Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Laba yang dihasilkan oleh perusahaan merupakan obyek pajak penghasilan. Jumlah Laba Kena Pajak (SPT) dihitung berdasar ketentuan dan Undang – undang yang berlaku dalam tahun fiskal yang bersangkutan Jumlah Laba Akuntansi (Lap. Rugi/Laba) ditentukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim. Perbedaan ini berakibat adanya perbedaan jumlah Pajak Penghasilan yang diperhitungkan (menurut laba akuntansi) dengan jumlah Pajak Penghasilan yang Terhutang (menurut SPT). Sehingga masalah yang timbul dalam akuntansi adalah : # Bagaimana mengakui dan mencatat perbedaan tersebut dalam rekening pembukuan serta menyajikan pengaruhnya dalam Laporan Keuangan. #
2
Perlakuan Akuntansi Terhadap Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan diperlakukan sebagai biaya bagi perusahaan.Oleh karena itu Pajak Penghasilan harus diasosiasikan dengan laba dimana pajak penghasilan tersebut dikenakan atau diperhitungkan. Proses untuk mengasosiasikan Pajak Penghasilan dengan laba dimana pajak itu dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu :
3
Deferred Method Menurut metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. Jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang berlaku pada saat terjadinya transaksi atau item yang menyebabkan terjadinya perbedaan atau selisih antara laba kena pajak dan laba akuntansinya. Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi – Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi. 2. Liability Method Menurut metode ini jumlah Pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Perhitungan Pajak yang Ditangguhkan bersifat tentatif yang selalu memerlukan penyesuaian pada setiap kali terjadi perubahan tarif pajak penghasilan. Menurut liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.
4
3. Net of Tax Method Menurut metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan. Selisih yang terjadi karena adanya perbedaan laba kena pajak dan laba akuntansi tidak dibukukan dalam suatu rekening tersendiri, tetapi ditambahkan atau dikurangkan kepada aktiva atau hutang tertentu serta unsur pendapatan atau biaya yang bersangkutan. Prinsip – Prinsip Alokasi Pajak Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bisa mencakup dua hal : Interperiod Allocation Yaitu proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode-periode tahun buku berikut atau sesudahnya. Alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku ini diperlukan karena adanya perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi. Intraperiod Allocation Yaitu proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Misal : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)
5
Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation praktis tidak pernah dijumpai, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation. Alokasi Pajak Penghasilan Antar Periode Tahun Buku (Interperiod Allocation) CONTOH KASUS Pada tanggal 1 Januari 1987 sebuah perusahaan membeli sebuah villa berikut tanahnya dengan harga Rp ,- Sebesar Rp ,- diantaranya merupakan harga tanahnya. Menurut ketentuan perpajakan, bangunan villa harus disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 20 tahun. Sementara kebijakan akuntansi pada perusahaan tersebut menetapkan bahwa bangunan villa disusut berdasar metode garis lurus dengan taksiran umur 10 tahun. Apabila perusahaan memperoleh pendapatan sebesar Rp ,- dengan biaya operasi (tidak termasuk biaya depresiasi) sebesar Rp ,- setiap tahun selama 20 tahun, sedang tarif pajak yang berlaku untuk tingkat laba yang dihasilkan perusahaan pada saat itu sebesar 40 %, maka perhitungan jumlah pajak penghasilan setiap tahun selama 20 tahun adl sbb :
6
Keterangan Masa 10 tahun pertama Masa 10 tahun berikutnya SPT Akuntansi Pendapatan Biaya Usaha Biaya Depresiasi - Laba Kena Pajak Pajak Penghasilan
7
(Tanpa Alokasi Pajak Antar Periode)
Tanpa alokasi pajak penghasilan, maka besarnya pajak penghasilan yang harus disajikan dalam laporan Rugi/Laba akan sama jumlahnya dengan Pajak yang Terutang menurut kantor Pajak (dalam SPT), yaitu sebesar Rp ,- per tahun, yang berlangsung selama 20 tahun. Dengan demikian, Laporan Rugi – Laba perusahaan akan tampak sebagai berikut : Laporan Rugi – Laba Partial (Tanpa Alokasi Pajak Antar Periode) Masa 10 tahun Pertama Masa 10 Tahun Berikutnya Pendapatan Biaya Usaha ( ) Depresiasi Bangunan ( ) - Laba sebelum PPh Pajak Penghasilan ( ) Laba (Rugi) Bersih
8
Pada tahun buku 1987 Pajak Penghasilan dicatat dengan jurnal :
