Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (PAS/INFANTICIDE)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (PAS/INFANTICIDE)"— Transcript presentasi:

1 PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (PAS/INFANTICIDE)
Dr. Ade Firmansyah Sugiharto, SpF Infanticide

2 LINGKUP BAHASAN SEJARAH PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI DEFINISI
LANDASAN HUKUM PEMERIKSAAN KEDOKTERAN FORENSIK VISUM ET REPERTUM CONTOH KASUS Infanticide

3 Sejarah PAS Motif PAS zaman lampau : Kontrol populasi
Seleksi jenis kelamin Menyingkirkan anak dengan kelainan bawaan berat Infanticide

4 Sejarah PAS Infanticide

5 Sejarah PAS 1990 : arkeolog menemukan “Roman bathhouse” di Ashkelon (pusat kehidupan Romawi). Di saluran airnya ditemukan kerangka 100 bayi. Romawi menganggap PAS sebagai metode pengaturan populasi paling efektif. Infanticide

6 Sejarah PAS Arab : Yunani :
Anak laki lebih menguntungkan dibanding perempuan karena dapat membantu bekerja. Yunani : Ayah menentukan apakah anak yang lahir diterima atau tidak. Jika tidak diterima maka akan dibuang. Motif : memiliki kelainan, jenis kelamin yang tidak diinginkan. Infanticide

7 Landasan Hukum KUHP Pasal 341 : KUHP Pasal 342 : PAS dg rencana
“Seorang ibu karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”. KUHP Pasal 342 : PAS dg rencana KUHP Pasal 343 : bagi orang lain yang turut serta. Infanticide

8 Mayat bayi ditempat yg tidak semestinya
KUHP Pasal 305 : Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya. KUHP Pasal 306 : Jika luka berat, diancam hukuman 7 tahun 6 bulan. Jika mengakibatkan kematian, diancam hukuman 9 tahun. Infanticide

9 Mayat bayi ditempat yg tidak semestinya
KUHP Pasal 181 : Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp.4500,- KUHP Pasal 308 : Seorang ibu takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, ancaman hukuman sesuai 305 dan 306 dikurangi separuh. Infanticide

10 Unsur-Unsur PAS Unsur Ibu : ibu kandung membunuh anaknya sendiri.
Unsur Waktu : pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian. Unsur Psikis : takut ketahuan bahwa ia melahirkan Infanticide

11 Pemeriksaan Forensik Fokus pemeriksaan forensik :
Apakah bayi lahir hidup/tidak? Apakah bayi dapat lahir diluar kandungan/tidak (viabilitas)? Berapa umur bayi di dalam kandungan? Jika lahir hidup, berapa lama hidup diluar kandungan? Apakah penyebab, mekanisme, dan cara kematian? Infanticide

12 Lahir Mati Lahir mati adalah kematian hasil konsepsi sebelum keluar atau dikeluarkan dari ibunya. Tanda-tanda lahir mati : Tidak bernapas dan menangis. Tidak ada denyut jantung dan denyut tali pusat. Tidak ada gerakan otot. Maserasi : pembusukan steril di dalam kandungan, muncul mulai 3-4 hari kematian, tampak jelas bila 8-10 hari kematian dalam rahim Infanticide

13 Lahir Mati Maserasi : Kulit ari terkelupas
Badan teraba licin, warna kemerahan Tampak gelembung kulit ari berisi cairan berwarna kemerahan Badan membengkak dan sendi-sendi terlepas Infanticide

14 Pembusukan berlanjut, mayat bayi “membatu”, disebut “Lithopedion”
Lahir Mati Pembusukan berlanjut, mayat bayi “membatu”, disebut “Lithopedion” Infanticide

15 Lahir Hidup Dada telah mengembang, berbentuk seperti barel.
Sekat rongga badan turun menjadi setinggi sela iga 4 atau iga 5. Konsistensi paru seperti spons dan teraba derik udara. Permukaan paru seperti marmer. Uji apung paru positif. Infanticide

