Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA"— Transcript presentasi:

1 TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA

2 Tipe-tipe Negara Tipe Negara Timur Kuno Tipe Negara Yunani Kuno
Tipe Negara Romawi Kuno Tipe Negara Abad Pertengahan Tipe Negara Modern

3 Tipe Negara Timur Kuno Tipe atau ciri-ciri pokok negara-negara timur kuno yaitu negara yang didasarkan pada suatu paham keagamaan. Jika dilihat dari sudut gezag (kekuasaan), maka negara timur kuno adalah absolut dan despotis, yaitu pemerintahan oleh raja-raja yang berkuasa mutlak dan sewenang-wenang. Jadi negara timur kuno ciri-ciri pokoknyua adalah teokrasi dan absolut

4 Tipe Negara Yunani Kuno
Negara Yunani kuno ciri utamanya adalah negara kota (polis, city-staat, stad-staat) dan demokrasi langsung. Berdasarkan ajaran para filsuf Yunani bahwa manusia adalah zoon polition dan mengutamakan status activus, yaitu aktif terlibat dalam urusan pemerintahan. Dengan demikian muncul demokrasi langsung. Setiap warga negara wajib memenuhi tugas kenegaraan dan keagamaan, sehingga muncul dua istilah yang bergandengan yaitu: (a) staatsgemienischaft yang berarti mereka adalah masyarakat negara dan wajib memenuhi tugas kenegaraan, dan (b) kultgeneinschaft bahwa mereka juga warga keagamaan yang wajib menjalankan tugas-tugas keagamaan

5 Tipe Negara Romawi Kuno
Fase sejarah Romawi Kuno dibagi dalam empat babakan sejarah, yaitu: fase kerajaan, fase republik, fase principat, dan fase dominat. Pada tahap awal tipe kerajaan dan republik masih menggunakan ajaran-ajaran Yunani yaitu mengenai kerajaan dari Sparta dan teori republik dari Athena. Dengan demikian, tipe kenegaraannya adalah sama dengan Yunani. Pada fase principat dan dominat menurut ajaran Ulpianus bahwa demokrasi langsung tidak mungkin lagi dapat diadakan. Rakyat harus menyerahkan kekuasaannya kepada Caesar. Penyerahan tersebut dilakukan melalui suatu perjanjian yang kemudian diletakkan dalam Lex-Regia, yaitu suatu undang-undang yang memberi hak kepada Caesar untuk memerintah sehingga Caesar bersifat absolut dan berkuasa penuh. Jadi ciri utama masa Romawi Kuno adalah, pada permulaan berciri Primus Inter Pares artinya yang memimpin adalah yang terkemuka diantara yang sama, kemudian berubah menjadi raja atau Caesar yang absolut. Kecuali itu terdapat pula kodifikasi hukum

6 Tipe Negara Abad Pertengahan
Secara garis besar ciri-ciri negara abad pertengahan adalah: Dualisme, yaitu adanya perlawanan antara penguasa dan yang dikuasai, yang diistilahkan dengan Rex (hak raja), dan Regnum (hak rakyat) Feodalisme yaitu penguasa berdasarkan teori patrimonial dari hukum perdata dengan slogan every man must have a lord Perlawanan antara gereja-gereja dan negara yang kemudian melahirkan teori sekularisme (yaitu pemerintahan yang meliputi urusan keagamaan dan urusan kenegaraan) Standenstaats, yaitu sifat negara berdasarkan lapisan-lapisan yang ada dalam masyarakat misalnya: bangsawan, rakyat, gereja, kota

7 Tipe Negara Modern Sifat pokok negara modern adalah negara hukum yang demokratis. Ciri utama negara hukum yang demokratis atau negara demokrasi berdasarkan hukum adalah: Kekuasaan tertinggi bersumber pada rakyat (kedaulatan rakyat) Perlindungan Ham Pembatasan Kekuasaan Sistem dan lembaga perwakilan

8 Bentuk Negara (Monarkhi atau Kerajaan dan Republik)
Jellinek mempergunakan kriteria cara terbentuknya kemauan negara untuk membedakan monarki atau republik. Jika kemauan negara yang dituangkan dalam bentuk UU ditentukan oleh satu orang tunggal (bentuk fisik), tiada orang atau badan lain yang dapat ikut campur dalam pembentukan kehendak negara itu maka disebut monarki Bila kehendak atau kemauan negara yang terbentuk atau tersusun melalui suatu dewan (yuridis) disebut republik

