Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
C. Mekanisme Kerja Pasar Modal
Bursa efek Jakarta menganut sistem order-driven market atau pasar yang digerakkan oleh order-order dari pialang dengan sistem lelang secara terus-menerus. Pembeli atau penjual, yang akan melakukan transaksi harus menghubungi perusahaan pialang. Perusahaan pialang membeli dan menjual efek di lantai bursa atas perintah atau permintaan (order) investor. Akan tetapi, perusahaan pialang juga dapat melakukan jual beli efek atas nama perusahaan itu sendiri sebagai bagian dari investasi portofolio perusahaan tersebut.
2
Setiap perusahaan pialang mempunyai orang yang akan memasukkan semua order yang diterima ke terminal masing-masing di lantai bursa. Orang-orang yang bertindak untuk perusahaan pialang disebut Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS), orderorder tersebut diolah oleh komputer yang akan melakukan pencocokan dengan mempertimbangkan prioritas harga dan waktu.
3
Dengan demikian, sistem perdagangan di BEJ adalah sistem lelang secara terbuka yang berlangsung terus-menerus selama jam bursa. Hingga sekarang, seluruh order dari perusahaan pialang memang harus dimasukkan ke dalam sistem melalui terminal yang ada di lantai bursa. Namun, saat ini BEJ sudah mulai menerapkan akses jarak jauh atau remote access untuk JATS sehingga seluruh perusahaan pialang bisa langsung melakukan perdagangan dari luar lantai bursa, bahkan dari luar Jakarta.
4
Perdagangan saham di pasar reguler, pasar segera, dan pasar tunai berdasarkan pada lot dan waktu yang ditetapkan dengan mekanisme lelang secara terus-menerus. Harga yang terjadi dari order dan mekanisme pasar lelang secara terus-menerus sebagaimana digambarkan di atas merupakan dasar bagi pasar reguler. Pasar reguler digunakan untuk menghitung indeks. Harga yang dibentuk di pasar reguler adalah harga saham yang diumumkan oleh BEJ ke seluruh dunia.
5
Untuk melakukan transaksi di pasar reguler, investor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Total saham memenuhi standar satu lot yakni 500 lembar, untuk saham sektor perbankan 500 lembar per lot. 2. Pergerakan harga (fraksi) di bursa. 3. Untuk saham (ditetapkan per 20 Oktober 2000) yaitu sebagai berikut: a. Untuk harga saham < Rp500, ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp50. b. Untuk harga saham dengan rentang Rp sampai dengan Rp5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp25, dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar 250. c. Untuk harga saham Rp5.000 atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp50 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp500. 4. Untuk obligasi, ditetapkan fraksi sebesar 1/16 %.
6
5. Untuk rights, harga < Rp100, ditetapkan fraksi sebesar Rp1
5. Untuk rights, harga < Rp100, ditetapkan fraksi sebesar Rp1 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp10, untuk harga rights dengan rentang harga Rp100 sampai dengan Rp1.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp50, sementara untuk harga rights di atas Rp1.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp100. 6. Untuk waran, harga < Rp100, ditetapkan fraksi sebesar Rp 1 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp10, harga waran dengan rentang harga Rp100 sampai dengan Rp1.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp5 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp50, untuk harga dengan rentang antara Rp1.000 sampai dengan Rp5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp10 dengan setiap kali maksimum perubahan sebesar Rp100, dan harga waran di atas Rp5.000, ditetapkan fraksi sebesar Rp25 dengan setiap kali maksimum perubahan harga sebesar Rp250. 7. Transaksi dilakukan berdasarkan pada harga dan prioritas waktu (time priority).
7
Bursa Efek Jakarta juga memberi kesempatan kepada pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi saham berdasarkan negosiasi. Transaksi dengan negosiasi ini dibedakan atas dua jenis yakni : 1. Pasar negosiasi yaitu perdagangan dilakukan antara dua anggota bursa; Pasar tutup sendiri yaitu perdagangan dilakukan oleh satu anggota bursa yang melakukan order beli dan jual pada harga dan jumlah yang sama.
