Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengelolaan Dana Hibah
dan Bantuan Sosial
2
Gambar 1
3
Gambar 2
4
Berfikir Strategis Future Now How
Visi Isu-isu strategis Misi Achiavement Hasil Policy Tujuan SWOT Program Target Aktivitas Ukuran
5
Gloseri PPKD : Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Bendahara Umum)
SKPKD : Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (melaksanakan pengelolaan APBD) SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah (selaku pengguna anggaran dan barang) TAPD : Tim anggaran Pemerintah Daerah (tim penyusun APBD) RKA-PPKD : Rencana Kerja Anggaran PPKD RKA-SKPD : Rencana Kerja Anggaran SKPD (program, kegiatan dan anggaran SKPD) DPA – PPKD : Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan …) NPHD : Naskah Perjanjian Hibah Daerah
6
PENGANGGARAN
7
Hibah Penganggaran Pemerintah, Pemda lainnya, Perusda, Masyarakat, dan orgmas → menyampaikan usulan hibah tertulis kepada Daerah (Pasal 8) Kepala Daerah → SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan (ayat 1) Kepala SKPD terkait → menyampaikan evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD ayat (2) TAPD → Memberi pertimbangan atas rekomendasi ayat (3) sesuai dengan prioritas & kemampuan keuangan daerah (pasal 8)
8
Rekomendasi kepala SKPD dan Perimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA & PPAS Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran hibah berupa uang, barang dan jasa (Pasal 9) Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD Hibah berupa barang – jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD RKA-PPKD & RKA-SKPD → menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD (sesuai dengan perundang-undangan) Pasal 10)
9
Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung
Jenis Belanja Hibah, objek, dan rincian objek belanja berkenaan pada Pejabatan Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Hibah berupa barang/ jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung, yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang & jasa, objek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/ masyarakat dan rincian obyek belanja hibah barang dan jasa kepada pihak ketiga/ masyarakat berkenaan pada SKPD Rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran hibah (Pasal 11)
10
Pelaksanaan & Penatausahaan
Bagian ketiga Pelaksanaan & Penatausahaan Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang dan jasa berdasarkan atas DPA-SKPD (Pasal 12)
11
Setiap pemberian hibah dituangkan dalam PHD, yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah & Penerima Hibah NPHD memuat ketentuan : Pemberi dan penerima hibah Tujuan pemberian hibah Besaran-rincian pengguna hibah yang akan diterima Hak dan kewajiban Tata cara penyaluran – penyerahan hibah Tata cara pelaporan hibah Kepala Daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD (Pasal 13)
12
Kepala Daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang – jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan Kepala Daerah berdasarkan PERDA tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Daftar penerima hibah menjadi dasar penyaluran/ penyerahan hibah Penyaluran/ penyerahan hibah dari PEMDA kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (Pasal 14)
13
Pelaporan & Pertanggungjawaban
Bagian Keempat Pelaporan & Pertanggungjawaban Penerimaan hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait Penerima hibah berupa barang & jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui Kepala SKPD terkait ( Pasal 16) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan. Hibah berupa barang & jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang & jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait (Pasal 17)
14
Pertanggungjawaban PEMDA atas pemberian hibah meliputi :
Usulan diri calon penerima hibah kepada Kepala Daerah Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima hibah NPHD Pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima atau digunakan sesuai NPHD Bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang-jasa pemberian hibah berupa barang & jasa (pasal 18)
15
Penerimaan hibah bertanggung jawab secara formal & material atas penggunaan hibah
Pertanggung jawaban penerima hibah meliputi : Laporan penggunaan hibah, Surat pernyataan tanggung jawab bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD Bukti pengeluaran yang lengkap dan sah bagi penerima hibah berupa uang, salinan bukti serah terima barang dan jasa bagi penerima hibah barang & jasa Pertanggungjawaban disampaikan kepada Kepala Daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya Pertanggungjawaban disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku objek pemeriksaan (Pasal 19)
16
Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan PEMDA dalam tahun anggaran berkenaan
Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca (Pasal 20) Realisasi hibah berupa barang & jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintah pada laporan realisasi anggaran & diungkapkan pada catatan/ laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan PEMDA Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang & jasa tercantum pada laporan PERMEN (Pasal 21)
