Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Muhamad Ibnu Sina TIM UKMPPD FKU MALAHAYATI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Muhamad Ibnu Sina TIM UKMPPD FKU MALAHAYATI"— Transcript presentasi:

1 Dr. Muhamad Ibnu Sina TIM UKMPPD FKU MALAHAYATI
ILMU FORENSIK Dr. Muhamad Ibnu Sina TIM UKMPPD FKU MALAHAYATI

2 Visum et Repertum VeR : keterangan yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang, mengenai hasil pemeriksaan medik, berdasarkan keilmuannya dan dibawah sumpah, untuk kepentingan peradilan Pasal 133 KUHAP: Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korbanbaik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya Permintaan bantuan kepada dokter sebagai ahli hanya dapat diajukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas jenis pemeriksaan yang dikehendaki Pasal 7(1) butir h dan pasal 11 KUHAP : yang berwenang meminta keterangan ahli → penyidik & penyidik pembantu

3 Pada korban yang diduga korban tindak pidana, dilakukan tindakan perawatan/pengobatan dan dibuatkan catatan medik lengkap Penegak hukum yang menangani tindak pidana yang korbannya masih hidup segera mengajukan permintaan VeR atau korban tindak pidana harus segera melaporkan tindak pidana yang dialami ke penegak hukum Jika permintaan pembuatan Visum et Repertum diajukan ditengah masa perawatan atau setelah sembuh, maka substansi keterangan yang boleh dituangkan ke dalam Visum et Repertum hanyalah mengenai fakta – fakta sejak diterimanya surat tersebut. Fakta-fakta sebelumnya akan menjadi rahasia kedokteran yang hanya boleh diungkapkan kepada hakim di sidang pengadilan

4 Identifikasi Forensik
Merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang/korban, terutama pada jenazah tidak dikenal, membusuk, rusak, terbakar, kecelakaan masal, ataupun bencana alam Metode identifikasi yang dapat digunakan adalah: Identifikasi sidik jari, visual, dokumen, pakaian dan perhiasan, medik, gigi, serologik, metode eksklusi dan metode identifikasi DNA Identitas seseorang dapat dipastikan bila paling sedikit dua metode yang digunakan memberikan hasil positif

5 Pemeriksaan Sidik Jari
Membandingkan sidik jari jenazah dengan data sidik jari ante-mortem. Saat ini merupakan pemeriksaan yang diakui tinggi ketepatannya. Dibutuhkan penanganan yang ba terhadap jari tangan jenazah Metode Visual Memperlihatkan jenazah pada orang-orang yang merasa kehilangan. Hanya efektif pada jenazah yang masih dapat dikenali wajah dan bentuk tubuhnya Pemeriksaan Dokumen Dokumen identifikasi (KTP, SIM, Paspor, dst) yang dijumpai bersama jenazah. Tidak bisa dipastikan kepemilikan dokumen yang ditemukan, sulit diandalkan. Pemeriksaan Pakaian dan Perhiasan Dari ciri-ciri pakaian dan perhiasan yang dikenakan

6 Pemeriksaan Serologis Metode Eksklusi Identifikasi DNA
Identifikasi Medik Menggunakan data tinggi badan, berat badan, warna rambut, warna mata, kelainan/cacat khusus. Termasuk pemeriksaan radiologis (sinar X) Pemeriksaan Gigi Pencatatan data gigi (odontogram) dan rahang dengan pemeriksaan manual, sinar-X, dan pencetakan gigi. Data dibandingkan dengan data ante-mortem Pemeriksaan Serologis Menentukan golongan darah jenazah. Tidak khas untuk masing-masing individu Metode Eksklusi Terutama pada kecelakaan masal Identifikasi DNA Diperlukan DNA pembanding. Mahal dan hanya dapat dilakukan oleh ahli forensik molekular . Identifikasi dapat menggunakan DNA inti, DNA mitokondria. Pada laki2 hanya dipergunakan DNA inti, sedangkan pada wanita dapat digunakan DNA inti atau mitokondria

7 Perkiraan Waktu Kematian (Tanatologi)
Lebam mayat Mulai tampak menit pascamati. Well developed within the next 3 to 4 hours Lengkap & menetap setelah 8-12 jam, sebelumnya masih dapat memucat pada penekanan dan berpindah Kaku mayat: Mulai tampak 2 jam pascamati, dimulai dari bagian luar tubuh/otot-otot kecil (sentripetal) Lengkap setelah 12 jam & dipertahankan selama 12 jam, lalu menghilang dalam urutan yang sama Pembusukan: Tampak kehijauan di perut kanan bawah 24 jam pasca mati Larva lalat dijumpai jam pascamati

