Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERSEROAN TERBATAS
2
Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (P.T.), adalah suatu persekutuan yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
3
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun tentang Perseroan Terbatas Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2007 Menggantikan UU No Tahun tentang Perseroan Terbatas
4
PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SEBAGAI BADAN HUKUM
P.T. mempunyai harta kekayaan sendiri. P.T. mempunyai tanggung jawab sendiri. P.T. tidak dapat bertindak sendiri: * P.T. terdiri dari organ-organ yang akan bertindak mewakili P.T. tersebut * Organ-organ tersebut terdiri dari orang perorangan yang cakap untuk bertindak dalam hukum
5
Pendirian P.T. Untuk mendirikan P.T., harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. P.T. mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar P.T. mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya
6
P.T. didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I Akta Pendirian yang telah disahkan tersebut didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
7
Akta Pendirian yang telah disahkan dan didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
8
ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya: Nama P.T. Tempat kedudukan P.T. Maksud dan tujuan P.T. Kegiatan usaha P.T. Jangka waktu berdirinya P.T. Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor P.T. Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada tiap-tiap klasifikasi dan jumlah nominal masing-masing.
9
Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi.
Nama jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
10
Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat:
Ketentuan mengenai penerimaan bunga tetap atas saham. Ketentuan mengenai pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
11
MODAL PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Modal dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Modal dasar P.T. paling sedikit Rp ,- Paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
12
Setiap saham wajib memiliki nilai nominal.
Setiap saham mewakili 1 suara dalam RUPS. Setiap saham harus diterbitkan atas nama. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
13
SAHAM PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Saham P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya. Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan. Direksi P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
14
Pemegang saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama P.T. dan tidak bertanggung jawab atas kerugian P.T. melebihi saham yang dimiliki. Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk: * Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS. * Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
15
* Menjalankan hak lainnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas. Pengalihan hak atas saham: * Memerlukan RUPS. * Diperlukan akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham. * Dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
16
PEMBAGIAN WEWENANG DALAM P.T.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Direksi. Dewan Komisaris.
17
RUPS Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
18
Isi RUPS : Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
Memberhentikan direksi atau komisaris Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris Mengevaluasi kinerja perusahaan Memutuskan rencana penambahan atau pengurangan saham perusahaan Menentukan kebijakan perusahaan Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
19
DIREKSI Direksi adalah organ P.T. yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan P.T. untuk kepentingan P.T. sesuai dengan maksud dan tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
20
DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris adalah organ P.T. yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
21
JENIS – JENIS P.T. P.T. Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
22
P.T. Tertutup Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
23
P.T. Kosong Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
24
KELEBIHAN P.T. Kewajiban terbatas Masa hidup abadi Efisiensi manajemen
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
25
KELEMAHAN P.T. Kerumitan perizinan dan organisasi
Pajak Penghasilan dikenakan terhadap P.T. dan dividen para pemegang saham. Semakin besar suatu P.T., ada kecenderungan hubungan antar personal menjadi terlalu formal, selain itu ada perbedaan motif antara pemilik P.T. dengan pengurus P.T.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.