Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENELITIAN HUKUM Edy Ikhsan Mahmul Siregar Bahan Ajar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENELITIAN HUKUM Edy Ikhsan Mahmul Siregar Bahan Ajar"— Transcript presentasi:

1 PENELITIAN HUKUM Edy Ikhsan Mahmul Siregar Bahan Ajar
METODE PENELITIAN HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATERA UTARA MEDAN 2010

2 PENGERTIAN Erwin Pollack
memberikan pengertian penelitian hukum sebagai suatu penelitian untuk menemukan inkonkrito, yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk diterapkan secara inkonkrito untuk menyelesaikan perkara tertentu.

3 PENGERTIAN Mohammad Radhi
mendefenisikan penelitian hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara-cara ilmiah untuk menanggapi fakta dan hubungan tersebut.

4 PENGERTIAN Soerjono Soekanto
yang menyatakan bahwa penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistimatika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisasnya. Kecuali itu juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul dalam gejala yang bersangkutan.

5 PERKEMBANGAN . JURIDIS NORMATIVE PENELITIAN HUKUM SOSIOLOGIS
FUNCTIONAL JURISPRUDENCE

6 PERKEMBANGAN Yuridis Normative
Metode ini sangat erat kaitannya dengan metode penelitian yang dipergunakan dalam filsafat. Metode penelitian yuridis dogmatis masih bersifat deduktif dan idealistis tanpa mengkaitkan antara hukum tersebut dengan masyarakat. Sesuai dengan paham para ilmuwan pada masa itu yang masih menganggap bahwa pengembangan ilmu adalah semata-mata untuk keperluan ilmu itu sendiri. Tokoh yang berpendirian demikian, misalnya Hans Kelsen dalam bukunya Die Reine Rechtslehre.

7 Penelitian Hukum Sosiologis
PERKEMBANGAN Penelitian Hukum Sosiologis Munculnya aliran histories yang diprakarsai oleh Carl Von Savigny. Aliran ini tidak saja memandang hukum sebagai ide, tetapi melihat hukum sebagai sebuah gejala sosial. Dalam hal ini sangat terkenal pandangan Carl Von Savigny yang menyatakan bahwa hukum tidak dibuat oleh manusia, tetapi hukum itu tumbuh dan berkembang secara histories bersama-sama dengan masyarakat yang bersangkutan. Pemikiran aliran histories ini kemudian berlanjut dengan pandangan para ahli hukum yang menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya norma-norma yang tersusun secara sistematis, tetapi juga sekaligus hukum itu adalah sebuah gejala sosial. Oleh karena itu timbullah aliran yang dikenal dengan aliran sosiologis yang dipelopori oleh Eugene Ehrlich, murid utama dari Carl Von Savigny. Metode penelitian hukum yang dipergunakan aliran ini adalah metode penelitian hukum sosiologis.

8 functional yurisprudence
PERKEMBANGAN functional yurisprudence dipelopori oleh Roscoe Pound ini menyatakan bahwa jurisprudence is the eye of the law. Menurut aliran ini hukum juga harus memperhatikan ilmu-ilmu sosial lainnya, psikologi, ekonomi dan anthropologi. Oleh karena itu dewasa ini banyak diyakini bahwa penelitian hukum tidak bisa lagi menggunakan satu metode saja atau cara berfikir saja, akan tetapi juga menggunakan sejumlah variasi cara berfikir. dikenal penelitian multidisiplin.

9 TUJUAN PENELITIAN HUKUM
untuk mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum sehingga dapat dirumuskan masalah secara tepat ; untuk memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat dirumuskan hipotesa ; untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari suatu keadaan, perilaku individu atau perilaku kelompok tanpa didahului hipotesa ; untuk mendapatkan keterangan tentang frekwensi peristiwa hukum ; untuk memperoleh data mengenai hubungan antara satu gejala hukum dengan gejala yang lain ; untuk menguji hipotesa yang berisikan hubungan sebab akibat.

