Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO

2 TINDAK PIDANA DIBIDANG PERPAJAKAN

3 Sumber Hukum Pidana Pajak
UU Perpajakan UU No.6/1983 jo. UU No.16/2000 ttg KUP: Psl 38, 39, 40, 41, 41A, 41B, 43 UU No.12/1985 jo. UU No.12/1994 ttg PBB: Psl 24 & 25 UU No.13/1985 ttg Bea Meterai: Psl 13 & 14 UU No.10/1995 ttg Kepabeanan: Psl UU No.11/1995 ttg Cukai: Psl 50 – 51 UU No.18/1997 jo. UU No.34/2000 ttg PDRD: Psl 37 – 40 KUHP Psl 103, 253 KUHAP Psl 42 ay (1) UU PDRD Psl 44 ay (1) UU KUP

4 Istilah-istilah Tax Offenses
upaya-upaya perlawanan dari WP baik secara pasif maupun aktif tidak melaporkan dan tidak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan Undang-undang, baik dilakukan sendiri oleh WP maupun bekerjasama dengan orang lain, termasuk kolusi dengan oknum aparat pajak Tax Fraud pengelakan pajak secara sengaja melalui pelaporan SPT yang isinya tidak benar, memberikan dokumen-dokumen yang palsu, dan pada umumnya diancam dengan hukum pidana

5 Tax Evasion Istilah ini digunakan untuk pengelakan pajak atau penghindaran pajak dengan cara yang bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga diancam dengan sanksi baik secara administratif, maupun hukuman pidana Tax Avoidance penghindaran pajak melalui pemanfaatan celah ketidak lengkapan peraturan perundang-undangan pajak (Loopholes) sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku

6 Tindak Pidana Pajak (strafbaarfeit) atau delik adalah perbuatan pidana atau peristiwa pidana
suatu perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang menimbulkan kerugian keuangan negara dimana pelakunya diancam dengan hukuman pidana.

7 Tindak Pidana Pajak ada 2 jenis tindakan pidana yang dilakukan oleh WP : a. Pelanggaran b. Kejahatan

8 a. Pelanggaran Bukan karena kesengajaan melainkan kelalaian/alpa Contoh : Pasal 38 UU.KUP Tidak menyampaikan SPT Menyampaikan SPT tapi isinya tidak benar atau tidak lengkap Akibatnya : Kerugian negara

9 Pelanggaran dipandang sebagai kejahatan yang ringan Ancaman Pidana : - Pidana kurungan 1 tahun - Denda 2 x jumlah pajak terutang

10 b. Kejahatan Dalam kejahatan ada niat untuk melakukan kejahatan/ sengaja. Contoh : Pasal 39 UU.KUP - Sengaja tidak mendaftarkan atau menyalahgunakan NPWP - Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

11 Pelanggaran dipandang sangat berat
Pelanggaran dipandang sangat berat Ancaman : Pidana penjara 3 tahun - Denda 4 x jumlah pajak terutang

12 Pelaku Kejahatan Dibidang Pajak. A. Wajib Pajak B. Pejabat Pajak C
Pelaku Kejahatan Dibidang Pajak A. Wajib Pajak B. Pejabat Pajak C. Pihak Lain

13 A. Kejahatan dilakukan oleh Wajib Pajak 1
A. Kejahatan dilakukan oleh Wajib Pajak 1. Tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya. 2. Tidak menyampaikan SPT. 3. Pemalsuan SPT. 4. Menyalahgunakan NPWP 5. Menggunakan Tanpa Hak NPWP WP 6. Menyalahgunakan PKP 7. Menggunakan Tanpa Hak PKP 8. Menolak untuk diperiksa 9. Pemalsuan Pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain.

14 10.Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain pada waktu pemeriksaan pajak. 11. Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan. 12. Tidak menyetor Pajak yang telah dipotong atau pungut. 13. Menerbitkan dan atau menggunakan Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti Pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak.

15 14. Menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. 15
14. Menerbitkan Faktur Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. 15. Tidak memberi keterangan atau bukti 16. Menghalangi atau mempersulit penyidikan. 17. Tidak memenuhi kewajiban memberikan data atau informasi. 18. Tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain. 19. Tidak memberikan data dan informasi perpajakan. 20. Menyalahgunakan data dan informasi perpajakan.

