Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehChristopher Ashari Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
CAHYOSO ILHAMI, 3450402040 TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : CAHYOSO ILHAMI - NIM : 3450402040 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : ilham_company pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs.Sugito S.H - PEMBIMBING 2 : Drs.Rustopo, S.H, M.HUm - TGL UJIAN : 2007-02-26
3
Judul TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN
4
Abstrak Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Maksud dibentuk sebuah lembaga Peninjauan Kembali adalah untuk memberikan kesempatan yang terakhir kalinya kepada masyarakat guna mencari sebuah keadilan apabila suatu perkara sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap.. Permohonan upaya hukum luar biasa ini hanya dapat diajukan satu kali dan tidak bisa diulang lagi. Pada pelaksanaannya diajukannya permohonan Peninjauan Kembali apabila ada kesalahan-kesalahan dalam proses pemeriksaan dan adanya bukti baru setelah pelaksanaan putusan (eksekusi). Permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1 Bagaimana cara mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) kapada Mahkamah Agung ?, 2. Apakah akibat hukum yang timbul jika upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh pihak yang kalah dikabulkan oleh Mahkarnah Agung ? Penelitian ini bertujuan untuk: : 1. Mengetahui tata cara permohonan pengajuan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung, 2 Mengetahui akibat hukum apabila permohonan peninjauan kembali di kabulkan oleh Mahmakah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan sebuah data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Jenis data meliputi : 1. Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari masyarakat. Adapun cara penulis memperoleh data primer adalah dengan melakukan wawancara, 2. Data sekunder, data yang diperoleh dan bahan-bahan kepustakaan. Adapun cara penulis mendapatkan data sekunder adalah dengan penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis data kualitatif interaktif yang terdiri dari tiga alur kegiatan pengumpulan data, yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan permohonan kembali untuk mencari sebuah keadilan yang terakhir setelah pelaksanaan sebuah putusan dari proses pemeriksaan dapat dilaksanakan apabila terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses pemeriksaan dan terdapat bukti baru (novum) yang pada saat pemeriksaan tidak diketemukan. Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) ini tidak akan menangguhkan atau menghalangi sebuah pelaksanaan putusan (eksekusi). Pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan meskipun yang merasa dirugikan mengajukan sebuah permohonan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Dikabulkannya sebuah permohonan peninjauan kembali merupakan kejadian yang luar biasa karena obyek yang telah dieksekusi belum tentu utuh seperti sediakala. Untuk melaksanakan putusan permohonan peninjauan kembali disesuaikan dengan amar putusan yang diputus oleh Mahkamah Agung dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang pertama kali menangani kasus sengketa ini. Untuk kasus seperti ini pemerintah bersama-sama DPR, selaku pembuat Undang- undang harus lebih memperhatikan materi-materi undang-undang peradilan yang sudah ada karena undang-undang dalam peradilan tersebut didalamnya belum ada yang menyatakan apabila sebuah permohonan peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
5
Kata Kunci Pelaksanaan Putusan, Peninjauan Kembali
6
Referensi Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta Chomzah Ali Ahmad. 2003. Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia). Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher Harahap, Yahya. M. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika ____________________. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua). Jakarta : Sinar Grafika. Harsono, Boedi. 2004. Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah). Jakarta : Djambatan Hadiwidjojo, Hapsoro. Hukum Acara Perdata (Membaca dan Mengerti HIR). Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Makarao Taufik. Moh. 2004. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta : PT. Rineka Cipta Moleong, J. Lexy. 2002. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Mattew B Miles dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif. Jakarta, UI Press. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1993. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka Rizal, Syamsul. 2003. Kebijakan Agraria Sesudah dan Sebelum Keluarnya UUPA. http:/library.usu.ac.id/modules.php?op=modload&name=Downloads&fil e=index&req=getit&lid=406.2003 Subekti. R dan Tjitrosudibio. R. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita Soedirjo. 1985. Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata. Jakarta : CV. Akademika Pressindo Soemitro, Rony Hanityo. 1995. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Dasar 1945. 2004. Edisi Revisi. Surakarta : Elfa Undang-undang No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.