Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN"— Transcript presentasi:

1 TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN
MAHKAMAH KONSTITUSI Masnur Marzuki, SH, LLM TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN

2 DASAR HUKUM Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 (Pasal 24);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 28 - Pasal 85); Peraturan Mahkamah Konstitusi RI (PMK Nomor 04/PMK/2004 Tentang Pedoman Beracara dalam PHPU, Nomor 05/PMK/2004 tentang Prosedur Pengajuan Keberatan Atas Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004, Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-undang, Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara)

3 KEDUDUKAN DAN PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI INDONESIA
WEWENANG MK Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 1. Menguji UU terhadap UUD 1945. 2. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang kewenangannya diberikan oleh UUD. 3. Memutus Pembubaran Parpol. Memutus Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum KEWAJIBAN MK Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 Jo Pasal 7A dan Pasal 7B ayat (1) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. PERKEMBANGAN WEWENANG MK Pasal 236C UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Penanganan sengketa hasil perolehan suara Pemilukada Pengawal Konstitusi (The Guardian of The Constitution) Penafsir Tunggal Konstitusi (The Final Interpreter of The Constitution) Pengawal Demokrasi (The Guardian of The Democracy) Pelindung Hak-hak Konstitusi Warga Negara (The Protector of The Citizen’s Constitutional Rights) Pelindung HAM (The Protector of The Human Rights)

4 FUNGSI MAHKAMAH KONSTITUSI
Dapat disimpulkan dari berbagai teori dan Penjelasan UU MK, yaitu : Menangani perkara tertentu dibidang ketatanegaraan Sebagai pelaksana kekuasaan peradilan dalam sistem Konstitusi Sebagai The Guardian of Constitution Sebagai penafsir Konstitusi

5 KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD Memutus pembubaran partai politik Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum Kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD

6 PENGATURAN DALAM UU MK 1. Pasal 28 - 49 : Ketentuan hukum acara yang
bersifat umum 2. Pasal : Pengujian Undang-undang 3. Pasal : Sengketa Kewenangan Lembaga Negara 4. Pasal : Pembubaran Partai Politik 5. Pasal : Perselisihan Hasil Pemilu 6. Pasal : Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

7 Asas-Asas Hukum Acara MK
Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum Asas Independen dan Imparsial Asas Peradilan cepat, sederhana dan murah Asas Audi et alteram partem Asas Hakim aktif juga pasif dalam proses persidangan Asas Ius Curia Novit Asas Putusan Final Asas Praduga Recthmatig Asas Pembuktian bebas Asas erga omnes Asas Objektivitas 12. Asas sosialisasi


Download ppt "TUGAS, FUNGSI dan KEWENANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google