Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KERANGKA ACUAN PENELITIAN HUKUM (NORMATIF)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KERANGKA ACUAN PENELITIAN HUKUM (NORMATIF)"— Transcript presentasi:

1 KERANGKA ACUAN PENELITIAN HUKUM (NORMATIF)
Edy Ikhsan Mahmul Siregar Bahan Ajar METODE PENELITIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2010

2 SISTEMATIKA Judul Penelitian Latar Belakang Penelitian
Rumusan Permasalahan Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian Kerangka Teori dan Definisi Operasional Metode Penelitian Jenis, Sifat dan Pendekatan Bahan Hukum Tehnik Pengumpulan Bahan Hukum Analisis Bahan Hukum Sistematika Penelitian Jadwal Penelitian (Anggaran Penelitian)

3 JUDUL PENELITIAN menggambarkan maksud penelitian dan masalah yang diangkat dalam penelitian mengarahkan peneliti tentang apa sebenarnya yang akan diteliti menggambarkan tentang tempat atau lokasi penelitian (penelitian hukum empiris) mencantumkan variable-variabel penelitian yang akan diteliti redaksi judul dalam kerangka acuan penelitian bukanlah merupakan hal yang paling utama. Redaksi judul dapat diperbaiki setelah penelitian selesai dilaksanakan. Perbaikian ini dilakukan setelah peneliti mengetahui secara lebih mendalam tentang informasi-informasi dan hasil penelitian yang sudah didapatkan (penelitian kualitatif)

4 LATAR BELAKANG mampu meyakinkan pembaca kerangka acuan penelitian bahwa apa yang akan diteliti oleh calon peneliti adalah sesuatu yang penting dan menarik menjelaskan situasi dan kondisi dimana permasalahan yang akan diteliti akan muncul Mampu menguraikan das sein dan das sollen Mampu mengidentifikasikan masalah hukum yang akan diteliti Dukungan data akurat sangat diperlukan untuk mendukung problem Mengapa penelitian perlu dilakukan

5 LATAR BELAKANG Situasi dan kondisi secara umum
Situasi dan kondisi khusus Semakin menyempit kearah identifikasi masalah Identifikasi masalah hukum yang perlu diteliti

6 RUMUSAN MASALAH Linear dengan latar belakang
Dirumuskan dalam kata tanya Jelas perumusan variabel dan konsep hukumnya Konsisten antara masalah yang satu dengan yang lainnya agar fokus Menggambarkan pendekatan dan sifat penelitian (juridis normatif, empiris, deskriptif, preskriftif, atau filosofis). Tidak terlalu umum (masalah tidak fokus) Masalah yang dirumuskan researchable dan manageable sehingga diketahui bahwa masalah tersebut memang layak diteliti dan peneliti memiliki kemampuan untuk menelitinya.

7 TUJUAN PENELITIAN Untuk apa penelitian dilakukan
Tujuan harus linear dengan rumusan masalah Secara umum dapat dikatakan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan Sebahagian membedakan antara tujuan umum dan tujuan khusus


Download ppt "KERANGKA ACUAN PENELITIAN HUKUM (NORMATIF)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google