10 TUJUAN PENELITIAN HUKUM
Disamping tujuan tersebut diatas, penelitian hukum mempunyai sejumlah tujuan tertentu yang membedakannya dengan penelitian sosial, antara lain : untuk mendapatkan azas-azas hukum dari hukum positif yang tertulis atau dari rasa susila warga masyarakat ; untuk mengetahui sistematika dari suatu perangkat kaidah-kaidah hukum, yang terhimpun dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertentu ; untuk mengetahui taraf sinkronisasi peraturan perundang-undangan baik secara vertical maupun horizontal ; untuk mengetahui perbandingan hukum tentang sesuatu hal dari sejumlah sistim atau tata hukum yang berbeda ; untuk mengetahui perkembangan hukum dari perspektif sejarah ; untuk mengidentifikasi hukum-hukum tidak tertulis, seperti hukum adapt ataupun kebiasaan ; untuk mengetahui efektifitas dari hukum tertulis maupun tidak tertulis

11 KEGUNAAN PENELITIAN HUKUM
untuk mengetahui dan mengenal apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai suatu masalah yang tertentu dan ini merupakan tugas semua sarjana hukum ; untuk dapat menyusun dokumen-dokumen hukum (seperti gugatan, tuduhan, pembelaan, putusan pengadilan, akta notaries, sertifikat, kontrak, dan sebagainya) yang diperlukan oleh masyarakat. Hal ini menyangkut pekerjaan notaries, pengacara, jaksa, hakim dan para pejabat pemerintah ; untuk dapat menjelaskan atau menerangkan kepada orang lain apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai peristiwa atau masalah yang tertentu. Hal ini merupakan tugas utama para dosen dan penyuluh ; untuk menulis ceramah, makalah, atau buku-buku hukum ; untuk melakukan penelitian dasar (basic research) di bidang hukum, khususnya dalam mencari asas hukum, teori hukum, dan system hukum, terutama dalam hal penemuan dan pembentukan asas-asas hukum baru, pendekatan hukum yang baru, dan sistim nasional yang baru ; untuk menyusun rancangan undang-undang, atau peraturan perundang-undangan lainnya (legislative drafting) ; untuk menyusun rancangan pembangunan hukum, baik rencana jangka pendek dan jangka menengah, terlebih untuk jangka panjang

12 TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
Penelitian hukum normatif Penelitian hukum empiris

13 TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
1. penelitian hukum normative ; yang mencakup : penelitian terhadap azas-azas hukum ; penelitian inventarisasi hukum positif ; penelitian terhadap sistematika hukum ; penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal ; penelitian hukum inkonkrito ; penelitian hukum klinis ; penelitian sejarah hukum ; penelitian perbandingan hukum ;

14 TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
2. penelitian hukum empiris penelitian hukum sosiologis ; penelitian anthropologi hukum ; penelitian terhadap identifikasi hukum tidak tertulis ; penelitian tentang efektifitas hukum ;

15 TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
2. penelitian hukum empiris penelitian hukum sosiologis ; penelitian anthropologi hukum ; penelitian terhadap identifikasi hukum tidak tertulis ; penelitian tentang efektifitas hukum ;

16 TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM
Perbedaan mendasar dari kedua klasifikasi penelitian hukum tersebut terletak pada cara pandang peneliti terhadap hukum. Dalam penelitian hukum normative, hukum dipandang sebagai norma atau kaidah yang otonom terlepas dari hubungan hukum tersebut dengan masyarakat. Sementara penelitian hukum empiris atau sosiologis, hukum dipandang dalam kaitannya dengan masyarakat atau sebagai sebuah gejala sosial. Jadi dalam klasifikasi ini hukum tidak dipandang sebagai sebuah norma atau kaidah yang otonom.