16 Sanksi : - Pidana Kurungan atau Penjara - sanksi administrasi 200%/400% dari pajak yang terutang.

17 B. Kejahatan dilakukan oleh Pejabat Pajak 1
B. Kejahatan dilakukan oleh Pejabat Pajak 1. Tidak Memenuhi kewajiban merahasiakan WP. (alpa/lalai) 2. Tidak dipenuhi kewajiban merahasiakan WP. (sengaja) 3.Menghitung atau menetapkan pajak . 4. Bertindak di luar kewenangan 5. Melakukan pemerasan dan pengancaman. 6. Menyalahgunakan kekuasaan.

18 B. Kejahatan dilakukan oleh Pihak Lain 1
B. Kejahatan dilakukan oleh Pihak Lain 1. Menyuruh melakukan (Doenplegen) 2. Turut melakukan (Medeplegen) 3. Menganjurkan melakukan (Uitlokking) . 4. Membantu melakukan (Medeplichtigheid) Sanksi : Pidana sama dengan WP

19 Pasal 37 UU PDRD Wajib Pajak yg krn kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yg tidak benar shg merugikan keuangan daerah dpt dipidana dng pidana kurungan paling lama 1 th dan atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yg terutang Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang

20 Pasal 38 UU PDRD Pasal 39 UU PDRD
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 th sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak ybs. Pasal 39 UU PDRD Wajib Retribusi yg tdk melaksanakan kewajibannya shg merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bln atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yg terutang

21 Pasal 40 UU PDRD Pejabat yg krn kealpaannya tdk memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dlm Ps. 36 ay (1) & (2), dipidana dng pidana kurungan plg lama 6 bln atau denda plg banyak Rp 2 juta. Pejabat yg dng sengaja tdk memenuhi kewajibannya atau seseorang yg menyebabkan tdk dipenuhinya kwj pejabat sebagaimana dimaksud dlm Ps.36 ay (1) & (2), dipidana dng pidana kurungan plg lama 1 th atau denda plg banyak Rp 5 juta. Penuntutan thd tindak pidana sebagaimana dimaksud pd ay (1) & (2) hanya dilakukan atas pengaduan org yg kerahasiannya dilanggar

22 Asas Teritorialitas (Pasal 2 KUHP)
Ketentuan-ketentuan pidana dlm perundang –undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan sesuatu delik di Indonesia Asas Nasional Aktif (Pasal 5 KUHP) WNI yang berada di Luar Negeri yang melakukan kejahatan di bidang perpajakan menurut perundang-undangan pajak Indonesia, dapat dituntut dan diadili karena melakukan tindak pidana pajak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia

23 Obyek Hukum Tindak Pidana Pajak
perbuatan-perbuatan yang melanggar larangan-larangan atau kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam undang-undang perpajakan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, diancam dengan hukuman pidana Contoh: Pasal 39 ayat (1) hrf c UU KUP Pasal 103 hrf a UU Kepabeanan Pasal 37 ayat (2) UU PDRD

24 Subyek Hukum Tindak Pidana Pajak
Orang, badan, atau siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atas pelanggaran hukum pidana pajak dan terhadapnya dapat dijatuhi hukuman pidana Wajib Pajak/Penanggung Pajak Bukan Wajib Pajak/Penanggung Pajak

25 Wajib Pajak / Penanggung Pajak
Orang Pribadi sebagai Individu  Ps. 1 Huruf a UU KUP & Ps1 ay (2) UU PDRD Seseorang sebagai pengurus dari suatu badan hukum perdata atau badan lainnya  Ps. 1 huruf a dan Ps 37 ay (2) UU PDRD Badan hukum perdata atau badan hukum lainnya  Ps. 108 ay (4) UU No.10/1995

26 Bukan Wajib Pajak / Penanggung Pajak
Pejabat Pajak  Ps. 34 & 41 UU KUP, Ps. 36 & 40 UU PDRD Pihak Ketiga  Ps 41A UU KUP Penyertaan Tindak Pidana Pajak  Ps. 43 ay (1) UU KUP

