Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNana Romario Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
ASET Definisi: SDE yang dikuasai/dimiliki pemerintah akibat peristiwa masa lalu & dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah/masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum & sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah & budaya.
2
ASET LANCAR Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
Diharapkan segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pelaporan, atau Berupa kas dan setara kas
3
ASET NON-LANCAR Mencakup aset yang bersifat jk panjang & aset tak berwujud, yang digunakan secara langsung/tidak langsung untuk kegiatan pemerintah/masyarakat Diklasifikasikan menjadi: investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya untuk mempermudah pemahaman atas pos-pos aset non-lancar yang disajikan di neraca.
4
KEWAJIBAN Definisi: Utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar SDE pemerintah Kewajiban jk pendek (dibayar ≤ 12 bln) Utang pegawai, utang bunga, utang PFK, bagian lancar utang jk panjang dll. Kewajiban jk panjang (akan dibayar >12 bulan) Obligasi, utang bank dll
5
EKUITAS DANA Definisi: Kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas Dana Lancar (EDL) selisih aset lancar dg utang lancar: SiLPA, cad. piutang, cad persediaan, dana yg disediakan untuk bayar utang jk pendek Ekuitas Dana Diinvestasikan (EDI) kekayaan dalam investasi jk panjang, aset tetap & aset lainnya dikurangi utang jk panjang Ekuitas Dana Dicadangkan (EDC) kekayaan yg dicadangkan untuk tujuan ttt
6
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NO. 07 AKUNTANSI ASET TETAP
Bahan Sosialisasi PP 24 Tahun 2005 tentang SAP
7
T U J U A N MASALAH RUANG LINGKUP
Mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap. T U J U A N Saat pengakuan aset, penentuan nilai tercatat, serta penentuan & perlakuan akuntansi atas penilaian kembali & penurunan nilai tercatat (carrying value) aset tetap. MASALAH Seluruh unit pemerintah yang menyajikan lapkeu utk tujuan umum & mengatur perlakuan akuntansi, termasuk pengakuan, penilaian, penyajian & pengungkapan yang diperlukan kecuali bila PSAP lainnya mensyaratkan perlakuan akuntansi yang berbeda. RUANG LINGKUP
8
KLASIFIKASI ASET TETAP
Termasuk dalam aset tetap pemerintah adalah: Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya instansi pemerintah lainnya, universitas, instansi vertikal, dll; Hak atas tanah. (a) Tanah; (b) Peralatan dan Mesin; (c) Gedung dan Bangunan; (d) Jalan, Irigasi, dan Jaringan; (e) Aset Tetap Lainnya; dan (f) Konstruksi dalam Pengerjaan. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dlm aktivitas operasi entitas.
9
PENGAKUAN ASET TETAP Kriteria aset tetap:
Mempunyai masa manfaat >12 bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima/diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.
10
APAKAH INI ASET TETAP DAERAH?
Gunung Bendera mereh putih di Diknas Jalan negara Lapangan sepak bola masyarakat Ambulance Rumkit Candi/Bangunan Bersejarah Pos jaga rumah jabatan Sistem Akuntansi Terkomputerisasi Saluran air PDAM Mobil yang dipinjamkan ke Kejati Pistol bupati Burung piaraan bupati Sapi di Disnak Hak pakai tanah BOT Jembatan yang belum selesai Palu dan linggis Kandungan minyak bumi Pasir besi di pantai Tanah Perkebunan PTP XIV Hutan
11
PENILAIAN AWAL ASET TETAP
PENGUKURAN ASET TETAP Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. PENILAIAN AWAL ASET TETAP Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset & dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan. Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset adalah sebesar nilai wajar saat aset diperoleh.
12
Komponen Biaya PEROLEHAN GABUNGAN
Biaya perolehan: harga beli/konstruksi, termasuk bea impor & setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung sampai barang siap digunakan. Komponen Biaya Jika penyelesaian pengerjaan aset tetap melewati satu periode, aset tetap digolong-kan & dilaporkan sbg konstruksi dalam pengerjaan sd aset selesai & siap pakai. KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN PEROLEHAN GABUNGAN Biaya perolehan aset yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan berdasarkan perbandingan nilai wajar aset ybs
13
PENJELASAN TAMBAHAN Pengeluaran stlh perolehan awal aset tetap yang memperpanjang masa manfaat/memberi manfaat ekonomik di masa yad (kapasitas, mutu produksi/ peningkatan standar kinerja), harus ditambahkan pada nilai tercatat aset ybs Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap dikurangi akumumulasi penyusutan. Nilai penyusutan untuk diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap & Diinvestasikan dalam Aset Tetap Metode penyusutan metode garis lurus (straight line method), metode saldo menurun ganda (double declining balance method) & metode unit produksi (unit of production method)
14
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN PENGUNGKAPAN ASET TETAP
(RETIREMENT AND DISPOSAL) Suatu aset ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yg akan datang harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dlm Catatan atas Laporan Keuangan. Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dgn nilai tercatatnya. PENGUNGKAPAN ASET TETAP Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (1) Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya. Informasi penyusutan, meliputi: (1) Nilai penyusutan; (2) Metode penyusutan yang digunakan; (3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
15
Belanja Gedung & Bangunan Kas di Kas Daerah 5.2.3 1.1.1 5.000
1 Juni Dinas Kesehatan membangun Rumah Sakit senilai Rp5.000 juta 24 Juni, Pemkab menjual kendaraan dinas bekas senilai Rp500 juta dengan harga sebesar Rp50 juta 30 September, gudung obat senilai Rp400 juta hangus terbakar dan langsung dihapusbukukan berdasarkan SK Bupati DATE URAIAN REK DEBET KREDIT 1 Juni Belanja Gedung & Bangunan Kas di Kas Daerah 5.2.3 1.1.1 5.000 Gedung & Bangunan Diinvestasikan dalam Aset tetap 1.3.3 3.2.3 24 Juni Lain-lain PAD 4.1.4 50 Mesin dan Peralatan 1.3.2 500 30 Sept Gedung dan Bangunan 400
16
AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN Bahan Sosialisasi PP 24 Tahun 2005 tentang SAP
17
D E F I N I S I Konstruksi dalam pengerjaan (KDP): aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan Uang muka kerja: jumlah yang diterima kontraktor sblm pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi Klaim: jumlah yang diminta kontraktor ke pemberi kerja sbg penggantian biaya yang tidak masuk kontrak. Retensi: jumlah termin yang belum dibayar hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut. Termin (progress billing): jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.
18
PENGAKUAN KDP KDP diakui jika:
besar kemungkinan manfaat ekonomi masa yad berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh; biaya perolehan dapat diukur secara andal; aset masih dalam proses pengerjaan. KDP dipindahkan ke pos aset tetap jika: Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan Memberikan manfaat/jasa sesuai tujuan perolehan;
19
PENGUKURAN KDP Nilai konstruksi secara swakelola antara lain:
biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi; biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
20
PENGUKURAN KDP Biaya yg berhubungan langsung dg KDP:
Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia; Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi; Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi; Biaya penyewaan sarana dan peralatan; Biaya rancangan dan bantuan teknis yang secara langsung berhubungan dengan konstruksi.
21
PENGUKURAN KDP Biaya yg dapat diatribusikan ke KDP: Asuransi;
Biaya rancangan & bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi; Biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi ybs seperti biaya inspeksi. Metode alokasi biaya yang dianjurkan adalah metode rata-rata tertimbang atas dasar proporsi biaya langsung.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.