Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN"— Transcript presentasi:

1 BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PENGANTAR BISNIS BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN

2 Factor – factor pertimbangan dalam memilih bentuk perusahaan :
Jenis perusahaan yang akan dijalankan : perusahaan jasa, manufaktur, dan produksi Jumlah modal yang dimiliki dan diperlukan untuk memulai usaha Kemungkinan penambahan modal Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan Rencana pembagian laba Rencana penentuan tanggung jawab Besar kecinya resiko yang harus dihadapi Jangka waktu pendirian perusahaan

3 Bentuk – bentuk perusahaan
Perusahaan perseorangan Firma ( Fa ) Perseroan komanditer ( Commanditare vennotschaap ) Perseroan terbatas ( PT ) Perseroan terbatas Negara ( Persero )

4 Bentuk – bentuk perusahaan
Perusahaan Negara jawatan ( PERJAN ) Perusahaan Negara umum ( PERUM ) Perusahaan Daerah ( PD ) Koperasi Bentuk – bentuk perusahaan

5 Bentuk – bentuk perusahaan
Joint Venture Trust Holding Company Sindikat Kartel Yayasan Perusahaan Asuransi Leasing

6 Perusahaan Perseorangan
Ciri yang paling menonjol dari perusahaan, pemilik melakukan kegiatan usahanya mendapatkan laba, tanggung jawab tidak terbatas, tidak perlu ijin khusus untuk memulai usaha.

7 Perusahaan Perseorangan
Kebaikan : Pemilik perusahaan bebas dalam mengambil keputusan, sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan sepenuhnya Rahasia perusahaan dapat terjamin, Ongkos organisasinya murah Organisasinya mudah Kebebasan bergerak Pajaknya rendah Kekurangan : Tanggung jawab tidak terbatas Besarnya perusahaan terbatas Kelangsungan hidup tidak terjamin Kesulitan dalam manajemen Modalnya terbatas Kurangnya kesempatan bagi karyawan untuk berkembang

8 Firma ( FA) Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan bersama dimana tanggung jawab masing – masing anggota firma ( Disebut Firm ) tidak terbatas sedangkan laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama dan demikian pula halnya apabila menderita rugi semuanya ikut menanggung.

9 Firma ( FA) Ketentuan firma ini diatur dalam pasal 16 KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 KUHP dan 18 KUHP yang intinya : Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin Anggota tidak boleh memasukan orang lain untuk menjadi anggota Keanggotaan tidak dapat dipindah tangan kepada orang lain Pemisahaan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan tidak ada artinya.

10 Firma ( FA) Jumlah modal relative besar Adanya spesialisasi manajemen
Kebaikan : Kekurangan : Jumlah modal relative besar Adanya spesialisasi manajemen Relative mudah memperoleh kredit Pendiriannya mudah / tidak perlu akte khusus Tanggung jawab pemilik tidak terbatas Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu, salah satu anggota perusahaan keluar otomatis perusahaan bubar Kerugian yang diakibatkan oleh seorang anggota semuanya ikut menanggung. Firma ( FA)

11 CV ( Commanditaire Vennootschaap )
CV diatur oleh pasal 19 KUHD : Suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang – orang yang bersedia memimpin bertanggung jawab penuh atas kekayaan yang diikut sertakan dengan orang – orang yang memberikan pinjaman tidak bersedia memimpin dan bertanggung jawab terbatas terhadap kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

12 Jenis – jenis keanggotaan CV :
General Partner / sekutu pimpinan Limited Partner / sekutu terbatas Silent Partner / sekutu diam Secret partner / sekutu rahasia Senior and junior partner

13 CV ( Commanditaire Vennootschaap )
Kebaikan : Kekurangan : Modal yang terkumpul relative besar Kemudahan memperoleh kredit Kemampuan manajemen lebih besar Pendirian relative mudah Sebagian anggota / sekutu tanggung jawab tidak terbatas Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu Sulit menarik kembali modalnya terutama sekutu pimpinan CV ( Commanditaire Vennootschaap )

14 PT ( Perseroan Terbatas = Naamloze Vennootschaap )
Suatu asosiasi dari individu – individu yang bersatu untuk suatu tujuan bersama, diizinkan oleh undang – undang untuk menggunakan suatu nama yang umum dan untuk merubah anggota – anggotanya tanpa pembubaran asosiasi tersebut.

15 Syarat – syarat pendirian PT :
Adanya akte notaries yang disahkan oleh mentri kehakiman, akte akan disahkan jika dipenuhinya syarat – syarat : Tujuan PT tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum Disebutkan jumlah modal PT berkedudukan di Indonesia Para pendiri telah menetapkan minimal seperlima dari modal PT Sepersepuluh modal PT sudah disetor, sudah ada dalam KAS

16 Kekuasaan tertinggi terdapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ):
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi Rapat ini dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan selambat – lambatnya 6 bulan sesudah tahun buku bersangkutan Keputusan rapat yang diambil berdasarkan suara terbanyak Jika seorang pemegang saham tidak hadir dalam RUPS, maka ia dapat menyerahkan hak suaranya pada orang lain hal ini disebut dengan Proxy .

17 Macam macam PT : PT Tertutup PT Terbuka PT Kosong PT Asing PT Domestik PT Perorangan

18 PT ( Perseroan Terbatas = Naamloze Vennootschaap )
Kebaikan PT : Tanggung jawab pemegang saham terbatas Kelanggsungan hidup perusahaan terjamin Mudah memindahkan hak milik Spesialisasi dalam manajemen Mudah memperoleh tambahan modal Kekurangan PT : Pendiriannya relative sulit Ongkos pendiriannya relative mahal Adanya pajak ganda Rahasia perusahaan tidak terjamin

19 Jenis – jenis Saham Saham atas nama / OP Naam Saham atas tunjuk / an Toonder Joint stock company Limited Partnership


Download ppt "BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google