Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bab 24_JasaAssuranceLainnya

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bab 24_JasaAssuranceLainnya"— Transcript presentasi:

1 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

2 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JASA SELAIN AUDIT Jasa selain Audit L/K yang diberikan KAP : Internal Audit Management Audit Special Audit Penelaahan Terbatas (Limited Review) Penyusunan Sistem Akuntansi Accounting Service Kompilasi Laporan Keuangan Konsultasi Pajak Konsultasi Manajemen Recruitment Service In-House Training dll PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

3 JASA ASSURANCE LAIN Bab ini memeriksa jasa layanan atestasi lain yang berhubungan dengan beberapa jenis penugasan atestasi, seperti penugasan WebTrust dan SysTrust, laporan mengenai peramalan laporan keuangan, dan laporan mengenai pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Salah satu kategori jasa layanan atestasi yang diberikan akuntan public adalah atestasi. Contoh penugasan atestasi yaitu bank meminta akuntan public menyatakan dalam tulisan apakah klien yang diaudit memenuhi semua persyaratan perjanjian pinjaman.

4 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit JASA ATESTASI Atestasi (Attestation)  suatu pernyataan pendapat/ pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas - dalam semua hal yang material- sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Asersi (assertion) : Suatu deklarasi/rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggungjawab atas deklarasi tersebut Pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga) Untuk L/K historis  asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan PABU di Indonesia Perikatan (penugasan) Atestasi perikatan dimana praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

5 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit Standar Atestasi (di sahkan IAI, 1 Agutus 1994)  landasan konseptual untuk berbagai tipe jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik bagi masyarakat (berlaku efektif untuk penugasan atestasi yang diterbitkan pada atau setelah 1 Oktober 1994) Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) dan Standar Atestasi  direvisi dalam SPAP per Januari 2001 3 tipe penugasan atestasi menurut Standar Atestasi : Pemeriksaan (examination), tipe : Audit L/K historis yang disusun berdasarkan PABU, diatur berdasarkan Standar Auditing Pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang bersifat umum dalam standar atestasi 2. Review 3. Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures) PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

6 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit STANDAR ATESTASI STANDAR UMUM : Memiliki keahlian dan pelatihan teknis Memliki pengetahuan yang cukup dalam bidang yang sesuai dengan asersi Memiliki dua kondisi/alasan untuk keyakinan dirinya : Asersi dinilai dengan kriteria rasional Asersi diestimasi dan diukur secara konsisten dan rasional 4. Memiliki sikap mental yang independen 5. Memiliki profesionalitas, mulai tahap perencanaan sampai pelaksanaan perikatan PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

7 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit STANDAR PEKERJAAN LAPANGAN : Pekerjaan direncanakan dengan baik, jika ada asisten harus disupervisi Perolehan bukti yang cukup STANDAR PELAPORAN : Menyebutkan asersi yang dilaporkan dan sifat penugasan atestasi Menyatakan simpulan, apakah asersi disajikan sesuai standar yang ditetapkan/kriteria yang digunakan sebagai alat ukur Menyatakan keberatan praktisi tentang perikatan dan penyajian asersi Mengevaluasi asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati/perikatan untuk melaksanakan prosedur dan berisi pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak yang menyepakati kriteria/prosedur PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

8 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

9 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

10 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

11 Masalah ini telah dibahas oleh profesi itu melalui penerbitan Pernyataan atas standar penugasan atestasi (Statement on Standards for Attestation Engangement). tujuan sebenarnya dari pernyataan tersebut yaitu untuk memberikan kerangka acuan umum dan perangkat batasan yang masuk akal sekitar fungsi atestasi, termasuk audit atas laporan keuangan histories. Semua bentuk atestasi lainnya dibahas dalam standar atestasi (pengecualiannya adalah penelaahan atas laporan keuangan historis, yang dibahas dalam SSARS). Standar atestasi ditetapkan oleh dewan standar audit mengikuti proses yang sama yang digunakan untuk standar audit. Dewan standar Audit merevisi 11 standar atestasi yang paralel dengan 10 standar audit yang berlaku umum. Standar itu termasuk dalam table 24-1 bersamaan dengan standar audit yang berlaku umum untuk

