Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembahasan Draft Teknokratik RPJMN Bidang Perlindungan Anak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembahasan Draft Teknokratik RPJMN Bidang Perlindungan Anak"— Transcript presentasi:

1 Pembahasan Draft Teknokratik RPJMN 2015-2019 Bidang Perlindungan Anak
Oleh: DIREKTUR KEPENDUDUKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Hotel Harris Jakarta, 11 Agustus 2014

2 PENDAHULUAN

3 RPJMN 2015-2019 DALAM KERANGKA RPJPN 2005-2025 (UU 17 TAHUN 2007)
Visi Pembangunan INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR Slide - 3

4 TUJUAN PERTEMUAN Mendapatkan input atau masukan sebagai penyempurnaan draft Teknokratik RPJMN Bidang Perlindungan Anak Mendapatkan masukan dalam penyusunan matriks lintas bidang Perlindungan Anak sesuai dengan Tupoksi masing-masing K/L yang terlibat

5 Narasumber/Fasilitator
SUSUNAN ACARA Waktu Agenda Narasumber/Fasilitator 09.00 – 10.00 Pembukaan dan arahan Paparan Tentang Draft Teknokratik RPJMN Bidang Perlindungan Anak Plt. Dir. Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak - Bappenas 10.00 – 10.30 Paparan Pembahasan Draft Teknokratik RPJMN Bidang Perlindungan Anak Prof. Irwanto Hamid Patilima 10.00 – 11.30 Diskusi Isu Strategis 1: Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak yang optimal\ Seluruh Peserta Moderator: Kasubdit PA 11.30 – 13.00 Diskusi Isu Strategis 2: Peningkatan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Lainnya 13.00 – 14.00 Isoma Panitia 14.00 – 15.30 Diskusi Isu Strategis 3: Peningkatan Efektivitas Kelembagaan perlindungan Anak 15.30 – 16.30 Diskusi Matriks Kesimpulan dan Penutup

6 RANCANGAN TEKNOKRATIK – RPJMN 2015-2019

7 Pengantar Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan; Data Susenas tahun 2013, terdapat 87,041 juta jiwa anak; Pemenuhan hak dan perlindungan anak Indonesia secara holistik diwujudkan  koordinasi dan sinergi yang baik antar kementerian/lembaga terkait, antara pemerintah pusat dan daerah, serta antara pemerintah dan masyarakat/keluarga. Pembangunan perlindungan anak  kebijakan lintas bidang.

8 Pengertian Perlindungan Anak
menurut UU No. 23/2002 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

9 Perlindungan Khusus “perlindungan khusus” bagi:
anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penyalahgunaan napza, anak korban penculikan, penjualan, prostitusi?, dan pornografi, anak korban kekerasan baik fisik termasuk sesksual dan/atau mental, Anak dengan disabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran Anak dengan penyakit kronis/ terminal

10 Isu Strategis Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak yang optimal; Peningkatan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Lainnya; Peningkatan Efektivitas Kelembagaan Perlindungan Anak; KERANGKA PENDANAAN; KERANGKA REGULASI; dan KERANGKA KELEMBAGAAN

11 1. Peningkatan kualitas hidup dan tumbuh kembang anak yang optimal
Permasalahan - Kesehatan masih terdapat sekitar 36,6 persen bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif (Susenas 2012). sekitar 40,8 persen bayi belum mendapatkan imunisasi dasar lengkap, dan sekitar 10,2 persen bayi terlahir dengan BBLR, sekitar 19,6 persen anak usia 0-4 tahun mengalami kurang gizi, 37,2 persen stunting, dan 11,9 persen gizi lebih (Riskesdas 2013). Data Kemenkes menyebutkan pada tahun 2013 terdapat 759 anak mengidap HIV dan 154 mengidap AIDS. Riskesdas 2007 terdapat 150 dari 1 juta anak penderita kanker dan diperkirakan setiap tahun akan terjadi kasus baru pada anak di seluruh Indonesia. Akses anak dengan kondisi rentan (anak berkebutuhan khusus/ABK, anak dengan disabilitas/ADD, anak di Lapas, anak di panti, anak korban kekerasan, anak dengan penyakit kronis, anak dari keluarga miskin, anak di daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan/galcitas, dll) terhadap layanan kesehatan belum optimal karena masih terbatas dan belum meratanya ketersediaan layanan yang dibutuhkan.

