Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
Pertemuan 2 SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM STANDAR AUDIT Di Indonesia, badan yang berwenang menyusun standar auditing adalah dewan standar Profesional Akuntan Publik, Kompartemen Akuntan Publik, Ikatan Akuntan Indonesia. Tidak setiap orang yang dapat melakukan audit terhadap laporan keuangan dapat menyatakan bahwa auditnya dilakukan berdasarkan standar auditing. Standar auditing mengatur syarat-syarat diri auditor, pekerjaan lapangan dan penyusunan laporan audit. Menurut Webster’s New International Dictionary, standar adalah sesuatu yang ditentukan oleh penguasa, sebagai suatu peraturan untuk mengukur kualitas, berat, luas, niali atau mutu

2 Standar auditing adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi auditor dalam melaksnakan audit. Standar auditing mengandung pula pengertian sebagai suatu ukuran baku atas mutu jasa auditing. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesiadalam Pernyataan Standar Auditing (PSA) No. 01 (SA Seksi 150) standar auditing disajikan sebagai berikut : Standar umum Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor

3 Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama Standar Pekerjaan Lapangan Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

4 Standar Pelaporan Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksnakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor

5 Asersi (assertion) adalah suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut. Jadi, asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang secara implisit dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain (pihak ketiga). Untuk laporan keuangan historis, asersi merupakan pernyataan dalam laporan keuangan oleh manajemen sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia

6 Standar Atestasi: Adalah standar yang memberikan kerangka untuk fungsi atestasi jasa bagi akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dlm jasa audit atas laporan keuangan historis maupun tk. keyakinan yang lebih rendah dlm jasa non audit. Standar Jasa Akuntansi Dan Review: Yaitu standar yang memberikan kerangka untuk fungsi non atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review ( PSAR ). Pedoman Audit Industri Khusus: Yaitu pedoman bagi auditor untuk menafsirkan dengan baik informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk perusahaan berbentuk industri.

7 Tiga Elemen Pokok Laporan Audit standard:
a. Pendahuluan. b. Luas Pemeriksaan. c. Pendapat Akuntan Laporan akuntan bentuk pendek meliputi : Pernyataan pendapat akuntan pada bagian ini akuntan menyebutkan jenis laporan keuangan yang diperiksa dan cara pemeriksaan yang dilaksanakan serta pendapat akuntan terhadap wajar tidaknya laporan keuangan. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan laporan keuangan yang disajikan dalam bagian ini adalah neraca, laporan rugi laba, laporan laba yang ditahan dan laporan perubahan posisi keuangan.

8 Penjelasan laporan keuangan
disini disajikan oleh akuntan penjelasan atas informasi yang tercantum dalam laporan keuangan. Elemen-elemen penting dalam laporan akuntan bentuk pendek adalah : Tanggal laporan tanggal yang tercantum dalam laporan akuntan adalah tanggal selesainya pekerjaan lapangan Alamat Laporan akuntan ditujukan kepada pemberi tugas Alinea luas pemeriksaan dalam alinea ini dicantumkan jenis laporan keuangan yang menjadi obyek pemeriksaannya dan secara garis besar menjelaskan apa yang telah dilaksanakan akuntan dalam pemeriksaan. Alinea ini digunakan untuk menjelaskan mutu dan luas pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan

9 Alinea pendapat dalam bagian ini, akuntan menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa Tanda tangan akuntan menunjukkan pengesahan oleh akuntan publik atas laporan akuntan yang bersangkutan Laporan akuntan bentuk panjang merupakan perluasan dari laporan pemeriksaan akuntan bentuk pendek Laporan Keuangan Bentuk Panjang terdiri atas: 1. Pernyataan Pendapat. 2. Lap. Keuangan yang telah diperiksa. 3. Penjelasan Lap. Keuangan. 4. Daftar Statistik. 5. Daftar rincian unsur tetentu. 6. Komentar penjelasan. 7. Penjelasan luas pemeriksaan.

10 Bagian-bagian laporan Audit
Judul Laporan Standar auditing mengharuskan pemberian judul pada laporan dan judul itu harus mengandung kata Independen. Sebagai contoh, judul yang tepat adalah “laporan auditor independen” atau “pendapat akuntan Independen”. Persyaratan bahwa judul harus mencakup kata “independen” dimaksudkan untuk meyakinkan pemakai bahwa dalam semua aspek penugasan pemeriksaan tersebut tidak menyimpang Alamat yang dituju laporan audit laporan ini biasanya ditujukan kepada perusahaan bersangkutan, para pemegang sahamnya atau dewan direksinya

11 Paragraf pendahuluan paragraf pertama dari laporan ini ditujukan untuk tiga hal Pertama, paragraf ini merupakan pernyataan sederhana bahwa kantor akuntan bersangkutan telah melaksanakan suatu audit. kedua, paragraf ini mencantumkan laporan keuangan yang diaudit, termasuk tanggal neraca, dan periode-periode akuntansi untuk perhitungan rugi laba dan laporan arus kas ketiga, paragraf pendahuluan menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen dan bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas lapaoran itu berdasarkan audit

