Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAldi Kerja Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Subjek Dan Tarif BPHTB Yeni Puspita, SE., ME
2
Bagan pengenaan pajak atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan
Subjek Pajak BPHTB Subjek pajak (BPHTB) dapat merupakan orang pribadi (OP) atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk lebih jelasnya, lihat gambar berikut: Tanah dan/ Bangunan Penjual Pembeli Badan Orang Pribadi BPHTB PPH PPh (final) Bagan pengenaan pajak atas transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan
3
Perolehan Pajak pada Dasarnya ada Dua:
Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang lain”. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum B Perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak. Contohnya hak adat menjadi hak milik
4
Dasar Pengenaan Pajak Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal : Jual beli adalah harga transaksi Tukar menukar adalah nilai pasar Hibah adalah nilai pasar Hibah wasiat adalah nilai pasar Waris adalah nilai pasar Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
5
i Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar
Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar Penggabungan usaha adalah nilai pasar Peleburan usaha adalah nilai pasar Pemekaran usaha adalah nilai pasar Hadiah adalah nilai pasar Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang Apabila NPOP huruf a sampai n tidak diketahui atau lebih rendah daripadaNilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB Apabila NJOP PBB belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri
6
Pihak yang dikecualikan dari kewajiban melunasi BPHTB
1. Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan asas timbal balik Negara untuk melaksanakan kepentingan umum Badan atau perwakilan organisasi intternasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya 4. Orang pribadi atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan dengan tidak ada perubahan nama 5. Orang pribadi atau badan yang diperoleh dari wakaf 6. Orang pribadi atau badan yang diperuntukkan untuk kepentingan ibadah
7
Dasar Pengenaan Objek Pajak:
Tarif Pajak Ditetapkan sebesar 5% (lima persen) Dasar Pengenaan Objek Pajak: Jual beli adalah harga transaksi Tukar menukar adalah nilai pasar Hibah adalah nilai pasar Waris adalah nilai pasar Peleburan adalah nilai pasar Dll
8
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Ditetapkan secara regional paling banyak Rp Kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, hibah wasiat yang diterima OP yang masih dalam hubungan keluarga sedarah ditetapkan secara regional paling banyak Rp
9
Menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB yang terutang = tarif x NPOPKP = 5% x (NPOP – NPOPTKP)
10
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.