27 Penyertaan dalam Tindak Pidana Pajak
Yang melakukan perbuatan (plegen, dader) Yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen, middelijke dader) Yang turut melakukan perbuatan (medeplagen, mededader) Yang membantu perbuatan (medeplichtige) Yang menganjurkan supaya perbuatan dilakukan (uitlokker)

28 Jenis Hukuman Pidana Pajak
Pidana pokok berupa: Pidana penjara; Pidana kurungan; Pidana denda; Pidana tambahan, berupa: Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang-barang tertentu; Pengumuman putusan hakim

29 Perumusan Sanksi Pidana Pajak
Perumusan spesifik Pasal 108 ayat (4) UU No.10/1995 Perumusan alternatif Pasal 25 ayat (1) hrf b UU No.12/1994 Perumusan kumulatif Pasal 37 ayat (2) UU PDRD Perumusan campuran Pasal 103 hrf d UU No.10/1995

30 PASAL 6 AYAT (1) KUHAP Penyidik adalah:
Pejabat Polisi negara Republik Indonesia Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang

31 Penyidik Pasal 1 butir 1 UU No.8 tahun 1981 ttg Hukum Acara Pidana Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan

32 Penyidik Pajak Pasal 42 ayat (1) UU PDRD
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku Pasal 42 ayat (3) UU PDRD Penyidik sebagaimana dimaksud pd ay (1) memberitahukan dimulainya penyidikan & menyampaikan hasil penyidikannya kpd Penuntut Umum, sesuai dng ketentuan yg diatur dlm UU No.8 Th 1981 ttg Hukum Acara Pidana

33 Wewenang Penyidik Pajak
menerima, mencari, mengumpulkan & meneliti ket./laporan berkenaan dgn tindak pidana di bid. Perpajakan meneliti, mencari & mengumpulkan ket. mengenai OP/Bdn ttg kebenaran perbuatan yg dilakukan sehub. dgn tindak pidana di bid. Perpajakan meminta ket. & bahan bukti dari OP/Bdn memeriksa buku2, catatan2, dokumen lain berkaitan dgn tindak pidana perpajakan melakukan penggledahan & penyitaan bahan bukti meminta bantuan tenaga ahli menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan pd saat pemeriksaan sedang berlangsung memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan memanggil saksi & meminta bantuan tenaga ahli menghentikan penyidikan Melakukan tindakan lain yg perlu utk kelancaran penyidikan Ps. 44 UU KUP; Ps. 42 UU PDRD Tdk diatur wewenang penyidik utk melakukan penangkapan & atau penahanan  Ps. 21 KUHAP

34 Koordinasi antara Penyidik Pajak, Penyidik POLRI, & Kejaksaan
SE Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-006/J.A/7/1985 tanggal 19 Juli 1985; SE Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor POL: B/5401/IX/1986 tanggal 1 September 1986 SE Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/1997 tanggal 28 Januari 1997 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.PW tanggal 15 Juli 1986 tentang Pelaksanaan Ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU No.6 Tahun 1983 Fatwa Ketua MA RI Nomor: KMA/114/IV/1990 tanggal 7 April 1990 tentang Penyerahan Hasil Penyidikan PPNS kepada Penuntut Umum

35 Permasalahan Kelemahan aturan ketentuan pidana pajak
Terbatasnya SDM penyidik pajak dan penegak hukum Kurangnya sosialisasi hukum pidana pajak IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

