Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PEMBANGUNAN
2
Kedudukan hukum Perusahaan dalam sistem
hukum di Indonesia Pengertian–pengertian dasar yang menjadi ciri dari sistem hukum sebagai berikut: 1. Masyarakat Hukum Masyarakat hukum sebagai sistem hubungan teratur dengan hukum sendiri 2. Subyek Hukum Para pihak yang terkait dalam sistem hubungan teratur tsb maka hakikat subyek hukum: a. Pribadi Kodrati b. Pribadi hukum c. Tokoh
3
3. Peranan (Kewajiban/Hak) dalam hukum.
Kewajiban merupakan “Role”/Peranan imperatif. Hak adalah “Role”/Peranan yang fakultatif sifatnya. 4. Peristiwa Hukum a. Keadaan b. Kejadian c. Sikap tindak dalam hukum Hubungan Hukum a. Hubungan sederajat dan beda derajat b. Hubungan timbal balik dan hubungan timpang bukan sepihak 6. Obyek Hukum Merupakan kepentingan bagi subyek hukum. a. Bersifat Material b. Bersifat Immaterial
4
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PEMBANGUNAN
Pembangunan merupakan perubahan terencana dan terarah yang mencakup aspek-aspek politik, ekonomi, demogratis, psikologis, hukum teknologis, kebudayaan, serta aspek lainya yang dimanifestasi dalam hukum. Untuk menjelaskan hubungan antara pembangun dengan hukum sebagai perikelakuan, maka konsepsinya berpangkal tolak pada panca tertib C1, Politik, Ekonomi, Sosbud, Hankam yang membagi pergaulan hidup dalam 3 bidang pokok: a. Bidang Ekonomi b. Bidang Politik c. Bidang sosial Paradigma hubungan ketiga bidang tersebut adalah:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.