17 Bahan hukum Primer Bahan hukum Sekunder Bahan hukum Tertier

18 BAHAN HUKUM Bahan hukum Primer
Bahan-bahan hukum yang mengikat, terdiri dari : norma atau kaidah dasar, yakni Undang-Undang Dasar 1945 ; ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaraan Rakyat ; peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang dan peraturan yang setaraf, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan-peraturan daerah ; bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adapt dan kebiasaan ; yurisprudensi ; traktat bahan-bahan hukum peninggalan penjajah yang sampai sekarang masih dipergunakan seperti KUH Perdata, KUH Pidana, dan lain sebagainya ;

19 BAHAN HUKUM Bahan hukum Sekunder
bahan hukum sekunder, yakni bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti hasil-hasil penelitian dan tulisan para ahli hukum, rancangan undang-undang, dan lain sebagainya ; Bahan hukum tertier yakni bahan hukum yang dapat memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan lain sebagainya.

20 BAHAN HUKUM DI USA annotated statutes, yakni komentar yang lengkap dari para ahli maupun praktisi tentang undang-undang yang baru dikeluarkan ; annotated report, yakni dokumen yang membahas semua segi yang menyangkut sebuah putusan yang telah dikeluarkan hakim pengadilan, terutam hakim pengadilan tinggi dan mahkamah agung. Dokumen ini selain menjelaskan azas-azas atau kaidah yang dipergunakan dalam putusan juga menjelaskan perbandingannya dengan putusan-putusan terdahulu atas perkara yang hamper sama ;

21 BAHAN HUKUM DI USA encyclopaedia, yakni buku yang memuat defenisi dan perumusan tentang konsep-konsep hukum yang disusun menurut topik tertentu atau menurut abjad. Biasanya ensiklopedi terdiri dari ensiklopedi hukum secara hukum, ensiklopedi hukum lokal, dan ensiklopedi hukum mengenai masalah-masalah atau subjek tertentu ; citator, yakni buku hukum yang menjelaskan tentang putusan pengadilan. Citator umumnya berisi penjelasan tentang apakah suatu putusan pengadilan dikuatkan oleh putusan yang lain, putusan pengadilan yang lebih tinggi, atau apakah sebuah dalil dalam suatu putusan pengadilan telah diubah atau dikesampingkan oleh keputusan berikutnya ;

22 BAHAN HUKUM DI USA digest, yaitu kumpulan putusan pengadilan berdasarkan subjek tertentu. Digest tidak berisi komentar atau analisis, oleh karena itu digest tak ubahnya sebuah indeks yang mempermudah untuk menemukan sebuah putusan pengadilan. Di Amerika Serikat, digest tidak dirujuk sebagai bahan penelitian, karena dipandang hanya sebagai sebuah buku petunjuk ; form books, yakni buku-buku yang berisi contoh formulir atau dokumen-dokumen hukum yang sering dipraktekkan oleh para praktisi hukum, seperti notaries, pengacara, penuntut maupun pengadilan. Di Indonesia form books yang banyak dipergunakan adalah yang dibuat oleh Prof. Dr. Mr. Sudargo Gautama ;

23 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 1
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 1. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif Penelitian inventarisasi merupakan sebuah kegiatan penelitian pendahuluan sebelum seorang peneliti lebih jauh melangkah pada penelitian inconcrito, penelitian asas, penelitian taraf sinkronisasi vertical dan horizontal, penelitian perbandingan hukum dan penelitian hukum lainnya. Hasil penelitian inventarisasi hukum positif merupakan data dasar yang wajib dimiliki oleh seorang peneliti hukum normative. Kegiatan penelitian inventarisasi hukum positif sangat tergantung pada konsepsi si peneliti tentang apa yang menjadi hukum positif, karena yang akan diinventarisir oleh si peneliti adalah apa yang dipandangnya sebagai hukum positif.