8
Berikut, ketentuan dalam melakukan perdagangan di pasar negosiasi:
a. Efek yang diperdagangkan dalam bentuk saham; b. Fraksi harga tidak berlaku, tetapi dianjurkan mengacu pada harga saham di pasar reguler; c. Untuk saham tertentu pada pasar tutup sendiri (crossing) dan sudah scripless, harganya ditetapkan tidak melebihi 20% batas bawah dan batas atas dari harga penutupan (quoted price) di pasar reguler; dan d. Transaksi yang terjadi tidak memengaruhi perhitungan indeks, sebagaimana dilakukan di pasar reguler.
9
Dalam mekanisme pasar modal dikenal pula istilah pasar primer,
pasar sekunder, prospektus, dan indeks. 1. Pasar Primer Pasar yang emitennya kali pertama memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya kepada publik, yang biasa dikenal dengan istilah initial public offering (IPO). Informasi tentang emiten yang IPO dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose atau prospektus. Prosedur pembeliannya melalui pengisian formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) yang ada di underwriter (penjamin emisi efek) atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima baru kemudian dilakukan penjatahan. Hal tersebut, bergantung dari jumlah permintaan yang masuk.
10
Ada dua kemungkinan yang dapat terjadi pertama oversubcribed yaitu minat masyarakat membeli saham baru lebih besar dari jumlah saham yang tersedia. Kemungkinan berikutnya, jumlah saham yang tersedia lebih besar atau sama dengan permintaan yang masuk, (undersubscribed). Jika kondisi oversubscribed terjadi, penjatahan berdasarkan undian atau metode lainnya seperti pemesan pertama mendapat prioritas lebih dahulu. Ciri-ciri pasar primer di antaranya: a. Harga saham tetap; b. Tidak dikenakan komisi; c. Hanya untuk pembelian saham; d. Pemesanan dilakukan melaui agen penjualan; dan e. Jangka waktu terbatas.
11
Pasar Sekunder Pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, yaitu perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai lembaga penyedia perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya investor melakukan order beli atau jual melalui broker, kemudian broker meneruskannya ke pasar atau bursa, jika ada order jual dan beli yang cocok maka transaksi baru terjadi, jika tidak ada transaksi, akan menunggu sampai adanya kecocokan atau pembatalan karena ditarik kembali atau habisnya masa perdagangan.
12
Ciri-ciri pasar sekunder di antaranya:
a. Harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar; b. Dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan; c. Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa; d. Jangka waktu tidak terbatas.
13
3. Prospektus Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek. Tiap-tiap prospektus memiliki isi yang berbeda, setiap orang yang akan membeli saham atau obligasi saat perusahaan melakukan penawaran umum harus memahami prospektus.
14
Penyusunan prospektus harus mempertimbangkan kepada hal-hal berikut:
a. Prospektus harus memuat semua rincian dan informasi mengenai penawaran umum dari emiten; b. Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif; c. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal prospektus; dan d. Emiten, penjamin pelaksanaan emisi, dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab untuk mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca.
15
Jumlah Saham yang Ditawarkan
Beberapa bagian penting dari prospektus yang harus diperhatikan oleh calon investor adalah sebagai berikut: Bidang Usaha Jumlah Saham yang Ditawarkan Riwayat Singkat Perusahaan Nilai Nominal dan Harga Penawaran
16
4. Indeks Indeks di bursa efek terdiri atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Indeks Individual, Indeks Sektoral dan Indeks Q-45. IHSG merupakan gabungan dari seluruh emiten. Indeks Individual merupakan indeks perkembangan individual emiten, Indeks LQ-45 merupakan indeks dari 45 emiten yang paling dominan atau unggul.
17
Manfaat indeks secara umum untuk melihat perkembangan kinerja seluruh emiten. Karena kinerja emiten tidak terlepas dari kondisi yang terjadi di luar bursa maka otomatis perkembangan IHSG sendiri merupakan gambaran kondisi sosial, politik, ekonomi, kepercayaan, dan kondisi keamanan. Kegunaan Indeks Individu lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan analisis bagi pemodal dalam transaksi saham yang dimilikinya. Adapun indeks LQ-45 dimanfaatkan untuk melihat kinerja 45 emiten unggulan. Indeks sektoral dapat digunakan sebagai gambaran kinerja sektor.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.