12 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit Jasa profesional yang dapat diberikan praktisi, yang TIDAK termasuk dalam penugasan atestasi : 1. Konsultasi manajemen  memberikan nasihat/ rekomendasi kepada klien 2. Pembelaan kepentingan klien  verifikasi pajak yang ditangani Dirjen Pajak 3. Pengisian SPT PPh dan nasihat perpajakan 4. Kompilasi laporan keuangan  tidak memeriksa/ mereview bukti yang mendukung informasi yang diserahkan klien dan tidak menyatakan simpulan apapun atas keandalanya 5. Hanya membantu klien  akuntan perusahaan dalam pembuatan informasi selain laporan keuangan 6. Saksi ahli dalam bidang akuntansi, auditing, perpajakan berdasarkan fakta tertentu yang disepakati dalam kontrak 7. Pemberian pendapat sebagai ahli suatu prinsip tertentu  penerapan UU Pajak atau Prinsip Akuntansi berdasarkan fakta tertentu yang disediakan pihak lain, tidak menyatakan simpulan mengenai fakta yang diberikan oleh pihak tsb PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

13 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

14 Jasa layanan WebTrust Jasa layanan kepastian WebTrust berisi tujuh prinsip, yang diperlihatkan dalam tabel 24-2

15 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

16 Jasa layanan SysTrust Pada penugasan SysTrust, SysTrust memberi izin atau lisensi keakuntan untuk mengevaluasi system komputer perusahaan tertentu dengan menggunakan prinsip-prinsip dan criteria Systrust serta menentukan apakah pengendalian atas system itu ada. Kini ada empat prinsip SysTrust yang diperlihatkan dalam tabel 24-3.

17 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

18 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

19 Terdapat 2 jenis umum laporan keuangan prospektif:
Proyeksi adalah laporan keuangan prospektif yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang diharapkan perusahaan menurut keyakinan dan pengetahuan yang terbaik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, atas dasar satu lebih asumsi hipotesis tertentu. Peramalan (forecast) adalah laporan keuangan propektif yang menyajikan posisi keuangan, hasil operasi, arus kas yamg diharapkan perusahaan menurut keyakina dan pengetahuan yang terbaik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.

20 laporan akuntan untuk pemeriksaan laporan keuangan prospektif harus mencakup:
judul yang mencakup kata independent identifikasi atas laporan keuangan prospektif yang disajikan identifikasi atas pihak yang bertanggung jawab dan pernyataan bahwa laporan keuangan prospektif menjadi tanggung jawab pihak itu pernyataan bahwa tanggung jawab praktisi yaitu menyatakan pendapat atas laporan keuangan prospektif berdasarkan pemeriksaan praktisi pernyataan bahwa pemeriksaan laporan keuangan prospektif dilakukan sesuai dengan standar atestasi yang ditetapkan oleh AICPA, dan oleh karena itu, akuntan wajib memasukkan prosedur semacam itu sesuai dengan kondisi

21 pernyataan bahwa akuntan percaya bahwa pemeriksaan memberikan dasar yang beralasan untuk pemberian pendapat pendapat akuntan bahwa laporan keuangan prospektif disajikan sesuai pedoman penyajian dan asumsi yang mendasarinya memberikan dasar yang beralasan atas peramalan/proyeksi dari asumsi hipotesis tertentu keberatan bahwa hasil prospektif mungkin tidak tercapai pernyataanbahwa akuntan tidak bertanggung jawab untuk memperbaharui laporan jika ada peristiwa dan kondisi tertentu yang terjadi setelah tanggal laporan Manual/tanda tangan tercetak dari akuntan perusahaan tanggal laporan pemeriksaan

