Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIin Dewangga Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Peran Kaidah Dasar bioetika dalam membingkai profesi kedokteran
Oleh : dr. Yuniar Lestari, MKes YL-BLOK
2
Kaidah Dasar bioetika dan teori etika
Merupakan bagian ilmu filsafat yang meliputi hidup baik, menjadi orang yang baik, berbuat baik dan menginginkan hal yang baik dalam hidup (mempelajari moralitas) … mengandung permusyawaratan dan argumen eksplisit untuk membenarkan tindakan tertentu … etika praktis Asas yang mengatur karakter manusia ideal atau kode etik profesi tertentu … etika normatif Etika menjadi alasan untuk memilih nilai yang benar di tengah belantara norma YL-BLOK
3
Dokter melanggar janji shg datang tidak tepat waktu … tidak etis
Ciri-ciri moralitas : Norma yang sangat penting, lebih bernilai Bersifat universal (dimana, kapan dan siapa saja) Normal rasional dan objektif Menyangkut kebahagiaan orang lain Dokter melanggar janji shg datang tidak tepat waktu … tidak etis Dokter meracuni pasiennya … tidak bermoral YL-BLOK
4
Bioetika Bioetika atau Biomedical Ethics
merupakan cabang dari etika normatif merupakan etik yang berhubungan dengan praktek kedokteran dan atau penelitian dibidang biomedis YL-BLOK
5
ETIK vs HUKUM Hukum mengatur perilaku manusia dalam kaitannya dengan ketertiban hubungan antar manusia, dengan aturan yang tertentu dan baku. Etik mengatur manusia dalam membuat keputusan dan dalam berperilaku (profesi), dengan menggunakan “dialog” antar beberapa kaidah moral, dengan hasil yang tidak selalu seragam. YL-BLOK
6
Contoh cara berpikir Hukum:
Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang penting adalah formulir persetujuan telah ditandatangani oleh pasien atau “yang mewakilinya” Contoh cara berpikir etik Dalam meminta persetujuan tindakan medik, yang penting adalah keputusan pasien dibuat setelah memahami semua informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan tersebut. YL-BLOK
7
DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN
NORMA DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN ATURAN PENERAPAN KEILMUAN KEDOKTERAN DISIPLIN HUKUM ETIKA ATURAN HUKUM KEDOKTERAN ATURAN PENERAPAN ETIKA KEDOKTERAN(KODEKI) YL-BLOK
8
Etika kedokteran yang mencantumkan kewajiban memiliki standar profesi
Etika kedokteran yang mencantumkan kewajiban memiliki standar profesi. Etik yang memiliki sanksi moral dipaksa berbaur dengan keprofesian yang memiliki sanksi disiplin/administratif Para ahli hukum menganggap standar prosedur dan standar pelayanan medis sebagai domain hukum. Sementara profesi menganggap bahwa pemenuhan standar profesi adalah bagian dari sikap etis dan profesi. YL-BLOK
9
Beberapa pertanyaan Apakah membuka rahasia kedokteran dapat dibenarkan secara moral? Apakah euthanasia dapat dibenarkan secara moral? Apakah dibenarkan secara etik apabila dibuat hukum yang mengharuskan memasukkan seorang penderita penyakit jiwa ke RS meskipun bertentangan dengan keinginan pasien? Apakah dapat dibenarkan aturan yang membolehkan tindakan medis apa saja yang diminta oleh pasien, meskipun tidak ada indikasi? YL-BLOK
10
ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK
1. NORMA MORAL - MASALAH MORAL 2. PELANGGARAN: DILEMA NORMA INTERNAL (BAIK - BURUK) 3. DAMPAK - KUALITAS MORAL - KEHORMATAN PROFESI 4. LINGKUP - PERILAKU ETIK 1. NORMA DISIPLIN ~ STD PROFESI (KOMPETENSI, YAN, PRLKU) 2. PELANGGARAN → LANGGAR STANDAR (BENAR - SALAH) 3. KUALITAS PROFESI (LAYANAN, PERILAKU) - KEHORMATAN PROFESI 4. KOMPETENSI YANMEDIK PERILAKU PROF 1. NORMA HUKUM 2. PELANGGARAN NORMA HUKUM (BENAR – SALAH) 3. PENYELESAIAN KONFLIK/ KEDAMAIAN 4. PERATURAN HK TTG YAN KEDOKTERAN YL-BLOK
11
- ADMINISTRASI: PENCABUTAN 8.PENGADILAN: -NEGERI -TUN ANGGOTA: HAKIM
ETIKA DOK DISIPLIN DOK HUKUM DOK 5. BENTUK: KODE ETIK PROFESI 6. DISUSUN: ORG. PROFESI 7. SANKSI - MORAL/HT NURANI - NASEHAT/ TEGURAN - PENGUCILAN 8. YANG MEMERIKSA - MKEK - MKEKG - ANGG PROFESI 5. ATURAN DISIPLIN KEDOKTERAN 6. KOMPILASI OLEH KKI ~ TEGURAN - RE-EDUKASI ~ CABUT STR /SIP 8. MKDKI: - DOKTER - DOKTER GIGI - SARJANA HUKUM 5. UU, PP, PERMEN, KEPPRES DLL 6. NEGARA (DPR + PEMERINTAH) - PID: DENDA/ PENJARA - PDT: GANTI RUGI - ADMINISTRASI: PENCABUTAN 8.PENGADILAN: -NEGERI -TUN ANGGOTA: HAKIM YL-BLOK
12
Kaidah Dasar bioetika Bertolak dari Childress & Beauchamp yang memaparkan adanya 4 kaidah dasar moral (KDM atau moral principle/principle-based ethics atau ethical guidelines) dalam ”buku suci”nya The Principles of Biomedical Ethics (1994) yakni beneficence, non-maleficence, justice dan autonomy. kemudian ditinjau melalui etika sehingga merupakan maxim (kaidah dasar) yang berlaku normatif ketika dokter menghadapi kasus kongkrit di klinik YL-BLOK
13
4 KDM Kaidah Dasar Bioetika (KDB) 4 KDB:
Tindakan berbuat baik (beneficence) Tidak merugikan (non-maleficence) Keadilan (justice) Otonomi (self determination) YL-BLOK
14
Prinsip turunan Kejujuran Kesetiaan Privacy Konfidensialitas
Menghormati kontrak Ketulusan Menghindari membunuh YL-BLOK
15
Pembangunan Keputusan Klinik
Pertimbangan Etik Pertimbangan Medik K YL-BLOK
16
Teknik pengobatan pasien adalah “seni”
permasalahan Pembuatan keputusan klinis pada kasus konkrit Tidak mudah Situasi dilematis Ancaman etikolegal Teknik pengobatan pasien adalah “seni” Ketidak pastian YL-BLOK
17
Tergopoh-gopoh spt ini, benar atau tidak ?
YL-BLOK
18
Tergantung … !!! Kalau yang ini 1 dari ratusan
korban tsunami, lumpur panas ?? (di luar RS >>) YL-BLOK
19
Isu etik Isu etik adalah titik awal pembahasan masalah etika klinis
Konflik berkepanjangan sering disebabkan karena klinisi tidak trampil menguak aspek etik pasien yang dihadapinya Isu etik dapat ditarik dari KDB ( moral principle/principle-based ethics/ PBE ) KDB memberi pegangan pembenaran moral bagi dokter. YL-BLOK
20
Etika Klinis (Jonsen, siegler & winslade, 2002)
Medical Indication ( terkait prosedur diagnostik dan terapi yang sesuai … dari sisi etik kaidah yang digunakan adalah beneficence dan nonmaleficence ) Patient Preferrence (terkait nilai dan penilaian pasien tentang manfaat dan beban yang akan diterimanya … cerminan kaidah otonomi) Quality of Life (aktualisasi salah satu tujuan kedokteran :memperbaiki, menjaga atau meningkatkan kualitas hidup insani … terkait dengan beneficence, nonmaleficence & otonomi) Contextual Features (menyangkut aspek non medis yang mempengaruhi pembuatan keputusan, spt faktor keluarga, ekonomi, budaya … kaidah terkait justice ) YL-BLOK
21
KDB ini yang akan membingkai kasus di atas.
