Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012."— Transcript presentasi:

1 IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012

2 PENCEGAHAN KLHS Tata Ruang Baku Mutu LH Kriteria Baku Kerusakan LH AMDAL UKL/UPL Perizinan Instrumen Ekonomi LH Per-UU-an-basis LH Anggaran-basis LH Analisis Resiko LH Audit LH Instrumen Lain PENGENDALIAN PENANGGULANGAN Pemberian Info Peringatan Cemar/Rusak LH Kpd Mas Isolasi Cemar/Rusak LH Henti Sumber Cemar/Rusak LH PEMULIHAN Henti Sumber Cemar/Rusak LH Remediasi Rehabilitasi Restorasi Cara Lain-Iptek

3 PENGERTIAN Izin Lingkungan: Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupsebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Izin Usaha: suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dr pihak yg berwenang atas penyelenggaraan kegiatan atau usaha yg dilak peorangam maupun suatu badan dlm waktu tertentu

4 DAMPAK PENTING Besarnya jumlah penduduk Luas wilayah penyebaran
Intensitas dan lama Banyak komponen Lingkungan hidup lain Sifat kumulatif Berbalik atau tidak berbalik IPTEK

5 KAPAN Izin lingkungan dilakukan pada saat kegiatan belum dilaksanakan dan untuk mendapatkannya rencana usaha dan/atau kegiatan harus sudah memiliki dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL. Izin lingkungan ini akan menjadi persyaratan dalam memperoleh izin operasi rencana usaha dan/atau kegiatan. Jadi izin usaha tidak akan diterbitkan jika izin lingkungan tidak ada dan izin lingkungan tidak akan diterbitkan jika tidak ada dokumen amdal atau formulir UKL-UPL.

6 TATA CARA Pengumuman kpd masyarakat
Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; Dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan Profil Usaha dan/atau Kegiatan.

7 ISI MUATAN Persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; Waktu Izin Lingkungan. Masa berlaku izin lingkungan ini sama dengan masa berlaku izin usaha dan/atau kegiatan dan sebaliknya

8 Dokumen AMDAL   KA-ANDAL ANDAL RKL-RPL

9 PENILAIN AMDAL Penyusun Pemrakarsa Konsultan Komisi Penilai

10 LARANGAN PNS Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota menjadi penyusun Amdal atau UKL-UPL Kecuali dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa, pegawai negeri sipil dimaksud dapat menjadi penyusun amdal atau UKL-UPL. 

11 UKL UPL Kegitan tdk wajib Amdal Kewajiban Penanggung Jawab
Dokumen Rencana usaha Dampak Lingkungan yg akan terjadi Program K & P LH

12 Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan sesuai dengan peraturan Per-UU-an

13 Sanksi Administratif Teguran Tertulis Paksaan Pemerintah
Pembekuan Izin Lingkungan Pencabutan Izin Lingkungan

14 Perizinan PPLH   Perizinan lingkungan dapat diperoleh setelah usaha dan/atau kegiatan beroperasi. izin pembuangan limbah cair izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke laut izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting.

15 Penerapan sanksi administratif didasarkan atas:
Efektivitas dan efiesiensi thd pelestarian fungsi lingkungan Tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan Tingkat ketaatan pemegang izin lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalan Izin Lingkungan Riwayat ketaatan pemegang izin lingkungan Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan

16 UU NO 18 THN 2004 Terkait dengan UU Perkebunan, belum adanya koordinasi antar intansi dalam pemberian izin usaha pertambangan dgn izin usaha perkebunan yang berada di wilayah perkebunan   Pasal 1 angka 7 menentukan bahwa skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha. Pasal 17 ayat (1) menentukan bahwa setiap pelaku usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan. Dalam ayat (5) ditentukan bahwa izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan Bupati/Walikota untuk wilayah kabupaten/kota.

17 UU No 4 Thn 2009 Pasal 37, menentukan bahwa izin usaha pertambangan diberikan oleh: Bupati/Walikota apabila wilayah izin usaha pertambangan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota; Gubernur apabila wilayah izin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan Menteri apabila wilayah izin usaha pertambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18 UU NO 41 THN 1999 (1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. (2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat(I), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/ walikota. Tanpa syarat Amdal-Izin Lingkungan Terkait dengan UU Kehutanan, bahwa dalam UU Kehutanan mengatur pertambangan yang berada dalam wilayah hutan dgn Pemberian Izin Pinjam Pakai, sementara kegiatan pertambangan maupun jumlah cadangan sumber daya alam pertambangan banyak yang berada wilayah hutan Pasal 38 (1) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung (2) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. (3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. (4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka. (5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

19 SEKIAN DAN TERIMA KASIH JAYALAH INDONESIAKU

20 PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LH
SEJAHTERA PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LH BAHAGIA CITA TUJUAN KEPENTINGAN ILMU ASAS HIDUP PEMBANGUNAN SOSIAL KHALIFAH RASIO KEBENARAN-KOMPETENSI NORMA-KEBIASAAN-HUKUM SDA LH SUMBER PRODUKSI SUMBER HIDUP MANAJEMEN BUDAYA MANUSIA HAMBA ALLAH BISMIRAKALLAH HATI KEBAIKAN-KARAKTER AGAMA ILMU

21


Download ppt "IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google