Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P2TK Dikdas 2013.  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P2TK Dikdas 2013.  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak."— Transcript presentasi:

1 P2TK Dikdas 2013

2  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak aktif mengajar karena sebab tertentu Butir 1 dan 2 dilakukan oleh Pusat. Butir 3 atas usulan dinas kab/kota atau Provinsi  Penerima Tunjangan dapat digantikan oleh nominasi lain (kecuali karena butir 2)

3  PTK yang bersertifikat yang menerima tunjangan fungsional disebabkan oleh NUPTK ybs masih menggunakan NUPTK Sementara pada data kelulusan  PTK tersebut harus mengembalikan uang tersebut kepada kas negara melalui P2TK Dikdas.  PTK bersertifikat yang menerima Tunjangan Fungsional akan ditunda pembayaran Tunjangan Profesinya sampai ybs menyelesaikan pengembalian.  Pengembalian dapat dikordinasikan oleh Dinas Provinsi untuk mempermudah.

4 Penghentian Subsidi Kualifikasi. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah Lulus S1 3.Tidak aktif mengajar karena sebab tertentu Butir 1 dilakukan oleh Pusat. Butir 2 dan 3 atas usulan dinas kab/kota atau Provinsi Penerima Subsidi dapat digantikan oleh nominasi lain.

5  Penghentian Tunjangan Guru Daerah Khusus Disebabkan oleh : 1.Ternyata Bukan lagi daerah Khusus 2.Tidak aktif mengajar karena sebab tertentu Butir 1 dilakukan oleh Pusat. Butir 2 atas usulan dinas kab/kota atau Provinsi  Penerima Tunjangan dapat digantikan oleh Nominasi lain

6  Menggunakan Aplikasi Tunjangan  Sistem akan membatalkan secara otomatis penerima tunjangan yang tidak memenuhi syarat menurut data dapodik  Dinas kab/kota atau Provinsi dapat membatalkan penerima tunjangan akibat sebab-sebab tertentu melalui aplikasi Tunjangan, misalnya ; ◦ Meninggal Dunia ◦ Pensiun ◦ Sudah lulus S1 (untuk bantuan kualifikasi) ◦ Dll  Dinas kab/kota atau Provinsi mengajukan pengganti penerima tunjangan dari nominasi yang ada.  Akan diterbitkan SK untuk pengganti penerima tunjangan


Download ppt "P2TK Dikdas 2013.  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google