Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jaminan Sosial di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jaminan Sosial di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Jaminan Sosial di Indonesia
Asuransi Sosial (PNS,ABRI, Swasta, Informal)

2 TASPEN Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri ada sejak tahun 1963
Pembiayaannya ditanggung dari pegawai itu sendiri (prosentase dari gaji pokok) dan Negara Kepesertaan awalnya adalah PNS dan ABRI namun sejak 1 Agustus 1971, asuransi untuk ABRI dikelola oleh ASABRI Sifat kepesertaan wajib untuk semua PNS

3 TASPEN PNS akan menerima dana TASPEN bila:
Mencapai usia pensiun (menerima Asuransi Hari Tua) Meninggal Dunia sebelum Pensiun(ahli waris menerima Asuransi Hari Tua dan Asuransi Kematian 150% dari penghasilan terakhir sebulan) Keluar sebelum pensiun dan bukan karena meninggal (menerima uang Asuransi selama menjadi peserta) Pasangan meninggal (menerima Asuransi Kematian sebesar 100% dari penghasilan terakhir sebulan) Pasangan Sah Jika pasangan PNS maka hak Asuransi Kematian dibayarkan dalam kedudukannya sebagai peserta. Anak meninggal dunia (menerima Asuransi Kematian 50% dari penghasilan terakhir sebulan) Maksimal 3 anak (sekarang 2 anak) Terdaftar pada administrasi kepegawaian

4 TASPEN Hak Asuransi Kematian hilang bila:
Peserta berhenti di usia 50 thn, masa iuran kurang dari 15 thn berturut-turut. Peserta berhenti setelah usia 50 thn, dg masa iuran min 6 bln berturut-turut, tetapi kurang dari 65 thn. Janda/Duda peserta menikah lagi. Anak apabila telah mencapai usia 21 thn, atau jika masih sekolah usia 25 thn; sudah menikah; telah bekerja.

5 ASABRI Peserta adalah ABRI dan PNS Dep. Hankam
Pembiayaan ditangung oleh pegawai itu sendiri (prosentase dari gaji pokok) dan Negara Peserta berhak mendapatkan ASABRI bila: Pensiun (berhak atas benefit asuransi) Meninggal sebelum pensiun(berhak atas benefit asuransi risiko kematian serta nilai tunai asuransi) Berhenti tetapi belum pensiun dan tidak meninggal (berhak atas nilai tunai asuransi) Meninggal setelah pensiun (ahli waris berhak atas biaya penguburan)

6 ASABRI Jumlah santunan (benefit) asuransi 5 kali penghasilan terakhir.
Jumlah santunan (benefit) asuransi resiko kematian ditetapkan: PATI/Gol IV – 6 kali penghasilan terakhir. PAMA/Gol III – 6½ kali penghasilan terakhir. BINTARA/ Gol II – 7 kali penghasilan terakhir. TAMTAMA/ Gol. I – 7½ kali penghasilan terakhir.

7 PENSIUN PNS Pembiayaan awalnya dari Anggaran Belanja Negara (Pay-as-you-go system) namun saat ini ditanggung juga oleh PNS (prosentase dari gaji pokok) Perbandingan uang pensiun ini tetap negara harus lebih besar. Besarnya uang pensiun adalah maks. 75% dan min. 40% dari gaji pokok terakhir.

8 PENSIUN PNS Syarat: Berhenti dg hormat. Mencapai usia min. 50 thn.
Masa kerja min. 20 thn.

9 PENSIUN ABRI Asuransi diterima jika diberhentikan dengan hormat (pensiun, tunjangan pensiun dan tunjangan) Pensiunan diterima jika meninggal dunia (pensiunan warakawuri dan tunjangan yatim/piatu) Tunjangan bersifat pensiun diberikan selama hidup pada mereka yang belum memenuhi syarat utk pensiun, dan tetap dipertahankan dalam dinas yang tidak banyak memerlukan syarakt phisik. Tunjangan diberikan pada mereka yang belum memenuhi syarat pensiun dan tunjangan bersifat pensiun.