Pajak Penghasilan Rp , Hutang Pajak Penghasilan Rp ,- Perbedaan tarif depresiasi bangunan villa tersebut mengakibatkan Laporan Rugi-Laba untuk masa 10 tahun pertama menunjukkan adanya kerugian sebesar Rp ,- per tahun, dan tarif pajak efektif sebesar 140 % dari Laba sebelum Pajak. Sedangkan untuk 10 tahun berikutnya, di mana biaya depresiasi tidak lagi diperhitungkan, tarif pajak efektifnya menjadi sebesar 23 % dari Laba sebelum pajak. Alasan Perlunya Alokasi Pajak Tanpa Alokasi Pajak, Laporan Perhitungan Rugi – Laba untuk Perusahaan tersebut tidak menunjukkan jumlah yang realistis jika dibandingkan dengan laba yang diperoleh perusahaan. Hal ini disebabkan Biaya Depresiasi untuk tujuan akuntansi diperhitungkan atas dasar taksiran umur bangunan selama 10 tahun, sedang untuk perhitungan pajak penghasilan ditetapkan umur bangunan adalah 20 tahun. Sebagai akibatnya, Pajak Penghasilan dilaporkan (dalam Laporan Rugi – Laba) tidak sesuai dengan Laba Kena Pajaknya.Oleh karena itu perlu diadakan alokasi pajak antar periode agar Pajak Penghasilan menunjukkan korelasinya dengan laba yang diperoleh perusahaan, sehingga aplikasi prosedur alokasi pajak Pada Laporan Perhitungan Rugi – Laba perusahaan setiap tahunnya selama 20 tahun sbb :
9
Laporan Rugi – Laba Partial (Dengan Alokasi Pajak Antar Periode)
Masa 10 tahun pertama Berikutnya Pendapatan Biaya Usaha ( ) Depresiasi Bangunan ( ) - Laba sebelum Pajak Pajak Penghasilan – 40 % ( ) ( ) Laba Bersih Dengan alokasi pajak antar periode tidak berarti jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan tiap tahunnya menjadi berbeda. Pada dasarnya perusahaan tetap diwajibkan membayar pajak Penghasilan sebesar Rp ,- setiap tahun selama 20 tahun. Perbandingan kedua prosedur tersebut dilihat dari segi pengaruhnya terhadap pajak penghasilan yang dilaporkan dalapm Laporan Rugi – Laba adalah sbb :
10
Jumlah Pajak Penghasilan Dibayarkan
Keterangan Jumlah Pajak Penghasilan Dibayarkan Disajikan dalam Laporan Rugi - Laba Tanpa Aloksi Dengan Alokasi Masa 10 tahun Pertama : 1. Jumlah per-tahun 2. Jumlah selama 10 tahun Masa 10 tahun Berikutnya : TOTAL (20 tahun)
11
Prosedur Pembukuan Alokasi Pajak Antar Periode
MISAL : Perusahaan melakukan setoran pajak penghasilan setiap bulan sebesar Rp ,- dimulai pada bulan Januari Dengan demikian, sampai dengan akhir bulan Desember 1987 Pajak Penghasilan yang sudah disetor sebesar Rp ,- (Rp x 11 bulan Setoran pajak dalam bulan tertentu diperlakukan sebagai angsuran pajak untuk bulan sebelumnya Januari 1987 untuk Desember 1986, Februari 1987 untuk Januari 1987, dst) Apabila Pajak Penghasilan yang Terhutang untuk tahun 1987 sebesar Rp ,- dan Pajak Penghasilan yang diperhitungkan dari laba akuntansinya sebesar Rp ,- maka jurnal yang dibuat untuk tahun 1987 adalah sbb :
12
Mencatat setoran Pajak Penghasilan bulanan (Februari – Desember 1987)
Uang muka Pajak Penghasilan Rp , Kas Rp ,- Mencatat Pajak Penghasilan yang diperhitungkan untuk tahun 1987 Pajak Penghasilan Rp , Hutang Pajak Penghasilan Rp ,- Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka Pajak Penghasilan Terutang menurut SPT tahunan pada tahun 1987 Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan Rp , Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp ,- Hutang Pajak Penghasilan - Rp ,- Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan tampak sbb :
13
Pajak Penghasilan Ditangguhkan
Tanggal Uraian No. Bukti Debet Kredit Saldo 31/12/1996 - 31/12/1997 31/12/1998 d s t 31/12/2005 31/12/2006
14
Pada akhir tahun 1987 rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan bersaldo debet sebesar Rp ,- yang akan disajikan dalam neraca sebagai Aktiva Lain-Lain. Situasi yang demikian akan berlangsung untuk jangka waktu 10 tahun, yaitu sampai 31 Desember 1996, sehingga pada akhir tahun 1996 tersebut rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan mempunyai saldo Debet sebesar Rp ,- Untuk masa 10 tahun berikutnya, jumlah Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan setiap tahunnya sama, yaitu sebesar Rp ,- sedangkan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi – Laba setiap tahunnya sebesar Rp ,- Sehingga dengan demikian, selama 10 tahun terakhir tersebut rekening Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan harus dikredit sebesar Rp ,- setiap tahun. Jurnal yang dibuat perusahaan adalah sbb : Mencatat PPh yang diperhitungkan untuk tahun 1997 Pajak Penghasilan Rp , Hutang Pajak Penghasilan - Rp ,-
15
Mencatat perhitungan penyelesaian Uang Muka PPh dan PPh terutang menurut SPT tahunan dalam tahun 1997 Hutang Pajak Penghasilan Rp ,- Uang Muka Pajak Penghasilan - Rp ,- Pajak Penghasilan yang Ditangguhkan - Rp ,- Dalam Buku Besar perusahaan, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan tampak sbb :
16
Pajak Penghasilan Ditangguhkan
Tanggal Uraian No. Bukti Debet Kredit Saldo 31/12/1996 - 31/12/1997 31/12/1998 d s t 31/12/2005 31/12/2006 Melalui prosedur alokasi pajak yang demikian tersebut, maka pada akhir masa kegunaan bangunan, yaitu pada akhir tahun 2006, rekening Pajak Penghasilan Ditangguhkan akan bersaldo NIHIL (0).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.