Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI"— Transcript presentasi:

1 KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

2 I. PENDIDIKAN Penilaian ijazah untuk pengangkatan pertama kali dalam jabatan peneliti tidak melihat bidang ilmu ataupun kepakaran Usulan ijazah yang lebih tinggi tetapi tidak sesuai dengan bidang kepakaran hanya dinilai sebagai unsur penunjang, dikecualikan apabila tema disertasi/tesis terkait dengan bidang kepakarannya ( ) Memiliki gelar ganda pada strata yang sama tidak dinilai ( ) Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri yang sudah diakui oleh DIKTI wajib disertai lampiran SK dimaksud (SK akreditasi DIKTI). Ijazah Perguruan Tinggi Swasta dalam negeri wajib melampirkan surat akreditasi dari institusi yang berwenang (Diknas dan Depag) Ijazah Pascasarjana dari Perguruan Tinggi negri Wajib melampirkan surat akreditasi dari institusi yang berwenang (Diknas dan Depag) Diklat kepemimpinan tidak dapat dinilai untuk kandidat peneliti. Sertifikat prajabatan hanya dinilai untuk kandidat peneliti.

3 II. PENELITIAN KTI yang disusun dalam rangka memperoleh gelar pendidikan formal tidak dapat dinilai KTI yang disusun dalam rangka memperoleh gelar pendidikan formal tetapi dimuat dalam jurnal ilmiah sebagai persyaratan disetujuinya tugas akhir, dapat dinilai sesuai dengan kriteria yang berlaku Bagian disertasi atau tesis yang belum dipublikasikan dapat dikembangkan dan dipublikasikan dinilai sesuai dengan kriteria yang berlaku Terbitan bunga rampai/bagian dari buku hanya dinilai dua tulisan dalam satu terbitan KTI dalam bentuk buku terbitan sebelum tahun 2004 dapat dinilai sebagai KTI yang diterbitkan, meskipun penerbitnya bukan publishing house. Penilaian AK sesuai dengan peraturan baru namun tetap memperhatikan substansi. KTI yang diterbitkan oleh publishing house jika substansinya tidak sesuai dengan kaidah ilmiah maka dinilai sebagai : KTI Diseminasi (IV) KTI Laporan Penelitian (VII) Unsur lain yang sesuai dengan substansinya.

4 7. Jurnal sebagai persyaratan akreditasi tahun 2006 dapat dinilai sebagai jurnal terakreditasi tetapi penilaiannya berdasarkan substansi (persyaratan akreditasi setelah 2006 tidak lagi dinilai sebagai jurnal terakreditasi) Artikel yang dinilai dalam satu terbitan jurnal maksimal dua Jurnal terakreditasi DIKTI berlaku tiga tahun, apabila terdapat jurnal terakreditasi DIKTI yang diterbitkan setelah tiga tahun, berarti jurnal tsb tidak terakreditasi (misalnya jurnal terakreditasi DIKTI tahun 2005 tetapi diterbitkan tahun 2009, berarti lebih dari tiga tahun) Jurnal terkreditasi LIPI berlaku 1, 2 dan 3 tahun sehingga penilaiannya perlu melihat daftar akreditasi yang diterbitkan LIPI Syarat pengusulan AK dari KTI dalam bentuk e-journal dilengkapi dengan : print-out halaman sampul, halaman judul, alamat jurnal Melampirkan daftar editorial board Menyebutkan alamat publikasi (siapa yang mendistribusikan) Memiliki nomor ISSN on-line