Isu etik sering sudah nampak jelas pada kasus (insight), karena adanya satu KDB yang dominan mewarnai kasus tsb. Contoh kasus sederhana : perlunya informed consent, jelas isu etiknya adalah keberlakuan KDB otonomi. KDB ini yang akan membingkai kasus di atas. Kemutlakan pemberlakuan 1 KDB atas 1 kasus konkrit dikenal dengan ketegaran moral (moral stringency) YL-BLOK
22
Mengasah ketrampilan kritis logis mahasiswa
Seorang mahasiswa kedokteran diharap mampu dengan cepat mengungkap isu etik dari sebuah kasus. Tidak jarang pada 1 kasus klinis terdapat saling pengaruh lebih dari 1 KDB. Mana yang akan dimenangkan ? TERGANTUNG !!! Mengasah ketrampilan kritis logis mahasiswa YL-BLOK
23
Mengapa ??? Dalam pandangan etikolegal, tindakan etis merupakan lingkup atau rangkaian pola tindakan hukum. Tindakan etis sekaligus dasar tindakan hukum pada kasus klinis mewarnai pilihan konkrit kebebasan profesi yang dapat dibenarkan secara moral dan doktrin hukum dalam bentuk kewajiban etis (moral duty) Dengan sendirinya sulit atau tidak mungkin dokter/rumah sakit dijatuhi sanksi, baik etik, disiplin maupun hukum. YL-BLOK
24
Asas Prima Facie Merupakan pemilihan 1 KDB ter”absah” sesuai konteks (data) yang ada pada kasus. Dalam penanganan pasien di klinik, setelah indikasi medik, pengelolaan juga ditentukan oleh “seni” berbasis KDB. Asas prima facie mengisyaratkan KDB yang lama akan ditinggalkan, diganti dengan KDB baru yang lebih absah. YL-BLOK
25
YL-BLOK
26
beneficence ketika kondisi pasien merupakan kondisi yang wajar dan berlaku pada banyak pasien lainnya, sehingga dokter akan melakukan yang terbaik untuk kepentingan pasien dokter telah melakukan kalkulasi dimana kebaikan yang akan dialami pasiennya akan lebih banyak dibandingkan dengan kerugiannya. prinsip prima facienya adalah sesuatu yang berubah menjadi atau dalam keadaan yang umum YL-BLOK
27
non maleficence Dalam konteks, prinsip prima-facienya adalah ketika pasien (berubah menjadi atau dalam keadaan) gawat darurat dimana diperlukan suatu intervensi medik dalam rangka penyelamatan nyawanya. Atau konteks ketika menghadapi pasien yang rentan, mudah dimarjinalisasikan dan berasal dari kelompok anak-anak atau orang uzur ataupun juga kelompok perempuan (dalam konteks isu jender). YL-BLOK
28
autonomy Dalam konteks autonomy, prima facie disini muncul (berubah menjadi atau dalam keadaan) pada sosok pasien yang berpendidikan, pencari nafkah, dewasa dan berkepribadian matang. YL-BLOK
29
justice Prima facienya pada (berubah menjadi atau dalam keadaan) konteks membahas hak orang lain selain diri pasien itu sendiri. Hak orang lain ini khususnya mereka yang sama atau setara dalam mengalami gangguan kesehatan di luar diri pasien, serta membahas hak-hak sosial masyarakat atau komunitas sekitar pasien. YL-BLOK
30
kesimpulan Kaidah Dasar Bioetika (Principle-based ethics) merupakan metode tangguh memunculkan isu etik pasien, sebagai pendamping isu medik dalam penanganan klinik. Hal ini akan memberi dampak cara berpikir kritis rasional dalam melakukan analisis pembenaran moral sekaligus ketegaran moral. YL-BLOK
31
Ada 4 KDB yang masing-masing saling berebut untuk tampil sebagai acuan dasar isu etik melalui prinsip prima facienya masing-masing sesuai dengan ciri-ciri konteks ”berubah menjadi” atau ”dalam keadaan pasien”. Prinsip prima facie praktis, menjadi model berpikir kritis yang dapat diterapkan pada analisis etik pelbagai kasus konkrit lainnya, (sebagai subyek penelitian, pasien berdilema etik dalam perawatan yang memerlukan pemecahan etis ataupun penelusuran pelanggaran etik profesi ) YL-BLOK
32
STR , SIP, MKDKI, MKEK atau di tuntut di depan pengadilan.
SKENARIO : Ayahku Dokter Medi harus menghentikan prakteknya dan bergegas menuju Puskesmas.. ..Setelah pemeriksaan dan pemberian pertolongan dasar, Dokter Medi menjelaskan kepada pasien dan keluarga bahwa berdasarkan kondisi pasien dan lokasi rumah sakit yang jauh, ia bermaksud untuk melakukan kuretase secara manual sebelum melakukan rujukan. Dokter Medi meminta persetujuan pasien secara tertulis. Setelah itu Dokter Medi kembali ke prakteknya. Seorang Ibu muda meminta didahulukan gilirannya karena ada keperluan lain. Ia akan terlambat, karena tadi Dokter Medi menghentikan praktek. Namun Dokter Medi meminta Ibu tersebut untuk antri sesuai urutan, meskipun Ibu tadi terlihat kesal. Ia menyuruh pasien berikutnya seorang laki-laki 48 tahun masuk. Pasien ini mengeluh sejak dibukanya tambang batubara di utara desa, ia dan keluarganya terkena gatal-gatal di kulit karena sungai sumber air mereka sudah tercemar. Bagaimana tanggung jawab pemilik tambang atas akibat kegiatan mereka. Tampak Dokter Medi mengangguk- anggukan kepala sambil terus memeriksa pasien. STR , SIP, MKDKI, MKEK atau di tuntut di depan pengadilan. Anak dokter Medi memandangi ayahnya dengan kagum, karena menjalankan praktek dengan prinsip yang tegas. Bagaimana sebenarnya prinsip moral, hukum dan kemanusiaan dalam praktek dokter seperti yang disampaikan ayahnya tadi beserta konsekuensinya ? YL-BLOK
