Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK INDONESIA PERTEMUAN 3."— Transcript presentasi:

1 BANK INDONESIA PERTEMUAN 3

2 Otoritas Moneter Otoritas Moneter dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana diatur oleh UU No.23/1999. UU ini bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yg efektif dan efisien melalui sistem keuangan yg sehat, transparan, terpercaya, dan dpt dipertanggungjawabkan, yg didukung oleh sistem pembayaran yg lancar, cepat, tepat, dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yg memenuhi prinsip kehati-hatian. bank & lembaga keuangan lainnya

3 Status BI BI ialah bank sentral RI yg merupakan lembaga negara independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak2 lainnya. BI berkedudukan di Ibukota negara dan dpt mempunyai kantor2 di dalam dan di luar wilayah negara RI. Bank Sentral adalah lembaga negara yg mempunyai wewenang utk mengeluarkan alat pembayaran yg sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. bank & lembaga keuangan lainnya

4 Modal BI Modal BI ditetapkan berjumlah sekurangnya Rp 2 triliun dan harus ditambah sehingga menjadi 10% dari seluruh kewajiban moneter, yg dananya berasal dari Cadangan Umum atau sumber lain yg ditetapkan Dewan Gubernur. Kewajiban moneter ialah kewajiban BI kpd masyarakat, Bank, dan Pemerintah yg terdiri atas uang kartal yg diedarkan, saldo kredit rekening milik Bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain spt simpanan pegawai yg tercatat di BI serta surat utang yg diterbitkan oleh BI. bank & lembaga keuangan lainnya

5 Tujuan dan Tugas BI Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan untuk mencapai tuju-an tsb BI memiliki tugas sbb: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; Mengatur dan mengawasi bank. Selain itu, BI juga bertanggung jawab thd kegiat-an yg berkaitan dg pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas, serta anggaran. bank & lembaga keuangan lainnya

6 Tujuan dan Tugas BI Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijak-an moneter, BI berwenang: Menetapkan sasaran moneter dg memperhatikan sasaran laju inflasi yg ditetapkannya; Melakukan pengendalian moneter, seperti: Operasi pasar terbuka di pasar uang; Penetapan tingkat diskonto; Penetapan cadangan wajib minimum; Pengaturan kredit atau pembiayaan. Cara2 pengendalian moneter tersebut dapat pula dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. bank & lembaga keuangan lainnya

7 Tujuan dan Tugas BI Memberikan kredit atau pembiayaan berjangka waktu maksimal 90 hari utk bank yg mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yg telah ditetapkan. Mengelola cadangan devisa, dg melakukan berbagai jenis transaksi devisa serta dapat pula menerima pinjaman luar negeri. Menyelenggarakan survei secara berkala, baik yg bersifat makro maupun mikro utk dukung tugasnya. bank & lembaga keuangan lainnya

8 Tujuan dan Tugas BI Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancar-an sistem pembayaran, BI berwenang untuk: Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran utk menyampaikan laporan ttg kegiatannya; Menetapkan penggunaan alat pembayaran; Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing; bank & lembaga keuangan lainnya

9 Tujuan dan Tugas BI Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing; Menetapkan macam, harga, ciri uang yg akan dikelu-arkan, bahan yg digunakan, serta tgl mulai berlaku sbg alat pembayaran yg sah; Sebagai satu2 nya lembaga yg mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. bank & lembaga keuangan lainnya

10 Tujuan dan Tugas BI Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI dapat: Menetapkan peraturan perbankan, termasuk ketentu-an2 perbankan yg memuat prinsip kehati-hatian. Memberikan dan mencabut izin kelembagaan dan kegiatan usaha ttt dari bank. Melaksanakan pengawasan bank scr langsung dan tidak langsung, yang dpt dilakukan melalui: Mewajibkan bank menyampaikan laporan dan keterangan. Melakukan pemerikasaan secara berkala dan sewaktu-waktu bank & lembaga keuangan lainnya

11 Tujuan dan Tugas BI Dalam kaitannya dg Pemerintah, BI memiliki tanggung jawab dan kegiatan spt berikut ini: Bertindak sbg pemegang kas Pemerintah; Atas nama Pemerintah menerima pinjaman LN, menatausahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan Pemerintah thd pihak LN. Memberikan pendapat dan pertimbangan ttg RAPBN kpd Pemerintah serta kebijakan2 lain. Memberikan konsultasi kpd Pemerintah yg akan menerbitkan surat utang negara. bank & lembaga keuangan lainnya

12 Tujuan dan Tugas BI Dalam kaitannya dg hubungan internasional, BI memiliki tanggung jawab dan kegiatan sbb: BI dpt melakukan kerjasama dg bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional; Dalam hal dipersyaratkan bhw anggota lembaga internasional dan/atau lembaga multilateral adalah negara, BI dpt bertindak utk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota. bank & lembaga keuangan lainnya

13 Tujuan dan Tugas BI Dalam kaitannya dengan akuntabilitas, anggar-an, dan transparansi dari kegiatannya, BI mene-tapkan hal-hal sbb: BI wajib menyampaikan informasi kpd masyarakat secara terbuka melalui media massa pada setiap awal tahun anggaran; BI wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kpd DPR; BPK dpt melakukan pemeriksaan khusus thd BI atas permintaan DPR apabila diperlukan. bank & lembaga keuangan lainnya

14 Pengaruh Bank atas Uang Beredar
Perbankan berpengaruh besar dalam menentu-kan jumlah uang yg beredar. Sebagai contoh, bila seorang nasabah memasukkan uang tunai sebanyak Rp 10 juta ke dalam rekening gironya, sementara rasio kas (reserve requirement) dite-tapkan oleh Bank Sentral sebesar 20%, maka bank boleh menahan 20% dari simpanan giro tersebut, 5% di antaranya disimpan dalam bentuk rekening koran di BI, sementara 15% selebihnya berbentuk uang tunai sbg kas bank. bank & lembaga keuangan lainnya

15 Pengaruh Bank atas Uang Beredar
Sementara itu, 80% sisanya atau Rp 8 juta dpt disalurkan sbg kredit, shg neraca banknya sbb: bank & lembaga keuangan lainnya

16 Dewan Gubernur Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur yg terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan 4-7 orang Deputi Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dg persetujuan DPR sedang Deputi Gubernur diusulkan oleh Guber-nur dan diangkat oleh Presiden dg persetujuan DPR. bank & lembaga keuangan lainnya


Download ppt "BANK INDONESIA PERTEMUAN 3."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google