Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT"— Transcript presentasi:

1 TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT
To insert your company logo on this slide From the Insert Menu Select “Picture” Locate your logo file Click OK To resize the logo Click anywhere inside the logo. The boxes that appear outside the logo are known as “resize handles.” Use these to resize the object. If you hold down the shift key before using the resize handles, you will maintain the proportions of the object you wish to resize. TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT Lily Wijaya, A.Md.P.K.,SKM, MM

2 PERATURAN PEMERINTAH yang berkaitan dengan Pemusnahan Dokumen Perusahaan
PP RI No.87 Th.1999 Tentang : TATA CARA PENYERAHAN DAN PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN PP RI No. 88 Th..1999 Tentang: TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI

3 PERATURAN PEMERINTAH yang berkaitan dengan Pemusnahan Rekam Medis
SURAT EDARAN Dirjen Yanmed No. HK Tanggal 21 Maret 1995 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Formulir Rekam Medis Dasar dan Pemusnahan Arsip Rekam Medis di Rumah Sakit

4 PERATURAN PEMERINTAH yang berkaitan dengan Pemusnahan Rekam Medis
Dasar: SE No. HK : Permenkes RI No.749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis ( Bab II pasal7) Permenkes RI No.269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis ( Bab IV pasal 8&9) Keputusan Dirjen Yanmed no.78/ Yanmed/ RS Umdik/ YMU/ 1/ 91 : Penjabaran sda UU no.7 Th : Ketentuan Pokok Kearsipan --> Rekam Medis = ARSIP Meningkatkan keandalan R M RS tiblak mus Tujuan: Pedoman Penyelenggaraan Pemusnahan berkas Rekam Medis di RS

5 PERMENKES 269,BAB IV. Pasal 8-11
PERMENKES 269,BAB IV Pasal 8-11 : PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DAN KERAHASIAAN Pasal 8; RM pasien R.inap di RS wajib disimpan sekurang–kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Setelah batas waktu 5 (lima) tahun dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik ringkasan pulang dan persetujuan tindakan medik harus disimpan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung dari tanggal dibuatnya ringkasan tersebut. penyimpanan rekam medis dan ringkasan pulang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan

6 PERMENKES 269A , BAB IV. Pasal 8-11
PERMENKES 269A , BAB IV Pasal 8-11 : PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DNA KERAHASIAAN Pasal 9: (1) Rekam medis pada saryankes non RS disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat (2) Setelah batas waktu (1) dilampaui, RM dapat dimusnahkan

7 PERMENKES 269 BAB IV. Pasal 8-11
PERMENKES 269 BAB IV Pasal 8-11 : PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DNA KERAHASIAAN Pasal 10 Informasi tentang identitas pasien, diagnosis, riwayat penyakit; riwayat pemeriksaan dan pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaanya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan saryankes.

8 PERMENKES 269A BAB IV. Pasal 8-11
PERMENKES 269A BAB IV Pasal 8-11 : PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DNA KERAHASIAAN Pasal 10 Informasi tentang identitas pasien, diagnosis, riwayat penyakit; riwayat pemeriksaan dan pengobatan dapat dibuka dalam hal: Untuk kepentingan kesehatan pasien Memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangkapenegakan hukum atas perintah pengadilan Permintaan dan / atau persetujuan pasien sendiri; Permintaan institusi/ lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan Untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan identitas pasien Permintaan RM untuk tujuan (2) harus dilakukan secara tertulis kepada pimpinan saryankes.

9 PERMENKES 269 BAB IV. Pasal 8-11
PERMENKES 269 BAB IV Pasal 8-11 : PENYIMPANAN, PEMUSNAHAN DNA KERAHASIAAN Pasal 11 (1)  Penjelasan tentang isi rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien.atau berdasarkan peraturan perundang-undangan (2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat mejelaskan kan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.

10 ETIKA PROFESI - PORMIKI
BAB I, PSL 4. Setiap pelaksana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan selalu menyimpan dan menjaga berkas rekam medis serta informasi yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan institusi dan peraturan perundangan yang berlaku

11 ETIKA PROFESI - PORMIKI
BAB I PSL.5 Setiap pelaksana Rekam Medis dan Informasi Kesehatan selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dengan identitas individu atau sosial. PP no.10 tahun 1966 mengenai “Wajib Simpan Rahasia Kedokteran” Hal-hal yang dilarang: Menjual informasi Memberikan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin si pasien Menceritakan isi RK pasien kepada pihak ketiga

12 Etika Profesi- PORMIKI
PEMUSNAHAN BERKAS R M RAK >>>> Tempat yang memadai PROSES PP No.87 Th. 1999 PP no.88 Th. 1999 SE Dirjen Yanmed 1995 No. HK SK RS:Tim Pemusnah Etika Profesi- PORMIKI Jadwal Retensi Pemindahan Penilaian- pemilahan Pemusnahan Lembaran Penting Berita Acara pemusnahan

