Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan"— Transcript presentasi:

1 Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2009

2 Pengertian Sekolah Gratis merupakan pemenuhan biaya operasional sekolah yang pembiayaannya bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang disebut Program Sekolah Gratis

3 Tujuan Sekolah Gratis bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali siswa melalui pembebasan dari kewajiban membayar biaya operasional sekolah

4 Sasaran Program SEMUA SEKOLAH SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs,
NEGERI & SWASTA SEMUA SEKOLAH SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK TERMASUK SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN), RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI), SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI), kecuali KELOMPOK BELAJAR PAKET (Paket A, B, DAN C), PENDIDIKAN DINIYAH YANG BERADA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

5 Besar Biaya Satuan Sekolah Gratis
Dana Program Sekolah Gratis bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemrintah Provinsi dan dana sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten/Kota. (besaran dihitung secara proporsional berdasarkan besaran jumlah siswa setiap kabupaten/kota). Dihitung berdasarkan jumlah siswa : SD/SDLB/MI : Rp /siswa/bulan SMP/SMPLB/MTs : Rp /siswa/bulan SMA/SMALB/MA : Rp /siswa/bulan SMK : Rp /siswa/bulan

6 Sekolah Penerima Bantuan
Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah Negeri/Swasta disingkat SD/SDLB/MI Negeri/Swasta adalah SD/SDLB/MI di Sumatera Selatan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Madrasah Tsanawiyah Negeri/Swasta disingkat SMP/SMPLB/MTs Negeri/ Swasta adalah SMP/SMPLB/MTs di Sumatera Selatan

7 Sekolah Penerima Bantuan (lanjutan …)
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri/ Swasta disingkat SMA/SMALB/MA/SMK Negeri/ Swasta adalah SMA/SMALB/MA/SMK di Sumatera Selatan Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Sekolah Negeri yang sebagian kelasnya sudah menerapkan RSBI atau SBI tetap diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah untuk membebaskan biaya operasional sekolah bagi siswa miskin yang berprestasi.

8 Organisasi Pelaksana Tim Pengarah Tim Manajemen Provinsi
Tim Manajemen Kabupaten/Kota Tim Manajemen Tingkat Sekolah/Madrasah

9 Organisasi Pelaksana Tim Pengarah Tim Pengarah Tim Pengarah Provinsi
Tim Pengarah Kabupaten/Kota Terdiri dari Gubernur, Wagub, Sekda Provinsi, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Bappeda Provinsi Terdiri dari Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Walikota, Sekda Kab/Kota, Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Bappeda Kab/Kota

10 Organisasi Pelaksana Tim Manajemen Provinsi Penanggung Jawab
Tim Pelaksana Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepala Kantor Wilayah Depag Provinsi Ketua Tim (Disdik Prov) Wakil Ketua I (Disdik Prov) Wakil Ketua II ( Kanwil Depag Prov) Sekretaris (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Bendahara Pembantu (Disdik Prov) Seksi Data (Disdik & Kanwil Depag Prov) Seksi Monitoring (Disdik Prov)

11 Organisasi Pelaksana Tim Manajemen Kabupaten/Kota Penanggung Jawab
Tim Pelaksana Kepala Dinas Kab/Kota Kepala Kantor Wilayah Depag Kab/Kota Ketua Tim (Disdik Kab/Kota) Wakil Ketua I (Disdik Kab/Kota) Wakil Ketua II ( Kanwil Depag Kab/Kota) Sekretaris (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Bendahara Pembantu (Disdik Kab/Kota) Seksi Data (Disdik & Kanwil Depag Kab/Kota) Seksi Monitoring (Disdik Kab/Kota)

12 Organisasi Pelaksana Tim Manajemen Tingkat Sekolah/Madrasah
Ketua  Kepala Sekolah/Madrasah Wakil Ketua  Wakil Kepala Sekolah/Madrasah Bendahara  Guru/Tenaga Administrasi Anggota  Satu orang anggota Komite

13 Tugas dan Tanggung Jawab
Tim Pengarah mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan arahan dalam pelaksanaan program sekolah gratis

14 Tugas dan Tanggung Jawab
Tim Manajemen Provinsi Menetapkan alokasi bantuan tiap kabupaten/kota Mempersiapkan sekretariat dan kelengkapannya di Provinsi Mempersiapkan Daftar Alokasi Satuan Kegiatan sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan Merencanakan dan melakukan sosialisasi di tingkat provinsi