36 Contoh Kasus : Warga Inggris Dibebaskan dari Gijzeling Liputan6
Contoh Kasus : Warga Inggris Dibebaskan dari Gijzeling Liputan6.com, Jakarta: Mantan petinggi PT Indo Pacific Resources, Mark Greenwood, dibebaskan pada Rabu (29/12), setelah setahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo menyatakan, warga Inggris itu disandera paksa atau gijzeling karena yang bersangkutan belum melunasi kewajiban pajak sebesar Rp 45,8 miliar. Dia dibebaskan. kendati PT Indo Pacific Resources baru membayar Rp 5,4 miliar. Greenwood adalah pejabat asing pertama yang mendekam di penjara Indonesia sejak 10 November 2003 hingga 29 Desember Dia mengaku bisa bebas karena sudah menyelesaikan semua urusan pajak yang ditanggungnya. Greenwood berharap bisa segera menemui dua putrinya yang tinggal di Bangkok, Thailand. Tahun ini, ada beberapa wajib pajak yang telah ditahan badan. Seorang di antaranya dinyatakan sudah melunasi utang pajaknya sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara seorang yang berinisial Jl masih berstatus sandera tetapi tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Lain lagi seseorang petinggi PT Karaha Bodas Company (KBC), anak perusahaan Pertamina, yang diduga menggelapkan pajak US$ 141 juta lebih. Sandera berinisial LSP itu kini menjadi tahanan titipan di LP Cipinang [baca: Bos PT Karaha Bodas Company Disandera Badan ].(OZI/Tim Liputan 6 CTV, 30/12//2004) IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

37 Mangkir Bayar Pajak, Wesley Snipes Dipenjara 3 Tahun
Jakarta - Aktor Wesley Snipes harus merasakan dinginnya lantai penjara karena melakukan pelanggaran yang berhubungan dengan pajak. Untuk kesalahannya itu, Snipes dipenjara 3 tahun. Bintang utama 'Blade' itu dilaporkan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dalam kurun 1999 sampai 2001 hingga US$ 15 juta. Snipes yang selalu berkelit, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib. "Wesley Snipes telah menyerahkan diri kepada petugas di Lembaga Pemasyarakatan Federal McKean di Bradford, Pennsylvania," ujar petugas pusat informasi penjara tersebut, Traci Billingsley seperti dilansir Femalefirst, Jumat (10/12/2010). Beberapa waktu yang lalu, aktor berusia 48 tahun itu mengatakan kalau dirinya berharap pada sebuah keajaiban. Snipes tidak ingin tinggal di balik jeruji besi untuk waktu yang cukup lama. "Kami masih memiliki doa tentang itu (bebas), kami masih percaya pada keajaiban. Aku pikir setiap orang akan gugup jika kebebasannya yang dipertaruhkan, aku kecewa bahwa sistem ini tampaknya tidak dapat bekerja bagi saya dalam situasi ini," tuturnya. Snipes telah mengajukan banding pada 2008 lalu soal kasusnya tersebut. Namun permohonan bandingnya ditolak oleh Hakim Florida, William Terrell Hodges pada November kemarin. (ich/mmu) IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

38 Maradona Tunggak Pajak Rp603,9 Miliar di Italia
Roma (AFP/Antara) - Badan pajak Italia telah melayangkan tagihan kepada legenda sepak bola Argentina Diego Maradona senilai 39 juta euro (Rp603,9 miliar), seperti dilaporkan kantor berita ANSA, Jumat. Maradona berada di Milan untuk acara yang diselenggarakan oleh harian olahraga terlaris Gazzetta dello Sport untuk publikasi koleksi DVD kehidupannya. Seorang sumber di lembaga pemulihan pajak Equitalia mengatakan bahwa langkah itu hanya prosedur formal untuk masa validitas 180 hari, dan karena itu harus diperbarui setiap kali Maradona di Italia. Mereka secara teoritis akan memberikan premis hukum bagi pihak berwenang Italia untuk menyita aset Maradona di Italia, yang tidak dimiliki bintang internasional itu. "Ini tidak memberi tekanan," kata sumber itu. Tunggakan tersebut merupakan pajak Maradona ketika ia bermain untuk Napoli antara 1984 hingga Pada 2005, ia diperintahkan untuk membayar 37,2 juta euro (Rp 576 miliar) dan 23,5 juta euro (Rp 363,9 miliar) dari bunga utang.(nm/nh) IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor

39 Refrensi Buku : Saidi, M. Djafar dan Eka Merdekawati Djafar
Refrensi Buku : Saidi, M. Djafar dan Eka Merdekawati Djafar.” Kejahatan Di Bidang Perpajakan”. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, Waluyo, Bambang.” Tindak Pidana Perpajakan”. Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 1994. IBM/c/my doc/elia/pidana pajak Bogor


Download ppt "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google