Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY."— Transcript presentasi:

1 HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY

2 PENGERTIAN HUKUM WARIS&PEWARISAN:
Hukum waris adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pewarisan. Pewarisan adalah proses perpindahan hakl dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia kepada orang lain yang masih hidup yang merupakan ahli waris.

3 PENGATURAN HK WARIS BW Hukum waris diatur dalam Buku II Titel Xii - XVIII. Alasan Pengaturan dalam Buku II KUH Perdata karena: a. Hak mewaris identik dg. Hak kebendaan b. Hak waris sbg salah 1 cara untuk memperoleh hak kebendaan.

4 UNSUR-UNSUR PEWARISAN
Ahli waris, syaratnya: - Sdh ada & msh ada pd saat Pewaris mati - Memp. Hak thd. Harta peninggalan - Bukan org. yang dinyatakan tdk cakap/patut mewaris - Bukan org yg menolak warisan 3. Harta Warisan

5 HAK-HAK AHLI WARIS: Hak saisine Hak Hereditatis Petitio
Hak untuk menuntut pembagian harta peninggalan H. Saisine: hak ahli waris untuk secara otomatis memperoleh hak milik atas segala barang, hak, piutang dan hutang dari orang yg meninggal dunia

6 HAK HEREDITATIS PETITIO
:Hak ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya thd siapapun juga yg menguasai sebagian/seluruh harta peninggalan dengan maksud untuk memiliki


Download ppt "HUKUM WARIS BW DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google