12 ... lanjutan Permasalahan - Pendidikan
masih terdapat sekitar 36,99 persen anak usia 3-6 tahun yang tidak mengikuti pendidikan anak usia dini, serta sekitar 12,22 persen anak usia tahun dan 38,96 persen anak usia tahun tidak bersekolah. ADD dan ABK yang dapat mengakses sekolah inklusif atau sekolah luar biasa (SLB) masih rendah karena terbatasnya jumlah dan kurang meratanya ketersediaan sekolah inklusif dan SLB. Data Kemendikbud tahun 2011 menunjukkan hanya 88,9 ribu dari 1,6 juta ADD yang memperoleh layanan pendidikan melalui SLB (TK-SMA). Kendala dalam mengakses layanan pendidikan terjadi pada pekerja anak yang ditarik dari pekerjaannya, anak yang berada di Lapas, anak korban kekerasan/eksploitasi, dan lain-lain. Semakin marak anak-anak yang mengalami kekerasan di sekolah baik yang dilakukan oleh teman, guru, atau orang dewasa lainnya yang berada di lingkungan sekolah.

13 ...lanjutan Permasalahan - Lain
Masih terdapat sekitar 9.15 persen anak yang tidak tinggal serumah bersama ibu kandungnya (Susenas 2011) yang perlu diperhatikan pengasuhannya. Pengawasan terhadap informasi layak anak yang belum maksimal mendorong banyaknya kasus kekerasan, pornografi, trafficking dan cyber crime yang melibatkan anak. Forum anak belum melibatkan anak rentan dan belum sepenuhnya efektif dalam menyuarakan pendapat anak. Terjadi kesenjangan yang signifikan antara anak-anak dari dari keluarga miskin terhadap akses layanan dasar, terutama kesehatan dan pendidikan. Tahun 2013, terdapat anak usia 0-15 tahun sebagai korban kecelakaan lalu lintas dan usia anak tahun sebagai pelaku pelanggaran lalu lintas (Korlantas Polri). tantangan kedepan adalah meningkatkan akses dan kualitas layanan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak baik secara fisik, mental, dan sosial, termasuk akses anak rentan terhadap layanan yang dibutuhkan

14 2 Peningkatan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, dan Perlakuan Salah Lainnya Permasalahan Hasil survei prevalensi Kekerasan Terhadap Anak (KtA) tahun 2013 menunjukkan prevalensi kekerasan pada anak laki-laki adalah 47,74 persen, sedangkan pada anak perempuan adalah 17,98 persen. Kekerasan fisik merupakan jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak, diikuti dengan kekerasan emosional dan kekerasan seksual. Pelaku kekerasan terhadap anak umumnya adalah orang-orang yang dekat dengan anak, seperti ibu/ayah kandung, ibu/ayah tiri, anggota keluarga lainnya, guru, tetangga. Data Sakernas Agustus 2012 menunjukkan sekitar 2,7 juta anak usia tahun yang masuk dalam kelompok pekerja. Selanjutnya data bulanan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 7 Juli 2014 melaporkan sebanyak anak berstatus sebagai tahanan dan anak berstatus sebagai narapidana. Bareskrim Polri mencatat sebanyak perkara anak pada tahun 2013; Sampai dengan akhir 2011, terdapat sekitar 500 ribu anak berada dalam pengasuhan/pengawasan panti asuhan dan 4,3 juta anak terlantar (Kemensos); munculnya berbagai tindak kekerasan di media online seperti pornografi, pelecehan seksual, dan penipuan yang berakibat pada kekerasan dan eskploitasi seksual serta trafficking;

15 ... lanjutan (4) kebijakan dan layanan yang ada masih bersifat reaktif dan lebih menekankan pada penanganan forensik dan memfokuskan kepada korban, sehingga kurang mempertimbangkan layanan berbasis keluarga dan masyarakat; (5) Ketidakjelasan mandat dan akuntabilitas lembaga-lembaga terkait perlindungan anak dalam pelaksanaan layanan secara komprehensif dan berkesinambungan; (6) Pernikahan usia dini yaitu pada usia tahun masih banyak ditemui. Berdasarkan data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN, 2014), rasio pernikahan dini di perkotaan pada 2012 adalah 26 dari perkawinan dan meningkat menjadi 32 dari pernikahan pada tahun Pada tahun yang sama terjadi penurunan rasio pernikahan dini di perdesaan rasio dari 72 menjadi 67 per Berdasarkan Sensus Penduduk 2010, setiap tahun sekitar 125 ribu penduduk usia tahun dan 1,1 jt penduduk usia tahun yang menikah; serta (7) masih adanya sikap permisif masyarakat dan praktek budaya yang menoleransi terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak. Tantangan yang akan dihadapi adalah meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya

