Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penghapusan Piutang Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penghapusan Piutang Negara"— Transcript presentasi:

1 Penghapusan Piutang Negara

2 Penelitian oleh DJKN Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat
Prosedur Penghapusan Piutang Negara Secara Bersyarat Menkeu melalui Dirjen KN / Presiden R.I. melalui Menkeu Daftar nominatif Penanggung Hutang Surat PSBDT dari PUPN Cabang Surat Rekomendasi penghapusan dari BPK dalam hal piutang tuntutan ganti rugi Usul Penghapusan Piutang Negara dari Menteri/ Pimpinan Lembaga Penelitian oleh DJKN Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul

3 Penetapan Penghapusan Secara Mutlak
Prosedur Penghapusan Piutang Negara Secara Mutlak Menkeu melalui Dirjen KN / Presiden R.I. melalui Menkeu Daftar nominatif SK Penghapusan Secara Bersyarat Surat keterangan dari Aparat/Pejabat berwenang atas ketidakmampuan debitor Usul Penghapusan Piutang Negara dari Menteri/ Pimpinan Lembaga Penelitian oleh DJKN Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul Penetapan Penghapusan Secara Mutlak

4 PP No. 14 tahun 2005, tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara
Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/ Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang. Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/ Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/ Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/ Daerah. Pasal 2

5 Pasal 3 (1) Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat dilakukan setelah Piutang Negara/Daerah diurus secara optimal oleh PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengurusan Piutang Negara. (2) Pengurusan Piutang Negara/Daerah dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN. (3) PSBDT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam hal masih terdapat sisa utang, namun : a. Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya; dan b. Barang jaminan tidak ada, telah dicairkan, tidak lagi mempunyai nilai ekonomis, atau bermasalah yang sulit diselesaikan.

6 BAB II PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT Pasal 4 KEWENANGAN
(1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Negara, ditetapkan oleh : a. Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah); b. Presiden untuk jumlah lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah); dan c. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp , 00 (seratus miliar rupiah). (2) Dalam hal Piutang Negara dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.

7 Pasal 5 (1) Penghapusan Secara Bersyarat, sepanjang menyangkut Piutang Daerah ditetapkan oleh : a. Gubernur/Bupati/Walikota untuk jumlah sampai dengan Rp ,00 (lima miliar rupiah); dan b. Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah) . (2) Dalam hal Piutang Daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 9 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

8 Bagian Kedua Pengajuan Usul Pasal 6
(1) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa14 ayat (1) huruf a, diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. (sekarang DJKN) (2) Piutang Negara yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang berpiutang kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan

9 Pasal 7 Piutang Daerah yang akan dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diusulkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang berpiutang kepada Gubernur/Walikota/Bupat setelah mendapat pertimbangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Gubernur/Walikota/Bupati yang bersangkutan.

10 Bagian Ketiga Persyaratan Pasal 8
Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan : a. dalam hal piutang adalah berupa Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT dan terbitnya rekomendasi penghapusan secara bersyarat dari Badan Pemeriksa Keuangan; atau b. dalam hal piutang adalah selain piutang Tuntutan Ganti Rugi, setelah piutang ditetapkan sebagai PSBDT.

11 PSBDT = piutang negara sementara belum dapat ditagih
Piutang Negara ditetapkan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih, dalam hal masih terdapat sisa Piutang Negara, namun: Penanggung Hutang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan atau tidak diketahui tempat tinggalnya; dan Barang Jaminan tidak ada, telah terjual, ditebus, atau tidak lagi mempunyai nilai ekonomis. Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada butir 2 ditentukan berdasarkan Laporan Penilaian bahwa barang jaminan mempunyai nilai jual yang rendah atau sama sekali tidak mempunyai nilai jual.

12 Penghapusan Piutang Negara
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah atau pembukuan Perusahaan Negara/Daerah dengan tidak menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah. Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara/Daerah atau Piutang Perusahaan Negara/Daerah dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah atau hak tagih Perusahaan Negara/Daerah.

13 TATA CARA PENGHAPUSAN Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Negara dengan nilai: sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Menteri Keuangan, melalui Direktur Jenderal; lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Keuangan; dan lebih dari Rp ,00 (seratus miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, melalui Menteri Keuangan.

14 Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. Apabila piutang yang diusulkan berupa Tuntutan Ganti Rugi maka maka dokumen yang harus dipenuhi adalah butir a dan b ditambah surat rekomendasi dari BPK RI untuk penghapusan

15 Daftar Nominatif usulan penghapusan Piutang memuat:
identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat; sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan; tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN Cabang; tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN, dalam hal Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah dinyatakan sebagai PSBDT, atau tanggal persetujuan penarikan pengurusan dan tanggal pernyataan pengurusan piutang selesai dari PUPN Cabang dalam hal pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah telah ditarik dari PUPN Cabang; dan keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Utang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.

16 Penetapan dari pejabat berwenang
Setelah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara kepada Menteri/ Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul. Setelah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, penetapan Penghapusan Secara Bersyarat/Mutlak Piutang Negara disampaikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengajukan usul. Penetapan penghapusan diberitahukan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Kantor Wilayah. Penyampaian dan pemberitahuan dilakukan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan diterima Direktur Jenderal.

17 Penghapusan piutang Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.

18 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan Penghapusan Secara Bersyarat/Secara Mutlak atas Piutang Daerah dengan nilai: sampai dengan Rp ,00 (lima miliar rupiah) per penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan lebih dari Rp ,00 (lima miliar rupiah) per Penanggung Utang kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing.

19 Penghapusan secara mutlak
Diajukan setelah lewat waktu dua tahun sejak penetapan Penghapusan Secara Bersyarat dan disampaikan secara tertulis dengan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: daftar nominatif Penanggung Utang; surat penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atas piutang yang diusulkan untuk dihapuskan secara mutlak; dan surat keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang menyatakan bahwa Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.

20 Usul Penghapusan Secara Bersyarat atas Piutang Negara disampaikan secara tertulis dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. Usul Penghapusan Secara mutlak atas Piutang Negara disampaikan setelah penghapusan bersyarat selama 2 tahun dan dilampiri dengan dokumen sekurang-kurangnya: a. daftar nominatif Penanggung Utang; dan b. Surat Pernyataan PSBDT dari PUPN Cabang. c. Pernyataan dari pejabat berwenang bahwa debitor/penanggung kerugian tidak mampu/meninggal

21 end


Download ppt "Penghapusan Piutang Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google