5 Jurnal elektronik dapat dinilai seperti jurnal cetak dengan memenuhi persyaratan :
Memiliki ISSN Semua proses penerimaan naskah s/d pemuatan naskah dilakukan secara online Menyerahkan hardcopy naskah yang telah dilegalisasi oleh pimpinan instansi tertinggi di unit kerja Dalam naskah tercantum judul jurnal, nomor volume, nomor issu (jika ada), nomor halaman, tahun publikasi 13. Artikel yang diterbitkan dalam suatu jurnal di suatu negara yang lingkupnya (editorial board, distribusi, dan penulis) hanya dalam negara ybs., dinilai sebagai jurnal nasional, seperti kasus Tanzania Journal of Engineering and Technology (TJET) 14. Prosiding yang dinilai adalah prosiding yang diterbitkan setelah seminar dan telah melalui proses editorial 15. Prosiding yang diterbitkan bersamaan dengan seminar setelah melalui proses editorial, dinilai sebagai KTI Prosiding (II.A.8) 16. Prosiding yang diterbitkan bersamaan dengan seminar tetapi tidak melalui proses editorial, dinilai sebagai KTI yang belum diterbitkan 17. Buku orasi profesor riset dinilai sebagai prosiding nasional

6 18. Makalah dalam prosiding hanya dinilai tiga tulisan dalam satu terbitan
Makalah yang sudah diterbitkan dalam prosiding dan kemudian diterbitkan dalam edisi khusus suatu jurnal hanya dinilai 1 (satu) yang menguntungkan Makalah dalam suatu seminar tidak diterbitkan sebagai prosiding tetapi diterbitkan sebagai edisi khusus dengan editor panitia dinilai sebagai prosiding Makalah dalam suatu seminar tidak diterbitkan sebagai prosiding tetapi diterbitkan sebagai edisi khusus dalam penerbitan jurnal atau sebagai buku dinilai sebagai KTI sesuai peraturan (melalui editor jurnal/buku) Peneliti dengan jenjang jabatan lebih rendah mampu melaksanakan kegiatan atau tugas lebih tinggi dapat diberikan nilai AK yang sama sesuai ketentuan Peneliti dengan jenjang jabatan lebih tinggi melaksanakan kegiatan atau tugas lebih rendah dalam unsur penunjang, dapat diberikan nilai AK yang sama sesuai ketentuan Bidang kepakaran yang diakui adalah digit 2

7 25. Prosiding yang terbit secara berkala (seminar tahunan) menggunakan ISSN. Prosiding yang sekali terbit menggunakan ISBN. 26. Kriteria dan penilaian prosiding internasional : Menggunakan bahasa yang diakui PBB ( selain bahasa Inggris harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris/Indonesia Melalui proses editorial Artikel dari berbagai negara Makalah yang dipresentasikan secara oral harus berasal lebih dari tiga negara Poster yang sudah ditulis dalam bentuk makalah dan melalui proses editorial dinilai sama dengan makalah yang dipresentasikan 27. Terbitan prosiding dan terbitan hak cipta berbeda tahun tetap dapat dinilai karena pengusulan hak cipta tidak terlalu sama dengan terbitnya prosiding. 28. Usulan penilaian KTI dapat dinilai menjadi unsur lain (pindah unsur kegiatan) bukan dengan menurunkan angka kredit di unsur yang diusulkan. Untuk hal ini tidak dibutuhkan bukti persyaratannya (contoh usulan prosiding dinilai sebagai seminar/II.b tidak lagi dibuktikan persyaratan II.b-nya)

8 29. KTI yang tidak sesuai dengan bidang kepakaran, dinilai 60% dari ketentuan (bukan hanya untuk diseminasi saja) 30. KTI Hasil litbang atau tinjauan/ulasan, tidak/belum diterbitkan, yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah dapat dilaksanakan oleh UPT-UPT di daerah; sedangkan untuk instansi tingkat pusat tetap dilaksanakan oleh instansi setingkat eselon II dan/atau organisasi profesi ilmiah (syarat lain dalam juknis tetap berlaku)