24 Konsepsi tentang Hukum
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 1. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif Konsepsi tentang Hukum 1. konsepsi kaum legis-positipis yang menyatakan hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat serta diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Dengan konsepsi yang demikian, maka si peneliti hanya akan mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang tertulis saja. Sementara peraturan hukum lainnya meskipun berlaku ditengah masyarakat akan tetapi tidak dalam bentuk tertulis tidak menjadi focus dari penelitian, karena dipandang sebagai peraturan nonhukum. 2. konsepsi sosiologis yang memandang kaidah hukum tidak saja berupa peraturan perundang-undangan tertulis, tetapi juga termasuk dan yang utama adalah segala aturan yang secara de facto diikuti atau dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Pada penelitian ini peneliti lebih focus pada perilaku actual dari anggota-anggota masyarakat dan kemudian melakukan abstraksi terhadap perilaku actual tersebut sehingga dihasilkan suatu norma hukum yang menjadi dasar bertindak atau berperilaku masyarakat tersebut. 3. konsepsi yang memandang bahwa hukum identik dengan putusan-putusan hakim di pengadilan dan keputusan para pengetua adat. Berdasarkan konsepsi yang demikian, maka penelitian ditekankan pada pengumpulan keputusan-keputusan hakim atau pengetua-pengetua adat dalam memutuskan sebuah konflik hukum yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

25 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 1
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 1. Penelitian Inventarisasi Hukum Positif KEGIATAN POKOK Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan terdapat tiga kegiatan pokok yang harus dikerjakan dalam penelitian inventarisasi hukum positif, yakni : (1). Menetapkan criteria identifikasi untuk menyeleksi manakah norma-norma yang harus disebut sebagai norma hukum positif, dan mana yang harus dikelompokkan sebagai norma sosial atau nonhukum. (2). Melakukan koreksi terhadap norma-norma yang teridentifikasi sebagai norma hukum positif. (3). Mengorganisasikan norma-norma yang sudah berhasil diidentifikasi dan dikumpulkan itu ke dalam suatu system yang komprehensif

26 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 2
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 2. Penelitian Hukum untuk Perkara Inconcrito Tujuan untuk menguji apakah sebuah postulat normative dapat atau tidak dapat dipergunakan atau diterapkan untuk sebuah perkara konkrit. Penelitian banyak dilakukan oleh para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pengacara, karena tugas utama mereka terkait langsung dengan penegakan norma hukum positif terhadap peristiwa-peristiwa hukum inkonrito. Meskipun demikian penelitian ini juga penting bagi para dosen dan para mahasiswa hukum yang menyelesaikan tugas akhir (khususnya penulisan skripsi).

27 Tahapan Pengumpulan Data
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 2. Penelitian Hukum untuk Perkara Inconcrito Tahapan Pengumpulan Data searching for the relevant fact, yang terkandung dalam perkara hukum (peristiwa hukum konkrit) yang sedang dihadapi), searching for the relevant abstract legal prescription, yang terdapat dan terkandung dalam rumusan hukum positif yang berlaku.

28 Logika Penalaran (Analisis Data)
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 2. Penelitian Hukum untuk Perkara Inconcrito Logika Penalaran (Analisis Data) Logika penalaran dalam analisis penelitian hukum untuk perkara inkonkrito mempergunakan logika silogisme. Norma-norma hukum positif yang berlaku saat itu, dipandang sebagai hukum positif in-abstracto. Norma hukum positif ini dalam proses analisis dijadikan sebagai premise mayor atau sebagai kondisi ideal atau yang seharusnya. Sedangkan fakta-fakta relevan terkait dengan peristiwa konkrit dijadikan sebagai premise minor. Melalui cara berfikir silogisme akan ditentukan kesimpulan apakah premise mayor tadi sesuai atau tepat untuk diterapkan pada peristiwa hukum konkrit yang terjadi.

29 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 3
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 3. Penelitian Hukum untuk Menemukan Asas/Doktrin Hukum Tujuan Sesuai nama yang diberikan kepadanya tipe penelitian hukum normative ini bertujuan untuk menemukan asas atau doktrin dalam hukum positif yang berlaku, sehingga penelitian ini sering juga disebut dengan studi dogmatic atau doctrinal research.

