Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI"— Transcript presentasi:

1 PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI

2 Ada 2 faktor Yang mempengaruhi perkembangan kriminologi :
Rasa tidak puas dari para sarjana terhadap para sarjana terhdap para penguasa, hukum pidana dan hukum acara piadana. Penerapan statistik terhadap masalah kejahatan.

3 I. Yang diperjuangkan oleh BECCARIA ada 3 hal yaitu :
Kesamaan derajat dari semua orang dimuka hukum. Kepastian hukum, dapat terlihat dari prinisip nya bahwa sumber hukum adalah UU. Keseimbangan antara kejahatan dan pidana, terlihat dari adanya skala. Cita-cita ini tidak pernah tercapai di negaranya sedndiri, tetapi di perancis hal ini pernah ter;laksana, yaitu dengan dibentuknya CODE PENNAL pada tahun yang berhasil mengatasi kesewenang-wenangan dalam hukum pidana. Artinya kesamaan derajat bagi semua orang dimuka hukum, tidak padang bulu. Sehubungan dengan itu, maka dibuatlah suatu simbol hukum yaitu PATUNG DEWI JUSTISIA yang ditututp matanya dengan memegang timbangan dan pedang.

4 pada waktu kitab UU pertama ini akan dilaksanakan, banyak mendapat rintangan karena para hakim agak terkejut dalam menerapkan prinsip kesamaan derajat bagi semua orang tadi terhadap anak-anak dan orang sakit jiwa. Juga pada waktu menghukum 2 orang yang melakukan delik yang sama, timbul kebingungan, karena motif kedua orang tersebut belum tentu sama. Jadi apakah adil bila hukumnya sama? sehingga sejak permulaanya code penal itu, tidak pernah dilaksanakan dalam bentuknya yang murni.

5 Yang dilakukan kemudian adalah kepada hakim diperbolehkan untuk menggunakan hak DIREKSINYA, yaitu:
Hak hakim untuk melakukan penyimpangan dalam hal mengurangi hukuman. adapun yang dipakai sebagai alasan untuk menggunakan HAK DREKSI ini adalah : Umur Keadaan fisik seseorang, dan Keadaan kejiwaan seseorang. Jadi kriterianya adalah hal-hal yang obyektif nyata. Jadi dalam menhghadapi orang-orang tersebut diatas, maka hakim berfhjak untuk mengurangi hukuman sebagaiomana yang tercantum dalam CODE PENNAL. Ini meruopakan suatu kemajuan dalam bidang hukum pidana.

6 Simbol DEWI JUSTISIA di Indonesia adalah POHON BERINGIN “Pengayoman”.
Istilah ini dikemukakan oleh Dr. SAHARJO pada tahun arti dari simbol ini adalah : - hukum itu tidak hanya memancung saja, tetapi juga harus melindungi yang tidak mampu/lemah. Kenyataan terbentuknya KUHP, adalah karena munculnya rasa tidak puas atas hukum pidana dan hukum acara pidana. mengapa fakta ini dijadikan pendorong munculnya kriminologi ? Karena : sekarang perhatian utama lebih ditujukan pada sipelaku, juga mulai difikirkan bahwa hukuman harus setimpal dengan perbuatan, tidak boleh hanya memeberikan hukuman-hukuman saja.

7 II. PENERAPAN STATISTIK TERHADAP MASALAH KEJAHATAN
Faktor ini sangat besar pengaruhnya. Pelopornya adalah : QUETELET, seorang ahli statistik 3 Belgia, lahir tahun 1796, dan meninggal dunia Tahun ia berjasa dalam mengungkapkan banyak hal melalui Statistik. STATISTIK, merupakan salah satu alat bantu dalam penelitian. Pengertian statistik adalah : “alat untuk mengamati suatu gejala yang bersifat massal dengan anmgka-angka” dengan menggunakan statistik ini kita dapat menemuakan banyak masalah.