15 Tugas dan Tanggung Jawab
Mempersiapkan dan melatih Tim Manajemen Kabupaten/ Kota Melakukan pendataan dana sosialisasi Menyalurkan dana ke sekolah/madrasah Melaksanakan koordinasi dengan lembaga penyalur dan Tim Manajemen Kabupaten/Kota dalam penyaluran dana Mengumumkan nama sekolah /madrasah /ponpes penerima bantuan Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi

16 Tugas dan Tanggung Jawab
Memberikan pelayanan pengaduan masyarakat Bertanggung jawab terhadap kasus penyimpangan di tingkat provinsi Melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Gubernur Mengembalikan sisa dana ke kas daerah sesuai ketentuan

17 Tugas dan Tanggung Jawab
Tim Manajemen Kabupaten/Kota Menetapkan alokasi bantuan tiap sekolah/madrasah Mempersiapkan sekretariat dan kelengkapannya di kabupaten/kota Mempersiapkan Daftar Alokasi Satuan Kegiatan sesuai dengan dana dan kegiatan yang telah ditetapkan Merencanakan dan melakukan sosialisasi tingkat sekolah/madrasah

18 Tugas dan Tanggung Jawab
Menyalurkan dana ke sekolah/madrasah Melakukan koordinasi dengan lembaga penyalur dalam penyaluran dana Mengumumkan nama sekolah /madrasah /ponpes penerima bantuan Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi Memberikan pelayanan pengaduan masyarakat

19 Tugas dan Tanggung Jawab
Bertanggung jawab terhadap kasus penyimpangan di tingkat Kabupaten/Kota; Melaporkan kegiatan yang dilakukan ke Bupati/Walikota dan Tim Manajemen Provinsi; Mengembalikan sisa dana ke kas daerah sesuai ketentuan.

20 Tugas dan Tanggung Jawab
Tim Manajemen Sekolah/Madrasah Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada, dan bila jumlah dana yang diterima melebihi dari yang semestinya maka harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Tim Manajemen Provinsi atau Tim Manajemen Kabupaten/Kota; Mengelola dana program sekolah gratis secara transparan dan bertanggung jawab;

21 Tugas dan Tanggung Jawab
Mengumumkan komponen penggunaan dana di papan pengumuman sekolah/madrasah/ponpes; Bertanggung jawab terhadap kasus penyimpangan di tingkat sekolah/madrasah/ponpes; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; Melaporkan penggunaan dana kepada Tim Manajemen Kabupaten/Kota.

22 Pengalokasian Dana No Tim Tugas Keterangan 1 Tim Pengarah 2
Tim Manajemen Provinsi Rekapitulasi data jumlah siswa melalui Tim Manajemen Kab/Kota Verifikasi ulang data jumlah siswa Menetapkan alokasi di tiap sekolah/madrasah/ponpres

23 Pengalokasian Dana No Tim Tugas Keterangan 3 Tim Manajemen Kab/Kota
Rekap data jumlah siswa Verifikasi data jumlah siswa Menetapkan sekolah/madrasah/ponpes yang bersedia menerima dana program sekolah gratis Mengirimkan SK alokasi dengan melampirkan data siswa dan daftar sekolah/madrasah/ponpes 4 SK Alokasi SK Alokasi sekolah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Dewan Pendidikan SK Alokasi madrasah/ponpes dan sekolah keagamaan lainnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Dept. Agama Kab/Kota dan Dewan Pendidikan

24 Tim Manajemen Kab/Kota Tim Manajemen Provinsi
Penyaluran Dana BANK MEKANISME PENYALURAN DANA jika belum memiliki rekening Tim Manajemen Kab/Kota Sekolah mengirimkan nomor rekening dikirim Tim Manajemen Provinsi verifikasi Sekolah/madrasah/ponpes harus membuka nomor rekening atas nama lembaga, tidak boleh nama pribadi dan tidak sama dengan rekening dana bantuan operasional sekolah (BOS)

25 Penyaluran Dana Waktu Penyaluran Dana Jumlah Bulan Periode Penyaluran
(Juli s.d Desember) 3 Bulanan Juli – September Oktober – Desember Awal bulan dari setiap periode

