Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
Indah Nurutami ( ) Wira Prihandini ( )

2 PEMBAHASAN TINJAUAN UMUM 1 ASAS MONOGAMI 2 PERJANJIAN KAWIN 3
4 5 6 7 TINJAUAN UMUM ASAS MONOGAMI PERJANJIAN KAWIN BATALNYA PERKAWINAN PERKAWINAN CAMPURAN KEDUDUKAN ANAK PUTUSNYA PERKAWINAN

3 TINJAUAN UMUM Sejarah 1950 1954 1957 22 Mei 1967 31 Juli 1973
Terbentuknya UU Perkawinan 1950 Panitia menyampaikan RUU perkawinan umat islam pada menteri agama. 1954 RUU disampaikan pada sidang kabinet 1957 RUU di sampaikan pada DPR 22 Mei 1967 Presiden menyampaikan RUU tentang Perkawinan pada DPR 31 Juli 1973 RUU disahkan 22 Desember 1973 Diundangkan UU RI No. 1Tahun 1974 tentang Perkawinan 2 Januari 1974

4 TINJAUAN UMUM Pengertian perkawinan
1 2 3 4 5 6 7 Pengertian perkawinan Perkawinan adalah persekutuan hidup seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dengan undang-undang. Perkawinan Adat Perkawinan Bersistem Patrilineal Perkawinan Bersistem Parental Perkawinan Menurut Hukum Islam Perkawinan Kristen Perkawinan menurut Burgerlijk Wetboek Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

5 ? ? ASAS MONOGAMI KEADAAN SYARAT darurat 1 2 3 4 5 6 7
Mengizinkan seseorang untuk melakukan polipoligami dengan ketentuan keadaan & syarat cukup berat darurat Pasal 3 ayat 2 UU 1/1974 ? ? KEADAAN SYARAT

6 PASAL 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
ASAS MONOGAMI 1 2 3 4 5 6 7 ANCAMAN PASAL 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ? TUJUAN

7 PERJANJIAN KAWIN diubah diubah BENTUK PERJANJIAN PERKAWINAN 1 2 3 4 5
6 7 Dengan akte notaris (pasal 147 BW) Sebelum perkawinan BENTUK PERJANJIAN PERKAWINAN diubah diubah BW UU No.1/1974 tentang perkawinan

8 PERJANJIAN KAWIN Keduanya mempunyai usaha sendiri Keduanya sama kaya
1 2 3 4 5 6 7 Keduanya mempunyai usaha sendiri Keduanya sama kaya Keduanya mempunyai hutang Lebih kaya salah satu

9 BATALNYA PERKAWINAN 1 2 3 4 5 6 7 Pasal 22 KUHPerdata tentang perkawinan UU No.1/1974 tentang perkawinan Perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat.

10 BATALNYA PERKAWINAN 1 2 3 4 5 6 7 Larangan Hukum Islam
Hubungan keluarga Derajat suami lebih rendah Wanita menikah lg dalam masa tunggu Suami menikah untuk kelima kali Wanita masih dalam keadaan kawin

11 BATALNYA PERKAWINAN Pasal 28 ayat 2 UU1/1974 1 2 3 4 5 6 7
Anak-anak yag dilahirkan dari perkawinan Islam suami/istri yang beritikad baik pihak lain yang mempunyai hak dan iktikad baik Pasal 28 ayat 2 UU1/1974

12 BEGITU PULA SEBALIKNYA TIDAK UNTUK SEBALIKNYA
PERKAWINAN CAMPURAN 1 2 3 4 5 6 7 Beda kewarganegaraan (Pasal 57 UU 1/1974) Beda agama (Islam) WNI WNA BOLEH Suami muslim Istri nonmuslim TIDAK BOLEH BEGITU PULA SEBALIKNYA Suami muslim Istri nonmuslim BOLEH TIDAK UNTUK SEBALIKNYA

13 PERKAWINAN CAMPURAN 1 2 3 4 5 6 7 Akibat terhadap istri : “Seorang wanita warganegara RI yang kawin dengan orang asing, kehilangan kewarganegaraan RI, apabila pada waktu ia dalam satu tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan RI itu menjadi tanpa kewarganegaraan.” Pasal 8 UU No.62 Tahun 1958

14 PERKAWINAN CAMPURAN 1 2 3 4 5 6 7 Akibat terhadap anak :
Pasal 59 ayat 1 UU No.1 tahun 1974 Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai perdata Pasal 1 sub b UU no.62 tahun 1958 Orang yang pada waktu lahirnya memepunyai hubungan hukum kekeluargaan sengan ayahnya, seorang warga negara indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan RI tersebut dimulai ssejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah 18 tahun. KESIMPULAN ?

15 ? ? ? ? KEDUDUKAN ANAK Anak sah Anak di luar kawin 1 Dimata Hukum
2 3 4 5 6 7 Anak sah Anak di luar kawin ? ? Dimata Hukum Dimata Hk.Islam ? ? Dimata Hukum Dimata Hk.Islam

16 PUTUSNYA PERKAWINAN Menurut Hukum : Menurut hukum islam : BW
1 2 3 4 5 6 7 Menurut Hukum : BW Undang-Undang sekarang Menurut hukum islam : Talak

17 TERIMA KASIH ( ) ( )


Download ppt "Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google