22 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

23 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
2 perbedaan utama antara audit elemen, akun, atau pos- Pos dan audit laporan keuangan yag lengkap: Materialitas didefisinikan berdasarkan unsur, akun, pos-pos yang terkait dan bukan keseluruhan laporan keuangan Standar peloporan pertama menurut standar audit bukanlah laporan keuangan menurut Prinsip Akuntansi. Syarat pelaporan atas unsur, akun, atau pos-pos tertentu : Harus diidentifikasikan. Dasar yang digunakan harus dijelaskan. Sumber interpretasi yang signifikan yag dibuat oleh klien yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan perjanjian relevan harus dinyatakan dan dijelaskan. Jika tidak digunakan dasar-dasar untuk dijelaskan tidak ada maka paragraf yang membatasi distribusi laporan hanya keperusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak atau perjanjian harus ditambahkan. Bab 24_JasaAssuranceLainnya PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

24 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
AU 623, paragraf 19 hingga 21 membahas tentang Laporan terhadap Ketaatan persyaratan hutang dan penugasan yang Sejenis. Hal-hal yang penting bagi auditor dalam penugasan: Penugasan dan laporan harus dibatasi kemasalah ketaatan yang mampu dievaluasi oleh auditor. Auditor hendaknya menyediakan surat ketaatan terhadap persyaratan hutang hanya terhadap perusahaan dimana ia telah melakukan audit terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat auditor hendaknya dalam bentuk keyakinan atau kepastian negatif, yang menyebutkan bahwa tidak ada masalah yang menyebabkan auditor yakin bahwa terdapat ketidak-taatan Bab 24_JasaAssuranceLainnya PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

25 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit INFORMASI KEUANGAN INTERIM Informasi Keuangan Interim (lihat Exhibit 26-1): Informasi keuangan atau laporan keuangan untuk jangka waktu kurang dari satu tahun atau 12 bulan Berakhir tanggal selain tanggal akhir tahun buku perusahaan Sesuai dengan peraturan Bapepam  mewajibkan perusahaan yang go public untuk memasukkan laporan keuangan 6 bulanan (Laporan Keuangan Interim), baik yang diaudit/direview terbatas oleh KAP maupun yang tidak diaudit/direview Diumumkan dalam 2 surat kabar PSAT No.01  saat, sifat dan luas prosedur yang harus diterapkan oleh akuntan publik dalam melakukan review atas informasi keuangan interim Tujuan review informasi keuangan interim  dasar Akuntan Publik dalam melaporkan apakah perlu modifikasi material atas informasi tsb agar sesuai dengan PABU di Indonesia PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

26 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit PROSEDUR REVIEW INFORMASI KEUANGAN INTERIM  terbatas pada prosedur penyajian pertanyaan dan dan prosedur analitis (analytical review procedures) Prosedur yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik : Mengajukan pertanyaan mengenai : Pengendalian intern Perubahan signifikan dalam pengendalian intern b. Prosedur analitis atas informasi keuangan interim Membaca notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris dan komite Membaca informasi keuangan interim untuk mempertimbangkan kesesuaiannya dengan PABU di Indonesia e. Menanyakan kepada pejabat perusahaan yang bertanggungjawab atas masalah keuangan dan akuntansi mengenai : Kesesuaian informasi keuangan interim dengan PABU di Indonesia Adanya perubahan praktek akuntansi satuan usaha Masalah yang menimbulkan pertanyaan pada waktu prosedur prosedur Peristiwa sesudah tanggal informasi keuangan interim yang berpengaruh material atas penyajian informasi Representasi tertulis dari manajemen mengenai tanggungjawabnya, kelengkapan notulen rapat, peristiwa setelah tanggal informasi keuangan interim dll PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

27 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit Laporan Akuntan yang melampiri informasi keuangan interim yang telah direview harus mencakup (lihat Exhibit 26-1): Judul “Laporan Akuntan Independen” Indentifikasi informasi keuangan interim yang direview Pernyataan mengenai tanggungjawab manajemen Pernyataan bahwa review atas informasi keuangan interim dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan IAI Uraian prosedur review atas informasi keuangan interim yang dilakukan Pernyataan bahwa : Review atas informasi keuangan interim dilakukan jauh lebih sempit dibandingkan audit berdasarkan standar auditing Tidak bertujuan memberikan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan Pernyataan mengenai temuan adanya indikasi perlunya modifikasi material yang dilakukan agar informasi keuangan interim sesuai dengan PABU Tandatangan akuntan, nama dan nomor register (NIAP) Tanggal laporan review, berdasarkan tanggal selesainya review Setiap halaman diberi tanda “tidak diaudit” PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