26 Penyaluran Dana (skema)
Dilaksanakan oleh Tim Manajemen Provinsi dan Tim Manajemen Kabupaten/Kota melalui Bank Pemerintah/Pos dengan tahap-tahap sebagai berikut : Tim Provinsi/Kab/Kota SPP-LS 3 mengajukan mengajukan 1 SPD diterbitkan 2 Disdik Prov/Kab/Kota Biro Keuangan Prov/Kab/Kota Bank/Kantor Pos 4 6 7 VERIFIKASI 9 10 mengirim VERIFIKASI 5 menerbitkan penyaluran 8 menerbitkan Sekolah SP2D SPM-LS

27 Penyaluran Dana Tim Manajemen Provinsi/Kabupaten/Kota mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) ke Biro/Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan. Setelah Surat Penyediaan Dana (SPD) diterbitkan oleh Biro/Bagian Keuangan, Tim Manajemen Provinsi/ kabupaten/kota mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dana Program Sekolah Gratis sesuai dengan kebutuhan. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi atas SPP-LS dimaksud, kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS).

28 Penyaluran Dana Dinas Pendidikan Provinsi kabupaten/kota Selanjutnya mengirimkan SPM-LS dimaksud kepada Biro/Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Biro/Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap SPM-LS untuk selanjutnya menerbitkan SP2D yang dibebankan pada rekening Kas Daerah. Dana program sekolah gratis yang telah dicairkan dari Biro/Bagian Keuangan Setda Provinsi/Kabupaten/Kota masuk ke rekening penampung Tim Manajemen Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disalurkan ke sekolah/madrasah/ponpes yang ditunjuk sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penyalur.

29 Penyaluran Dana Tim Manajemen Kabupaten/Kota dan Sekolah/Madrasah/ Ponpes harus mengecek kesesuaian dana yang disalurkan oleh Kantor Pos/Bank dengan alokasi dana yang ditetapkan oleh Tim Manajemen Kabupaten/Kota. Jika terdapat perbedaan dalam jumlah dana yang diterima, maka perbedaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Kantor Pos / Bank bersangkutan, Tim Manajemen Kab/Kota dan Tim Manajemen Provinsi untuk diselesaikan lebih lanjut.

30 Penyaluran Dana Jika dana yang diterima oleh sekolah/madrasah/ponpes lebih besar dari jumlah yang seharusnya, misalnya akibat kesalahan data jumlah siswa, maka sekolah/madrasah/ponpes harus segera mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening Tim Manajemen Provinsi/Kabupaten/Kota, sesuai mekanisme pengembalian dana yang diatur oleh Tim Manajemen Provinsi/Kabupaten/Kota dan lembaga penyalur.

31 Penyaluran Dana Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah/madrasah/ ponpes lain setelah triwulan berjalan, maka dana tersebut dalam triwulan yang berjalan menjadi hak sekolah/madrasah/ponpes lama. Jika pada batas tahun anggaran, masih terdapat sisa dana di rekening penampung Tim Manajemen Provinsi/Kabupaten/ Kota akibat dari kelebihan pencairan dana dan/atau pengembaliaan dari sekolah/madrasah/ponpes, selama hak seluruh sekolah penerima dana program sekolah gratis telah terpenuhi, maka dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah sebelum berakhirnya tahun anggaran.

32 Penyaluran Dana Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening penampung Manajemen Provinsi/Kabupaten/Kota, harus disetor ke kas daerah.

33 Pengambilan Dana tim Manajemen Provinsi/Kabupaten/Kota menyerahkan data rekening sekolah/madrasah/ponpes dan besar dana yang harus disalurkan oleh bank/kantor pos sebagai penyalur dana selanjutnya penyalur dana yang ditunjuk mentransfer dana sekaligus ke setiap rekening sekolah/madrasah/ponpes, dan masuk dalam pos penerimaan di dalam RAPBS pengambilan dana dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah/ ponpes dengan diketahui oleh ketua komite sekolah/madrasah/ponpes dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum, bukan termasuk potongan dengan ketentuan, pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun sehingga menghambat pengambilan dana dan jalannya kegiatan operasional sekolah

34 Pengambilan Dana dana program sekolah gratis harus diterima secara utuh sesuai dengan keputusan alokasi yang dibuat oleh Tim Manajemen Kabupaten/Kota, dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan penggunaannya setiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah/madrasah/ ponpes sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah (RAPBS) apabila terdapat sisa dana di sekolah/madrasah/ponpes pada akhir tahun pelajaran atau tahun anggaran maka dana tersebut tetap menjadi milik kas sekolah/madrasah/ponpes dan tidak disetor ke kas daerah, serta akan diperhitungkan pada awal tahun anggaran berikutnya

35 Penggunaan Dana Penggunaan dana program sekolah gratis di sekolah/madrasah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala sekolah/madrasah dengan dewan guru dan komite sekolah/madrasah, yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS, disamping dana yang diperoleh dari sumber lain.