30 Pengaruh Konsepsi Hukum
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 3. Penelitian Hukum untuk Menemukan Asas/Doktrin Hukum Pengaruh Konsepsi Hukum Penelitian ini akan sangat dipengaruhi oleh konsepsi yang dipergunakan dalam memandang hukum positif. Jika hukum positif dikonsepsikan sebagai kaidah tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas, maka asas yang akan dicari adalah pada peraturan perundang-undang tertulis saja. Demikian pula jika hukum positif dikonsepsikan tidak saja pada aturan tertulis, maka pencarian asas atau doktrin ditujukan baik terhadap hukum positif tertulis, maupun tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipatuhi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

31 Hubungan dengan Inventarisasi Hukum
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 3. Penelitian Hukum untuk Menemukan Asas/Doktrin Hukum Hubungan dengan Inventarisasi Hukum keberlangsungan penelitian untuk menemukan asas dan doktrin hukum ini sangat didukung oleh selesai atau tidak selesainya penelitian inventarisasi hukum positif. Langkah awal yang dilakukan peneliti tipe ini adalah menyelesaikan terlebih dahulu penelitian inventarisasi hukum positif sesuai konsepsi atas hukum positif yang dipergunakan. Hasil inventarisasi hukum positif adalah pre-determinan hasil akhir setiap penelitian doctrinal.

32 Logika Penalaran (Analisis Data)
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 3. Penelitian Hukum untuk Menemukan Asas/Doktrin Hukum Logika Penalaran (Analisis Data) Logika penalaran yang dipergunakan adalah logika induktif. Prosedur logika dimulai dari pengumpulan hukum positif yang relevan dengan sasaran penelitian. Selanjutnya dilakukan proses abstraksi dari kadah-kaidah hukum positif tersebut sehingga ditemukan sebuah pemikiran yang lebih umum, luas, dan abstrak. Jika hasil abstraksi tidak bisa diabstraksi lebih lanjut, maka hasil abstraksi tersebutlah yang kemungkinan besar merupakan asas atau doktrin dari hukum positif yang diteliti.

33 Beberapa Contoh Asas (Mahadi)
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 3. Penelitian Hukum untuk Menemukan Asas/Doktrin Hukum Beberapa Contoh Asas (Mahadi) “ kabau tagak, kubang tingga” (kerbau berdiri, kubangan tinggal). Norma hukum positifnya dapat dikaitkan dengan masalah hak ulayat yang berbunyi : bila seorang warga telah meninggalkan tanah ulayat, maka tanah tersebut akan kembali kepada kekuasaan persekutuan. Dengan perkataan lain, apabila seorang warga menggunakan harta milik umum dan ia meninggalkannya, maka haknya atas harta umum tersebut diserahkan kepada orang lain. dengan demikian, warga lain dapat meminta kepala persekutuan supaya diberi ijin untuk menguasai tanah bersangkutan

34 Beberapa Contoh Asas (Mahadi)
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 3. Penelitian Hukum untuk Menemukan Asas/Doktrin Hukum Beberapa Contoh Asas (Mahadi) “togu urat ni tobu, toguan urat ni padan” (kuat urat tebu, lebih kuat lagi janji yang sudah diberikan). Asas ini dapat dijabarkan dalam sebuah norma dalam hukum perjanjian yang menyatakan bahwa janji harus ditepati. Hukum positifnya seperti tercantum dalam Pasal 1338 KUH Perdata bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

35 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 4
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 4. Penelitian terhadap Sistematika Hukum Penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undang atau hukum yang tertulis. Tujuan utama dari tipe penelitian hukum normative ini adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap sejumlah pengertian-pengertian dasar dalam hukum (peraturan perundang-undangan), misalnya pengertian masyarakat hukum, objek hukum, subjek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban dan lain sebagainya. Penelitian ini penting mengingat bahwa masing-masing pengertian dasar tersebut mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum

36 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 4
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 4. Penelitian terhadap Sistematika Hukum Penelitian terhadap sistematik hukum dapat dilakukan pada peraturan perundang-undang atau hukum yang tertulis. Tujuan utama dari tipe penelitian hukum normative ini adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap sejumlah pengertian-pengertian dasar dalam hukum (peraturan perundang-undangan), misalnya pengertian masyarakat hukum, objek hukum, subjek hukum, peristiwa hukum, hak dan kewajiban dan lain sebagainya. Penelitian ini penting mengingat bahwa masing-masing pengertian dasar tersebut mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum

37 Penelitian terhadap taraf sinkronisasi horizontal
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 4. Penelitian terhadap Taraf Sinkronisasi Hukum Penelitian terhadap taraf sinkronisasi horizontal Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal

38 Penelitian terhadap taraf sinkronisasi horizontal
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 4. Penelitian terhadap Taraf Sinkronisasi Hukum Penelitian terhadap taraf sinkronisasi horizontal menguji taraf kesinkronan antar peraturan perundang-undangan yang berada pada level atau peringkat perundang-undangan yang sama. harus terlebih dahulu mengetahui informasi tentang isu-isu dari substansi hukum yang akan diuji taraf sinkronisasinya. menggunakan pendekatan content analysis

39 Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal
PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 4. Penelitian terhadap Taraf Sinkronisasi Hukum Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal menguji taraf kesinkronan antar peraturan perundang-undangan yang berada pada level atau peringkat perundang-undangan yang berbeda Peraturan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. TAP MPR RI No. III Tahun 2000 menetapkan tata urutan peraturan perundang-undang di mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Perhatikan juga UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Sering dilaksanakan oleh MA RI (judicial review peraturan pada level dibawah UU) dan MK RI (judicial review UU dengan UUD).

40 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 5. Penelitian Perbandingan Hukum
Dalam penelitian hukum metode penelitian perbandingan hukum sering dipergunakan untuk melihat perbandingan atas penyelesaian atau pengaturan masalah yang sedang diteliti dalam system hukum atau tata hukum yang lain. Dengan memperbandingkan hal tersebut peneliti memiliki informasi tentang masalah yang ingin dipecahkan dalam tinjauan system hukum yang lain.

41 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 5. Penelitian Perbandingan Hukum
unsur-unsur yang terdapat dalam suatu system hukum, antara lain mencakup : substansi hukum yang mencakup perangkat peraturan dan perilaku teratur dari masyarakat, struktur hukum, mencakup lembaga-lembaga hukum, dan budaya hukum mencakup perangkat nilai yang diyakini dan yang dianut oleh suatu masyarakat hukum yang mendasari persepsi, pandangan, cita-cita, keinginan dan harapan masyarakat tersebut terhadap hukum.

42 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 5. Penelitian Perbandingan Hukum
Sunaryati Hartono Penelitian perbandingan hukum fungsional Penelitian perbandingan hukum struktural

43 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 5. Penelitian Perbandingan Hukum
Sunaryati Hartono Penelitian perbandingan hukum fungsional ditujukan untuk mencari cara bagaimana suatu peraturan atau pranata hukum dapat menyelesaikan suatu masalah sosial atau ekonomi, atau bagaimana suatu pranata hukum atau pengaturan suatu pranata sosial atau ekonomi dapat menghasilkan perilaku yang diinginkan. Penelitian ini juga dipergunakan untuk meneliti the existing national law in its day to day practice, and the law in action dari setiap system atau pranata atau kaidah hukum yang dibandingkan. Dalam kaitan ini, nilai lebih dari metode ini adalah bahwa ia mencari dan menguji bagaimana suatu penyelesaian atau peraturan hukum yang diusulkan untuk mengatasi suatu masalah, sosial, ekonomi, politik dan lainnya itu benar-benar bekerja dan berfungsi dalam masyarakat. Metode ini juga akan menguji dampak terhadap berlakunya suatu peraturan atau pranata baru dalam sebuah masyarakat.