9 III. PENGEMBANGAN IPTEK, (point 3 – 5 akan dibahas lebih lanjut)
Menciptakan produk berupa peta, varietas baru yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat serta penemuan spesies baru yang sudah memperoleh pengakuan dari LIPI dan atau Menteri terkait sebagaimana diatur oleh peraturan yang berlaku Penemuan baru dalam bentuk prototype, disain, pilot project, alat produksi, dan produk, serta perangkat lunak yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat dibuktikan dengan surat keputusan Kepala LIPI tentang produk tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau Surat Keputusan Menteri/Kepala LPNK terkait (III.A.2.a) Membuat/menghasilkan paten yang sudah memperoleh lisensi diberi AK 50 untuk semua penemu Membuat/menghasilkan paten yang sudah diproduksi atau dimanfaatkan diberikan AK 30 untuk semua penemu Membuat/menghasilkan paten sederhana dan sudah memperoleh surat penerimaan paten dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat diberikan AK 10 untuk semua penemu Notes : Sesuai UU No. 14 tahun 2001 ttg Paten dan Buku : Menulis Dokumen Paten A to Z, terbitan LIPI Press (2008) membagi Paten menjadi 2 yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana

10 IV. DISEMINASI PEMANFAATAN IPTEK
Artikel dalam jurnal yang diterbitkan untuk tujuan pertukaran informasi tingkat regional atau internasional dinilai sebagai diseminasi. Contoh : Seameo Voctech Journal Artikel dalam jurnal yang dinyatakan bukan sebagai jurnal ilmiah dinilai sebagai Diseminasi, Contoh : Jurnal Internasional Global Asia Artikel dalam jurnal yang tidak melalui editing dinilai sebagai diseminasi. Contoh : Asia Pacific Tech Monitor Tidak semua artikel dalam jurnal internasional/nasional dikategorikan sebagai KTI hasil penelitian/pengembangan/kajian namun bisa juga sebagai KTI diseminasi

11 V. PEMBINAAN KADER PENELITI
Bukti bimbingan kader peneliti berupa SK dari pejabat instansi yang bersangkutan, dengan menyebutkan kader penelitinya maksimal 3 (tiga) orang dalam setahun disertai bukti hasil pembimbingnya Usulan maintenance bagi profesor riset dapat dilakukan melalui bimbingan S3 yaitu unsur penunjang menjadi unsur utama paling banyak 5 AK (unsur II/III 15, unsur IV/V paling banyak 5 dan unsur pembimbingan S3 : 5) Tim penilai buku naskah orasi profesor riset memperoleh 5 AK sebagai unsur utama (V) paling banyak 3 orang dalam setahun dibuktikan dengan surat tugas Kepala LIPI

12 VII. PENUNJANG TUGAS PENELITI
VI. PENGHARGAAN ILMIAH DAN PENUGASAN UNTUK MEMIMPIN UNIT KERJA LITBANG Setiap pejabat fungsional peneliti yang menduduki jabatan struktural diberikan angka kredit sesuai dengan eselon yang dijabat tanpa melihat jenjang jabatan. Pemberian AK dihitung mulai tahun 2005 tanpa menghitung bulannya. Jabatan struktural yang dimaksud adalah jabatan struktural pada instansi litbang sesuai dengan peraturan VII. PENUNJANG TUGAS PENELITI Pengusulan angka kredit sebagai ketua/koordinator penelitian dinilai hanya 1 kegiatan dalam setahun AK dari unsur penunjang dapat diusulkan untuk penilaian maintenance tetapi tidak diperhitungkan sebagai persyaratan maintenance Makalah yang ditulis dalam website dapat dinilai sebagai laporan teknis (VII.A.1.a) dengan persyaratan melampirkan makalah dan alamat website

13 LAIN-LAIN Apabila terjadi perbedaan penilaian antara Penilai I dan Penilai II dengan ketentuan sbb : Jika Penilai I MS dan Penilai II MS dan hasil penilaiannya terdapat perbedaan kurang dari 20% maka ditetapkan nilai yang menguntungkan Jika Penilai I MS dan Penilai II MS dan hasil penilaianya terdapat perbedaan lebih dari 20% maka ditetapkan nilai yang terkecil Jika Penilai I MS dan Penilai II MS berbeda jenjang jabatan maka ditetapkan ke Penilai III Jika Penilai I TMS dan Penilai II TMS kurang dari 50% maka ditetapkan nilai yang menguntungkan Jika Penilai I TMS dan Penilai II TMS lebih dari 50% maka ditunjuk Penilai III Hasil Penilaian dari Penilai III ditetapkan nilai tengah dari ketiga penilai tersebut