8 Keracunan Keracunan O2  tidak ada gejala dan tanda yang khas. Pada komponen darah terjadi hemolisis. Faktor risiko: penggunaan tabung oksigen saat menyelam dan terapi oksigen Keracunan CO2  sianosis dan darah lebih gelap karena tidak mengikat oksigen Keracunan CO  kadar carboxyhemoglobin tinggi menyebabkan darah bewarna merah terang (cherry red) Keracunan nitrogen  kecelakaan kerja, gejala sama dengan keracunan CO2 Keracunan arsenik  terdeteksi arsen pada darah atau urin, gejala akut adalah rasa terbakar pada mulut dan tenggorokan

9 VeR Korban Kejahatan Asusila
Persetubuhan yang diancam pidana oleh KUHP : pemerkosaan, persetubuhan pada wanita tidak berdaya, persetubuhan dengan wanita yang belum cukup umur Setiap pemeriksaan untuk pengadilan harus berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik yang berwenang Korban harus diantar oleh polisi karena tubuh korban merupakan benda bukti. Jika korban datang sendiri dengan membawa surat permintaan dari polisi, jangan diperiksa, minta korban kembali kepada polisi Setiap visum et repertum harus dibuat berdasarkan keadaan yang didapatkan pada tubuh korban pada waktu permintaan VeR diterima oleh dokter

10 VeR Korban Kejahatan Asusila
Kesimpulan VeR berisi : Ada/tidaknya bukti persetubuhan, dan kapan perkiraan terjadinya Ada/tidaknya kekerasan pada perineum dan daerah lain (termasuk pemberian racun/obat/zat agar menjadi tidak berdaya) → toksikologi Usia korban (berdasarkan haid, dan tanda seks sekunder) Penyakit hubungan seksual, kehamilan, dan kelainan kejiwaan sebagai akibat dari tindak pidana

11 VeR Korban Kejahatan Asusila
Dokter tidak dibebani pembuktian adanya pemerkosaan Pembuktian persetubuhan : Deflorasi himen, laserasi vulva-vagina, adanya cairn mani dan sel sperma (mikroskopik sediaan usap vagina) dalam vagina Bukti persetubuhan mempunyai nilai bila sesuai waktu kejadiannya dengan persetubuhan yang diperkarakan

12 VeR untuk perlukaan Tujuan pemeriksaan forensik pada korban hidup : Untuk mengetahui penyebab luka dan derajat parahnya luka Dalam pemberitaan disebutkan : Keadaan umum korban, luka-luka dengan uraian letak, jenis, sifat, ukuran, serta tindakan medik yang dilakukan, riwayat perjalanan penyakit, dan keadaan akhir saat perawatan selesai. Dalam kesimpulan disebutkan : luka-luka atau cedera yang ditemukan, jenis benda penyebab, serta derajat perlukaan. Tidak dituliskan pendapat bagaimana terjadinya luka dan oleh siapa.

13 VeR untuk perlukaan Luka ringan :
Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaan. (KUHP 352) Umumnya tanpa luka, atau dengan luka lecet atau memar kecil di lokasi yang tidak berbahaya/tidak menurunkan fungsi alat tubuh. Luka sedang : diantara luka ringan dan berat

14 VeR untuk perlukaan Luka berat (KUHP 90)
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali. Atau menimbulkan bahaya maut Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan Kehilangan salah satu panca indra Cacat berat Sakit lumpuh Terganggu daya pikir selama empat minggu lebih Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan

15 Keracunan Timbal Timbal merupakan satu unsur logam berat yang lebih tersebar luas dibanding kebanyakan logam toksik lainnya. Timbal dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernafasan, pemaparan maupun saluran pencernaan. Lebih kurang 90 % partikel timbal dalam asap atau debu halus di udara dihisap melalui saluran pernafasan Sumber keracunan timbal bisa berasal dari kenderaan yang menggunakan bahan bakar bertimbal dan juga dari biji logam hasil pertambangan, peleburan, pabrik pembuatan timbal atau recycling industri, debu, tanah, cat, mainan, perhiasan, air minum, permen, keramik, obat tradisional dan kosmetik (DHOCNY 2007) Industri yang menggunakan timbal: baterai, cat, penutup kabel, pipa, amunisi, bahan bakar aditif, plastik PVC, x-ray perisai, produksi kaca kristal, dan pestisida