44 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 5. Penelitian Perbandingan Hukum
Sunaryati Hartono Penelitian perbandingan hukum structural atau sistematik terutama berusaha untuk menyusun suatu system yang dipergunakan sebagai referensi dalam mengadakan perbandingan-perbandingan. System termaksud dapat saja berupa system yang konkrit, abstrak, konseptual, terbuka atau tertutup. Penelitian perbandingan hukum jenis ini digunakan oleh peneliti yang menganggap bahwa tidaklah mungkin membandingkan dua atau lebih system hukum dari masyarakat yang berbeda ideology sosial-ekonominya. Oleh karena itu terlebih dahulu diperlukan pendekatan sistemik yang memperhatikan interaksi antara hukum dan kondisi sosial ekonomi setempat.

45 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 6. Penelitian Sejarah Hukum
berusaha untuk mengidentifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum, yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah peraturan perundang-undangan. Selain kajian terhadap sejarah perkembangan, lazimnya juga diidentifikasi terhadap factor-faktor yang mempengaruhi atau menyebabkan terjadi perubahan atau perkembangan tersebut

46 PENELITIAN HUKUM NORMATIF/DOKTRINAL 6. Penelitian Sejarah Hukum
sangat mengutamakan validitas dan keabsahan data yang dijadikan dasar analisis. sedapat mungkin dilakukan interaksi antara peneliti dengan saksi-saksi sejarah, atau terhadap dokumen-dokumen autentik yang dihasilkan oleh para pelaku sejarah yang sedang diteliti, misalnya arsip-arsip, dokumen-dokumen sidang, rapat, putusan-putusan pengadilan, dan sebagainya,

47 PENELITIAN HUKUM NON NORMATIF / EMPIRIS
Dalam konteks sosio-empirik hukum selalu dikaitkan dengan variable-variabel sosial lainnya, yang secara riil dipandang berhubungan langsung dan tidak bisa dipisahkan dengan hukum sebagai kaidah yang berlaku di tengah masyarakat. Apabila hukum dipandang peneliti sebagai sebuah gejala sosial yang pembentukannya dan proses berlakunya ditentukan oleh variable-variabel sosial lainnya, maka jelaslah bahwa penelitian tersebut menggunakan metode penelitian non normative atau non-dogmatis. Dalam penelitian hukum empiris kaidah bukan focus utama dari penelitian, akan tetapi perilaku masyarakatlah yang menjadi focus utama penelitian.

48 PENELITIAN HUKUM NON NORMATIF / EMPIRIS
hukum sebagai gejala sosio-empirik di satu sisi dipandang sebagai independent variable yang menimbulkan efek pada berbagai kehidupan masyarakat, di sisi lain hukum juga dipandang sebagai dependen variable yang kemunculannya sebagai hasil dari ragam kekuatan dalam proses sosial. banyak pakar yang memandang bahwa penelitian hukum sosio-empirik bukan lagi sebuah penelitian hukum, akan tetapi lebih tepat sebagai penelitian sosial.

49 PENELITIAN HUKUM NON NORMATIF / EMPIRIS
Proses logico-hypothetico-verifikatif diterapkan secara disiplin. Proses perumusan masalah, penyusunan hipotesis, penyusunan dasar pemikiran untuk menguji hipotesis, pengumpulan data, verifikasi dan analisis data empiris serta pengujian hipotesis dilaksanakan secara ketat dan cenderung menjaga disiplin keterurutannya.

50 PERBEDAAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS
perbedaan konsepsi tentang hukum perbedaan analisis perbedaan data dasar perbedaan tentang keutamaan tehnik pengumpulan data perbedaan design penelitian

51 TERIMA KASIH


Download ppt "PENELITIAN HUKUM Edy Ikhsan Mahmul Siregar Bahan Ajar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google