10 PENSIUN ABRI Hak hilang apabila Diberhentikan tidak hormat.
Melakukan tindak kriminal. Bekerja pada jawatan pemerintah asing.

11 ASKES Peserta: PNS, Pensiunan (PNS,Pejabat Negara, ABRI dan PNS Dep.Hankam yang sudah pensiun), Keluarga (Suami/Istri, anak, janda/duda dan anak yatim/piatu) Asas: Gotong Royong (kerjasaama peserta dan pemerintah), adil dan merata (teratur dalam memberi iuran dan menerima manfaatnya), keseimbangan dalam kepentingan (sesuai dg hak dan kewajiban masing-masing pihak), Berdaya-guna dan berhasil-guna (dilakukan scr cermat dan hemat), musyawarah dan manfaat (mengikutsertakan peserta), percaya pada diri sendiri (didasarkan kemampuan sendiri dalam pembiayaan dan usaha peningkatan kesehatan), tidak mencari keuntungan (tidak mencari laba tapi utk menigkatkan taraf kesehatan peserta) Pembiayaan ditanggung oleh Pegawai

12 ASKES Hak peserta: Ketentuan lain: Pengobatan, perawatan, imunisasi.
Pemeriksaan lab. Tindakan gawat darurat. Persalinan. Rawat Inap Obat-obatan. Alat-alat perawatan. Pembelian kaca mata. Prothese gigi dan lainnya. KB. Ketentuan lain: Jika penyakit kronis (6 bln pertama ditanggung 100%, 6 bln kedua ditanggung 60%, 6 bulan ketiga dan seterusnya ditanggung 30%) Persalinan (Anak pertama dan kedua ditanggung 100%, anak ketiga ditanggung 50%, anak keempat dan seterusnya tidak ditanggung)

13 ASKES Hal yang tidak ditanggung: Tidak memenuhi persyaratan
Pelayanan Kesehatan (Imunisasi massal; pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri; gigi palsu, tangan kaki palsu, alat bantu dengar dapat dipertimbangkan) Obat-obatan (tidak ada kaitannya dengan penyakit, kosmetik, obat berupa makanan, suntikan, alat perawatan kesehatan seperti termometer, alat suntik,dll) Biaya (perjlan peserta ke dokter, perjalanan utk mengajukan klaim, perjalanan utk memanggil dokter dan perjalanan dokter ke tempat peserta)

14 ASTEK Sifat Kepesertaan Sukarela
Pembiayaan ditanggung oleh peserta dan perusahaan Hak peserta: Pengobatan pekerja dan keluarganya. Perawatan di RS untuk pekerja. Tunjangan melahirkan dan tunjangan selama sakit. Pemeriksaan kehamilan. Tunjangan uang kubur. Asuransi Kecelakaan Kerja.

15 ASTEK ASTEK wajib diikuti oleh pengusaha yang: Menggunakan mesin
Menggunakan gas Menggunakan zat kimia. Berhubungan dengan tenaga listrik Mengeluarkan barang galian. Menjalankan pengangkutan. Menjalankan bongkar muat. Melakukan pekerjaan bangunan. Mengusahakan hutan. Mengusahakan siaran radio. Mengusahakan pertanian. Mengusahakan perkebunan. Mengusahakan perikanan.

16 ASTEK Penggantian: Biaya transportasi pekerja dari tempat kerja ke RS/ rumah. Biaya pengobatan dan perawatan Biaya penguburan. Tunjangan cacat dan kematian: Selama tidak bekerja. Cacat tetap-sebagian. Cacat tetap-total. Meninggal dunia (ahli waris: suami/istri, anak, orang tua kandung dan mertua yang menjadi tanggungan pekerja)

17 Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Dasar hukum PEraturan MEnakertrans RI Nomor: PER-24/MEN/VI/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan Di Luar Hubungan Kerja. Pengertian TK LHK Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di Luar Hubungan Kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

18 Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Tujuan Program TK LHK Memberikan perlindungan jaminan social bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan social tenaga kerja. Program TK LHK Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

19 Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Kepesertaan Sukarela Usia maksimal 55 tahun Dapat memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta. Iuran Iuran TK LHK ditetapkan berdasarkan nilai nominal tertentu berdasarkan upah sekurang-kurangnya setara dengan Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