9 Leon Duguit membedakan bentuk negara monarki dengan republik dari cara atau sistem penunjukan atau pengangkatan kepala negara. Negara disebut monarki apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat berdasarkan sistem pewarisan. Disebut republik apabila kepala negaranya ditunjuk atau diangkat tidak berdasarkan pewarisan tetapi melalui pemilihan

10 Monarki dapat dibedakan menjadi:
Monarki absolut Monarki terbatas Monarki konstitusionil

11 Republik dibagi menjadi
Republik dengan sistem pemerintahan rakyat secara langsung (referendum) Republik dengan sistem pemerintahan perwakilan rakyat parlementer Republik dengan sistem pemisahan kekuasaan Presidensil

12 Susunan Negara Negara Kesatuan
Negara kesatuan atau sering disebut pula negara unitaris, adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara itu bersifat tunggal. Namun demi kelancara dalam mencapai tujuan, wewenang yang ada pada pemerintah pusat dibagi ke daerah-daerah tetapi pemerintah pusat tetap memiliki kekuasaan tertinggi di semua bidang, dan mempunyai wewenang memutuskan untuk tingkat akhir mengenai segala sesuatu dalam negara itu. Pembagian kekuasaan Pusat ke daerah biasanya dikenal tiga sistem yaitu: Desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangga daerah yang bersangkutan. Dekonsentrasi yaitu pemerintah pusat menempatkan pejabat-pejabatnya di daerah-daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat. Tugas pembantuan yaitu penyerahan suatu urusan yang seharusnya urusan itu adalah wewenang pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh daerah-daerah otonom dengan kewajiban mempertanggungjawabkan hal itu kepada pemerintah pusat yang menugaskannya.

13 C.F. Strong membagi dua ciri khas negara kesatuan yaitu:
adanya supremasi dari parlemen pusat artinya hanya badan legislatif pusat yang mempunyai wewenang membentuk undang-undang untuk mengatur segala sesuatu dalam negara tersebut; tidak ada badan-badan lain yang berdaulat

14 Negara Federasi Negara federasi sesungguhnya terdiri atas beberapa negara yang semula berdiri sendiri. Kemudian negara-negara tersebut bergabung menjadi satu negara, dengan mengadakan ikatan kerjasama antara negara-negara tersebut, untuk kepentingan mereka bersama. Dalam ikatan kerjasama, masing-masing negara menyerahkan sebagian urusannya untuk diurus oleh pemerintah federal, sedangkan selebihnya diurus sendiri oleh negara-negara yang bersangkutan (misalnya: keuangan, angkatan bersenjata, pertahanan dll)

15 Oleh karena negara-negara bagian itu adalah berdiri sendiri maka dalam negara federasi terdapat dua pemerintahan: pemerintahan federal yang mengurus kepentingan bersama negara-negara bagian; pemerintahan negara bagian yang memiliki kebebasan hak-hak kenegaraannya dalam mengembangkan urusan-urusan yang tidak secara tegas dinyatakan sebagai urusan pemerintahan federal

16 Menurut C.F. Strong ciri utama negara federasi adalah:
adanya supremasi konstitusi, adanya pembagian kekuasaan antara negara federasi dengan negara-negara bagian, adanya suatu lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

17 Negara Konfederasi Dalam negara federasi, yang mula-mula timbul adalah negara-negara bagian, kemudian negara-negara bagian itu mengadakan ikatan untuk bersatu demi kepentingan bersama. Ikatan kerjasama tersebut ada yang bersifat erat (negara federasi), Ada yang agak renggang sehingga hampir menyerupai perjanjian multilateral, yang disebut konfederasi (serikat negara-negara). Jadi konfederasi adalah bentuk serikat dari negara-negara berdaulat, akan tetapi kedaulatan tetap dipegang oleh negara-negara yang bersangkutan.

18 Jellinek berpendapat bahwa perbedaan antara negara-negara serikat dengan serikat negara-negara terletak pada kedaulatannya. Jika negara serikat, kedaulatan terletak pada pemerintah federal; sebaliknya negara konfederal, kedaulatan terletak di negara-negara bagian


Download ppt "TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google