Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Materi : Prostitusi Dan Aborsi
KELOMPOK 2 : Wawan Irawan Mumun Munawaroh Bahrudin Sulistyaningrat Jamaludin
2
Pembahasan : PROSTITUSI & ABORSI
3
Apa sih prostitusi itu? Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).
4
Bagaimana pelacuran dalam pandangan agama islam?
Pelacuran dalam Agama Islam juga disebut dengan zina, zina termasuk perbuatan dosa besar. Islam melarang dengan tegas perbuatan zina karena perbuatan tersebut adalah kotor dan keji. Allah berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina. Sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al-Isra’: 32). Oleh karena itu, Islam telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku zina dengan hukuman cambuk seratus kali bagi yang belum nikah dan hukuman rajam sampai mati bagi orang yang menikah. Di samping hukuman fisik tersebut, hukuman moral atau sosial juga diberikan bagi mereka yaitu berupa diumumkannya aibnya, diasingkan (taghrib), tidak boleh dinikahi dan ditolak persaksiannya.
5
Bagaimana pelacuran dalam pandangan agama lain?
Agama Hindu Dalam pandangan umat Hindu pelacuran sangat - sangat dilarang, karena dalam Hindu, tubuh wanita itu ibarat susu kehidupan bagi generasi keberikutnya, mereka yang memperjual belikan susu kehidupan dalam pandangan hindu hukumnya adalah kutukan seumur hidup.
6
Apa akibat dari pelacuran dalam ilmu Kedokteran?
Resiko yang dipaparkan pelacuran antara lain adalah keresahan masyarakat dan penyebaran Penyakit_menular_seksual, seperti AIDS yang merupakan resiko umum seks bebas.
7
Apa itu aborsi? Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
8
Di Amerika, alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah:
Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau tanggung jawab lain (75%) Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%) Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
9
Dalam ilmu kedokteran Ada 3 macam aborsi, yaitu:
Aborsi Spontan / Alamiah Aborsi Buatan / Sengaja Aborsi Terapeutik / Medis Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi: Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik Resiko gangguan psikologis
10
Hukum aborsi dalam UU barat modern
Sebagian negara bagian Amerika seperti Colorado, California, Oregon, Mississippi dan negara-negara bagian lainnya telah membolehkan atau melegalkan aborsi sejak tahun 1970an. Negara - negara bagian itu menetapkan beberapa syarat izin aborsi antara lain, faktor kesehatan janin, kesehatan ibu, pemerkosaan, perzinaan dan lainnya. Jumlah aborsi antara tahun menurut data Centers for Disease Control (CDC) mencapai angka setiap tahunnya. Data ini merupakan aborsi yang dilakukan secara legal padahal aborsi yang dilakukan secara illegal juga berjumlah besar.
11
Hukum di indonesia mengenai aborsi
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” Yang menerima hukuman adalah: Ibu yang melakukan aborsi Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi Beberapa pasal yang terkait adalah: Pasal 229 Pasal 341 Pasal 342 Pasal 343 Pasal 346 Pasal 347 Pasal 348 Pasal 349
12
Bagaimana pandangan agama islam mengenai aborsi?
Ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di dalam Al Quran dan Al Karim. Allah berfirman : “Dan barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93) REFERENSI : Syauman, DR. Abbas.2004.Hukum Aborsi Dalam Islam.Jakarta : Cendekia
13
Bagaimana pandangan agama lain mengenai aborsi?
Dalam pandangan agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. Dari penjelasan diatas agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.