33
Etika dalam penelitian kedokteran
Penelitian bersubjek manusia : World Medical Association (WMA) telah mengeluarkan deklarasi Helsinki, yang mendasarkan pada : Sumpah dokter (Deklarasi Jenewa) … kesehatan pasien menjadi pertimbangan pertama saya Etik kedokteran … dokter harus bertindak untuk kepentingan pasien….yang mungkin mengakibatkan melemahnya fisik dan mental pasien. YL-BLOK
34
Terima Kasih YL-BLOK
35
Lampiran Beneficence Kriteria
1. Mengutamakan altruism (menolong tanpa pamrih, rela berkorban untuk kepentingan orang lain) 2. Menjamin nilai pokok harkat dan martabat manusia 3. Memandang pasien/keluarga sebagai sesuatu yang tak hanya menguntungkan dokter 4. Mengusahakan agar kebaikan lebih banyak dibandingkan keburukannya 5. Paternalisme bertanggungjawab/berkasih sayang 6. Menjamin kehidupan baik minimal manusia 7. Pembatasan goal based (sesuai tujuan/kebutuhan pasien) 8. Maksimalisasi pemuasan kebahagiaan/preferensi pasien 9. Minimalisasi akibat buruk 10. Kewajiban menolong pasien gawat darurat 11. Menghargai hak-hak pasien secara keseluruhan 12. Tidak menarik honorarium di luar kewajaran 13. Maksimalisasi kepuasan tertinggi secara keseluruhan 14. Mengembangkan profesi secara terus menerus 15. Memberikan obat berkhasiat namun murah 16. Menerapkan golden rule principle YL-BLOK
36
Non-maleficence Kriteria 1. Menolong pasien emergensi :
Dengan gambaran sbb : - pasien dalam keadaan sangat berbahaya (darurat) / berisiko kehilangan sesuatu yang penting (gawat) - dokter sanggup mencegah bahaya/kehilangan tersebut - tindakan kedokteran tadi terbukti efektif - manfaat bagi pasien > kerugian dokter 2. Mengobati pasien yang luka 3. Tidak membunuh pasien ( euthanasia ) 4. Tidak menghina/mencaci maki/ memanfaatkan pasien 5. Tidak memandang pasien hanya sebagai objek 6. Mengobati secara proporsional 7. Mencegah pasien dari bahaya 8. Menghindari misrepresentasi dari pasien 9. Tidak membahayakan pasien karena kelalaian 10. Memberikan semangat hidup 11. Melindungi pasien dari serangan 12. Tidak melakukan white collar crime dalam bidang kesehatan YL-BLOK
37
autonomy Kriteria 1. Menghargai hak menentukan nasib sendiri, menghargai martabat pasien 2. Tidak mengintervensi pasien dalam membuat keputusan (kondisi elektif) 3. Berterus terang 4. Menghargai privasi 5. Menjaga rahasia pasien 6. Menghargai rasionalitas pasien 7. Melaksanakan informed consent 8. Membiarkan pasien dewasa dan kompeten mengambil keputusan sendiri 9. Tidak mengintervensi atau menghalangi otonomi pasien 10. Mencegah pihak lain mengintervensi pasien dalam mengambil keputusan termasuk keluarga pasien sendiri 11. Sabar menunggu keputusan yang akan diambil pasien pada kasus non emergensi 12. Tidak berbohong ke pasien meskipun demi kebaikan pasien 13. Menjaga hubungan (kontrak) YL-BLOK
38
justice Kriteria 1. Memberlakukan sesuatu secara universal
2. Mengambil porsi terakhir dari proses membagi yang telah ia lakukan 3. Memberi kesempatan yang sama terhadap pribadi dalam posisi yang sama 4. Menghargai hak sehat pasien 5. Menghargai hak hukum pasien 6. Menghargai hak orang lain 7. Menjaga kelompok yang rentan 8. Tidak melakukan penyalahgunaan 9. Bijak dalam makro alokasi 10. Memberikan kontribusi yang relative sama dengan kebutuhan pasien 11. Meminta partisipasi pasien sesuai kemampuannya 12. Kewajiban mendistribusikan keuntungan dan kerugian (biaya, beban, sanksi) secara adil 13. Mengembalikan hak kepada pemiliknya pada saat yang tepat dan kompeten 14. Tidak member beban berat secara tidak merata tanpa alas an tepat/sah 15. Menghormati hak populasi yang sama-sama rentan penyakit/gangguan kesehatan 16. Tidak membedakan pelayanan pasien atas dasar SARA, status social, dsb YL-BLOK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.