Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF"— Transcript presentasi:

1 BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF
Oleh: DIAN PUJI N. SIMATUPANG Bahan Perkuliahan Metode Penelitian dan Penelusuran Literatur Hukum Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 16 April 2010

2 PENELITIAN NORMATIF Penelitian dan penulisan hukum yang diarahkan pada norma hukum yang diberikan bentuk konkret dalam bentuk peraturan perundang-undangan (hukum positif)

3 PENDEKATAN PENELITIAN NORMATIF
Pendekatan perundang-undangan Pendekatan Konsep Pendekatan Analitis Pendekatan Perbandingan Pendekatan Historis Pendekatan Filsafat Pendekatan Kasus

4 PENDEKATAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan jika pokok permasalahan diarahkan untuk meneliti norma hukum yang ada dalam satu kesatuan (komprehensif), inklusif dalam satu sistem, dan tersusun hirarkis. Jika masalah penelitian diarahkan pada kekosongan hukum atau norma hukum yang kabur (vage normen), dapat menggunakan pendekatan ini untuk merekomendasikan norma hukum yang akan ditentukan.

5 PENDEKATAN KONSEP Penelitian yang diarahkan untuk mengidentifikasi atau menetapkan konsep tertentu dalam hukum, dilakukan dengan cara memahami, menerima, dan menangkap konsep tersebut untuk dibahas. Pendekatan konsep digunakan misalnya untuk memahami konsep perjanjian baku dalam hukum perdata, kemudian dibahas maksudnya dengan menggabungkan dua kata tersebut menjadi satu konsep.

6 Pendekatan analitis Pendekatan ini dilakukan jika penelitian ditujukan untuk menelaah makna suatu istilah hukum dan dilihat dalam praktik hukum dan putusan pengadilan. Penelitian ini menelaah pengertian, asas, kaidah, sistem, dan konsep yuridis.

7 PENDEKATAN PERBANDINGAN
Penelitian perbandingan dilakukan untuk membandingkan antara sistem hukum yang berbeda, dengan tidak membandingkan antara konsep hukum dalam suatu negara. Penelitian perbandingan biasanya juga akan sejalan dengan pembahasan sejarah hukum, sehingga akan diketahui latar belakangnya dari segi yuridis.

8 Pendekatan Historis Pendekatan sejarah dilakukan dengan melakukan penafsiran terhadap aturan perundang-undangan, dan penafsiran pada saat pembentukannya. Penelitian historis dilakukan untuk memperdalam maksud dan makna penyusunan suatu hukum dan memberikan pemahaman menurut peneliti.

9 Pendekatan Filsafat Pendekatan ini dilakukan untuk menyelami isu hukum dalam konsep mengenai ajaran hukum dari segi filosofis. Pendekatan penelitian seperti ini dilakukan untuk mencari pemahaman yang lebih mendalam efek hukum dan efek sosial. Lazim digunakan untuk studi kajian Doktor.

10 PENDEKATAN KASUS Pendekatan ini dilakukan untuk mempelajari putusan hakim atau yurisprudensi dengan melihat penormaan hukum (pertimbangan hukumnya), sehingga menjadi bahan masukan bagi penjelasan sistem hukum tertentu. Digunakan untuk studi kajian yurisprudensi.

11 Praktik dalam studi Hampir sebagian besar tesis program hukum, khususnya program magister kenotariatan menggunakan PENDEKATAN ANALITIS dan PENDEKATAN KASUS. Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah putusan pengadilan dan pertimbangan hakim dalam suatu putusan. Pendekatan analitis ditujukan pada penerapan hukum positif dalam putusan, sedangkan pendekatan kasus ditujukan pada pertimbangan hukum dan konsistensi penerapan hukum.

12 CARA ANALIS MASALAH Rumuskan mana yang menjadi data dan mana yang akan menjadi analisis. Ketika ditemukan data, uraikan dalam penelitian sebagai data dan kemudian analisis menurut norma hukum yang digunakan. Ketika menganalisis berikan penilaian secara normatif atau teori sebagai data pendukung analisis, tetapi bukan bagian dari analisis. Rumuskan analisis masalah tanpa menggunakan kata “kita”, “mereka”, “saya”, “penulis,”

13 POKOK PERMASALAHAN DAN SIMPULAN
Jumlah pokok permasalahan dan simpulan harus sama. Simpulan harus menjawab pokok permasalahan, dan bukan RANGKUMAN. Pokok permasalahan harus memberikan jawaban singkat setelah dianalisis dalam pembahasan.

14 TERIMA KASIH


Download ppt "BEBERAPA PENDEKATAN DALAM PENELITIAN HUKUM NORMATIF"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google