13 BERKAS R M AKTIF DAN INAKTIF SE 1995
JADWAL RETENSI BERKAS R M AKTIF DAN INAKTIF SE 1995 1. UMUM= AKTIF Th., INAKTIF 2 -5 Th. (lihat jadwal) 2. ANAK= sesuai kebutuhan 3. KIUP + Register + Indeks= permanen, abadi 4. Gol.Penyakit tertentu atau kasus yang dianggap penting 5. Diagnosa ttt RS menentukan dg. Pertimbangan NILAI GUNA Primer: ADMINISTRASI, HUKUM, KEUANGAN, IPTEK Sekunder: PEMBUKTIAN, SEJARAH

14 PERTIMBANGAN RUMAH SAKIT DALAM RETENSI BERKAS R M a.l.
RISET – EDUKASI KASUS HUKUM MIN. 23 TAHUN SESUDAH KETETAPAN HUKUM KASUS PERKOSAAN HIV PENYESUAIAN KELAMIN ORANG ASING KASUS ADOPSI BAYI TABUNG CANGKOK ORGAN OP.PLASTIK/ REKONSTRUKSI

15 JADWAL RETENSI BERKAS R M
NO POK RM AKTIF INAKTIF RJ RI RJ RI 1 UMUM 2 MATA 3 JIWA 4 ORTHOPEDI 5 KUSTA 6 KETERG.OBAT JANTUNG Paru

16 ALUR PROSES PEMUSNAHAN
PEMINDAHAN PENILAIAN PEMUSNAHAN

17 PEMINDAHAN BERKAS R M 1. Tanggal terakhir kunjungan
---> Lihat stiker tahun 2. Pindah ke rak Inaktif 3. Pok berdasarkan : Th. Terakhir kunjungan

18 PENILAIAN BERKAS R M SESUDAH 2 TAHUN DI RAK PENYIMPANAN INAKTIF
BENTUK TIM PENILAI: SK DIR RS tdd: Sub Komite R M/ Komite Medis Petugas R M Senior Tenaga lain yg. terkait MENILAI HAL-HAL: 1. R M tsb.sering digunakan untuk DIK /LIT 2. NILAI GUNA: a. Primer: ADM, HKM, KEU, IPTEK b. Sekunder: PEMBUKTIAN, SEJARAH 3. Lihat ketentuan retensi

19 LANGKAH-LANGKAH PEMUSNAHAN BERKAS R M
1.Bentuk Tim Pemusnah ( Unsur R M & Tata Usaha) --> SK Dir RS 2. Daftar Petelaan ( No., No. R M, Th., Jangka Wkt Penyimp., D/akhir, Ident Pemindah) 3.Pelaksanaan --> Dibakar dg incenerator/ biasa, Dicacah --> tak bisa dibaca 4.Berita Acara Pemusnahan, tt Ketua, sekr, diketahui Dir RS 5.Berkas R M yang rusak/ X terbaca : Surat Pernyataan di kertas segel o/ Dir RS (cara=N03)

20 RETENSI BERKAS R M Pengalihan Dokumen ke dlm mikrofilm/ media lainnya
MIKRO FILM ATU MEDIA LAINNYA Media lain: spt CD ROM atau CD-WORM (Write Once Read Many) PP RI No. 88 Th.1999 Bab I pasal 3: Pengalihan dapat diadakan sejak dokumen dibuat/ diterima perusahaan Arti: dapat langsung dialihkan tanpa harus ada hard copy

21 PP RI No. 88 Th..1999 BAB I Bab I pasal 5:
Tetap menyimpan dok.asli bila: Mempunyai kekuatan pembuktian otentik Mengandung Kepentingan Hukum ttt

22 PP RI No. 88 Th..1999 BAB II Bab II. Psl10
1. Menjamin hasil = naskah/ dok. asli yang dialihkan 2. -a. Wajib menjamin sesuai asli -b.mikrofilm/ media lain tetap dl keadaan baik u/ dpt --> wkt kedaluarsa -c.dapat dibaca , dicetak kembali di atas kertas

23 PP RI No. 88 Th Bab III Pasal 13 (1)Buat Berita Acara pengalihan dok. --> Mikrofilm/ media lain o/ Pimp.perusahaan (2)Isi: min Ket. Tempat, hari, tanggal, bl, Th. Dilakukan legalisasi Ket Jenis dokumen yang dialihkan Ket. Pengalihan telah dilakukan sesuai dg naskah asli TT & Nama jelas pejabat ybs (Dir./Pejab yg ditunjuk) (3) Ada 3 rangkap: Pimp., unit pengolahan, unit kearsipan (samb..)

24 PP RI No. 88 Th.1999 Bab III Samb. Pasal 13
(4) Berita acara & Daftar pertelaan Bagian tak terpisah (5) Pe TJ Pimpinan Perusahaan Pasal 16 (1) Hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah (2) Dapat dilegalisasi u/ keperluan pengadilan dan kepentingan hukum lainnya

25 PP RI No. 88 Th Bab III Pasal 15 Berita acara dan daftar pertelaan yang dari awal dibuat dl sarana lain, dpt dilakukan secara elektronis : dapat dalam bentuk bukan sarana kertas ada Rekaman TT pejabat yg terkait

26 KESIMPULAN


Download ppt "TATA LAKSANA PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google