Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PESERTA SOSIALISASI KE-TASPENAN
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI KE-TASPENAN PEGAWAI NEGERI SIPIL Aktif & Menjelang Masa Purnabhakti Dilingkungan Universitas Brawijaya Malang Malang, 17 September 2013 1
2
PT.TASPEN(PERSERO) CABANG MALANG Jalan Raden Intan Arjosari Malang
2
3
APA ITU PT TASPEN (PERSERO) APA ITU PT TASPEN (PERSERO)
TASPEN : (TABUNGAN ASURANSI SOSIAL & PENSIUN PEGAWAI NEGERI) PT TASPEN (PERSERO) ADALAH BUMN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH UNTUK MENYELENGGARAKAN ASURANSI SOSIAL DAN PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN TUJUAN MENINGKATKAN KESEJATERAAN PEGAWAI NEGERI / PESERTA DAN KELUARGANYA, BAIK PADA SAAT MASIH AKTIF MAUPUN SETELAH PENSIUN. Better service through better performance 3
4
KONPERENSI KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI DI JAKARTA
TGL. 25 – 26 JULI 1960 KEPUTUSAN MENTERI PERTAMA RI NO.338/MP/1960 TGL. 25 AGUSTUS 1960 PP NO.9 TAHUN 1963 PP NO.10 TAHUN 1963 PP NO.15 TAHUN 1963 DIDIRIKAN TASPEN TGL 17 APRIL 1963 KEPESERTAAN TMT 1 JULI 1961 PP NO.25 TAHUN 1981 (ASURANSI SOSIAL PNS RI) PP NO.26 TAHUN 1981 (PENGALIHAN BENTUK PERUM MENJADI PERSERO)
5
PROSES PERUBAHAN BADAN HUKUM PT TASPEN (PERSERO)
Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1963 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1963 Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN Taspen) Undang-undang No.9 Tahun 1969 Keputusan Menteri Keuangan No.Kep 749/MK/IV/II/1970 Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Perum Taspen) Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1981 Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1981 Perusahaan Perseroan Taspen / PT Taspen (Persero) 5 Better service through better performance
6
VISI & MISI PT TASPEN (PERSERO)
VISI PT TASPEN (PERSERO) : Menjadi pengelola Dana Pensiun dan THT serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya MISI PT TASPEN (PERSERO): Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang Semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara profesional dan akuntabel berlandaskan integritas dan etika yang tinggi 6
7
MOTTO LAYANAN LIMA TEPAT (5 T)
(TEPAT ORANG) (TEPAT WAKTU) (TEPAT JUMLAH) (TEPAT TEMPAT) (TEPAT ADMINISTRASI) 7
8
Mitra Bisnis MITRA BISNIS PT TASPEN (PERSERO) Mendukung Bisnis Taspen
Pemerintah Pusat Pemerintah Propinsi Pemerintah Kota / Kabupaten Direktorat Jenderal Anggaran Lembaga Keuangan Organisasi Pensiunan Mitra Bisnis Perpanjangan Pelayanan Taspen PT Pos Indonesia Perbankan Better service through better performance 8
9
PROGRAM ASURANSI Produk T H T PROGRAM YANG DIKELOLA Asuransi Kematian
- Asuransi Dwiguna Asuransi Kematian PROGRAM PENSIUN Better Service Through Better Performance
10
PROGRAM ASURANSI & PENSIUN PNS ( Sejak tahun 1994 s/d Sekarang )
PEMERINTAH Penghasilan 100 % Penghasilan 90 % Penghasilan 10 % Iuran Pensiun 4,75 % Iuran THT 3,25 % Iuran ASKES 2 % DIRJEN ANGGARAN Pegawai Negeri Sipil Dana Pensiun PT TASPEN PT ASKES 100 % PT TASPEN ASURANSI DWIGUNA ASURANSI KEMATIAN Penerima Pensiun Better Service Through Better Performance
11
11
12
TABUNGAN HARI TUA ( THT ) ( PP NO. 25 TAHUN 1981 )
ASURANSI DWIGUNA yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun atau kepada ahli warisnya pada saat peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun T H T ASURANSI KEMATIAN yang dibayarkan saat peserta, istri/suami, anak meninggal dunia baik semasa aktif maupun setelah pensiun Better service through better performance
