Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MATERI KULIAH PPH PASAL 22
2
DASAR HUKUM PASAL 22 UU NO. 36 TH 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 154/PMK.03/2010 TGL 31 AGUSTUS 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 253/PMK.03/2008 TGL 31 DESEMBER 2008 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-57/PJ/2010 TGL 10 DESEMBER 2010 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : PER-15/PJ/2011 TGL 6 JUNI 2011
3
PASAL 22 UU PPH (1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:
a. bendahara pemerintah untuk memungut Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; b. badan‐badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
4
PEMUNGUT PPH PASAL 22 a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang; b. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; c. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
5
PEMUNGUT PPH PASAL 22 e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri; f. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas; g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
6
PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH
7
PEMUNGUT PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH
A. Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; B. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP); C. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
8
PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH
OBYEK PAJAK : DIPUNGUT BERKENAAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG YANG DIBIAYAI DARI APBN/APBD SUBYEK PAJAK : PIHAK YANG DIPUNGUT ADALAH REKANAN PEMERINTAH
9
TARIF PPH PASAL 22 BENDAHARA PEMERINTAH
Atas pembelian barang dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian. PPh Pasal 22 tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan PPh terutang satu tahun Apabila WP penerima penghasilan (rekanan) tidak memiliki NPWP maka tarifnya 100% lebih tinggi dari tarif sebenarnya atau menjadi 3% (1,5% X 200%)
10
SAAT PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
SAAT PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 ADALAH PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH REKANAN, YANG DIBIAYAI DARI APBN/APBD
11
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 OLEH BENDAHARA
pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG.
12
BUKTI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BENDAHARA
BUKTI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI WP (REKANAN) ADALAH LEMBAR KE-1 SSP BUKTI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 BAGI KPPN ATAU BENDAHARA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK ADALAH LEMBAR KE-5 SSP
13
TATACARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN
PPH PASAL 22 DIPUNGUT PADA SETIAP PELAKSANAAN PEMBAYARAN OLEH BENDAHARA ATAS PENYERAHAN BARANG OLEH WP (REKANAN) PPH PASAL 22 HARUS DISETOR PADA HARI YANG SAMA DENGAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN KEPADA WP (REKANAN) PENYETORAN DILAKUKAN DI BANK PERSEPSI/KANTOR POS DENGAN MENGGUNAKAN SSP YANG DIISI OLEH DAN ATAS NEMA REKANAN SERTA DITANDATANGANI OLEH BENDAHARA DALAM HAL REKANAN BELUM MEMPUNYAI NPWP, MAKA KOLOM NPWP PADA SSP CUKUP DIISI ANGKA NOL, KECUALI UNTUK 3 DIGIT KOLOM KODE KPP DIISI DENGAN KODE KPP TEMPAT BENDAHARA TERDAFTAR
14
TATACARA PELAPORAN BENDAHARA WAJIB MENYAMPAIKAN SPT MASA PPH PASAL 22 PALING LAMA 14 HARI SETELAH BULAN TAKWIM BERAKHIR. APABILA HARI KE-14 JATUH PADA HARI LIBUR, MAKA PELAPORAN DILAKUKAN PADA HARI KERJA BERIKUTNYA SPT MASA PPH PASAL 22 DISAMPAIKAN KE KANTOR PELAYANAN PAJAK DILAMPIRI LEMBAR KE-3 SSP SEBAGAI BUKTI PEMUNGUTAN DAN HUKTI SETORAN BESERTA DAFTAR SSP PPH PASAL 22
15
PPH PASAL 22 IMPOR
16
PPH PASAL 22 IMPOR PEMUNGUT PAJAK :
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai OBYEK PAJAK : DIPUNGUT BERKENAAN DENGAN IMPOR BARANG SUBYEK PAJAK : PIHAK YANG MENGIMPOR BARANG (IMPORTIR)
17
TARIF PPH PASAL 22 IMPOR 1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (APl), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor; 2. yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan/atau 3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual Ielang Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP
18
PPH PASAL 22 IMPOR Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost lnsurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor Sifat Pemungutan PPh Pasal 22 Impor : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun
19
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR
a. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai: barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatanya yang bertugas di Indonesia; barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana;
20
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR
barang untuk keperluan museum, kebun binatang, konservasi alam dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; barang pindahan; barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepabeanan;
21
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR
barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
22
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR
kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional; pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
23
DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22 IMPOR
peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia; dan/atau barang untuk kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi yang importasinya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama. c. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; d. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
24
PPH PASAL 22 IMPOR SAAT TERUTANG
Terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang Pemungutan PPh Pasal 22 impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh : a. importir yang bersangkutan; atau b. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
25
TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 IMPOR
