Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDedhe Jack Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
ABORSI - ABORTION Abortus provocatus – Latin
Keguguguran karena kesengajaan Lahir sebelum waktunya Black Law Dictionary : Keguguran, keluarnya embrio/ fetus secara alami/spontan Disengaja (ada campur tangan/ provokasi dari manusia
2
Umur janin Janin sebelum usia 20 minggu/5 bulan Berat < 500 mg
Tidak ada harapan untuk hidup Data di Indonesia 2 juta aborsi/thn 3.000 org ibu meninggal karena aborsi 17 % dari kematian ibu. Zaman Belanda :Rechtsbank Amsterdam NJ 1942/244.Dokter boleh melakukan aborsi dg alasan tertentu.
3
Jenis-jenis aborsi (Soeryono Soekanto)
Abortion Induced/provoked/abortus provocatus : disengaja Abortion Eugenic U/ mendapat keturunan yang baik Abortion Therapeutik untuk menjaga kesehatan si ibu.
4
Jenis-jenis aborsi (Djoko Prakoso)
Abortus spontan (tanpa usaha dari luar) Abortus buatan (provocatus) karena kehamilan yang tidak diingini. Dilakukan oleh dokter, membahayakan si ibu, anak cacat (abortus provocatus medicinalis) Oleh wanita itu sendiri/orang lain (abortus provocatus criminalis)
5
Abortus provocatus criminalis
Didorong oleh alasan-alasan lain yang tidak dibenarkan oleh hukum KUHP Pasal 346 Hasil perkosaan ? (diizinkan fatwa MUI) Hasil hubungan diluar nikah Anak sudah banyak, menjarangkan anak Ketidakmampuan ekonomi. Pacar tak bertanggung jawab Ditinggal suami (kawin lagi??) Gagal KB
6
Contoh Di China ada larangan mempunyai anak lebih dari 1, larangan penggunaan USG Di negara-negara Skandinavia, Jepang, Jerman, Swiss jika punya anak dapat penghargaan/reward dan biaya bersalin ditanggung negara. Contoh lain
7
Sebab-sebab keguguran
Proses alam (God’s will) Kelalaian manusia, salah makan obat, kecelakaan, olahraga berat, minuman keras. Akibat perbuatan manusia, disengaja, dipijat, makan obat penggugur, disuntik, minum ramuan, memasukkan benda tertentu ke rahim, kuret oleh tenaga tak ahli..
8
Pelaku aborsi Wanita desa tak terdidik Wanita karir Pelajar
Wanita terdidik Dokter Bidan Dukun Bapak/suami
9
Konferensi wanita dunia ke 4 di Beijing tahun 1995.
Hak asasi manusia termasuk hak mereka untuk mengendalikan dan memutuskan sendiri serta bertanggungjawab thd segala hal yang berkaitan dengan organ kewanitaannya termasuk masalah seks, dan kesehatan reproduksi mereka. Indonesia ikut meratifikasinya. WHO menyatakan, aborsi aman dilakukan sebelum usia janin 120 hari. UU kesehatan apakah akan di amandemen dan aborsi akan dilegalkan ????
10
Akibat aborsi Pada fisik Pada psikis Bersifat sosiologis
Bersifat yuridis Akibat pada janin : Kematian Cacat Anak jadi pemberontak, nakal Anak merasa tertolak
11
Akibat melaksanakan aborsi diluar prosedur medis
Pendarahan, kebocoran rahim,komplikasi Kesakitan, demam pasca aborsi Trauma kelamin, perut Infeksi kandungan Psikologis – merasa bersalah/guilty feeling Emboli benda/udara masuk dalam sirkulasi darah Keguguran tidak komplit, ada sisa organ,darah. Tangguhkan kehamilan selanjutnya Kematian
12
Abortus provocatus victimless crime
Sahetapy dan Herbert L.Pecker : Tidak ada yang mengadu - silent victim Tidak merugikan orang lain Sanksi pidananya dapat dilupakan
13
Aspek yuridis Pasal 299, 346-349 KUHP
Pasal 15 (+penjelasan), 80, 85,UU 23/1992 tentang Kesehatan,”Dalam keadaan darurat sbg upaya u.menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu” Kurang jelas. Pasal 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 52, 53 (1) UU 39/1999 tentang HAM yaitu hak untuk hidup.
14
Sumpah Socrates Bahwa saya akan menghormati makhluk hidup insani sejak pembuahan dimulai (sumpah ini dianut juga oleh dokter Indonesia) Tahun 1983 Asosiasi Kedokteran sedunia mengikrarkan sumpahnya : “Bahwa saya akan menghormati makhluk hidup insani sejak kehidupan dimulai”
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.