Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015
Disampaikan dalam Sosialisasi BOS TA 2015 (Bidakara & Sahid Jaya) Jakarta, 2 Desember2014 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI

2 Dasar Hukum BOS UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar; PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Perpres 162/2015 tentang Rincian APBN TA 2015; PMK yang mengatur mengenai penyaluran BOS.

3 Latar belakang UU 20/2003 ttg Sisdiknas :
setiap warga negara usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah (Pusat dan Daerah) wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yg diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah maupun masyarakat Untuk itulah : Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non- personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar

4 Kebijakan BOS Dana BOS dialokasikan dalam APBN untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dasar yang lebih bermutu. Dana BOS dialokasikan untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB serta digunakan untuk: Biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar, dan Mendanai beberapa kegiatan lain sesuai petunjuk teknis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS merupakan pelengkap dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dan bukan merupakan pengganti BOS Daerah (BOSDA). Perhitungan Kebutuhan Alokasi Dana BOS diusulkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dana BOS disalurkan dari rekening kas negara ke rekening kas umum daerah untuk selanjutnya diteruskan ke sekolah dengan mekanisme hibah.

5 Alokasi per Siswa per Tahun TA 2015
BOS Naik dr Rp580 ribu pada th 2014 Rp800 Ribu /Siswa/ Tahun Rp1 Juta /Siswa/ Tahun Naik dr Rp710 ribu pada th 2014 SD/SDLB KABUPATEN/ KOTA SMP/SMPLB/SMPT KABUPATEN/KOTA

6 BOS di Daerah Tidak Tepencil
Alokasi BOS TA 2015 Pagu Nasional Dalam APBN Rp BOS di Daerah Tidak Tepencil Rp BOS di Daerah Tepencil Rp Dana Cadangan BOS Rp Kebijakan alokasi BOS TA 2015 untuk Daerah Otonom Baru: Penetapan alokasi BOS per daerah induk/DOB akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pembagian data jumlah siswa antara daerah induk dan DOB.

7 Perkembangan Alokasi BOS TA 2010 - 2015
TAHUN BOS BUFFER FUND TOTAL BOS 2010 2011 2012 2013 2014 2015

8 Komponen Transfer ke Daerah
Penganggaran APBN Komponen Transfer ke Daerah Ditetapkan dalam Peraturan Presiden: Perpres 162/2014 tentang Rincian APBN 2015 Rincian Alokasi BOS untuk satuan pendidikan dasar masing-masing kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Kemendikbud. APBD PROVINSI Pendapatan Daerah Lain-lain Pendapatan Yang Sah.

9 MEKANISME PENYALURAN/PELAPORAN
Untuk BOS Tahun 2014 diatur dalam PMK yang mengatur mengenai alokasi BOS, yaitu PMK 201/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS TA 2014 Untuk BOS tahun 2015: Rincian Alokasi diatur dalam Perpres 162/2014 tentang rincian APBN TA 2015 (Lampiran XXI  berisi hanya rincian alokasi saja, tidak ada norma pengaturan) Pengaturan mengenai mekanisme penyaluran/pelaporan BOS diatur dalam PMK yg mengatur mengenai pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana transfer ke daerah dan dana desa  Revisi PMK 183/PMK.07/2013 (proses final, akan segera ditetapkan) Substansi RPMK revisi dimaksud, khususnya yg terkait dg BOS, relatif tidak banyak berubah

10 Penyaluran (Revisi PMK 183/PMK.07/2014)… (1)
(Untuk Daerah tidak Terpencil) Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Triwulan I Berakhir I Awal April Sebelum Triwulan II Berakhir II Awal Juli Sebelum Triwulan III Berakhir III Awal Oktober 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des IV Periode Penyaluran Triwulan 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3

11 Penyaluran (Revisi PMK 183/PMK.07/2014)… (2) (Untuk Daerah Terpencil)
Periode Penyaluran Minggu ketiga Januari 7 Hari Kerja Setelah Diterima Di Kas Daerah 7 Hari Kerja Sebelum Semester I Berakhir I Awal Juli 14 Hari Kerja Sebelum 31 Des II Semester 1 2 3 Penyaluran Dana BOS dari RKUN ke RKUD Provinsi. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rek. Sekolah. Penyaluran Dana Cadangan BOS Ke RKUD Provinsi setelah ada Rekomendasi Kemendikbud. 1 2 3

12 Penyaluran… (3) (Lebih Salur) (Kurang Salur) TRIWULAN I, II, III
Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Triwulan berikutnya. TRIWULAN IV Diperhitungkan dalam penyaluran Triwulan I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. SEMESTER I Diperhitungkan dalam penyaluran BOS Semester berikutnya. SEMESTER II Diperhitungkan dalam penyaluran Semester I BOS TA berikutnya, setelah memperhatikan Rekomendasi dari Mendikbud. (Kurang Salur) Rekomendasi kurang salur yg diterima Kemenkeu dari Kemendikbud (rekomendasi disampaikan paling lama 30 hari kerja sebelum berakhirnya Tw berjalan) menjadi dasar penyaluran dana cadangan kepada Propinsi

13 Penyaluran Bos per Triwulan/Semester
Rek. SD Rek. SD B KPA DJPK B Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD Bank A B A A B Rek. SMP B Rek. SMP Keterangan: Mekanisme transfer per Triwulan, ¼ atau ½ dari Alokasi Dana BOS. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. A B

14 Penyaluran Dana Cadangan Bos per Triwulan/Semester
Pemprov A Rek. SD Kemdikbud Rek. SD D B D KPA DJPK Kas Provinsi KPPN Jkt II Rek. SD C Bank C D C D Rek. SMP D Keterangan: Perhitungan Kurang /Lebih Salur. Rekomendasi kurang/lebih salur. Mekanisme transfer per Triwulan. Mekanisme penyaluran sesuai ketentuan APBD. Rek. SMP

15 Pelaporan PROVINSI Laporan BOS Laporan Realisasi Penyaluran BOS
Laporan Realisasi Penyerapan BOS Rekomendasi Kurang/Lebih Salur Kemenkeu cq.DJPK Kemdikbud cq.DJPD Dokumen: Realisasi Penyaluran Dana BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/ Semester. Realisasi Penyaluran Dana Cadangan BOS dari RKUD ke Rek. Sekolah per Triwulan/Semester. Dokumen: Kurang Salur /Lebih Salur Dana Bos, Jumlah Siswa.

16 Penyelesaian Kurang Salur dan
Lebih Salur Kurang Salur /Lebih Salur  terjadi karena perubahan jumlah siswa. Buffer Fund  anggaran yang disediakan diluar BOS yang telah diperkirakan perhitungan per daerah berdasarkan perkiraan jumlah murid. Kurang Salur  dibayarkan menggunakan Buffer Fund. Lebih Salur  Diperhitungkan pada penyaluran triwulan/semester berikutnya. Buffer Fund

17 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN BOS TA 2015 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google