Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
Oleh Dian Puji N. Simatupang Bahan Perkuliahan Metode Penelitian dan Penulisan hukum Universitas Indonesia Fakultas Hukum Depok 27 Februari 2008 DIAN SIMATUPANG
2
SISTEMATIKA PROPOSAL PENELITIAN
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Permasalahan B. Pokok Permasalahan II TUJUAN PENELITIAN III. TINJAUAN PUSTAKA IV. KERANGKA KONSEPSI V. METODE PENELITIAN VI KEGUNAAN TEORETIS DAN PRAKTIS VII BIAYA DAFTAR PUSTAKA DIAN SIMATUPANG
3
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Searching dan researching diarahkan untuk menemukan norma hukum yang akan digunakan untuk memberikan dasar pembenaran kepada peristiwa tertentu Diawali dengan pernyataan berbentuk intellectual statement yang berakhir pada pemberian alasan atas maksud penelitian tersebut Menemukan norma hukum yang dapat difungsikan sebagai dasar pembenar yang membahas pernyataan tersebut. Menggunakan sumber hukum yang menguatkan pernyataan masalah DIAN SIMATUPANG
4
Latar Belakang Permasalahan
Latar belakang permasalahan mempelajari berbagai aspek kualitatif tertentu yang mencakup tindakan (actions), keadaan (circumstances), proses (processes), dan peristiwa (events) yang tergambarkan secara sistematis. DIAN SIMATUPANG
5
Subtansi Latar Belakang
Situasi atau keadaan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti; Alasan peneliti menginginkan penelitian terhadap masalah tersebut; Hal yang berkaitan dengan telah atau belum diketahuinya masalah yang akan diteliti DIAN SIMATUPANG
6
Penggunaan Catatan Kaki
Dalam latar belakang permasalahan, penggunaan catatan kaki WAJIB dicantumkan. Catatan kaki berfungsi untuk: 1. Menunjuk referensi kutipan. 2. Menjelaskan maksud pernyataan atau istilah tertentu tanpa mengganggu naskah. 3. Mengemukakan pustaka yang harus dibaca. 4. Menyarankan pembaca atas uraian tertentu. DIAN SIMATUPANG
7
POKOK PERMASALAHAN Pokok Permasalahan merupakan refleksi batasan kajian studi dalam penelitian yang harus dijawab dalam akhir penelitian. Pokok permasalahan minimal 2 dan maksimal 3. Pokok permasalahan diuraikan dalam bentuk KALIMAT TANYA. DIAN SIMATUPANG
8
Pokok Permasalahan Pokok Permasalahan, yaitu
Identifikasi Masalah, yaitu tahapan pengenalan terhadap suatu obyek dalam situasi tertentu sebagai suatu masalah. Pembatasan Masalah, yaitu batasan suatu obyek menjadi masalah, sehingga dapat dibahas dan diindentifikasi. DIAN SIMATUPANG
9
Pokok Permasalahan Kata ‘bagaimana’ digunakan untuk mengidentifikasikan persoalan yang menurut peneliti benar telah menjadi persoalan atau bersifat mengantarkan masalah penelitian. Kata ‘mengapa’ merefleksikan keinginan peneliti untuk memecahkan persoalan hukum yang ada dalam penelitian atau melakukan penyelidikan. Kata ‘bagaimanakah’ menunjukkan perhatian peneliti untuk mencari jawaban melalui suatu penelitian terlebih dahulu atau menggambarkan solusi. DIAN SIMATUPANG
10
TUJUAN PENELITIAN Tujuan penelitian pada hakikatnya menggambarkan esensi pelaksanaan penelitian yang dibagi atas TUJUAN UMUM dan TUJUAN KHUSUS. TUJUAN UMUM diarahkan untuk mencapai tingkat generalisasi yang akan dicapai dalam penelitian yang diuraikan dalam satu paragraf pernyataan. TUJUAN KHUSUS diwujudkan untuk mengkaji aspek masalah tertentu yang berkaitan erat dengan masalah yang disampaikan dalam bentuk kalimat pernyataan. DIAN SIMATUPANG
11
CONTOH Pokok Permasalahan
1. Mengapa sistem pembuktian terbalik sempurna belum diterapkan sepenuhnya dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia? 2. Bagaimana menentukan batas hukum pembuktian terbalik? Tujuan Umum Penelitian ini mengkaji aspek hukum penerapan pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. DIAN SIMATUPANG
12
TUJUAN PENELITIAN Pokok Permasalahan