16 Permukaan paru seperti marmer
Lahir Hidup Permukaan paru seperti marmer Infanticide

17 Gambaran Mikroskopik Paru
Sudah bernapas Belum bernapas Infanticide

18 Viabilitas Kriteria mampu hidup diluar kandungan :
Umur kehamilan lebih dari 28 minggu. Berat bayi diatas 1000 gram. Lingkar kepala lebih dari 32 cm. Panjang kepala-tumit lebih dari 35 cm. Tidak ada kelainan bawaan yang berat. Bila bayi tidak dapat hidup diluar kandungan, besar kemungkinan bayi akan meninggal sendiri pada saat atau beberapa saat setelah dilahirkan. Infanticide

19 Perkiraan Usia dalam Kandungan
Rumus Pj.Badan 1 1 x 1 2 2 x 2 4 3 3 x 3 9 4 x 4 16 5 5 x 5 25 6 6 x 5 30 7 7 x 5 35 8 8 x 5 40 9 x 5 45 Rumus De Haas Table Hadlock’s & co Infanticide

20 Cukup Bulan dalam Kandungan
Rambut-rambut halus di tubuh bayi. Tumbuhnya kuku jari tangan. Lipatan kulit telapak kaki. Tulang rawan telinga. Diameter tonjolan puting susu. Infanticide

21 Cukup Bulan dalam Kandungan
Kuku jari tangan tumbuh melebihi ujung jari Lipatan kulit telapak kaki melebih 2/3 panjang kaki Infanticide

22 Perkiraan Usia diluar Kandungan
Uji apung lambung-usus Lambung= <1 jam Usus halus= 1-2 jam Usus besar= 5-6 jam Rektum= 12 jam Terdapat mekonium= hingga 24 jam setelah lahir. Infanticide

23 Unsur Waktu Pada saat atau beberapa saat setelah melahirkan :
Ujung potongan tali pusat. Lemak bayi. Pakaian bayi. Susu dalam lambung. Tali pusat dipotong tidak rata, tidak diikat, dan tidak diperban Infanticide

24 Unsur Ibu Harus dibuktikan bahwa perempuan tersangka merupakan ibu yang melahirkan bayi tersebut. Pemeriksaan : Tanda-tanda hamil/melahirkan : perdarahan dari vagina (lokia), striae gravidarum, areola mammae berwarna hitam gelap. Pemeriksaan penunjang : tes beta-hCG positif, golongan darah identik dengan bayi, tes DNA, golongan darah ibu sama dengan golongan darah dari ari-ari. Infanticide

25 Fenotype Golongan Darah
Genotype I Genotype II A IAIA IAI0 B IBIB IBI0 AB IAIB O I0I0 * Fenotype golongan darah diturunkan menurut hukum Mendel. Golongan Darah IB I0 IA IAIB (AB) IAI0 (A) Infanticide

26 Unsur Ibu Pada ari-ari yang terpisah dari ibu :
Golongan darah tersangka ibu sama dengan golongan darah dari ari-ari. Pada ari-ari yang melekat pada ibu : Golongan darah tali pusat sama dengan golongan darah bayi. Infanticide

27 Unsur Psikis Motif yang mendasari :
Fatal maltreatment (chronic abuse or neglect with inflicted but unintended death)  5% Altruistic murder (believing it’s in the child’s best interest)  54% Unwanted child  2% Revenge (against partner or spouse or perpetrator)  6% Acute psychotic murder  33% J Am Acad Psychiatry Law 40:326–32, 2012 Infanticide

28 Unsur Psikis Postpartum Depression (PPD) occur in 10-20% mothers. Out of 40% have thoughts of infanticidal. 26% thoughts infanticidal during colic episodes. Risk Factors : Family history of depression, stressful life events, poor emotional support, sleep deprivation, and certain personality traits. J Am Acad Psychiatry Law 40:326–32, 2012 Infanticide