17
Bansos (Bantuan Sosial)
18
Penganggaran Anggota/ kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada Kepala Daerah KDH menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis Kepada SKPD menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada KDH melalui TAPD TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan prioritas & kemampuan keuangan daerah (Pasal 27)
19
Rekomendasi kepada SKPD & pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran BANSOS dalam rancangan KUA-PPAS Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran BANSOS berupa uang, barang, jasa (Pasal 28) BANSOS berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD BANSOS berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD RKA-PPKD, RKA-SKPD, menjadi dasar penganggaran BANSOS dalam APBD (Pasal 29)
20
BANSOS berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis BANSOS, obyek & rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD BANSOS berupa barang dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program & kegiatan yang diuraikan kedalam jenis belanja barang & jasa, obyek belanja BANSOS, barang berkenaan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat, dan rincian obyek belanja BANSOS barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat berkenaan pada SKPD Dalam rincian obyek belanja dicantumkan nama penerima dan besaran BANSOS (Pasal 30)
21
Pelaksanaan & Penatausahaan
Bagian Ketiga Pelaksanaan & Penatausahaan Pelaksanaan anggaran BANSOS berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD Pelaksanaan anggaran BANSOS berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD (Pasal 31)
22
DH menetapkan daftar penerima & besaran BANSOS dengan keputusan KDH berdasarkan PERDA tentang APBD dan peraturan KDH tentang penjabatan APBD Penyaluran/ penyerahan BANSOS didasarkan pada daftar penerima BANSOS yang tercantum dalam keputusan KDH Pencairan BANSOS berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung Dalam hal BANSOS berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp ,- (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU) Pengeluaran dana BANSOS kepada penerima BANSOS dilengkapi dengan kwuitansi bukti penerimaan uang BANSOS (Pasal 32) Pengadaan barang & jasa dalam rangka BANSOS, berpedoman pada peraturan Perundang-undangan (Pasal 33)
23
Pelaporan & Pertanggungjawaban
Bagian Keempat Pelaporan & Pertanggungjawaban Penerima BANSOS berupa uang menyampaikan laporan pengguna BANSOS kepada KDH melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait Penerima BANSOS berupa barang menyampaikan laporan penguna BANSOS kepada KDH melalui kepala SKPD terkait (Pasal 34) BANSOS berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja, BANSOS pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan BANSOS berupa barang dicatat sebagai realisasi objek belanja BANSOS pada jenis belanja barang & jasa, program & kegiatan pada SKPD terkait (Pasal 35)
24
Pertanggungjawaban PEMDA atas BANSOS meliputi :
Usulan dari penerima BANSOS kepada KDH Keputusan KDH tentang penetapan daftar penerima BANSOS Fakta integritas dari penerima BANSOS yang menyatakan bahwa BANSOS yang diterima atau digunakan sesuai dengan usulan Bukti transfer/ penyerahan uang atas pemberian BANSOS berupa uang, bukti serah terima barang atas pemberian BANSOS berupa barang (Pasal 36)
25
Penerimaan BANSOS bertanggung jawab secara formal & material atas penggunaan BANSOS yang diterima
Pertanggung jawaban penerima BANSOS Laporan penggunaan BANSOS oleh penerima BANSOS Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BANSOS yang diterima telah digunakan sesuai usulan Bukti pengeluaran yang lengkap & sah bagi penerima BANSOS berupa uang, salinan bukti serah terima barang bagi BANSOS berupa uang Pertanggung jawaban harus disampaikan kepada KDH paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikut Pertanggung jawaban disampaikan dan digunakan oleh penerima BANSOS selaku obyek pemeriksa (Pasal 37)
26
Realisasi BANSOS dicantumkan pada laporan keuangan PEMDA dalam tahun anggaran berkenaan
BANSOS berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima BANSOS sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca (Pasal 38) Realisasi BANSOS berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintah pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan akhir laporan keuangan dalam penyusunan keuangan PEMDA Format konversi dan penggunaan BANSOS berupa barang tercantum dalam lampiran Permen ini (Pasal 39)
27
Monitoring dan Evaluasi
SKPD terkait melakukan MONEV atas pemberian hibah & BANSOS Hasil MONEV, disampaikan kepada KDH dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan (Pasal 40) Dalam hasil MONEV, terdapat penggunaan hibah-BANSOS yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah-BANSOS yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan (Pasal 41)
28
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.