakat, baik secara indivi- du, maupun dalam ikatan kelembagaan, dalam upaya perlindungan konsumen diperlukan dalam membantu tercapainya tujuan perlindungan konsumen. Partisipasi ini harus disertai dengan perubahan sikap tindak ke arah yang mendukung tercapai-nya tujuan mewujudkan perlindungan

10 Lanjutan … konsumen. Pengusaha dan konsumen merupakan pi-hak-pihak yang saling membutuhkan, ma- ka tidak mustahil diwujudkan suatu aturan main yang dianggap adil bagi kedua belah pihak. Aturan permainan ini diharapkan mengembangkan dan meningkatkan usa- ha bagi pengusaha lebih bertanggung ja- wab dan tidak merugikan konsumen.

11 D. SENDI-SENDI PERLINDUNGAN KONSUMEN
Polarisasi konsumen dengan pengusaha merupakan conditio sine quanon. Perlin- dungan konsumen tidak merupakan gang- guan terhadap kepentingan pengusaha. Perlindungan hukum terhadap warga negara terdapat dalam Pasal 27 Undang- Undang Dasar 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hu- kum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

12 Lanjutan … Dalam perlindungan konsumen,pengusa- ha mempunyai tanggung jawab mengenai kewajiban, mengenai pelaksanaan hak- hak konsumen. Hak-hak konsumen akan efektif apabila yang punya hak memberi- kan apresiasi terhadap hak tersebut. Kesadaran sikap terhadap hak-haknya, maka konsumen akan dapat melindungi dirinya secara mandiri.

13 Lanjutan … Kesederajatan antara konsumen dan pengusaha, juga faktor perlindungan konsumen. Pengusaha adalah konsumen, produksi tanpa konsumen tidak akan ber- daya guna atau mempunyai nilai. Hal-hal tersebut di atas, merupakan faktor- faktor yang mempengaruhi terhadap per- lindungan konsumen. Alhamdulillah, semoga dibaca dengan ikhlas


Download ppt "B. LANDASAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google