14 LAIN-LAIN 2. Persyaratan Publishing House : Berbadan hukum resmi
Anggota IKAPI (melampirkan sertifikat keanggotaan) Memiliki editorial board Merupakan unit independent Memiliki jaringan distribusi pelanggan (Mizan, Gramedia) atau Sole distributor (agen khusus pemasaran buku) dibuktikan dengan daftar agen (dari penerbit) Usulan KTI dalam bentuk buku yang diterbitkan oleh publishing house wajib melampirkan : Surat keterangan dari publishing house bahwa buku tersebut dijual secara komersial Diterbitkan minimal 300 eksemplar Jumlah kata minimum : Sesuai juknis jabfung Peneliti dan Angka Kreditnya : Buku pegangan/tulisan teknis, diterbitkan dan diedarkan secara nasional (IV.A.2) minimal 20 halaman kertas A4, 12 fonts, spasi 1.5 atau yang secara dalam jumlah karakter Buku penyuluhan/tulisan populer yang diterbitkan dan dimanfaatkan (IV.B.2) minimal 20 halaman kertas A4, 12 fonts, spasi 1.5 atau yang setara dalam jumlah karakter Versi jurnal science, untuk setiap artikel ilmiah termasuk abstrak, kata pengantar dan referensi minimum 4500 kata dimana dalam 1 jurnal terdiri 5 – 50 artikel ilmiah ( – kata) d. Jumlah buku yang diterbitkan oleh penulis dalam setahun mak 3 judul (perlu dibahas tahun terbit/tahun penulisan)

15 LAIN-LAIN 4. Versi on line dari jurnal cetak harus memiliki ISSN yang berbeda 5. Pengusulan KTI kandidat peneliti tidak dibatasi tahun kadaluarsa maupun kepakarannya 6. Pengusulan KTI dari PAK aktif kembali dihitung dua tahun sebelum TMT bebas sementara tanpa melihat bulan 7. KTI yang diterbitkan secara regional (ASEAN, ASIA, EROPA, AFRIKA, dsb) dianggap KTI internasional, dengan persyaratan paling sedikit penulisnya dari tiga negara dan ditulis dalam bahasa Inggris yang baik dan benar 8. Persyaratan usulan prosiding yang terbit bersamaan dengan seminar dan telah melalui proses editorial sebelum seminar, yaitu : Melampirkan call for paper dari seminar Melampirkan pedoman penulisan artikel/prosiding

16 LAIN-LAIN Kriteria dan penilaian jurnal internasional
Jurnal masuk dalam list JCR (Jounal Citation Report) Ditetapkan oleh LIPI atau Dikti sebagai jurnal internasional Jurnal Internasional di luar itu harus memenuhi syarat : Editor/Mitra Bestari dari berbagai negara Penulis dari berbagai negara Terdaftar pada salah satu pusat index (scopus, ebsco, dll) Mempunyai ISSN atau e-ISSN Bukti yang disertakan : Reprint/asli dari penerbit Alamat situs atau penerbit (elsevier, springer, proquest, science direct, ebsco dan lain-lain) Susunan dewan redaksi

17 LAIN-LAIN 10. Prosiding internasional harus menggunakan ISSN/ISBN tetapi tetap dinilai berdasarkan substansi dan atau penyelenggara seminar dengan persyaratan menyerahkan hardcopy naskah lengkap yang sudah dilegalisasi oleh pimpinan instansi tertinggi di unit kerjanya, mencantumkan alamat website/penerbit/pusat index/penyelenggara Bukti yang disertakan : Artikel lengkap (tidak boleh hanya abstrak) Jadwal acara

