Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPuguh Karunia Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
URGENSI KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF di INDONESIA
Ferdinan Manuel Siahaan PELATIHAN PKSR BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR BATAM, 18 MARET 2014
2
Latar Belakang Internasional
Sejak serangan 11 Sept.2001, keamanan sumber radioaktif (RA) telah menjadi isu internasional yang sangat penting. Sumber RA berpotensi digunakan sebagai penambah daya teror bom konvensional dalam bentuk ‘bom kotor’ (RDD). Selain korban bertambah juga teror psikologis. Banyak sumber-sumber RA tidak terpakai (limbah) sisa pemanfaatan bdg medik/industri, yang tidak dilaporkan. Masih terjadi pencurian/pemindahan sumber RA secara tidak sengaja, yang menimbulkan korban dgn efek sangat parah hingga berakibat kematian (deterministik). Mulai muncul konvensi internasional mengenai pentingnya keamanan sumber radioaktif, ikut diratifikasi dan diadopsi oleh Indonesia dalam PP 33/2007.
3
KONDISI DI INDONESIA Ada 92 pulau kecil di garis perbatasan dengan negara lain. Ada ribuan sumber RA mulai dari aktivitas sangat rendah hingga sangat tinggi, untuk pemanfaatan medik dan industri.
4
KOMUNITAS ASEAN 2015 Th.2015 akan mulai berlaku Komunitas Ekonomi Asean (AEC). Batas antar negara ASEAN akan semakin longgar. Lalu-lintas manusia dan barang akan semakin sibuk dan sulit dipantau. Bapeten-Bakorkamla, 3 Juli 2012, menandatangani Nota Kesepahaman untuk bekerja-sama dalam mengawasi peredaran zat RA di laut Indonesia. Setiap sumber RA yang memiliki ijin harus dapat dipantau keberadaannya, menjadi tanggung-jawab Pemegang Ijin. Bila ada sumber RA ‘tak bertuan’ (orphan source) menjadi tanggung-jawab Pemerintah (Bapeten). Bila ditemukan pemiliknya, wajib bertanggungjawab hingga status sumber menjadi jelas. Bila tidak jelas, sumber akan dilimbahkan ke PTLR-BATAN.
5
KESELAMATAN RADIASI Keselamatan:
Sumber RA berpotensi menjadi sumber bahaya radiasi bagi pekerja & masyarakat, perlu Program Proteksi Radiasi.
6
KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Manusia berpotensi menjadi sumber ancaman bagi keberadaan sumber RA, perlu Program Keamanan Sumber RA
8
PP 33 TAHUN 2007 TENTANG KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAAN SUMBER RADIOAKTIF
Pasal 60 Pemegang Izin yang mengimpor, mengekspor,menggunakan, menyimpan, dan/atau mengangkut Sumber Radioaktif wajib menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif. (2) BAPETEN menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.
9
PP 29 TAHUN 2008 TENTANG: PERIJINAN PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Definisi Sumber Radioaktif: Zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
10
PERSYARATAN IZIN a. prosedur operasi; b. spesifikasi teknis Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir yang digunakan, sesuai dengan standar keselamatan radiasi; c. perlengkapan proteksi radiasi dan/atau peralatan keamanan Sumber Radioaktif; d. program proteksi dan keselamatan radiasi dan/atau program keamanan Sumber Radioaktif; e. laporan verifikasi keselamatan radiasi dan/atau keamanan Sumber Radioaktif; f. hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi yang dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi, yang ditunjuk pemohon izin, dan disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaaan; dan/atau g. data kualifikasi personil, yang meliputi: 1. petugas proteksi radiasi dan personil lain yang memiliki kompetensi; 2. personil yang menangani Sumber Radiasi Pengion; dan/atau 3. petugas keamanan Sumber Radioaktif atau Bahan Nuklir.
13
SELESAI & TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.