20 Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Cara Pembayaran Setiap bulan atau setiap tiga bulan dibayar di depan Dibayarkan langsung oleh peserta sendiri atau melalui Penanggung Jawab Wadah/ Kelompok secara lunas. Pembayaran iuran melalui Wadah/ Kelompok dibayarkan pada tanggal 10 bulan berjalan disetorkan ke Wadah/ Kelompok dan tanggal 13 bulan berjalan Wadah/ Kelompok setor ke PT Jamsostek (Persero) Pembayaran secara langsung oleh peserta baik secara bulanan maupun secara tiga bulanan dan disetor paling lambat tanggal 15 bulan berjalan. Dalam hal peserta menunggak iuran masih diberikan grace periode selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan hak jaminan program yang diikuti. Peserta yang telah kehilangan hak jaminan dapat memperoleh haknya kembali jika peserta kembali membayar iuran termasuk satu bulan iuran yang tertunggak dalam masa grace periode.

21 Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Manfaat program Jamsostek bagi TK LHK sesuai dengan Jaminan yang diatur dalam PP 14/ 1993, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari: Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja Penggantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB) Biaya perawatan medis Santunan cacat tetap sebagian Santunan cacat total tetap Santunan kematian Santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap Biaya rehabilitasi Jaminan Kematian (JK) terdiri dari: Jaminan kematian Biaya pemakaman Santunan berkala. Jaminan Hari Tua (JHT) teridiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor beserta hasil pengembangannya. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) terdiri dari: Rawat jalan tngkat pertama meliputi: pemeriksaan dan pengobatan dokter umum dan dokter gigi, pemeriksaan diberikan tindakan medis sederhana. Rawat jalan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis. Rawat inap Pertolongan persalinan Penunjang diagnostik berupa pemeriksaan laboratorium, radiologi, EEG, dsb Pelayanan khusus berupa penggantian biata prothese, orthese dan kaca mata Pelayanan gawat darurat.

22 Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja berupa penggantian biaya meliputi: Biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan. Biaya pemeriksaan, pengobatan dan atau biaya perawatan selama di rumah sakit, termasuk rawat jalan. Biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan alat pengganti (prothese) bagi tenaga kerja yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Selain penggantian biaya kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja diberikanjuga santunan berupa uang yang meliputi: Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya Santunan cacat total untuk selama-lamanya baik fisik maupun mental Santunan kematian dan uang kubur Santunan berkala.

23 Jamsostek Tenaga Kerja Informal
Berdasarkan surat keterangan dan dokter pemeriksa dan atau dokter penasehat. PT Jamsostek (Persero)menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan, paling lama 1 bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan. Dalam hal tenaga kerja meninggal dumia, pembayaran santunan kematian dibayarkan kepada ahli warisnya. Berdasarka surat keterangan dari dokter pemeriksa dan atau dokter penasehat, PT Jamsostek (Persero) menetapkan akibat kecelakaan kerja dan membayar santunan. Peserta berhak atas manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja setelah membayar iuran. Pembayaran iuran untuk bulan tertentu merupakan jaminan untuk mendapatkan manfaat apabila peserta mengalami risiko pada bulan berikutnya. Oleh sebab itu baik peserta maupun penanggung jawab Wadah/ Kelompok waib menyetorkan iuran secara lunas kepada PT Jamsostek (Persero) sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

24 CSR Merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap Sumber Daya Alam dan lingkungannya Bukan merupakan profit tetapi lebih pada benefit untuk ke 2 belah pihak (perusahaan dan pemakai) Muncul sejak ada peraturan tentang PT dimana setiap PT bertanggung jawab pada pemakaian SDA. Awalnya CSR bersifat sukarela, namun saat ini telah diatur secara yuridis.

25 CSR Tujuan CSR adalah mengurangi kemiskinan dan menjaga lingkungan.
Dana diambil dari laba peerusahaan, besarnya 5 – 10% CSR juga dapat menjadi bagian dari pajak.


Download ppt "Jaminan Sosial di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google