Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL"— Transcript presentasi:

1 SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
MATERI PERKULIAHAN HUKUM TATA NEGARA

2 SISTEM PEMERINTAHAN

3 SISTEM PEMERINTAHAN Sistem Pemerintahan di seluruh dunia terbagi dalam empat kelompok besar: Sistem Pemerintahan Presidensial; Sistem Pemerintahan Parlementer; Sistem Pemerintahan Quasi; Sistem Pemerintahan Referendum.

4 Sistem Pemerintahan Presidensiil
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen; Presiden tidak tunduk kepada parlemen, tidak dapat membubarkan parlemen dan sebaliknya parlemen tidak dapat menjatuhkan Presiden dan membubarkan kabinet sebagaimana dalam praktek sistem parlementer; Presiden tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen karena alasan kesalahan menjalankan kebijakan yang disepakati bersama dengan parlemen; Presiden dan Wapres hanya dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan pelanggaran hukum yang antara lain: berkhianat terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya; Masa jabatan Presiden terukur untuk suatu periode tertentu (fixed term of governance);

5 Sistem Pemerintahan Presidensiil
Presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Karenanya, tidak dikenal pembedaan kepala pemerintahan dan kepala negara sebagaimana dalam sistem parlementer. Presiden dan Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket, ataupun melalui mekanisme lain melalui pemilihan oleh lembaga perwakilan. Tanggung jawab pemerintahan berada pada Presiden, oleh karena itu pada dasarnya, Presidenlah yang berwenang membentuk pemerintahan, menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan para menteri (Concentration of governing power and responsibility upon the president).

6 Sistem Pemerintahan Parlementer
Terdapat hubungan yang saling membutuhkan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Antara lain karena kelanggengan peran satu sama lain dalam pemerintahan membutuhkan dukungan dari lembaga masing-masing; Adanya pertanggungjawaban kabinet kepada parlemen yang mengakibatkan parlemen dapat membubarkan atau menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet. Kabinet bisa dijatuhkan karena alasan telah menjalankan kebijakan yang berbeda dengan yang telah disepakati bersama dengan parlemen; Sebaliknya, Perdana Menteri pun dapat mengusulkan pembubaran parlemen dengan alasan ketidakefektifan penyelenggaraan negara sehubungan dengan konflik yang berlangsung di tubuh parlemen;

7 Sistem Pemerintahan Parlementer
Eksekutif yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh Parlemen dari partai politik yang menduduki kursi mayoritas di parlemen. Jika ternyata di dalam parlemen tidak ada satupun parpol yang menduduki kursi mayoritas maka penyusunan kabinet dan perdana menteri umumnya dilakukan dengan koalisi; Baik Perdana Menteri maupun para menteri yang berada dalam kabinet merupakan anggota parlemen yang berasal dari partai pendukung pemerintah. Lazimnya, kelompok oposisi dalam sistem parlementer membentuk shadow government yang berperan mengawasi setiap kebijakan yang keluar dari meja kabinet.

8 Sistem Pemerintahan Parlementer
Peranan kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh dua pihak yang berbeda. Kepala pemerintahan biasa disebut sebagai Perdana Menteri, sementara jabatan kepala negara dapat diperankan oleh seorang raja, sultan, ratu atau ada juga yang menamakannya sebagai presiden; Kepala negara pada umumnya hanya berfungsi sebagai simbol negara. Karenanya tidak dituntut pertanggungjawaban konstitusional atas pemerintahannya. Kendatipun demikian Kepala Negara juga diberi wewenang menunjuk dan membubarkan kabinet dalam keadaan tertentu;

9 Sistem Pemerintahan Quasi
Di samping kedua sistem yang telah diuraikan sebelumnya, terdapat pula Sistem Pemerintahan Quasi atau Semi sebagai variasi dari format asli, sesuai dengan situasi dan kondisi yang berbeda yang muncul di tiap negara; Sistem yang kemudian dikenal sebagai Quasi Parlementer ataupun Quasi Presidensial ini juga dimaksudkan untuk menjawab berbagai kelemahan yang terdapat dari sistem presidensial murni maupun sistem parlementer murni; Arend Lijphart menyebutkan perkawinan antara kedua sistem tadi menjadi sistem pemerintahan quasi, dalam prakteknya di banyak negara, justru memecahkan masalah kemandegan hubungan eksekutif-legislatif yang merupakan kelemahan dari praktek sistem pemerintahan presidensiil maupun parlementer.

10 Sistem Referendum Sistem ini berlaku di Swiss.
Diberlakukan sebagai suatu bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan partisipasi rakyat secara utuh dalam proses pengambilan kebijakannya; Pada sistem ini, presiden berfungsi sebagai ketua presidium dari tujuh anggota badan eksekutif yang bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan; Federal Government yang merupakan bagian badan legislatif adalah badan pekerja legislatif (yang di Swiss disebut Bundesversammlung). Jadi di dalam sistem ini badan legislatif membentuk sub badan di dalamnya sebagai pelaksana tugas pemerintah; Kontrol terhadap setiap produk kebijakan dalam sistem ini dilakukan langsung oleh rakyat melalui lembaga referendum.

11 PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA-NEGARA DI DUNIA
██ presidential republics, full presidential system ██ presidential republics, semi-presidential system ██ parliamentary republics ██ parliamentary constitutional monarchies ██ constitutional monarchies ██ absolute monarchies ██ states whose constitutions grant only a single party the right to govern ██ military dictatorships

12 Berbagai Bentuk Negara
Monarki; Republik.

13 Berbagai Bentuk Pemerintahan
Negara Konfederasi; Negara Kesatuan; Negara Federal.

14 Konfederasi “Konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan ekstern dan intern, bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfedarasi, tetapi tidak terhadap warga negara negara-negara itu” -L. Oppenheim-

15 Negara Kesatuan Negara Kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan terletak pada pemerintah pusat. Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.

16 Negara Federal Prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu bebas satu sama lain. Misalnya hub luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali bebas dari pemerintah negara bagian. Sedangkan dalam soal-soal yang menyangkut negara-bagian belaka yang tidak termasuk kepentingan nasional diserahkan kepada kekuasaan negara bagian (KC Wheare, Federal Government)

17 Negara Kesatuan dan Negara Federal dalam Bentangan Dunia

18 Prinsip Otonomi Daerah dengan ‘Federal Arrangement’
Gelombang reformasi di tanah air telah berdampak pada menguatnya penyaluran aspirasi rakyat di setiap daerah dan besarnya keinginan untuk memperoleh status otonom; Dalam rangka merespons gejala meluasnya keinginan daerah untuk melepaskan diri dari bingkai NKRI, perluasan otonomi daearah pun dilakukan dengan terbitnya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 3 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004 “Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: politik luar negeri; pertahanan; keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama.”

19 Lima Prinsip Kesepakatan Seluruh Fraksi di MPR sebelum dilakukan Perubahan UUD 1945
tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempertegas sistem pemerintahan Presidensial; penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan kedalam pasal-pasal; perubahan dilakukan dengan cara adendum.

20 WHAT THE CONSTITUTION SAYS..

21 LEMBAGA NEGARA INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
DPA DPR BPK MA PRESIDEN MPR

22 LEMBAGA NEGARA INDONESIA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK KY badan-badan lain yang fungsinya ber kaitan dengan kekuasaan kehakiman Kementerian Negara kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT PERWAKILAN BPK PROVINSI PEMDA PROVINSI Lingkungan Peradilan DAERAH KPD DPRD Umum PEMDA KAB/KOTA Agama Militer KPD DPRD TUN

23 END OF SESSION


Download ppt "SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google