16 Tenggelam Kematian akibat mati lemas (asfiksia) disebabkan masuknya cairan ke dalam saluran pernapasan Mekanisme kematian : Asfiksia akibat spasme laring Asfiksia akibat gangging dan choking Refleks vagal Fibrilasi ventrikel (air tawar) → konsentrasi elektrolit air tawar lebih rendah menyebabkan gangguan keseimbangan ion K+ dan Ca++ Edema pulmoner (air asin) → konsentrasi elektrolit lebih tinggi, air tertarik dari sirkulasi pulmonal ke jar.interstisial

17 Tenggelam Perlu ditentukan pada pemeriksaan : Identitas korban
Apakah korban masih hidup sebelum tenggelam Pemeriksaan diatom Kadar elektrolit magnesium darah Benda asing dalam paru dan saluran pernapasan Air dalam lambung dengan sifat sama dengan air tempat korban tenggelam Penyebab kematian sebenarnya

18 Tenggelam Faktor yang berperan pada proses kematian (alkohol, obat-obatan) Tempat korban pertama kali tenggelam Pemeriksaan diatom dari air tempat korban ditemukan membantu menentukan apakah korban tenggelam di tempat itu atau tempat lain Pemeriksaan Diatom : Alga bersel satu, dinding silikat tahan panas dan asam kuat. Dijumpai dalam air tawar, air laut, air sungai, dan air sumur. Bila seseorang mati karena tenggelam, maka cairan bersama diatom masuk ke saluran pernapasan atau pencernaan.

19 Perbedaan Tenggelam Air Tawar vs Air Laut
Paru-paru besar, relatif kering dan ringan Paru-paru besar, relatif basah dan berat Hemodilusi Hemokonsentrasi Hipervolemi Hipovolemi Hiperkalemi Hipokalemi Hiponatremia Hipernatremia Berat jenis darah di jantung kiri lebih rendah Berat jenis darah di jantung kiri lebih tinggi

20 Luka Tembak (Gun Shot Wound)
Luka yang ditimbulkan oleh anak peluru pada sasaran tergantung indikator : Besar dan bentuk anak peluru Balistik (Kecepatan, energi kinetik, stabilitas anak peluru) ‘Kerapuhan’ anak peluru Kepadatan jaringan sasaran Vulnerabilitas jaringan sasaran

21 Komponen luka : Luka akibat terjangan anak peluru Bukti partikel logam akibat geseran anak peluru dengan laras Butir mesiu Panas akibat ledakan mesiu Kerusakan jaringan akibat moncong laras yang menekan sasaran Komponen produk ikutan mana yang mencapai sasaran menentukan jenis: Luka tembak jarak jauh, jarak dekat, jarak sangat dekat dan luka tembak tempel

22 Gambaran pada sasaran/luka tembak masuk (dari luar ke dalam):
Kelim tatoo : Butir mesiu yang tidak habis terbakar dan tertanam pada kulit Kelim jelaga : Akibat jelaga yang keluar dari ujung laras Kelim api : Hiperemi atau jaringan yang terbakar (jarak sangat dekat Kelim lecet : Bagian yang kehilangan kulit ari akibat peluru yang menembus kulit Kelim kesat : Zat pada anak peluru (minyak pelumas, jelaga, mesiu) yang terusap pada tepi lubang

23 Luka Akibat Kekerasan Kekerasan Benda Tumpul Memar
Perdarahan dalam jaringan bawah kulit akibat pecahnya kapiler/vena; Dapat memberikan petunjuk tentang bentuk benda penyebab Luka Lecet Cedera pada epidermis yang bersentuhan dengan benda yang memiliki permukaan kasar atau runcing Luka Robek Luka terbuka akibat trauma benda tumpul, menyebabkan kulit teregang ke satu arah. Bentuk luka tidak beraturan, tepi tidak rata, jembatan jaringan

24 Luka Akibat Kekerasan Kekerasan Benda Setengah Tajam
Cedera akibat benda tumpul yang memiliki tepi rata (mis. meja, lempeng besi, gigi) Luka : seperti akibat benda tumpul tapi bentuknya beraturan Jejas Gigit (bite-mark) : luka lecet tekan/hematom berbentuk garis lengkung terputus-putus Kekerasan Benda Tajam Luka iris, luka tusuk, luka bacok Tepi dan dinding luka yang rata, berbentuk garis, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka bentuk garis atau titik


Download ppt "Dr. Muhamad Ibnu Sina TIM UKMPPD FKU MALAHAYATI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google