Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH"— Transcript presentasi:

1 BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH
DUKUNGAN BPM ACEH DALAM PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH (PABA) TAHUN 2014 dd BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH TAHUN 2014

2 B I O D A T A Nama : Ruksana, SP, M.Si NIP : Jabatan : Kepala Bidang Ketahanan Masyarakat Mukim dan Gampong Pendidikan : Pasca Sarjana (S2) Unsyiah (2009) Alamat kantor : Jl. Tgk. Syech Mudawali No. E-19 Banda Aceh Telp. (0651) Hp :

3 VISI DAN MISI PEMERINTAH ACEH TAHUN 2012-2017
Visi Pembangunan Aceh yang ditetapkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Strategis Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh Tahun : Sedangkan untuk mewujudkan visi di atas, dirumuskan pula beberapa misi 5 (lima) tahun ke depan beserta peran yang dapat dimainkan bidang pemberdayaan masyarakat. Adapun Misi Pemerintah Aceh Tahun adalah ; Memperbaiki tata kelola pemerintahan Aceh yang amanah melalui implementasi dan penyelesaian turunan UU PA untuk menjaga perdamaian yang abadi; Menerapkan nilai-nilai budaya Aceh dan nilai-nilai Dinul Islam di semua sektor kehidupan masyarakat; Memperkuat struktur ekonomi dan kualitas sumber daya manusia; Melaksanakan pembangunan Aceh yang proposional, terintegrasi dan berkelanjutan; Mewujudkan peningkatan nilai tambah produksi masyarakat dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam. “Aceh yang bermartabat, sejahtera, berkeadilan dan mandiri berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai wujud MoU Helsinki”

4 VISI DAN MISI BPM ACEH TAHUN 2012-2017
“Terwujudnya keberdayaan masyarakat Aceh serta Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong” Dalam mewujudkan Visi Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh ditempuh melalui misi sebagai berikut : 1. Pemantapan penyelenggaraan Pemerintahan Mukim dan Gampong; 2. Peningkatan keswadayaan masyarakat; 3. Mengembangkan kelembagaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Gampong; 4. Memantapkan pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan serta program-program prioritas Pemerintah Aceh terutama dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan; 5. Pemantapan nilai – nilai sosial budaya masyarakat dan pemberdayaan keluarga; 6. Pengembangan usaha ekonomi masyarakat Gampong; 7. Pemanfaatan sumber daya alam melalui desiminasi informasi sesuai kebutuhan melalui gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) yang berwawasan lingkungan.

5 DASAR PEMIKIRAN Budaya masyarakat merupakan faktor penting bagi input kebijakan dalam penyusunan program pembangunan  manusia sebagai makhluk budaya adalah pelaku pembangunan. Penghargaan terhadap nilai-nilai budaya individu maupun masyarakat merupakan bagian dari Hak Azasi Manusia. Dalam konteks dimaksud, nilai-nilai budaya yang beraneka ragam tersebut harus diakomodir sebagai penghormatan terhadap nilai budaya sebagai hak azasi individu dan hak azasi masyarakat.

6 DASAR HUKUM UUD 1945 Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau yang bersifat istimewa yang diatur dengan UU; (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan UU; UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; UU No. 6 Tahun 2014 tentang DESA Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang DESA Permendagri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

7 MAKSUD MENDORONG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN OTONOMI ASLI GAMPONG , MELALUI PENDEKATAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA, BAIK SEBAGAI INDIVIDU MAUPUN SOSIAL KEMASYARAKATAN, DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN SERTA PENGEMBANGAN BUDAYA ACEH SEBAGAI BAGIAN DARI BUDAYA NASIONAL UNTUK MENCAPAI PENINGKATAN KUALITAS ETAHANAN NASIONAL DAN KEUTUHAN NKRI.

