Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Pertemuan 14 Parameter dalam Kaitan Penanaman Modal.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Pertemuan 14 Parameter dalam Kaitan Penanaman Modal."— Transcript presentasi:

1 1 Pertemuan 14 Parameter dalam Kaitan Penanaman Modal

2 2 Parameter dalam hubungan dengan Penanaman Modal ditentukan oleh faktor-faktor. Jadi parameter tersebut akan menentukan kebijakan yang akan dibuat oleh suatu negara dalam hubungan penanaman modal. Adapun faktor-faktor dalam kebijakan penanaman modal yaitu : 1.Faktor Badan Hukum, 2.Faktor kelembagaan dibidang pengembangan dan deregulasi, 3.Faktor pembatasan investasi asing,

3 3 4.Faktor Insentif, 5.Faktor Perpajakan, 6.Faktor Perburuhan, 7.Faktor Penyelesaian Sengketa. Selanjutnya dapat kita lihat bagaimana penerapan faktor- faktor tersebut sebagai parameter dalan suatu Penanaman Modal. Contoh : Negara Singapore.

4 4 Faktor Badan Hukum yaitu a.sole proprietorship (Firma),di daftarkan berdasarkan business Registration Act dan seorang WN Singapore = lokal menejer; b.Partnership (dua/lebih orang atau badan hukum atau kombinasi) dan boleh WNA, untuk bisnis jumlah 20 orang, tapi kegiatan profesi tidak ada dibatasi dan tunduk kepada partnership agreement general partnership tunduk pada undang-undang partnership act 1994 dan di daftarkan pada Busines Registration Act.

5 5 c. Incorporated Company yaitu perusahaan/company = Company Act of 1994 (Note di Indonesia = UU ttg PT). Tipe incorporate Company sebagai berkut : A company Limited by shares (perusahaan,dimana tanggung jawab saham sebesar saham dimiliki) A Company Limited by Guarantee ( pemegang saham terbatas jumlah secara individual yang dijanjikan atas disetor anggota sebagai aset perusahaan,

6 6 An unlimited company (perusahaan,tanggung jawab anggota tidak terbatas ) biasa organisasi propesi dalam bentuk korporasi. Untuk kantor cabang perusahaan asing beroperasi di Singapore harus didaftar dan membuat laporan tahunan (neraca perusahaan, aset digunakan, pernyataan profit and loss sudah diaudit. Kantor perwakilan harus dapat persetujuan

7 7 persetujuan dan trade development board dan tidak boleh lakukan bisnis di Singapore dan cukup sebagai kantor penghubung antara perusahaan asing dengan perusahaan lokal. Faktor Kelembagaan : Economic Development Board (EDB) dengan devisi- devisinya, Otoritas Monoter Singapore (Monetary Authority of Singapore (MAS) = tanggung jawab administrasi peraturan-peraturan,sitem perbankan dan nilai tukar dan ketentuan tentang uang dan bank.

8 8 Trade Developmen Board (TDB) = pendorong ekspor dengan fungsi = promosi,pengeloloa pameran,promosi perkapalan/pergudangan,penesehat poemerinyta tetntang perkembangan perdagangan. Jurong Town Corporation berkaitan dengan EDB, The Singapore Institute of Standard and Industrial Research (SISIR) dengan devisinya.

9 9 Faktor Pembatasan Investasi Asing. Singapore tidak memperlakukan sistim tanpa pembatasan investasi,repatriasi modal dan tanpa batasan miliki saham. Tapi ada pembatasan atas : sektor tertutup investasi asing (amunisi,senjata,gas, air minum dan telkom), Bank, perusahaan keuaangan dan asuransi,

10 10 Surat kabar, Kepemilikan atas properti. Faktor Insentif : terdiri 1.Insentif non pajak (sarana kawasan industri); -kawasan perdagangan bebas (free trade Zone), -skema bantuan (asistance schema), -dana modal venture, -skema pembiayaan bagi pengusaha lokal, dsb.

11 11 2Insentif pajak : misal Status pelopor (5/10 perusahan pelopor), Skema status pelopor bagi kegiatan perdagangan imbal- beli, Insentif terhadap peluasan bagi perusahaan telah mapan, Perusahaan ekspor (5 tahun), Invesment allowance incentives (proyek2 manufaktur,tambahan manufaktur atas produk, jasa teknik dan rekayasa sifat khusus., Kegiatan riset dn pengembangan,bidang kontruksi, dll

12 12 Approved Foreign Loan Schema (bunga pinjaman luar negeri yang disetujui), Approved Royalties, Post Pioneer Incentive, Vantura Capital Incentive, Operational Headquarter Incentive, Approved International Trader Schema, Accelarated Depreciation Allowance, Approved International Shiping Enterprises Schema,

13 13 Approved Oil Trader Schema, Double Tax Deduction Schema, Export Credit Insurance, Insentif khusus bagi investor asing, Faktor Perpajakan meliputi : 1.Pajak pendapatan, 2.Pajak atas barang dan jasa (3%), 3.Pajak kekayaan (16%), 4.Pajak materai, 5.With holding tax (27 %)

14 14 Faktor Perburuhan meliputi : Tenaga kerja (buruh) yang memadai dan tunduk pada Undang2 ketenagakerjaan, UU Hubungan Industrial, UU Serikat Buruh (harus didaftar), UU Upah pekerja.

15 15 Faktor Penyelesaaian Sengketa yaitu : Peradilan setempat, Mediasi,arbitrase dan konsiliasi,

16 16 Tugas mahasiswa : 1.Jelaskan faktor-faktor yang terkait dengan penanaman modal tersebut ? 2.Jelaskan penerapan faktor kebijakan penanaman modal di Negara Asean ? 3.Jelaskan apa yang dimaksud faktor pembatasan Investasi asing dan faktor insentif di Negara Singapore ? 4.Jelaskan faktor perburuhan dan penyelesaian sengketa dalam penerapan di Asean ?


Download ppt "1 Pertemuan 14 Parameter dalam Kaitan Penanaman Modal."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google