16 3. Peningkatan Efektivitas Kelembagaan Perlindungan Anak
untuk meningkatkan kualitas kelembagaan yang meliputi aspek: norma, struktur, dan proses Upaya yang dicapai  peraturan perundang-undangan, kapasitas SDM, koordinasi antar instansi terkait, serta ketersediaan dan pemanfaatan data dan informasi. dalam pelayanan perlindungan anak

17 Permasalahan masih terdapat disharmonisasi antar perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan anak dan dengan standar internasional. masih kurangnya kapasitas lembaga perlindungan anak dalam pelaksanaan berbagai perundangan-undangan dan kebijakan yang ada, yang tercermin dari jumlah dan kualitas sumber daya manusia pelaksana layanan dan sarana prasarana yang tersedia; belum optimalnya koordinasi antar kementerian/lembaga/SKPD dan pusat-daerah dalam pelaksanaan perlindungan anak; kurangnya ketersediaan dan pemanfaatan data dan informasi, belum optimalnya pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program perlindungan anak baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun non-pemerintah. Tantangan harmonisasi dan implementasi kebijakan perlindungan anak serta sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan baik pemerintah maupun non-pemerintah pada tingkat pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi

18 SASARAN Meningkatnya akses dan kualitas layanan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak meningkatnya cakupan anak balita/anak yang memiliki akta kelahiran; menurunnya AKB, AKBA, dan BBLR; menurunnya persentase balita yang kekurangan gizi, stunting dan gizi lebih; meningkatnya cakupan imunisasi dasar dan balita yang mendapat ASI eksklusif dan ASI; meningkatnya APK PAUD, APS 7-12 tahun, APS tahun, dan APS tahun; meningkatnya cakupan layanan pendidikan inklusif/khusus; meningkatnya partisipasi anak dalam pembangunan; meningkatnya kapasitas keluarga dalam memberikan pengasuhan yang berkualitas bagi anak; menurunnya kasus tawuran, bullying, dan kehamilan pada remaja; meningkatnya pengetahuan kesehatan reproduksi dan menguatnya mental positif anak; dan meningkatnya penyediaan lingkungan ramah anak seperti taman bermain dan rekreasi, sekolah ramah anak, puskesmas ramah anak, serta ruang kreativitas

19 ...lanjutan Menguatnya sistem perlindungan anak
menurunnya prevalensi/kasus kekerasan terhadap anak baik fisik, seksual, dan emosional; menurunnya jumlah pekerja anak dan anak yang bekerja di dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk; menurunnya ABH yang berada di lapas dan/atau di penjara bersama dengan orang dewasa; meningkatnya penanganan kasus ABH berbasis restorative justice dan diversi; menurunnya perkawinan di usia anak; meningkatnya cakupan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan yang terpadu dan berkelanjutan; menurunnya jumlah anak yang diasuh di institusi pengasuhan/panti asuhan; meningkatnya cakupan perlindungan sosial bagi anak yang rentan/beresiko; meningkatnya kualitas pengasuhan anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif/pengganti, termasuk di dalam proses peradilan, serta menurunkan jumlah anak miskin

20 ...lanjutan Meningkatnya efektivitas kelembagaan perlindungan anak
meningkatnya ketersediaan dan pemanfaatan data/informasi perlindungan anak; meningkatnya sinergi perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan anak; meningkatnya kuantitas dan kualitas tenaga pelaksana perlindungan anak yang memadai; meningkatnya koordinasi antar Kementerian/Lembaga/SKPD, antar pusat dan daerah, serta dengan elemen masyarakat; meningkatnya efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan anak; meningkatnya pemahaman dan adanya komitmen para pengambil keputusan, masyarakat, dan keluarga tentang hak anak, pentingnya perlindungan anak, dan pengasuhan yang baik; tersusunnya perencanaan dan penganggaran pembangunan yang responsif anak; serta meningkatnya kapasitas penyedia layanan dasar yang mampu memberikan pelayanan berkualitas yang ramah anak dan mampu mengidentifikasi kasus terhadap kekerasan anak

