Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan."— Transcript presentasi:

1 JINAYAH By Abdul Muthalib

2 JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan harta benda

3 Ditinjau dari berat ringannya hukuman, Jinayah terbagi 3: 1. Hudud 2.Qisas Diat 3.Ta’zir

4 HUDUD Perbuatan melanggar hukum yang jenis dan ancaman hukumannya ditentukan oleh nas (ayat Al Qur’an) Tidak dapat dihapus oleh perorangan (si korban atau walinya) atau masyarakat yang mewakili (ulil amri) Zina, menuduh orang berzina, pencurian, perampokan, penyamun,pemberontakan, khamar, murtad

5 QISAS DIAT Perbuatan yang diancam dengan hukuman yang serupa (qisas) dan memberikan ganti rugi materi (diyat) kepada korban atau walinya Menjadi hak perorangan (korban atau walinya) QISAS → DIAT → BEBAS Pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan kelalaian

6 TA’ZIR Hukuman yang bersifat mendidik dan memberikan kesadaran Diserahkan kepada penguasa (hakim)

7 PEMBUNUHAN ORANG ISLAM ADALAH ORANG YANG TELAH MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT, DARAH DAN HARTANYA HARAM DIGANGGU, PELANGGARAN TERHADAP HAL INI ADALAH DOSA BESAR

8                         


Download ppt "JINAYAH By Abdul Muthalib. JINAYAH Secara terminologi → perbuatan yang dilarang oleh syarak karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal, dan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google