28 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit STANDAR JASA AKUNTANSI DAN REVIEW PSAR No. 01 (terbit pada 1 Agustus 1994, berlaku efektif pada atau setelah 1 Oktober 1994) :  pedoman bagi akuntan mengenai standar dan prosedur yang digunakan untuk penugasan Kompilasi (lihat Exhibit 26-2) dan Review (lihat Exhibit 26- 3) atas Laporan Keuangan satuan usaha non publik,direvisi dalam SPAP per 1Januari 2001 PSAR No.01 TIDAK menetapkan standar dan prosedur untuk jasa akuntansi lain, berikut ini : Menyusun daftar saldo (trial balance) Memberikan bantuan dalam penyelesaian buku besar Memberikan jasa konsultasi dalam bidang akuntansi, perpajakan dan jasa lain yang sejenis Mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) PPh Memberikan jasa pembukukan/pengolahan data secara manual atau dengan menggunakan mesin pembukuan/komputer sepanjang hasil akhirnya bukan laporan keuangan Mengolah data keuangan untuk klien kantor akuntan lain PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

29 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit Definisi Kompilasi Laporan Keuangan dan Review atas Laporan Keuangan (PSAR No.01) : Kompilasi Laporan Keuangan adalah :  Penyajian dalam bentuk Laporan Keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan apapun terhadap laporan tersebut  Akuntan memahami secara garis besar sifat transaksi, bentuk catatan akuntansi, kualifikasi petugas pembukuan, basis akuntansi yang digunakan untuk penyajian laporan keuangan serta bentuk dan isi laporan keuangan PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

30 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit Review atas Laporan Keuangan adalah :  Pelaksanaan prosedur permintaan pertanyaan dan analisis  Tujuan : sebagai dasar yang memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan PABU di Indonesia, atau sesuai dengan basis akuntansi komprehensif yang lain  Akuntan memiliki pengetahuan tentang prinsip dan praktek akuntansi jenis industri, pemahaman bisnis entitas melalui permintaan keterangan, prosedur analitik PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

31 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit Laporan keuangan yang dikompilasi tanpa audit/review oleh akuntan, disertai dengan laporan akuntan yang menyatakan : Kompilasi dilakukan sesuai Standar Jasa Akuntansi dan Review Kompilasi terbatas pada penyajian dalam bentuk informasi laporan keuangan yang merupakan representasi manajemen Laporan keuangan tidak diaudit atau direview (akuntan tidak menyatakan pendapat/bentuk keyakinan lain apapun) Tanggal Penyelesaian Kompilasi Laporan Keuangan digunakan sebagai Tanggal Laporan Akuntan Setiap halaman laporan keuangan yang dikompilasi Akuntan memuat “Lihat Laporan Kompilasi Akuntan” PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn

32 Bab 24_JasaAssuranceLainnya
JasaSelainAudit Laporan keuangan yang direview oleh akuntan, disertai dengan laporan akuntan yang menyatakan : Review dilakukan sesuai dengan Standar Jasa Akuntansi dan Review Semua informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen perusahaan Review mencakup permintaan keterangan kepada para pejabat penting perusahan dan prosedur analitik yang diterapkan terhadap data keuangan Lingkup review jauh lebih sempit dibanding lingkup audit (tidak dinyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan) Akuntan tidak mengetahui adanya modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar sesuai dengan PABU di Indonesia Tanggal penyelesaian permintaan keterangan dan prosedur analitik digunakan sebagai tanggal laporan Setiap halaman laporan keuangan yang dikompilasi Akuntan memuat “Lihat Laporan Review Akuntan” PemeriksaanAkuntansi2_S1AK/rn


Download ppt "Bab 24_JasaAssuranceLainnya"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google