Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEGIATAN USAHA HULU
2
Diberitahukan secara tertulis ke DPR RI
Kontrak Kerja Sama Badan Pelaksana Badan Usaha Bentuk Usaha Tetap ISI: Penerimaan negara; Wilayah kerja dan pengembaliannya; Kewajiban pengeluaran dana; Perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; Diberitahukan secara tertulis ke DPR RI
3
f. penyelesaian perselisihan;
g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; h. berakhirnya kontrak; i. kewajiban pasca operasi pertambangan; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pengelolaan lingkungan hidup; l. pengalihan hak dan kewajiban; m. pelaporan yang diperlukan; n. rencana pengembangan lapangan; o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat; q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
4
Wilayah Kerja Penawaran Wilayah Kerja dilakukan oleh Menteri
Ditetapkan oleh Menteri Setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah Penawaran Wilayah Kerja dilakukan oleh Menteri Kepada Badan Usaha dan Badan Usaha Tetap
5
Wilayah dan Jangka Waktu
Setiap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja. Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap mengusahakan beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap Wilayah Kerja. 30 Tahun : Jangka waktu Eksplorasi dan jangka waktu Eksploitasi. 1. Eksplorasi: 6 Tahun, diperpanjang 4 Tahun. 2. Eksploitasi: 24 Tahun, diperpanjang 16 Tahun. Jangka waktu Kontrak Kerja Sama dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
6
` Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.