DILUNASI BERSAMAAN DENGAN PEMBAYARAN BEA MASUK (BANK DEVISA) SEHARI SETELAH PEMUNGUTAN PAJAK DILAKUKAN (DITJEN BEA CUKAI) PELAPORAN SECARA MINGGUAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH BATAS WAKTU PENYETORAN PAJAK BERAKHIR (DITJEN BEA CUKAI) PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR (BANK DEVISA)
26
PPH PASAL 22 BAHAN BAKAR MINYAK, GAS DAN PELUMAS
27
PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS
PEMUNGUT PAJAK : PRODUSEN ATAU IMPORTIR BBM, GAS DAN PELUMAS OBYEK PAJAK : DIPUNGUT BERKENAAN PENJUALAN BBM, GAS DAN PELUMAS SUBYEK PAJAK : PEMBELI YAITU SPBU DAN NON SPBU
28
TARIF PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS
1. Bahan Bakar Minyak sebesar : a. 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penlualan kepada SPBU pertamina; b. 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada SPBU bukan per.tamina dan Non SPBU; 2. Bahan Bakar Gas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN; 3. Pelumas sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP
29
PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS
SAAT TERUTANG Terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order) PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada : a. penyalur/agen bersifat final; b. selain penyalur/agen bersifat tidak final.
30
TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 BBM, GAS DAN PELUMAS
SEBELUM SURAT PERINTAH PENGELUARAN BARANG DITEBUS PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
31
PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF
32
PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF
PEMUNGUT PAJAK : BADAN USAHA YANG BERGERAK DALAM BIDANG INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF, YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK OBYEK PAJAK : ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSINYA DI DALAM NEGERI SUBYEK PAJAK : PEMBELI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF
33
TARIF PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF
1. penjualan kertas di dalam negeri sebesar 0,1% dari DPP PPN 2. penjualan semua jenis semen di dalam negeri sebesar 0,25% dari DPP PPN 3. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri sebesar 0,45% dari DPP PPN 4. penjualan baja di dalam negeri sebesar 0,3% dari DPP PPN Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP
34
PPH PASAL 22 INDUSTRI SEMEN, KERTAS, BAJA DAN OTOMOTIF
Saat terutang :Terutang saat penjualan Sifat Pemungutan : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 rangkap 3 (tiga), yaitu : a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli); b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Palak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
35
TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN
PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
36
PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
37
PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
PEMUNGUT PAJAK : INDUSTRI/EKSPORTIR YANG BERGERAK DI SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN, YANG DITUNJUK OLEH KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK OBYEK PAJAK : DIPUNGUT ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI/EKSPOR SUBYEK PAJAK : PEDAGANG PENGUMPUL
38
TARIF PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP Sifat Pemungutan : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun
39
PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
SAAT TERUTANG : Terutang saat pembelian Pemungut pajak, wajib rnenerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 rangkap 3 (tiga), yaitu : a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pedagang pengumpul); b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Palak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
40
PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN
TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 INDUSTRI/EKSPORTIR SEKTOR KEHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN PENYETORAN PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
41
PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH
42
PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH
PEMUNGUT PAJAK : Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. OBYEK PAJAK : DIPUNGUT PADA SAAT PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH SUBYEK PAJAK : PEMBELI BARANG YANG TERGOLONG MEWAH
43
JENIS BARANG YANG TERGOLONG MEWAH
pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp ,- kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,- rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp ,- dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
44
JENIS BARANG YANG TERGOLONG MEWAH
apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp ,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi); kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp ,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari cc.
45
TARIF PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH
PPh Pasal 22 dengan tarif 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPn BM Bagi WP yang tidak memiliki NPWP tarifnya lebih tinggi 100% daripada WP yang menunjukan NPWP Sifat Pemungutan : Tidak final sehingga dapat dikreditkan dengan pajak terutang setahun
46
PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH
SAAT TERUTANG : Terutang saat penjualan Pemungut pajak, wajib rnenerbitkan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 rangkap 3 (tiga), yaitu : a. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli); b. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Palak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22); dan c. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
47
PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN
TATACARA PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG MEWAH PENYETORAN PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA PELAPORAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.