1. Mengapa sistem pembuktian terbalik sempurna belum diterapkan sepenuhnya dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia? 2. Bagaimana menentukan batas hukum pembuktian terbalik? Tujuan Khusus 1. Menjelaskan sistem pembuktian terbalik sempurna belum diterapkan sepenuhnya dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. 2. Menguraikan tata cara menentukan batas hukum pembuktian terbalik. DIAN SIMATUPANG
13
TINJAUAN PUSTAKA Penggunaan pustaka untuk ditinjau secara singkat pada dasarnya bermanfaat menunjukkan aspek ilmiah dalam penelitian yang akan disusun. Pustaka yang digunakan idealnya adalah pustaka inti yang berkaitan dengan topik penelitian. Pustaka juga menjadi rujukan konsep yang akan diteliti DIAN SIMATUPANG
14
KETENTUAN TINJAUAN PUSTAKA
Pustaka yang di-review adalah buku atau artikel yang berkaitan dengan topik penelitian. Buku MPPH dan peraturan perundang-undangan tidak termasuk yang direview. Pustaka yang dijadikan rujukan dalam penelitian harus dicantumkan NAMA PENGARANG, JUDUL, TAHUN, PENERBIT/JURNAL/KORAN/SITUS INTERNET. Pustaka yang ditinjau minimal 5 pustaka dengan uraian maksimal 2 paragraf. DIAN SIMATUPANG
15
ISI TINJAUAN PUSTAKA Menyampaikan secara singkat subtansi pustaka yang berkaitan dengan topik yang dibahas. Uraikan kebaikan pustaka tersebut sebagai rujukan penelitian. Diulas beberapa segi materi yang menarik dalam buku tersebut, sehingga perlu menjadi rujukan. DIAN SIMATUPANG
16
KERANGKA KONSEP Perumusan konsep diserahkan kepada kebutuhan penelitian, yang dapat diperoleh dari semua sumber hukum yang dimiliki. Perumusan konsep dibutuhkan untuk memperoleh pemahaman inti dan dasar pijakan pada istilah yang akan dipergunakan dalam penelitian. DIAN SIMATUPANG
17
KERANGKA KONSEP Kerangka konsep hakikatnya merumuskan definisi operasional yang digunakan peneliti untuk maksud menyamakan persepsi. Definisi yang digunakan minimal 10 buah yang berasal dari sumber peraturan perundang-undangan, buku, artikel ilmiah, dan kamus. Definisi yang dijadikan acuan harus mencantukan catatan kaki untuk menunjukkan referensi definisi yang dimaksud. Definisi dalam judul lebih utama untuk diuraikan pengertiannya. DIAN SIMATUPANG
18
Metode penelitian Uraikan:
Bentuk Penelitian: Kepustakaan-Normatif/Lapangan-Empiris Tipe Penelitian: Deskriptif, Evaluatif, eksplanatoris, eksploratoris, diagnostik Jenis Data: Primer/sekunder Macam Bahan Hukum: Primer, Sekunder, Tersier Alat Pengumpulan Data: Studi Dokumen/Wawancara/Pengamatan Metode Analisis Data: Kualitatif/kuantitatif Bentuk Hasil Penelitian: Sesuaikan dengan tipe penelitian DIAN SIMATUPANG
19
BENTUK DAN TIPE PENELITIAN
Bentuk Penelitian Ada dua, yaitu: Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan atau wawancara dengan informan serta narasumber DIAN SIMATUPANG
20
BENTUK DAN TIPE PENELITIAN
Penelitian lapangan, yaitu penelitian yang menekankan penggunaan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dalam rangka mengetahui efektivitas dan efisiensi suatu peraturan/hukum/kondisi tertentu atau melakukan kajian terhadap norma hukum tidak tertulis. DIAN SIMATUPANG
21
JENIS DATA Ada dua jenis data, yaitu:
Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat (responden). Data sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung melalui penelusuran kepustakaan atau dokumentasi. DIAN SIMATUPANG
22
Penelusuran Literatur Hukum
Sumber Hukum Primer, yang meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi Sumber Hukum Sumber sekunder, yang meliputi RUU, laporan penelitian , makalah, buku, dll Sumber Primer, yang meliputi kamus, bibliografi, buku tahunan, buku petunjuk, indeks, dll DIAN SIMATUPANG DIAN SIMATUPANG
23
ALAT PENGUMPULAN DATA Ada tiga alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian, yaitu: studi kepustakaan wawancara pengamatan DIAN SIMATUPANG
24
Alat Pengumpulan Data Studi Dokumen