8 TUJUAN PABA TERSELENGGARANYA PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN
OTONOMI ASLI GAMPONG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAN SERTA PENGEMBANGAN BUDAYA ACEH PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI-NILAI BUDAYA DALAM KEHIDUPAN KEMASYARAKATAN; (1) PEMBANGUNAN MASYARAKAT MELALUI PENDEKATAN PENINGKATAN PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN DALAM PEMERINTAHAN; (2) PENINGKATAN PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DENGAN PENDEKATAN ADAT ISTIADAT, NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA DAN KEBUDAYAAN; (3) MELETAKKAN DASAR BAGI PENGEMBANGAN PROGRAM PELESTARIAN DAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT PADA TAHUN-TAHUN BERIKUTNYA (4)

9 DUKUNGAN KEBIJAKAN Adat Istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan MEMPERKOKOH JATI DIRI INDIVIDU DAN MASYARAKAT DALAM MENDUKUNG KELANCARAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN MENDUKUNG PENGEMBANGAN BUDAYA NASIONAL DALAM MENCAPAI PENINGKATAN KUALITAS KETAHANAN NASIONAL DAN KEUTUHAN NEGARA KESATUAN RI. PERMENDAGRI NOMOR 52 THN 2007 TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT 1. POKJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT DI TK. PROV DAN KAB/KOTA; 2. SATUAN TUGAS (SATGAS) DI KECAMATAN DAN GAMPONG.

10 PROGRAM/KEGIATAN BPM DALAM RANGKA PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA
AKTUALISASI POKJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PEMBENTUKAN POKJA KABUPATEN/KOTA RAKOR PEMBERDAYAAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PILOT PROJECT PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG 1 KABUPATEN (ACEH SELATAN) 3 KECAMATAN 3 GAMPONG PENGADAAN JUKLAK/JUKNIS UNTUK PETUNJUK BANTUAN STIMULTAN PEMBERIAN PEDOMAN UMUM KEPADA 23 KABUPATEN/KOTA

11 PENYEDIAAN TENAGA FASILITATOR DAERAH (FD) DI KABUPATEN ACEH SELATAN
BENTUK BANTUAN PROVINSI BANTUAN MANAJEMEN BANTUAN PENDANAAN PENYEDIAAN TENAGA FASILITATOR DAERAH (FD) DI KABUPATEN ACEH SELATAN PENGUATAN KELEMBAGAAN ; PENGUATAN KAPASITAS PEMERINTAH GAMPONG DAN MASYARAKAT DAN PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA. PENYEDIAAN DANA BANTUAN STIMULAN BAGI GAMPONG YANG MENJADI LOKASI SASARAN

12 BPM ACEH PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PILOT PROJECT BPM KABUPATEN
KECAMATAN DAN GAMPONG SERTA KPM FASILITATOR DAERAH

13 LOKASI DI KABUPATEN ACEH SELATAN
NO KECAMATAN GAMPONG ALOKASI ANGGARAN (Rp) 1 2 3 KLUET UTARA SAMADUA MEUKEK PAYA BARU BLANG KUALA

14 FASILITATOR DAERAH (sesuai SPK No. 411.2/040/SPK/V/2014)
Nama : Kamaruzzaman (65 tahun) TTL : Desa Jilatang, 24 April 1949 Alamat : Jln. Nelayan Dusun Suka Maju Gampong Baru Kecamatan Samadua Pddkn : SPG Tahun 1969

15 PERUBAHAN NAMA SUB BIDANG
USULAN REVISI SOTK BPM ACEH MENJADI BPMPG ACEH SESUAI DENGAN QANUN 5 TAHUN 2007 DAN SEJALAN DENGAN UU NO. 6 TAHUN 2014 PERUBAHAN NAMA BIDANG SEBELUMNYA SESUDAHNYA 1. KETAHANAN MASY MUKIM DAN GAMPONG (KMMG) KETAHANAN MASY DAN PENGEMBANGAN ADAT 2. KELEMBAGAAN SARANA DAN PRASARANA PERDESAAN (KSPP) PEMERINTAHAN MUKIM DAN GAMPONG 3. PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT (PEM) PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT 4. PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERDESAAN (PTP) PENGEMBANGAN KAWASAN,SDA DAN TTG 5. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) UPTB BALAI PELATIHAN PEMBERDAYAAN MASY DAN GAMPONG PERUBAHAN NAMA SUB BIDANG SEBELUMNYA SESUDAHNYA 1. SUB BIDANG MOTIVASI DAN SWADAYA SUB BIDANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN 2. SUB BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA, TRADISI DAN BUDAYA SUB BIDANG PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA

16 TUGAS SUB BIDANG PELESTARIAN ADAT DAN BUDAYA
MELAKUKAN PEMBINAAN PENATAAN STATUS DAN KEWENANGAN GAMPONG ADAT, PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT, PEMBERDAYAAN MAJELIS PERADILAN ADAT GAMPONG , SERTA PEMBINAAN PENERAPAN NILAI-NILAI ADAT DAN BUDAYA YANG BERKARAKTER ISLAMI KEDALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT.

17 PERAN MASING-MASING UNSUR DALAM PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
Badan Pemberdayaan Masyarakat : berperan dalam fungsi koordinasi penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang didasari oleh budaya yang berkembang dan berlaku, pembinaan, penggerakan peran serta masyarakat, pengembangan jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, fasilitasi, pemantauan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata : berperan dalam membangun, mengembangkan potensi budaya dan pariwisata. Bappeda : berperan dalam koordinasi perencanaan umum dan evaluasi. MAA : pembinaan dan pemberdayaan lembaga adat dan tokoh-tokoh adat, pembinaan dan pengembangan hukum adat, pelestarian dan pembinaan adat istiadat, khazanah adat dan adat istiadat, pengkajian dan penelitian adat dan adat istiadat. Lembaga Wali Nanggroe : mempersatukan rakyat Aceh secara adat yang independen dan berwibawa serta bermartabat. TP PKK : berperan dalam pendayagunaan kader, motivasi masyarakat, penyuluhan dan bimbingan teknis pengembangan kegiatan produktif kreatif. LSM : berperan dalam mendukung teknis operasional pelestarian dan pengembangan adat.

18 RENCANA PROGRAM KERJA PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT TAHUN 2015
Rapat Sekretariat Pokja Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat Provinsi Aceh; Rapat Kerja dan Sosialisasi Pendataan Masyarakat Hukum Adat; Bimtek Sistem Data Base Adat Budaya Nusantara; dan Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pelestarian dan Pengembangan Adat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat ke Kab/Kota.

19 SUKU BANGSA DI ACEH ACEH ALAS ANEUK JAMEE GAYO LUT GAYO LUES
GAYO SERBEJADI KLUET SIMEULUE SINGKIL TAMIANG

20 PILOT PROJECT ADAT DAN BUDAYA NUSANTARA (PABN)
LOKASI KEGIATAN 2. KABUPATEN PIDIE JAYA (2012) (TAHAP III) 1. Mns. Mancang, Meurah Dua 2. Manyang Cut, Meureudu 3. Nanggroe Timu, Ulim 4. Lueng Bimba, Meurah Dua 5. Mee Pangwa, Trienggadeng 1. KABUPATEN ACEH BESAR (2013) (TAHAP I) 1. Lamblang Manyang 2. Lamreung 3. Mata Ie 4. Lampaya

21 SK POKJA DAN SEKRETARIAT PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT PROV. ACEH 2014

22

23 SK TIM PEMBINA DAN SEKRETARIAT GAMPONG PILOT PROJECT PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT 2014

24

25 DOKUMENTASI VERIFIKASI DAN IDENTIFIKASI GAMPONG DAN FASILITATOR DAERAH DI KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN 2014

26 Teurimong Geunaseh ************ Budaya Aceh dile that meugah
Dalam sejarah dile saboh thon Trok bak masanyoe bek ta peubicah Budaya beu meugah adak jeut beu harom Nyoe koen geutanyoe nyang tem peucerah Digop meutuah cit kureung meuphom Ureung nyoe keuh cukop that ceudah Ta peu meuriah budaya mandum Teurimong Geunaseh ************


Download ppt "BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ACEH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google