21 ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
Peningkatan akses semua anak terhadap pelayanan yang berkualitas dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup peningkatan pemerataan dan ketersediaan layanan dasar termasuk penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan yang inklusif/khusus untuk anak rentan (seperti ABK, ABH, ADD, anak berpenyakit kronis, anak miskin dan lain sebagainya); Peningkatan layanan PAUD-HI bagi seluruh anak; Percepatan kepemilikan akta kelahiran; Peningkatan dan penguatan kegiatan untuk membentuk karakter dan mengasah kreativitas dan bakat anak; Peningkatan informasi layak anak melalui pengawasan materi dan akses; peningkatan kemampuan keluarga dalam pengasuhan anak; peningkatan jumlah dan kualitas tenaga penyedia layanan; peningkatan kerjasama antar instansi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan layanan, Advokasi dan sosialisasi terhadap pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan lingkungan ramah anak; dan Peningkatan upaya perwujudan kota yang ramah anak

22 ...lanjutan Penguatan dan implementasi sistem perlindungan anak
Peningkatan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya melalui penguatan sistem perlindungan anak, mulai dari pencegahan, pelayanan, dan rehabilitasi; peningkatan upaya untuk mencegah perkawinan di usia anak; peningkatan kualitas pengasuhan anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif; Peningkatan cakupan program perlindungan sosial bagi anak rentan; peningkatan keterpaduan sistem peradilan anak dan sistem kesejahteraan sosial anak, dan advokasi dan sosialisasi terhadap pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya

23 ...lanjutan Peningkatan efektivitas kelembagaan perlindungan anak
harmonisasi perundang-undangan dan kebijakan terkait perlindungan anak dan melengkapi aturan pelaksanaannya; peningkatan koordinasi antar instansi pemerintah di pusat dan daerah serta organisasi masyarakat melalui jejaring kelembagaan; penguatan sistem manajemen dan pemanfaaatan data dan informasi; peningkatan kapasitas instansi pemerintah pusat dan daerah yang memberikan layanan pada anak; peningkatan kapasitas SDM dalam perencanaan dan penganggaraan yang rensponsif anak, dan peningkatan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan perlindungan anak secara berkelanjutan

24 KERANGKA PENDANAAN peningkatan dukungan pembiayaan pusat dan daerah dalam pelayanan perlindungan anak, dan peningkatan dukungan pembiayaan pelayanan perlindungan anak melalui kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan kemitraan internasional

25 KERANGKA REGULASI Revisi peraturan per-UU-an, seperti: UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, revisi UU No.12/1995 tentang Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan UU No.35/2009 tentang Narkotika (menjadi berperspektif dekriminalisasi); Penyusunan RUU Tentang Pengasuhan, dan pekerja sosial; Revisi NSPK tentang perlindungan anak; Penyusunan regulasi yang mengatur tentang koordinasi antarlembaga di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam perlindungan anak, serta antar pusat dan daerah terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak; Penyusunan regulasi yang mengatur tentang kerjasama antara pemerintah, swasta, masyarakat, dan mitra pembangunan dalam memberikan layanan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, termasuk bagi anak dengan kondisi khusus; Penyusunan Peraturan presiden terkait Percepatan Kota Layak Anak dan 2 Perpres sebagai mandat UU No. 11/2012 tentang SPPA; Penyusunan RAN tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak; dan Ratifikasi protokol opsional KHA tentang prosedur komunikasi dan partisipasi anak

26 KERANGKA KELEMBAGAAN Penguatan lembaga yang berfungsi sebagai koordinator perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah; Penguatan lembaga yang berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan perlindungan anak di tingkat pusat dan daerah; Penguatan lembaga pelayanan perlindungan anak, terutama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota; Peningkatan jumlah dan kualitas tenaga/SDM di lembaga pelayanan perlindungan anak; Peningkatan efektivitas kelembagaan perlindungan anak di provinsi/kabupaten/kota, termasuk sinkronisasi nomenklatur lembaga perlindungan anak; Peningkatan percepatan pencapaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA); Peningkatan kapasitas SDM dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang responsif anak di berbagai sektor; dan Penguatan lembaga pengelola sistem data dan informasi perlindungan anak.