Lazimnya digunakan dalam penelitian kepustakaan. Dalam penelitian hukum, penelitian kepustakaan yang dilakukan adalah yang bersifat yuridis-normatif. Wawancara Dilakukan dalam rangka menemukan data yang lebih terperinci. Wawancara terhadap responden, informan, dan narasumber dapat dilakukan dengan kuesioner atau pedoman wawancara. Pengamatan Dilakukan untuk melakukan cara mengamati, terlibat atau tidak terlibat untuk menemukan gejala tertentu yang terjadi dalam masyarakat. DIAN SIMATUPANG
25
WAWANCARA Informan, yaitu orang yang mengetahui secara praktikal dan konseptual mengenai hal tertentu yang terkait dengan penelitian karena tugas/jabatan/kedudukan/fungsi. Narasumber, yaitu orang yang memiliki kualifikasi keahlian dan kemampuan akademik formal yang membidangi pengetahuan tertentu. Responden, yaitu orang yang dijadikan subyek penelitian dan atau yang menjadi obyek suatu masalah/kebijakan tertentu untuk mengetahui sikap dan persepsinya secara subyektif. DIAN SIMATUPANG
26
PENGAMATAN Pengamatan terlibat, yaitu peneliti menjadi bagian dari obyek masalah yang diteliti, sehingga keterlibatannya memudahkan dokumentasi hasil pengamatan. Pengamatan tidak terlibat, yaitu peneliti menjadi pihak di luar obyek yang diteliti dan tidak memiliki waktu yang gradual dalam melakukan pengamatan. DIAN SIMATUPANG
27
KEGUNAAN TEORETIS DAN PRAKTIS
Kegunaan teoretis dimaksudkan manfaat penelitian bagi pengembangan pengetahuan dan keilmuan tertentu Kegunaan Praktis dimaknai sebagai manfaat yang akan diperoleh dari penelitian ini bagi masyarakat atau komunitas publik secara keseluruhan atau stakeholder secara khusus DIAN SIMATUPANG
28
BIAYA Proposal penelitian merupakan usulan pembiayaan penelitian yang ditujukan kepada sponsor, sehingga perlu dirumuskan biaya yang dibutuhkan. Biaya harus proporsional dan mengandung ketepatan manfaat sesuai dengan metode penelitian yang digunakan. Biaya yang digunakan minimal berada pada kisaran Rp (lima juta rupiah) sampai dengan Rp (tigaratus juta rupiah) DIAN SIMATUPANG
29
KOMPONEN BIAYA Biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan penelitian meliputi: 1. Pengumpulan Studi Dokumen 2. Administrasi Penelitian 3. Pengolahan Data 4. Transportasi dan Akomodasi 5. Honorarium Peneliti dan Narasumber 6. Pelaksanaan Presentasi Penelitian dll. DIAN SIMATUPANG
30
DAFTAR PUSTAKA Akhir penulisan proposal penelitian harus mencantumkan daftar pustaka sementara yang menjadi referensi penyusunan proposal. Daftar pustaka minimal berasal dari 15 pustaka yang di antaranya adalah semua buku MPPH. DIAN SIMATUPANG
31
SUMBER PRIMER Penelitian Hukum Ketaatan pada hukum Analisis
PENELUSURAN DATA SUMBER PRIMER SUMBER SEKUNDER Wawancara Penelitian Hukum Ketaatan pada hukum Teori dan Konsep Data Primer Analisis DIAN SIMATUPANG
32
Jadwal Penugasan Proposal Penelitian
27 Februari 2008 (Ekstensi/E)/29 Februari 2008 (Reguler/R) Penyerahan Usulan Pokok Permasalahan kepada Pembimbing. 5 Maret (E/R) Penyerahan koreksi Pembimbing atas Usulan Pokok Permasalahan untuk disusun Proposal Penelitian Lengkap. 20 Februari-29 April 2008 (E/R) Masa Bimbingan Proposal Penelitian 2 April 2008 (E)/4 April 2008 (R) Penyerahan Proposal Penelitian Lengkap kepada Pembimbing. 16 April 2008 (E)/18 April 2008 (R) Penyerahan Koreksi Pertama Pembimbing. 30 April 2008 (E/R) Penyerahan Perbaikan Proposal Penelitian Lengkap kepada Pembimbing untuk dikoreksi dan diberikan nilai. 7 Mei 2008 Penyerahan kembali proposal penelitian dan nilainya masuk SIAK-NG. DIAN SIMATUPANG
33
SANKSI Pengurangan Nilai -20 tiap keterlambatan pengumpulan.
Jumlah nilai pengurangan akan menjadi pengurang dalam nilai akhir Proposal Penelitian. DIAN SIMATUPANG
34
TERIMA KASIH Dian Puji N. Simatupang DIAN SIMATUPANG
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.