Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJon Rosalina Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BAYU IRMA KURNIA, 3450405005 Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Hakim Nomor 01/Pdt.G/2007/PN PBG dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Purbalingga)
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : BAYU IRMA KURNIA - NIM : 3450405005 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : nuuu_skaters pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs.Sugito, S.H., M.H. - PEMBIMBING 2 : Pujiono, S.H., M.H. - TGL UJIAN : 2009-07-22
3
Judul Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Hakim Nomor 01/Pdt.G/2007/PN PBG dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Purbalingga)
4
Abstrak Salah satu cara penyelesaian sengketa hukum, khususnya hukum perdata, dilakukan melalui Pengadilan Negeri. Pemeriksaan sengketa yang dimohonkan penyelesaiannya akan dilakukan oleh hakim-hakim Pengadilan Negeri, mulai dari dasar-dasar gugatan dari penggugat, jawab-jinawab dan pemeriksaan bukti-bukti kemudian hakim harus memberikan putusan terhadap perkara yang bersangkutan. Proses pemeriksaan telah selesai dan putusan telah dikeluarkan (berkekuatan hukum tetap) maka eksekusi dilakukan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara. Eksekusi riil yang dijalankan merupakan tindakan nyata dalam melaksanakan amar putusan, misalnya dalam amarnya menghukum tergugat mengosongkan tanah/ rumah terperkara dan pada saat bersamaan menyerahkan penguasaan tanah/ rumah yang dikosongkan kepada penggugat (pihak yang menang) Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu: 1) Bagaimana kronologis perkara perdata No.01/Pdt. G/2007/ PN. Pbg?Bagaimana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan putusan hakim No. 01/Pdt. G/2007/PN? Hambatan-hambatan apa yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan putusan hakim No. 01/Pdt. G/2007/PN? Bagaimana cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan ekesekusi tersebut?Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui kronologis perkara perdata No.01/Pdt. G/2007/PN.Pbg, 2) Untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan putusan hakim No. 01/Pdt. G/2007/PN, 3)Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah berdasarkan putusan hakim No. 01/Pdt. G/2007/PN, 4) Untuk mengetahui cara mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi. Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif dan prosedur penelitian menggunakan tinjauan yuridis sosiologis, dimana pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri Purbalingga, apakah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku maupun dengan kondisi sosiologis para pihak. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Purbalingga yang terletak di Jalan Letnan Akhmadi No. 80 Purbalingga. Wawancara dilakukan dengan informan dan responden untuk mencari tahu tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri Purbalingga. Analisis berlangsung interaktif dengan dimulai dari kegiatan tanya jawab dengan pertanyaan terstruktur, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan simpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri Purbalingga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku (HIR, RIB, RV), namun masih terdapat hambatan, hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan eksekusi bermacam-macam dan harus dilihat kasus per kasus karena setiap kasus mempunyai ciri yang khusus, misalnya adanya ketidaksesuaian barang yang menjadi objek eksekusi, adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi, adanya pengerahan massa dari pihak termohon eksekusi. Saran penulis kepada Pihak Pengadilan Negeri adalah mengadakan pendekatan yang manusiawi terhadap Pihak Termohon Eksekusi dan mengantisipasi dengan tenaga pengaman yang memadai. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku (HIR, RBG, RV). Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah terletak pada faktor termohon eksekusi yang tidak bersedia melaksanakan eksekusi pengosongan rumah, hal ini disebabkan oleh antara lain termohon eksekusi tidak rela untuk menyerahkan barang miliknya kepada pihak lain, termohon eksekusi tidak mempunyai tempat tinggal lain dan termohon eksekusi akan kehilangan mata pencaharian karena tanah dan bangunan tersebut dijadikan tempat mencari nafkah.
5
Kata Kunci Eksekusi Pengosongan Rumah dan Putusan Hakim
6
Referensi Afandi, Ateng dan Wahyu Afandi. 1983. Tentang Melaksanakan Putusan Hakim Perdata. Alumni : Bandung. Al Rashid, Harun. 1983. Upaya Penyelesaian Sengketa Sewa-Menyewa Perumahan Menurut Ketentuan Perundang-undangan. Ghalia Indonesia : Jakarta. Arikunto, Suharsimi.1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Rineka Cipta: Jakarta. Ashshofa, Burhan. 2007. Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta : Jakarta. Azwar, Saifudin. 2004. Metode Penelitian. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. Harahap, M. Yahya. 2005. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. PT. Gramedia : Jakarta. Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta. Hornby, A. S. 1995. Oxford Advanced Leaner’s Dictionary. Oxford University Press : England. Leihutu, Izaac S dan Fatimah Achmad. 1982. Intisari Hukum Acara Perdata. Ghalia Indonesia : Jakarta. Mertokusumo, Sudikno. 1987. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty : Yogyakarta. Miles, Mattew B dan A Michael Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia Press: Jakarta. Moleong, Lexy J. 2005. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Rosda: Bandung Prinst, Darwan. 1992. Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata. Citra Aditya Bakti : Bandung. Projodikoro, Wirjono. 1992. Hukum Acara Perdata Indonesia. Sumur Bandung : Bandung. Soerjono, Soekamto. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta. Soepomo R. 1997. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita: Jakarta. Soeroso. 2002. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta Sofyan, Sri Soedewi Masjchoen. 1974. Hukum Perdata: Hukum Benda. Liberty: Yogyakarta. Subekti. 1982. Pokok-Pokok Hukum Perdata.PT Intermasa. : Jakarta. Sukresno. 2002. Garis-garis Besar Hukum Acara Perdata. Fakultas Hukum : Universitas Muria kudus. Sunggono, Bambang. 1997. Metodelogi Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oerip Kartaprawira. 2002. Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek. Mandar Maju : Bandung. B. PERUNDANG-UNDANGAN Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita : Jakarta. Soesilo, R. 1989. RIB/HIR. Politeia : Bogor. Tresna, R. 2001. Komentar HIR. Pradnya Paramita : Jakarta. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2004 tentang “Peradilan Umum”. Undang-Undang RI Nomor : 4 Tahun 2004 tentang “Kekuasaan Kehakiman”, Eka Jaya : Jakarta.
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.