27 RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN 2015-2019 PERLINDUNGAN ANAK
KEPPRES No 36/1990 RATIFIKASI KHA, UU No 23/2002 PERLINDUNGAN ANAK, UU No 11 /2012 SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TUJUAN PEMBANGUNAN PERLINDUNGAN ANAK Terpenuhinya Hak Anak dan terlindunginya anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran , dan perlakuan salah lainnya PERMASALAHAN Pelayanan kesehatan dan pendidikan belum optimal dan menyeluruh bagi semua anak ISU STRATEGIS TANTANGAN TARGET SASARAN Peningkatan Kualitas Hidup Dan Tumbuh Kembang Anak yang Optimal meningkatkan akses dan kualitas layanan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara fisik, mental dan sosial, termasuk akses anak dengan kondisi khusus terhadap layanan yang dibutuhkan. Meningkatknya akses dan kualitas layanan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak, termasuk anak yang memiliki kondisi rentan layanan yang dibutuhkkan Kualitas dan akses layanan untuk anak dengan kondisi khusus belum optimal Meningkatnya prevalensi kasus kekerasan terhadap anak baik fisik, mental, maupun seksual Peningkatan Perlindungan Anak Dari Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran, Dan Perlakuan Salah Lainnya Meningkatkan perlindungan anak dari tindak kekerasan, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Menguatnya sistem perlindungan anak yang mengedepankan layanan mulai dari pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Ketidakjelasan mandat dan akuntabilitas lembaga terkait perlindungan anak harmonisasi dan implementasi kebijakan perlindungan anak di segala tingkatan, serta sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan baik pemerintah maupun non-pemerintah Kurangnya ketersediaan dan pemanfaatan data dan infomrasi Peningkatan Efektivitas Kelembagaan Perlindungan Anak Belum harmonisnya peraturan terkait perlindungan anak baik vertikal maupun horizontal Meningkatnya kapasitas dan efektivitas kelembagaan perlindungan anak, baik di tingkat nasional maupun daerah Belum optimalnya koordinasi antar institusi di level pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi

28 RT-RPJMN PERLINDUNGAN ANAK
Kluster KHA STRATEGI ARAH KEBIJAKAN peningkatan pemerataan dan ketersediaan layanan dasar termasuk penyediaan layanan pendidikan dan kesehatan yang inklusif/khusus untuk anak rentan (seperti ABK, ABH, ADD, anak berpenyakit kronis, anak miskin dan lain sebagainya); Peningkatan layanan PAUD-HI bagi seluruh anak Percepatan kepemilikan akta kelahiran Peningkatan dan penguatan kegiatan untuk membentuk karakter dan mengasah kreativitas dan bakat anak Peningkatan informasi layak anak melalui pengawasan materi dan akses peningkatan kemampuan keluarga dalam pengasuhan anak; peningkatan jumlah dan kualitas tenaga penyedia layanan; peningkatan kerjasama antar instansi pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan layanan. Advokasi dan sosialisasi terhadap pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan lingkungan ramah anak Peningkatan upaya perwujudan kota yang ramah anak. Peningkatan akses semua anak terhadap pelayanan yang berkualitas dalam rangka mendukung tumbuh kembang dan kelangsungan hidup, Hak Sipil dan Kebebasan: Akta, identitas, kekeras dan hukuman fisik, informasi layak anak & partisipasi anak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Anak dalam panti, persiapan remaja, Peningkatan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, mulai dari pencegahan, pelayanan, dan rehabilitasi; peningkatan upaya untuk mencegah perkawinan di usia anak,; peningkatan kualitas pengasuhan anak dalam keluarga dan pengasuhan alternatif; Peningkatan cakupan program perlindungan sosial bagi anak rentan peningkatan keterpaduan sistem peradilan anak dan sistem kesejahteraan sosial anak dalam perlindungan anak; Advokasi dan sosialisi terhadap pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya Penguatan sistem perlindungan anak Kesehatan dan Kesejahteraan Dasar Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya harmonisasi perundang-undangan dan kebijakan (termasuk revisi); peningkatan koordinasi antarkementerian/lembaga/SKPD dan antara pusat dengan daerah serta masyarakat; penguatan sistem manajemen dan pemanfaaatan data/informasi; peningkatan kapasitas kementerian/ lembaga/SKPD terkait dengan perlindungan anak; dan peningkatan kapasitas SDM pada instansi terkait dalam perencanaan dan penganggaraan yang rensponsif anak. peningkatan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan perlindungan anak secara berkelanjutan; Peningkatan efektivitas kelembagaan perlindungan anak Perlindungan Khusus RT-RPJMN PERLINDUNGAN ANAK

