Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011."— Transcript presentasi:

1 Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011

2 Masalah di Pasar  Dasar hukum.  Pemahaman Retribusi menurut UU dan perda.  Ketidak berimbangan antara Hak dan kewajiban pedagang pasar.  Apa yang harus dilakukan??

3 Dasar Hukum Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Keuangan. Undang-undang 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Keuangan. Undang-undang 29 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Permendagri 13 tahun 2006 ttg Pedoman pengeloaan keuangan daerah. Peraturan Daerah 4 tahun 2004 tentang retribusi.

4 Pengertian Retribusi Daerah Menurut UU 29/2009 Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan ( Pasal 1 ). Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: a. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau b. Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta (Pasal 126)

5 Lanjutan Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah (pasal 127) 1.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 2.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; 3.Retribusi Tempat Pelelangan; 4.Retribusi Terminal; 5.Retribusi Tempat Khusus Parkir; 6.Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; 7.Retribusi Rumah Potong Hewan; 8.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; 9.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; 10.Retribusi Penyeberangan di Air; dan 11.Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

6 Perda Retribusi Pasar Pasar adalah suatu tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat jual beli umum dan secara langsung memperdagangkan barang dan jasa (Pasal 1) Obyek Retribusi adalah Pelayanan dan penggunaan fasilitas yang disediakan di lingkungan Pasar Jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas meliputi : a. Penyediaan Lahan ; b. Penyediaan fasilitas bangunan pasar ; c. Penyediaan fasilitas pengamanan ; d. Penyediaan fasilitas penerangan umum ; e. Penyediaan fasilitas umum lainnya. Jasa Pelayanan sebagaimana meliputi : a. Penataan / penempatan ; b. Penertiban ; c. Pengamanan ; d. Pengawasan. (Pasal 2).

7 Struktur dan besaran Tarif

8 Ketidak berimbangan antara Hak dan kewajiban pedagang pasar 1. Pemkot tidak memberikan pelayanan terhadap pedagang. Hal itu meliputi Penyediaan lahan, penyediaan fasilitas bangunan pasar, penyediaan fasilitas pengamanan, penyediaan fasilitas penerangan umum, dan penyediaan fasilitas umum lainnya. Contoh : Bagaimana pengelolaan penataan? Apakah luas sudah sesuai dengan retribusi yg dibayarkan? Bagaimana pemkot menyediaan sarpras terhadap pedagang (WC, los, dsb)

9 Lanjutan 2. Pungutan liar. Selain tarif yang ditetapkan oleh perda apakah ada pungutan lain yang diminta petugas pasar? 3. Pemerintah tidak partisipatif dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan pasar. Kebijakan bersifat top-down, tidak berdasarkan riset yang akuntable. 4. Pengeloaan keuangan retribusi pasar yang tidak tranparan.

10 Anggaran Pendapatan Retribusi Pasar dari APBD 2007-2009 Dengan total pasar dari data aset pemerintah yang lebih dari 30 pasar, pemkot hanya mendapatkan pendapatan retribusi dana sangat kecil. Kalkulasi potensi per tahun bisa 2 kali besar. *Sumber Realisasi APBD Pemrintah kota Semarang 2007-2009. TahunTotal Pendapatan Retribusi/ TahunProsentase berbanding total pendapatan retribusi 20076.175.306.0205,00%. 20087.053.618.0733,92% 20098.756.650.2775,89%

11 Apa yang harus dilakukan?? Perbaikan sarana prasarana pasar yang terdata di Pemkot Semarang. Mendorong transparansi pengelolaan dana dari retribusi pasar kota Semarang. Adakan kajian potensi pendapatan untuk mengukur data riil pemasukan khusus retribusi pasar versi pedagang.

12 Tuntaskan PERJUANGAN HIDUP RAKYAT !!!!


Download ppt "Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google