36 Penggunaan Dana Khusus untuk pesantren salafiyah, penggunaan dana program sekolah gratis didasarkan pada program pondok pesantren dan disetujui oleh kepala seksi yang membidangi pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Bagi sekolah keagamaan non Islam, kepala sekolah/penanggung jawab program harus meminta persetujuan dari kepala seksi yang membidangi pada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

37 Penggunaan Dana Dana pendidikan sekolah gratis diutamakan digunakan untuk : pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut, seperti fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lain sebagainya pembelian buku referensi dan buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan

38 Penggunaan Dana pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya, seperti untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, seperti untuk fotocopy, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa

39 Penggunaan Dana pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah pembiayaan langganan daya dan jasa, seperti listrik, air, telepon, internet, dan biaya pengelolaan lingkungan, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik apabila sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar, maka diperkenankan untuk membeli genset.

40 Penggunaan Dana pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelear, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer pembayaran honorarium tenaga honorer yang membantu administrasi program sekolah gratis pada SD/MI pengembangan profesi guru seperti pelatihan, kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran dan kelompok kerja kepala sekolah/musyawarah kerja kepala sekolah

41 Penggunaan Dana pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah seperti sepeda, perahu penyeberangan, dll pembiayaan pengelolaan program sekolah gratis seperti alat tulis kantor, penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan program sekolah gratis dan biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana program sekolah gratis di Bank/Kantor Pos

42 Penggunaan Dana pembelian komputer untuk kegiatan belajar siswa, maksimum 2 set untuk SMA/SMK/MA pembayaran honorarium wali kelas dan wakil kepala sekolah, serta kelebihan mengajar (lebih dari 24 jam) secara nyata berdiri di depan kelas yang belum di alokasikan dari sumber dana lain Bila seluruh komponen-komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya dari program sekolah gratis dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana program sekolah gratis tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan meubelear sekolah

43 Penggunaan Dana Penggunaan dana program sekolah gratis untuk transportasi dan uang lelah bagi guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan peraturan tentang penetapan batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.

44 Hal-hal yang Dilarang dalam Penggunaan Dana Program Sekolah Gratis
disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan dipinjamkan kepada pihak lain membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, seperti studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru membeli pakaian/seragam bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat membangun gedung/ruangan baru

45 Hal-hal yang Dilarang dalam Penggunaan Dana Program Sekolah Gratis
membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran menanamkan saham membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/secara wajar, seperti guru kontrak/guru bantu

46 Hal-hal yang berhubungan dengan Dana Program Sekolah Gratis
Tim Manajemen Kabupaten/Kota Sekolah/madrasah SSN, RSBI, dan SBI yang diperbolehkan memungut selisih lebih dari program sekolah gratis, diusulkan oleh Bupati / Walikota setempat dan diverifikasi Dinas Pendidikan Provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan pendampingan baik teknis maupun pembiayaan untuk sekolah/madrasah SSN, RSBI, dan SBI Gubernur berwenang membatalkan status sekolah/madrasah SSN, RSBI, dan SBI bila dikemudian hari ternyata sekolah/madrasah tersebut tidak memenuhi standar

47 Tata Tertib Pengelolaan Program Sekolah Gratis
Tim Manajemen Provinsi tidak diperkenankan untuk merealokasikan dana program sekolah gratis yang telah terutang dalam DPA untuk kegiatan lain menetapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota dan sekolah/madrasah/ponpes berdasarkan laporan tim mengenai kabupaten/kota tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen Kab/Kota dan/atau sekolah/ madrasah/ ponpes

48 Tata Tertib Pengelolaan Program Sekolah Gratis
mengelola dana operasional secara transparan dan bertanggung jawab bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang tidak diperkenankan mengkoordinir pembelian barang /jasa dalam pemanfaatan dana program sekolah gratis

