Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehKurnia Udien Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
2
PENGERTIAN HUKUM WARIS&PEWARISAN:
Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pewarisan. Pewarisan adalah proses perpindahan hakl dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup yang merupakan ahli waris.
3
PENGATURAN HK WARIS BW Hukum waris diatur dalam Buku II Titel Xii - XVIII. Alasan Pengaturan dalam Buku II KUH Perdata karena: a. Hak mewaris identik dg. Hak kebendaan b. Hak waris sbg salah 1 cara untuk memperoleh hak kebendaan.
4
UNSUR-UNSUR PEWARISAN
Ahli waris, syaratnya: - Sdh ada & msh ada pd saat Pewaris mati - Memp. Hak thd. Harta peninggalan - Bukan org. yang dinyatakan tdk cakap/patut mewaris - Bukan org yg menolak warisan 3. Harta Warisan
5
HAK-HAK AHLI WARIS: Hak saisine Hak Hereditatis Petitio
Hak untuk menuntut pembagian harta peninggalan H. Saisine: hak ahli waris untuk secara otomatis memperoleh hak milik atas segala barang, hak, piutang dan hutang dari orang yg meninggal dunia
6
HAK HEREDITATIS PETITIO
:Hak ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya thd siapapun juga yg menguasai sebagian/seluruh harta peninggalan dengan maksud untuk memiliki
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.