8 QUETELET, membuat Statistik yang ada didalam penjara.
Dari situ ia menemukan bahwa ada pola-pola tetap yang setiap tahun kembali pada pelaku kejahatan, misalnya: kebanyakan penjahat adalah Pria. Kebanyakan Narapidana berusia sekitar tahun. Kebanyakan Narapidana adalah orang yang tidak berpendidikan atau pendidikannya tidak selesai. Kebanyakan Narapidana tidak mempunyai penghasilan yang tidak tetap, bahkan ada (banyak) yang mengaggur. Kebanyakan Narapidana berasal dari kelas yang terendah dalam masyarakat. Setelah diteliti, macam-macam kejahatan itu setiap tahun sama saja, juga cara-cara melakukan kejahatan tersebut. dan prosentasenya setiap selalu sama. Jadi ada pola yang tetap juga pada KEJAHATANNYA

9 hal ini sebelumnya tidak pernah terungkap, tetapi dengan Statistik kemudian diketahui ada pola-pola tetap yang setiap tahun kembali. Hal ini kemudian dipakai oleh para sarjana untuk mengungkapkan bahwa : salah satu faktor yang paling mempengaruhi seseorang untuk menjadi jahat adalah KEMISKINAN. dengan kata lain sebab dari kejahatan adalah KEMISKINAN. tetapi mereka lupa bahwa hal ini didasarkan atas ststistik yang dilakukan terhadap penjahat yang menjadi Narapidana. sarjana lain mengungkapkan statistik, adalah VON MAYER, seorang berkebangsaan JERMAN yang membuat studi di BAVARIA pada tahun , dimana dia membandingkan statistik harga gandum dan statistik pencurian selama setahun.

10 Ia menemukan bahwa : Andaikata harga gandum naik 5 sen/kg, maka angka pencurian naik 1/ penduduk . jadi kejahatan itu tidak berdiri sendiri, melainkan ada hubungannya dengan faktor lain. dari statistik, dapat diungkapan 2 hal : Adanya pola-pola tetap, baik pada kejahatan dan pelakunya. Adanya hubungan antara kejahatan dengan kondisis-kondisi sosial. dengan adanya 2 hal yang mendorong berkembang kriminologi, Maka muncu;lah/lahirlah “ ILMU PENGETAHUAN KRIMINOLOGI”.

11 OBYEK-OBYEK STUDI KRIMINOLOGI :
kejahatan. Pelakunya, Reaksinya masyarakat terhadap keduanya, yaitu: - melarang kejahatan itu. - menindak pelakunya. KEJAHATAN : apa kejahatan itu? yaitu, suatu perbuatan yang memenuhiperumusan hukum pidana dan diancam dengan sanksi. PERUMUSAN YURIDIS (Menurut UU). Kemudian dalam kriminologi timbul masalah, karena : a. Ada suatu pelanggaran terhadap hukum pidana, tetapi orangya tidak diapa-apakan dan masyarakat juga tidak apa-apa bahkan masyarakatpun ikut-ikutan.

12 b. Masyarakat menganggap perbuatan ini merupakan suatu kejahatan tetapi pelakunya tidak dipidanankan karena belum dirumuskan dalam UU. c. Perbuatan yang tadinya dijunjung tinggi tetapi sekarang dianggap sama, misalnya : - Abortus. Pornografi. Pembuatan undang-undang sangat realistis, dengan adanya pergeseran nilai-nilai, maka tindakan pidana perzinahan sejak tahun 1984 dicabut dari KUHP sehingga perzinahan merupakan tindakan pidana lagi, dapat dijadikan alasan untuk bercerai. Ada juga sesuatu yang tadinya bukan merupakan suatu tindakan pidana, sekarang menjadi tindakan pidana. Misalnya – Tindakan Pidana Korupsi. Karena itu muncukl pengertian yang baru tentang kejahatan.

13 TERIMA KASIH


Download ppt "PERKEMBANGAN KRIMINOLOGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google