12 Paragraf ruang lingkup
paragraf ruang lingkup adalah pernyataan faktual tentang apa yang dilakukan auditor di dalam audit. Paragraf ini terlebih dahulu menyatakan bahwa auditor bersangkutan mengiktui norma pemeriksaan akuntan atau standar auditing yang berlaku. Bagian selanjutnya menerangkan secara singkat mengenai aspek-aspek penting dari suatu audit Paragraf pendapat paragraf terakhir dalam laporan standar menyatakan kesimpulan auditor berdasarkan hasil pemeriksaan Nama auditor nama ini menunjukkan kantor akuntan atau akuntan publik yang melaksnakan audit

13 Tanggal laporan audit tanggal yang harus dipakai di dalam laporan ini adalah tanggal dimana auditor telah menyelesaikan bagian yang terpenting dari prosedur auditing di lapangan Kode Etik Akuntan Indonesia. a. Prinsip etika b. Peraturan Perilaku. c. Interpretasi aturan etika d. Ketetapan Etika

14 Kewajiban hukum Kegagalan terdiri dari Kegagalan perusahaan terdapat resiko bahwa perusahaan akan tidak mampu membayar kembali hutangnya atau tidak mampu memenuhi harapan para investornya, karena adanya kondisi-kondisi ekonomi atau bisnis. Kasus ekstrim yang mencerminkan risiko bisnis adalah kegagalan perusahaan Kegagalan audit kegagalan audit adalah suatu situasi dimana auditor sampai pada dan/atau mengeluarkan pendapat audit yang salah karena gagal dalam memenuhi persyaratan-persyaratan norma pemeriksaan yang berlaku

15 Risiko audit adalah risiko dimana auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan dinyatakan dengan wajar dan oleh karenanya dapat dikeluarkan pendapat tanpa kualifikasi, sedangkan dalam kenyataannya laporan tersebut disajikan salah secara material Konsep- hukum yang mempengaruhi kewajiban Konsep prudent man ada perjanjian di dalam praktek akuntansi dan pengadilan bahwa auditor bukan penjamin atau penanggung jawab dari laporan keuangan Kewajiban atas tindakan sekutu lain para sekutu atau pemegang saham dalam perseroan profesional secara bersama-sama bertanggung jawab atas tindakan perdata yang ditujukan terhadap salah seorang anggotanya

16 Kurangnya hak komunikasi istimewa
menurut common low, akuntan publik tidak berhak untuk menahan informasi jika diminta oleh pengadilan dengan alasan bahwa informasi itu dirahasiakan

17

18 SOAL LATIHAN PILIHAN GANDA SIAPKAN SELEMBAR KERTAS
TULIS NAMA, NIM DAN KELAS

19 LATIHAN 1. Standarisasi yang memberikan kerangka untuk fungsi non atestasi bagi jasa akuntan publik dan review: a. PSAR b. SPAP c. SAK d. PSAK 2. Pedoman umum yang harus digunakan oleh ouditor dalam bekerja : a. PSA b. SPAP c.SAK d.PSAK

20 2. Pedoman umum yang harus digunakan oleh ouditor dalam bekerja :
a. PSA b. SPAP c.SAK d.PSAK 3. Standar atestasi terdiri dari : a. 10 standar c. 11 standar b. 12 standar d. 13 standar

21 3. Standar atestasi terdiri dari :
a. 10 standar c. 11 standar b. 12 standar d. 13 standar 4. Pedoman audit atas laporan keuangan dalam pemahanan yang memadai atas Struktur pengendalian intern disebut a. standar umum b. standar pekerjaan lapangan c. standar pelaporan d. standar ganda

22 4. Pedoman audit atas laporan keuangan dalam pemahanan yang memadai atas Struktur pengendalian intern disebut a. standar umum b. standar pekerjaan lapangan c. standar pelaporan d. standar ganda 5. Tugas dari akuntan publik adala: a. auditing c. pelayanan akuntansi b. konsultasi manajemen d. jawaban a,b dan c benar

23 5. Tugas dari akuntan publik adala:
a. auditing b. konsultasi manajemen c. pelayanan akuntansi d. jawaban a,b dan c benar

24 JAWABAN

25 1. Standarisasi yang memberikan kerangka untuk fungsi non atestasi bagi jasa akuntan publik dan review: a. PSAR b. SPAP c. SAK d. PSAK JAWABAN : A 2. Pedoman umum yang harus digunakan oleh ouditor dalam bekerja : a. PSA b. SPAP c.SAK d.PSAK

26 3. Standar atestasi terdiri dari :
a. 10 standar c. 11 standar b. 12 standar d. 13 standar JAWABAN : B 4. Pedoman audit atas laporan keuangan dalam pemahanan yang memadai atas Struktur pengendalian intern disebut a. standar umum b. standar pekerjaan lapangan c. standar pelaporan d. standar ganda

27 5. Tugas dari akuntan publik adala:
a. auditing b. konsultasi manajemen c. pelayanan akuntansi d. jawaban a,b dan c benar JAWABAN ; D


Download ppt "SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google