29 Kerangka Logis Kebijakan Perlindungan Anak
Outcome Akhir /Dampak Input/ Kegiatan Output Outcome Awal Outcome Antara Tersedianya peraturan dan kebijakan terkait perlindungan anak yang harmonis dan didukung oleh pendanaannya Meningkatknya akses dan kualitas layanan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak, termasuk bagi anak rentan Peraturan dan kebijakan terkait PA Harmonisasi peraturan dan kebijakan terkait PA Perencanaan dan Anggaran untuk anak Tersedianya Perencanaan dan Anggaran ramah anak Terpenuhinya Hak Anak dan terlindunginya anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran , dan perlakuan salah lainnya Advokasi dan sosialisasi kebijakan PA Tersosialisasinya kebijakan ttg PA menguatnya sistem perlindungan anak yang mengedepankan layanan mulai dari pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Inisiasi Pembentukan KLA Terbentuknya komitmen provinsi menuju KLA pemangku kepentingan dan masyarakat paham mengenai hak dan perlindungan anak Pembentukan Puskesmas dan sekolah ramah anak, layanan untuk anak, Zona aman sekolah Tersedianya layanan ramah anak Tersedianya tenaga layanan ramah anak (APH, ...) Penyediaan dan pelatihan tenaga yang melayani PA Terciptanya lingkungan ramah anak Tersedianya data dan informasi PA Meningkatnya kapasitas dan efektivitas kelembagaan perlindungan anak, baik di tingkat nasional maupun daerah Data dan informasi terkait PA Terlaksananya pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan PA Monitoring dan evaluasi PA menguatnya sistem perlindungan anak Kerjasama dan koordinasi dalam pelayanan PA Terjalin kerjasama dan koordinasi antar stakeholder PA

30 Matriks LINTAS BIDANG (DALAM FORMAT EXCELL)

31 PENUTUP

32 BEBERAPA HAL YANG PERLU DIDISKUSIKAN
Untuk penyusunan matrik lintas bidang diperlukan konfirmasi dari K/L tentang: nomenklatur program & indikator program kegiatan beserta sasaran dan indikatornya mekanisme metode pengumpulan data bagi indikator RPJMN Prioritas Lintas Bidang Nama Prioritas Lintas Bidang Sasaran Prioritas Lintas Bidang Pernyataan Sasaran Indikator Indikator sasaran lintas bidang Target Target 2019 No Program Lintas/Program/ Kegiatan prioritas nasional sasaran indikator baseline Target Total Alokasi Anggaran (milyar) Instansi Penanngung Jawab/Pelaksana 2014 2015 2016 2017 2018 2019 1 Program Lintas K/L 1 1.1 Program 1.1.1 Kegiatan Prioritas DST….

33 BEBERAPA HAL YANG PERLU DIDISKUSIKAN
Leveling kegiatan atau program yang ada dalam matriks. Contoh: ada K/L yang hanya bisa menuliskan dalam program (Kemendikbud  utk layanan bagi anak berkebutuhan khusus, sedangkan K/L yang bisa sampai kegiatan (Kemenkes -> Dit. Anak) Ada isu terkait anak yang cukup penting tapi tidak terbaca dari matriks 2.3 K/L, seperti pada matrik lintas bidang di RKP 2015 (contoh: Ruang Terbuka Hijau, Ruang Kreativitas Remaja, PAUD-HI, kesehatan mental, dsb

34 TERIMAKASIH

35 Masukan dapat dikirim ke email:
Telp:


Download ppt "Pembahasan Draft Teknokratik RPJMN Bidang Perlindungan Anak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google