13
HAK PESERTA HAK INFORMATIF
Memperoleh penjelasan informasi tentang hak dan kewajiban dan tata cara prosedur pelayanan bagi dirinya dan keluarganya Menyampaikan keluhan, kritik, secara lisan maupun tertulis baik ke kantor cabang maupun ke kantor Pusat 13
14
a. Bagi peserta berhenti karena pensiun, memperoleh THT dan Pensiun
2. Hak Manfaat a. Bagi peserta berhenti karena pensiun, memperoleh THT dan Pensiun b. Bagi peserta berhenti karena meninggal dunia ahli waris memperoleh THT dan Asuransi Kematian c. Bagi peserta yang keluar/berhenti tanpa hak pensiun memperoleh nilai tunai tabungan d. Bagi peserta aktif maupun yang telah pensiun, apabila istri/anaknya meninggal dunia maka berhak memperoleh asuransi kematian e. Bagi penerima pensiun meninggal dunia, ahli warisnya menerima asuransi kematian dan uang duka wafat, pensiun terusan (jika ada). 14
15
PENGHASILAN = GAJI POKOK + TJ. ISTRI + ANAK
KEWAJIBAN PESERTA THT 1. PADA MASA AKTIF MEMBAYAR IURAN SEBESAR 3,25% DARI PENGHASILAN. PENGHASILAN = GAJI POKOK + TJ. ISTRI + ANAK MEMBERIKAN KETERANGAN DATA DIRI, DATA KELUARGA (Tambah/kurang/KP4), DATA PENGHASILAN (KGB, Kenaikan Pangkat), DATA MUTASI (Pindah Tugas, Pindah alamat) 3. Menyampaikan Perubahan : Data penghasilan Data diri dan keluarga 15
16
ILUSTRASI PERHITUNGAN MANFAAT THT
A. Berhenti Karena Pensiun ( BUP 56 Tahun ) Lahir : 03 – TMT Capeg : 01 – Jumlah Keluarga : 1102 ( PNS , Istri 2 Anak ) Golongan : 1V/C TMT Dibehentikan : 31 – Gaji Pokok (1997 ) : Rp Gaji Pokok (2011 ) : Rp Rumus : ( 0,60 x MI.1 x P1 ) + (( 0,60 x MI.2 x ( P2 – P1 )) - MI.1 = TMT Capeg s.d TMT Diberhentikan 01 – s.d 31 – = 31 Thn 11 bulan - MI.2 = TMT Januari 2001 s.d TMT Diberhentikan 01 – s.d 31 – = 11 Thn 1 bulan - P1 = Gaji Pokok + Tunj. Ist/Smi+Tunj.Anak = - P2 = Gaji Pokok + Tunj. Ist/Smi+tunj.Anak = P2 – P1 = – = Manfaat Asuransi Dwiguna : = ( 0,60 x 31 11/12 x ) + ( 0,60 x 11 1/12 x ) = = dibulatkan menjadi 16
17
NO JIWA GOL MASA IURAN (Tahun) HAK (Rp) 1 1102 2A 35 2 2D 3 3A 4 3D 5 4A 6 4E 17
18
200% X THP 150% X THP 75% X THP ISTRI/ SUAMI (TIDAK
ASURANSI KEMATIAN BESARNYA HAK MANFAAT PESERTA ISTRI/ SUAMI (TIDAK TERBATAS, TERJADI TIDAK DALAM SATU KALI PERKAWINAN/ KEMATIAN ANAK(MAKSIMAL 3 X KEJADIAN) 200% X THP 150% X THP 75% X THP
19
ASURANSI KEMATIAN ANAK
HAK ASURANSI KEMATIAN ANAK TIDAK DAPAT DIBAYARKAN, APABILA : * TELAH BERUSIA 21 TAHUN , BILA TIDAK SEKOLAH/KULIAH. * TELAH BERPENGHASILAN SENDIRI/BEKERJA. TELAH MENIKAH ATAU PERNAH MENIKAH. Asuransi Kematian Anak dibayarkan Maksimal 3 orang anak Better Service Through Better Performance
20
PROGRAM PENSIUN 20
21
Dasar Penyelenggaraan Program Pensiun adalah Undang - undang Nomor : 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa - jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun - tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. 21
22
SIAPA YANG BERHAK MENERIMA PENSIUN
a. Penerima Pensiun PNSP/DO. b. Penerima Pensiun Pejabat Negara. c. Penerima Tunjangan PKRI/KNIP. d. Penerima Tunjangan Veteran. e. Penerima Pensiun TNI Catatan :Penerima pensiunTNI yang dimaksud adalah penerima pensiun TNI yg pembayaran pensiunnya telah dilaksanakan sebelum 1 April 1989, sedang untuk penerima pensiun sesudah 1 April 1989 dibayarkan melalui PT ASABRI. 22
23
JENIS PEMBAYARAN APA SAJA YANG DAPAT DITERIMA ?