29 Penyebab Kematian Sebagian besar kekerasan tumpul daerah kepala dan leher : Pembekapan. Pencekikan. Penjeratan. Menggunakan alat seadanya yang ditemukan di TKP. Dapat pula ditemukan kekerasan tajam di daerah leher. Infanticide

30 Kekerasan Tumpul pada PAS
Pencekikan Penjeratan Infanticide

31 Kekerasan Tumpul pada PAS
Mekanisme kematian : Hambatan jalan napas bagian atas : Gangguan masuknya oksigen. Gangguan aliran darah ke otak. Cara kematian : selalu mati tidak wajar (pembunuhan) Pencekikan dan pembekapan Infanticide

32 Visum et Repertum Kesimpulan VeR menjawab:
Identifikasi mayat bayi (jenis kelamin, golongan darah, usia dalam kandungan, usia diluar kandungan). Mampu hidup diluar kandungan/tidak. Lahir hidup/mati. Luka-luka dan jenis kekerasan penyebabnya. Sebab kematian dan mekanisme kematian. Infanticide

33 Visum et Repertum Pada mayat bayi laki-laki bergolongan darah AB, dengan usia dalam kandungan 38 minggu, usia diluar kandungan 2 jam, mampu hidup diluar kandungan, lahir hidup, ditemukan luka lecet pada leher akibat kekerasan tumpul yang menurut sifat dan pola lukanya sesuai dengan luka pada kasus pencekikan. Sebab kematian bayi ini akibat kekerasan tumpul pada leher (pencekikan) yang mengakibatkan tersumbatnya jalan napas dan pembuluh darah leher hingga menimbulkan mati lemas (asfiksia) Infanticide

34 Contoh Kasus Mayat dikirim oleh Polsek Serpong.
Ditemukan dalam kardus kacang garuda, yang dibungkus kertas koran dan plastik hitam. Infanticide

35 Contoh Kasus Bayi perempuan.
Panjang badan 49 cm, berat badan 2940 gram. Tidak berpakaian. Lemak bayi terdapat di ketiak, lipatan paha. Tali pusat terpotong tepi rata 17 cm dari pangkal, tidak diikat maupun diperban. Infanticide

36 Contoh Kasus Tulang rawan telinga telah terbentuk sempurna.
Kuku jari tangan telah melewat ujung jari. Diameter tonjolan puting susu 0,8 cm. Garis-garis telapak kaki > 2/3 panjang telapak kaki. Rambut-rambut halus terdapat pada punggung dan lengan atas. Infanticide

37 Contoh Kasus Luka lecet pada bibir Luka lecet pada leher kiri
Infanticide

38 Contoh Kasus Lambung berisi lendir warna bening.
Pada permukaan paru tampak bintik-bintik perdarahan. Pada uji apung lambung-usus tampak lambung mengapung. Usus besar berisi kotoran warna hijau. Permukaan paru seperti marmer Infanticide

39 Contoh Kasus Kesimpulan :
Pada mayat bayi perempuan cukup bulan dalam kandungan, bergolongan darah O ini, lahir hidup, usia diluar kandungan 2 jam, ditemukan luka lecet pada bibir dan leher akibat kekerasan tumpul yang menurut sifat dan pola lukanya sesuai dengan kasus pembekapan. Selanjutnya juga ditemukan bintik perdarahan pada paru. Sebab kematian bayi ini adalah kekerasan tumpul (pembekapan) yang menimbulkan mati lemas (asfiksia). Infanticide

40 Dr. Ade Firmansyah Sugiharto, SpF
Terima Kasih Atas Perhatiannya Dr. Ade Firmansyah Sugiharto, SpF


Download ppt "PEMBUNUHAN ANAK SENDIRI (PAS/INFANTICIDE)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google