49 Tata Tertib Pengelolaan Program Sekolah Gratis
Tim Manajemen Kabupaten/Kota menetapkan data jumlah siswa per-sekolah/madrasah/ ponpes berdasarkan sumber yang dapat dipertanggung jawabkan tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah/madrasah/ponpes mengelola dana operasional kabupaten/kota secara transparan dan bertanggung jawab mengupayakan dana operasional di kabupaten/kota dari sumber APBD kabupaten/kota

50 Tata Tertib Pengelolaan Program Sekolah Gratis
bersedia untuk diaudit oleh lembaga yang berwenang Tidak diperkenankan mengkoordinir pembelian barang / jasa dalam pemanfaatan dana program sekolah gratis

51 Tata Tertib Pengelolaan Program Sekolah Gratis
Tim Manajemen Sekolah/Madrasah/ Ponpes tidak diperkenankan melakukan manipulasi data jumlah siswa dengan maksud untuk memperoleh bantuan yang lebih besar mengelola dana program sekolah gratis secara transparan dan bertanggung jawab dengan cara mengumumkan besar dan penggunaan dana program sekolah gratis di papan pengumuman sekolah bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola oleh sekolah/madrasah/ponpes, baik yang berasal dari dana program sekolah gratis maupun dari sumber lain

52 Monitoring, Pengawasan, dan Pelaporan
Monitoring Internal Monitoring Eksternal berdasarkan sifat Tim Manajemen Prov/Kab/Kota Lembaga Independen Yang Kompeten dilaksanakan oleh bersifat supervisi klinis bersifat evaluasi Melakukan monitoring dan ikut menyelesaikan masalah dalam pelaksanaan program sekolah gratis Evaluasi program Analisis dampak program kelemahan Rekomendasi perbaikan program Agar berjalan lancar dan transparan perlu dilakukan monitoring secara efektif dan terpadu

53 Monitoring, Pengawasan, dan Pelaporan
Bentuk Kegiatan Monitoring Pemantauan Penyelesaian Masalah Bentuk Kegiatan Monitoring Program Sekolah Gratis Pembinaan

54 Monitoring, Pengawasan, dan Pelaporan
Secara Umum Untuk lebih meyakinkan bahwa dana program sekolah gratis diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat

55 Monitoring, Pengawasan, dan Pelaporan
Komponen Utama yang dimonitor Komponen Utama yang dimonitor Alokasi dana sekolah penerima bantuan Penyaluran dan penggunaan dana Pelayanan dan penanganan pengaduan Administrasi keuangan Pelaporan

56 Monitoring Agar program ini berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan monitoring secara efektif dan terpadu Berdasarkan sifatnya, kegiatan monitoring dapat dibedakan menjadi monitoring internal dan monitoring eksternal Monitoring internal dilakukan oleh Tim Manajemen Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersifat supervisi klinis, yaitu melakukan monitoring dan ikut menyelesaikan masalah jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan program sekolah gratis Monitoring eksternal lebih bersifat evaluasi terhadap pelaksanaan program dan melakukan analisis terhadap dampak program, kelemahan dan rekomendasi untuk perbaikan program

57 Monitoring eksternal ini dapat dilakukan oleh lembaga independen lainnya yang kompeten
Bentuk Kegiatan monitoring adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program sekolah gratis Secara umum tujuan paska kegiatan ini untuk lebih meyakinkan bahwa dana program sekolah gratis diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.

58 Komponen utama yang dimonitor antara lain alokasi dana sekolah penerima bantuan, penyaluran dan penggunaan dana, pelayanan dan penanganan pengaduan, administrasi keuangan, dan pelaporan

59 Pengawasan Kegiatan pengawasan bertujuan untuk mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya. Pengawasan program sekolah gratis meliputi pengawasan melekat (waskat), pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat

60 Monitoring, Pengawasan, dan Pelaporan
Tujuan : Mengurangi atau menghindari masalah yang berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang, kebocoran dan pemborosan keuangan negara, pungutan liar dan bentuk penyelewengan lainnya Meliputi : Pengawasan melekat (waskat) Pengawasan fungsional Pengawasan masyarakat

61 Pelaporan Pertanggungjawaban pelaksanaan program sekolah gratis masing-masing pengelola program di tingkat provinsi, kabupaten/kota, sekolah/madrasah/ponpes wajib untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada Tim Manajemen Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen Provinsi secara berjenjang

62 Terima Kasih


Download ppt "Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google