18 Kepala Badan Litbang Kehutanan
LAIN-LAIN Keputusan Kepala Badan Litbang Kehutanan No. SK.13/VIII-SET/2011, tentang Dewan Kehormatan Etika Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Susunan Dewan Kehormatan Etika Peneliti Badan Litbang Kehutanan : Ketua : Prof. Riset Dr. Ir. Abdullah Syarief Mukhtar, MS Sekretaris : Ir. Agung Setyabudi, M. Sc Anggota : 1. Dr. Ida Bagus Putera Parthama, M.Sc 2. Prof. Riset Dr. Gustan Pari, M. Si 3. Dr. Ir. Hariyatno Dwi Prabowo, MS 4. Dr. Dra. Tati Rostiwati, M. Si

19 MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PENELITI
KEWAJIBAN PENELITI Dalam rangka menunaikan tugas keilmuan dan kedinasan, peneliti wajib mentaati 6 (enam) butir kode etik peneliti sebagai berikut : Mentaati kaidah dan cara kerja ilmiah, berlaku amanah dan profesional; Memegang teguh nilai-nilai kejujuran; Bersikap terbuka dan rendah hati; Menghindari benturan kepentingan Mengedepankan kepentingan institusi dan nasional; Menjaga nama baik badan litbang kehutanan dan Profesi Keilmuan

20 MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN LARANGAN BAGI PENELITI
KODE ETIK PENELITI LARANGAN BAGI PENELITI Peneliti dilarang melakukan tindakan, perbuatan sebagai berikut: Melakukan pemalsuan data atas hasil penelitiaanya; Menggunakan data orang lain dalam menyampaikan hasil penelitian dan tulisan seolah-olah dibuatnya sendiri; Membuat pertanggungjawaban fiktif dalam rangka menjalankan kegiatan penelitiannya; Mencantumkan namanya sebagai penyusun, penulis dalam naskah tulisan ilmiah, sedangkan peneliti yang bersangkutan tidak ada kontribusi apapun dalam naskah dimaksud; Bersikap diskriminatif dalam hal tindakan atau pernyataan terhadap rekan kerja atau pimpinannya; Melakukan kegiatan kerjasama dengan peneliti instansi lain baik di dalam negeri maupun luar negeri tanpa ijin atasan; Menyampaikan data dan informasi atas hasil penelitian yang sifatnya belum dibolehkan untuk disebarluaskan; Melakukan tindakan tercela yang dapat mencemarkan nama baik Badan Litbang Kehutanan

21 MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PENELITI
Dewan Kehormatan menerima informasi, laporan dan pengaduan pelanggaran Kode Etik Peneliti dari para pihak disertai bukti yang cukup Dewan bersidang dan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas kebenaran bukti yang disampaikan pihak pelapor Hasil butir 2 diatas dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak Apabila diperlukan Dewan Kehormatan dapat memanggil pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Melakukan penelaahan dan analisa terhadap kebenaran hasil butir 3 dan 4 di atas. Apabila hasil penelaahan dan analisa pada butir 5 tidak benar, maka pemeriksaan dihentikan Apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik peneliti, Dewan Kehormatan Pelanggaran Kode Etik Peneliti, memberikan rekomendasi kepada Kepala badan Litbang Kehutanan dengan tembusan pimpinan unit terlapor untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

22 TREN PENYAKIT PNS KUDIS = KUrang DISiplin KRAM = Kurang tRAMpil
ASMA = ASal Mengisi Absen BATUK = BawaAnnya nganTUK FLU = Facebook-an meLUlu TBC = Tidak Bisa Computer ASAM URAT = Asal SAMpai kantor, URing2an Alias Tidur JANTUNG = Jarang mAsuk kaNtor Tapi terUs Ngarep Gaji naik GINJAL = Gaji Ingin Naik tapi kerJAnya Lamban 10. RADANG PARU = RAjin DAtaNG PulAng buRu-bUru

23 TIPS ANTISIPASI PENYAKIT PNS
Melaksanakan ajaran agama dengan benar dan sungguh2, bukan sekedar kebanggaan dan penghias Menghargai waktu Kerja keras Malu Hidup bersih, teratur dan rapi Hidup hemat Inovasi Pantang menyerah Budaya baca Mau belajar dan menerima saran/kritik


Download ppt "KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google