Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

2 Pasal 19 UU (2) Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

3 Siapa pemerintah daerah ?
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

4 SIAPA YANG MEMIMPIN ? (1) Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. (2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. (3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. (4) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.

5 Perangkat Daerah (1) Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. (2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

6 Perangkat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota
Sekretariat Daerah Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Selain itu bertugas untuk membina PNS. Bertanggung Jawab Kepada Kepala Daerah.

7 Sekretariat DPRD Sekretaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD; b. menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD; c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan d. menyediakan dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

8 Tanggung Jawab Sekretaris DPRD ?
Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

9 Dinas Daerah Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

10 Lembaga Teknis Daerah Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah. Badan, kantor atau rumah sakit umum daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum daerah yang diangkat oleh kepala daerah dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah.

11 LEMBAGA TEKNIS BERTANGGUNG JAWAB KEPADA SIAPA ?
Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.

12 KECAMATAN Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

13 Selain tugas tersebut camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; e. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

14 KELURAHAN Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.

15 Selain tugas sebagaimana dimaksud lurah mempunyai tugas:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. pemberdayaan masyarakat; c. pelayanan masyarakat; d. penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiba umum; dan e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.

16 PERANGKAT DAERAH PROVINSI
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

17 SEKRETARIAT DPRD Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD; b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD; c. penyelenggaraan rapat–rapat DPRD; dan d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

18 INSPEKTORAT Pengawas Penyelenggaraan PEMDA
Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota.

19 Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan program pengawasan; b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan. Inspektorat dipimpin oleh inspektur. Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.

20 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.

21 TUGAS BAPPEDA Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis perencanaan; b. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. (4) Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan. (5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.

22 DINAS DAERAH Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

23 Dinas daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a
Dinas daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

24 Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

25 LEMBAGA TEKNIS DAERAH Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah. Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.

26 Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.

27 Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur. Kepala dan direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Pada badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.

28 DINAS DAERAH Dinas daerah yang harus dibentuk sekurang-kurangnya, terdiri atas : a) Dinas Pendidikan; b) Dinas Kesehatan; c) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; d) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; e) Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga, Pengairan, Cipta Karya dan Tata Ruang); f) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; g) Dinas Pemuda, Olahraga dan Kebudayaan; h) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset; i) Dinas lainnya sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah masingmasing.

29 Badan, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor dan Rumah Sakit Daerah) sekurang-kurangnya, terdiri atas : a) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal; b) Badan/Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; c) Badan/Kantor Lingkungan Hidup; d) Badan/Kantor Ketahanan Pangan; e) Badan/Kantor Penelitihan, Pengembangan dan Statistik;

30 f) Badan/Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi; g) Badan/Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; h) Badan/Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; i) Badan Kepegawaian dan diklat; j) Inspektorat; dan k) Rumah Sakit Daerah. l) Lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah masing-masing.


Download ppt "PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google