a. Pembayaran Pensiun Sendiri/Janda/Duda/ Yatim-Piatu b. Pembayaran Pensiun Terusan c. Pembayaran Uang Duka Wafat. d. Pembayaran Pensiun tiga bulan berturut-turut tidak diambil / yang telah disetor kembali ke Taspen. e. Pembayaran Uang Kekurangan Pensiun 23
24
BESARNYA HAK PENSIUN PEGAWAI
Besarnya Pensiun Pokok Pegawai sebulan adalah 2,5 % X Gaji Pokok X Masa Kerja dengan ketentuan : Sebanyak – banyaknya % dari gaji pokok dan sekurang - kurangnya 40% dari gaji pokok. 24
25
KEWAJIBAN PENERIMA PENSIUN Pada masa aktif membayar iuran Sebesar :
4,75% dari PENGHASILAN 2. Setelah menjalani Pensiun Melaporkan : Mutasi Keluarga Pindah Alamat Pindah Kantor Bayar Menyerahkan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) setiap Tahun Ganjil (pemb. Tunai) Bagi Penerima Pensiun yang dibayarkan melalui Rekening Bank menyerahkan Surat Keterangan Masih Hidup (SKMH) setiap 6 bulan. Menyerahkan Surat Keterangan Sekolah / kuliah(SKS) setiap tahun ajaran baru (Usia 21-25) Menyerahkan Srt. Ket. Belum bekerja/menikah dari Lurah/Desa (Usia 21-25) 25
26
MEKANISME PENGURUSAN HAK
Langsung (Datang ke Taspen) (Tunai/Transfer Bank) 2. Tidak Langsung (BKD/Mitra Bayar/Surat) (Transfer Bank/Cek Pos) 26
27
MITRA KANTOR BAYAR BANK DAERAH (BANK JATIM)
BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) BANK MANDIRI BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) BANK BTPN BANK BUKOPIN BANK SAUDARA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR POS 27
28
ILUSTRASI PERHITUNGAN PENSIUN SIPIL
TMT Pensiun : Pensiun Pokok : Rp Jumlah Jiwa : 1102 Pangkat : IV / C Pensiun Pokok : Rp Tunj. Ist/Smi 10 % x Pensiun Pokok : Rp Tunj. Anak (2 anak) 2 % x Pensiun Pokok : Rp Tunj. Beras (4 jiwa) 4 x Rp ) : Rp TPP : Rp Tunj. PPh : Rp Tunj. Cacat : Rp Pembulatan : Rp Jumlah Kotor : Rp Potongan : Pajak : Rp Askes : Rp Hut pd Negara : Rp. 0 Assos : Rp. 0 Sewa Rumah : Rp. 0 Jumlah Potongan : Rp Jumlah Bersih : Rp 28
29
Better service through better performance
PERSYARATAN PEMBAYARAN PENSIUN PERTAMA Mengisi Formulir : - Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) lembar - Surat Permintaan Pembayaran Pensiun melalui Rekening (SP3R) bermeterai 6000 ( Asli & Foto Copy) Melampirkan : Tembusan SK Pensiun ber-pasfoto telah diterima Taspen 1 lembar Asli Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) 1 lembar Pasfoto ukuran 3x4 cm lembar Pasfoto ukuran 3x4 cm istri/suami lembar Asli Surat Keterangan Kuliah terbaru (anak usia 21 – 25 tahun) tertunjang 1 lembar Foto copy SK Capeg/Karpeg lembar Foto copy Kartu NPWP lembar Foto copy Buku Tabungan atas nama Pemohon 1 lembar Foto copy Karpeg/KTA/Karip (bagi istri/suami PNS/TNI-Polri/Pensiun) 1 lembar Foto copy KTP Pemohon terbaru lembar 29 Better service through better performance
30
REFORMASI PELAYANAN Reformasi formulir dan proses klim
Dari 22 form menjadi 2 form Dari 7 titik proses menjadi 3 titik Elektronik klim (E-klim) Pembayaran pensiun pertama & THT dapat diajukan di kantor seluruh Indonesia dan dapat melalui website Taspen Elektronik dapem (E-Dapem) Sistem monitoring pembayaran pensiun bulanan secara on line dengan kantor bayar 30
31
Informasi “Ke-Taspen-an”
MUCHSON Kantor : /495644 Humas : 0341 – Person :
32
S E K I A N TERIMA KASIH 32
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.